Sibolga, (Analisa). Hingga kini, Pemko Sibolga belum memiliki peraturan daerah (Perda) Tata Ruang dan Zonasi, sehingga pembagunan daerah dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik dan lokasi peruntukan wilayah.
Hal ini lain juga dapat merusak tata lingkungan hidup, Pemko Sibolga juga akan sulit menempatkan blue print Kota Sibolga 20 tahun ke depan. Terimbas pada, anggaran dari APBN maupun dana alokasi khusus (DAK) khususnya bidang perumahan rakyat dan Departemen Pekerjaan Umum.
Demikian disampaikan komisi III DPRD Sibolga, Selasa (6/7) dalam sidang paripurna dewan mengagendakan penyampaian Perda Insiatif di prakarsai Jamil Zeb Tumori (F-Golkar), Pantas L Tobing (F-Demokrat), Albar Sikumbang, Kamil Gulo, Jimmy Hutajulu, Henry Tamba dan Muktar Nababan (F-Golkar).
Dalam paparan komisi III disampaiakan Ketuanya, Jamil Zeb Tumori menyatakan, dalam instruksi Presiden No. 1/2010 tentang prioritas pembangunan nasional ditargetkan seluruh daerah sudah mempunyai Perda Tata Ruang dan Zonasi paling lambat Desember tahun ini.
"Pada 2011 program pembangunan tinggal jalan karena acuannya sudah ada, tidak seperti sekarang, semuanya masih diragukan. Perda ini tidak bisa ditawar lagi. Sesuai UU No. 26/2007, pemerintah provinsi wajib mensesuaikan Perda ini paling lambat 2 tahun, sedangkan kabupaten/kota 3 tahun setelah disosialisasikan," ujar Jamil.
Bahkan, lanjut dia, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengancam, bagi daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) Tata Ruang dan Zonasi tidak akan diberikan DAK .
Jamil menekankan, DPRD dan Pemko Sibolga harus lebih dulu mematuhi aturan itu, karena batas penerapan Perda itu hingga akhir tahun ini, yakni Desember 2010 dan mengambil peluang dalam memperoleh anggaran dari APBN dengan lebih dulu mensesuaikan Perda Tata Ruang dan Zonasi dengan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Menurut politisi muda Golkar ini, bila Perda sudah diterapkan, maka jika ada proyek yang dibangun tidak sesuai, bisa dikenai sanksi tegas. Baik administrasi, denda, pembongkaran hingga pidana.
"Kalau nanti izin yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai tata ruang akan ada konsekuensi yang ditanggung pihak pengelola/rekanan konstruksi," katanya.
Sebab, sambung Jamil, tata ruang itu lintas sektor, sangat-sangat terpengaruh dengan sektor lainnya. Tata ruang mengatur lokasi mana yang boleh dibangun, atau tidak boleh dibangun, maupun lokasi mana yang boleh dibangun dengan persyaratan.
"Kita optimis pada 2010, Ranperda itu dapat disahkan menjadi Perda," ujarnya.
Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Sibolga akan melakukan kajian yang melibatkan alat-alat kelengkapan DPRD, pengayaan ilmu dengan akademisi dari USU, lokakarya, dan kunjungan kerja. (yan)
dikutip dari :
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=61244:-komisi-iii-prakarsai-perda-inisiatif-tata-ruang&catid=51:umum&Itemid=31
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat
Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar