Oleh : Pedi Natasuwarna Pada tahun 2010 ini sudahlah genap 15 tahun jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Kalbar yang ditetepkan dengan Perda no. 1 tahun 1995 berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Oleh karena Perda tersebut berlaku selama 15 tahun, maka sudah berahir pula berlakunya RTRWP Kalbar yang pertama.Menyongsong disusunnya RTRWP Kalbar yang kedua untuk tahun 2011-2030, maka perlu diadakan evaluasi terhadap pencapaian RTRWP yang pertama itu apakah tepat sasaran atau ada penyimpangan-penyimpangan untuk dijadikan umpan balik (feedback) bagi penyusunan RTRWP yang kedua. RTRWP yang kedua ini dibuat berdasarkan Undang Undang no. 26 tahun 2007 dan akan menjadi Perda yang baru. Penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif sesuai undang undang dimaksudkan agar terwujud ruang yang aman, produktif dan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu disebarluaskan pengertian agar masyarakat turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan tata ruang ini. Selama periode 1995-2010, tidak ada revisi terhadap RTRWP Kalbar, karena tida ada kebijakan yang berubah. Yang ada adalah beberapa penyimpangan yang terjadi di lapangan diantaranya seperti pembalakan liar pada kawasan konservasi, penebangan hutan bakau pada wilayah pesisir, banyaknya pertambangan emas tanpa izin (peti) sepanjang sungai yang merusak lingkungan dan pemberian izin kepada perkebunan di wilayah bergambut setebal lebih dari 3 meter. Penyimpangan-penyimpangan itu perlu dipetakan, Perlu pula diinventarisir luas lahan kritis yang hanya bisa tumbuh pada ilalang (/mperata cy//ndrica) baik pada kawasan lindung maupun pada kawasan budi daya. Kebiasaan penduduk di pedalaman yang masih berladang berpindah (shifting cultivation) berangsur-angsur perlu diubah menjadi bertani secara menetap (permanenf farming). Berladang berpindah yang menjadi tradisi masyarakat pedalaman adalah cara bercocok tanam yang masih primitif dengan membakar hutan, memanfaatkan kesuburan tanah dari lapisan humus, yang kemudian tergerus pada waktu terbukanya lahan sehingga kesuburannya hilang. Lahan tersebut hanya dapat digarap selama satu atau dua tahun, kemudian pada tahun berikutnya pindah mencari lahan baru yang masih berupa hutan. Demikian seterusnya berpindah-pindah dari satu lahan ke lahan lain sampai kemudian kembali ke lahan semula setelah lahan tersebut memulihkan kesuburannya menjadi hutan kembali. Masa lahan tersebut memulihkan kesuburannya berlangsung selama 12 tahun atau lebih dan disebut sikius rota = si atau masa bera. Bilamana petani kembali ke lahan semula kurang dari 12 tahun akan terjadi penurunan kesuburan tanah. Ada yang kembali hanya setelah 5 tahun, sehingga dapat menjadi lahan-lahan kritis yang hanya dapat ditumbuhi ilalang. Oleh karena itu perlu tradisi ini diubah menjadi pertanian menetap dengan menempati sawah ber-irigasi atau sawah tadah hujan. Sektor perkebunan dapat menampung merekrap sebagai peserta plasma atau bermitra dengan perkebunan besar, seperti karet, kelapa sawit atau lada. Program resetelmen dari Dept Sosial yang sudah berlangsung sejak tahun 1980 banyak membantu masyarakat pedalaman mengubah kebiasaan ini. Lahan-lahan kritis dapat dihutankan kembali melalui program reboisasi, penanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Hutan Tanaman Rakyat. Cagar alam dan Hutan Lindung Betung Karihun seluas 800.000 hektar di kabupaten Kapuas Hulu dapat disatukan dengan hutan Lanjak Entimau seluas 200.000 hektar di Serawak menjadi luas satu juta hektar merupakan potensi yang besar untuk menjadi hutan wisata. Inilah yang merupakan "heart of Bomeo", yang dapat menarik wisatawan internasional, dapat menjadi saingan hutan Amazone di Brazil. Kegiatan ini sudah dimulai di Serawak dengan dibangunnya hotel berbintang di Batang Ai Lubuk Antu. Pintu masuk Na Badau dapat merupakan penghubung kedua wilayah ini. Taman Nasional Danau Sentarum perlu dipertahankan sebagai kawasan konservasi, tempat penyimpanan air diwaktu musim hujan, juga sebagai pengendali banjir dan pengisi air sungai Kapuas pada waktu musim kering. Danau-danau ini menjadi pusat perikanan darat di Kalbar. Dari sinilah asal usul ikan arwana super red. Disini juga tempat berkembangnya lebah madu yang menjadi primadona penghasilan masyarakat setempat. Danau-danau ini juga dapat menjadi kawasan wisata yang khas dengan pemandangannya yang indah. Selanjutnya Kab. Kapuas Hulu menjadi pusat eco-tourism untuk Kalbar. Taman Nasional Gunung Niyut. Konon gunung ini dulunya adalah gunun berapi, sehingga tanah disekitarnya menjadi subur karena buangan magma pada saat letusan terjadi. Tanah latosol dengan luas 140.000 hektar sangat subur untuk tanaman jagung, dapat merupakan sentra jagung untuk Kalbar dengan pusatnya di Sanggau Ledo; Taman Nasional Gunung Palung yang sudah mulai rusak, hendaknya dievaluasi sampai dimana kerusakannya. Pernah menjadi tempat penelitian Universitas Harvard, mengandung species orang hutan yang sudah mulai langka. Kawasan bergambut, yang tertua ada di Kab. Kubu Raya. Perlu dipetakan lahan gambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sehingga yang lainnya dengan ketebalan kurang dari itu sebagai kawasan budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai kawasan budi daya, apakah untuk perkebunan atau untuk pertanian tanaman pangan. Izin-izin yang telah diterbitkan perlu diteliti kembali apakah termasuk kawasan konservasi atau bukan. Tanah gambut dapat juga digunakan sebagai bahan bakar untuk pembangkit tenaga listrik seperti di Finlandia. Hutan bakau yang tersisa yang ada di Kab. Kubu Raya banyak yang dirambah menjadi tambak-tambak ikan. Perlu diinventarisir sampai dimana kerusakannya. Hutan bakau sebagai kawasan penyangga perlu dipelihara sebagai tempat berkembang biaknya biota laut dan juga pencegah terjadinya abrasi pantai. Untuk kawasan hutan produksi yang sudah menjadi lahan kritis perlu digiatkan reboisasi atau hutan tanaman, antara lain Hutan Tanaman Industri. Di Kalbar investor yang bergerak dibidang ini adalah PT Finantara Intiga dari Sinar Mas group yang berusaha memperluas areal tanamannya sampai menjadi 600.000 hektar untuk dapat dibangun pabrik pulp sebagai bahan baku kertas. Saat ini mereka mengirim hasilnya ke Riau ke pabrik pulp yang ada disana. Hambatan pengembangannya adalah dengan penduduk setempat mengenai masalah lahan. Seyogyanya masyarakat setempat dapat diikutsertakan sebagai mitra peserta plasma. Sektor perkebunan, potensi yang besar perkebunan kelapa sawit dan karet dapat dikembangkan dengan kemitraan, menjadikan penduduk setempat sebagai peserta plasma sehingga dapat mensejahterakan masyarakat setempat. Hasil-hasil CPO (crude palm oil} yang dijual ke luar negeri memerlukan pelabuhan internasional dibangun di Kalbar. Untuk itu hendaknya sudah ditetapkan lokasinya apakah di Temajo atau di Tanjung Gondol dengan jadwal pembangunan yang juga sudah ditentukan. Sektor Pertambangan dan Energi. Yang menonjol adalah deposit bauksit di Tayan. Kawasan Tayan di Kab. Sanggau dapat merupakan kawasan industri alumina dan dapat dikembangkan menjadi kawasan andalan di Kalbar. Untuk itu perlu disiapkan penyediaan tenaga listrik yang besar. Potensi air terjun di Pinoh dengan kapasitas 150 MW dapat menjadi sumber energi bagi kawasan industri ini. Potensi bauxiet di Tayan adalah sebesar 1,5 juta metric ton dan sudah disurvey oleh perushaan Alcoa dari Amerika selama 5 tahun. Saat ini potensi ini digarap oleh PT Aneka Tambang. Pembangunan jembatan Tayan perlu untuk menunjang pengembangan kawasan ini. Untuk tambang batu bara yang tersebar di Kalbar, yang terbesar adalah di gunung Silatek pada perbatasan antar Kalbar Serawak di Kab. Sintang. Karena letaknya jauh dari prasaran yang ada, maka kawasan ini belum digarap sama sekali. Pada bagian lain didaerah Serawak sudah digarap pertambangan ini dengan kerjasama dengan pihak Jepang. Bahan tambang Uranium terdapat di Kecamatan Ella Hilar Kab. Melawi. Depositnya tidak banyak, hanya dapat menyediakan bahan untuk PLTN selama 2 tahun. Sektor Perhubungan. Jalan Trans Kalimantan yang merupakan kesepakatan 4 Gubernur di Kalimantan perlu ditetapkan jadwal pelaksanaannya. Poros Selatan: Pontianak-Tayan-Piasak-Balai Bekuak-Aur Kuning-Sandai-Na.Tayap masuk ke Kalteng melalui Kudangan ke Pangkalanbun. Sedang poros Tengah melalui Kab. Melawi dari Pinoh, Na Ella masuk ke Kaltertf melalui Tumbang Kemurai. Jalan paralel perbatasan antara Paloh samai ke Benua Martinus melalui Aruk (Sajingan), Jagoi Babang, Entikong, Jasa, Badau, Lanjak sampai ke Benua Martinus perlu pula jadwal pelaksanaannya. Pelabuhan internasional perlu segera ditentukan lokasinya apakah di Temajo atau Tanjung Gondol perlu disiapkan jadwal pembangunannya, baik perencanaan maupun pelaksanaannya. Sistem perkotaan. Dengan terbentuknya kabupaten baru hasil pemekaran, maka ada ibukota Kabupaten yang perlu ditetapkan lokasinya. Untuk Kabupaten Kubu Raya ada yang mengusulkan di Sukalanting yang merupakan pertemuan sungai Kapuas Kecil dengan Kapuas Besar. Yang sekarang ada di Sungai Raya dianggap terlalu dekat dengan Bandara Supadio sehingga tidak bebas membangun bangunan tinggi yang dapat menimbulkan kecelakaan, seperti contoh di Medan. Demikianlah sekadar masukan untuk bahan penyusunan RTRWP Kalbar tahun 2011-2030. Kesimpulan dan Saran Evaluasi terhadap RTRWP Kalbar 1995-2010 sesuai dengan Perda Kalbar no 1 tahun 1995 pertu ditakukan dengan peta-peta yang akurat. Terutama menginventarisir keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai dan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Untuk kawasan gambut di Kab. Kubu Raya perlu pemetaan tanah gambut dengan ketebalannya sehingga dapat ditentukan mana yang merupakan kawasan lindung mana kawasan budi daya. Terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan lahan gambut ini dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 62 UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, baik bagi Pemberi izin maupun maupun masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Untuk jalan trans Kalimantan perlu ditetapkan target periode penyelesaiannya, terutama ruas-ruas jalan yang berada di kawasan andalan, Untuk pelabuhan intemasional apakah di Temajo atau di Tanjung Gondol. Juga diperlukan penentuan target pembangunannya baik perencanaan mapun pelaksanaannya. ** * Penulis, mantan Ketua Bappeda Kalbar. |
Selasa, 20 Juli 2010
Rencana Tata Ruang Kalbar 2011-2030
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat
Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar