Lagi-lagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Semarang dipersoalkan. Sebagai lembaga yang mengeluarkan izin, dinilai terlalu mudah memberikan legislasi usaha tertentu. Seringkali izin tersebut tidak sepadan dengan aturan lain, terutama dari sisi tata ruang.
Wakil Ketua Komisi A mengatakan pihaknya mempersoalkan persetujuan izin prinsip. Karena itu pihaknya akan mengiventarisasi izin-izin yang tidak sesuai dengan tata ruang. Beberapa contoh kasus kerap terjadi, ironisnya pihak-pihak yang bersangkutan telah mengantongi izin prinsip. Demikian berita yang dimuat Suara Merdeka, 28 Juli 2010.
Menurut sepengetahuan kami, proses perizinan yang lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap usaha adalah: Pertama pemohon harus mengajukan izin lokasi, kemudian izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin undang-undang gangguan (HO) serta izin lainnya.
Yang dimaksud izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha, bisa badan hukum atau bukan badan hukum, perorangan, untuk mendapatkan tanah untuk usahanya yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu syarat untuk mendapatkan izin lokasi adalah persetujuan prinsip dari instansi teknis atau pihak yang berkompeten dengan rencana kegiatan itu.
Izin prinsip yang dimaksud tujuannya untuk mengetahui bonafiditas perusahaan, tidak terjadi spekulasi tanah, kegiatan tersebut sesuai dengan daftar skala prioritas ekonomi di wilayah tersebut. Dalam persetujuan izin prinsip lokasi tempat usaha belum ditetapkan sampai dengan letak tepat (detail), hanya menyebut wilayah administrasi (kabupaten atau kota).
Dalam pemberian izin lokasi tujuannya agar lokasi tempat usaha yang akan digunakan sesuai dengan rencana dan kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau yang disebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Disamping itu pemberian izin lokasi dimaksudkan agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan dampak lingkungan yang negatif.
Substansi yang diatur dalam izin lokasi adalah letak tepatnya di mana, batas-batas lokasi jelas, luasnya berapa, peruntukan tanahnya jelas, serta dicantumkan syarat-syarat yang menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Suatu usaha akan disetujui apabila lokasi usaha tersebut terletak sesuai dengan RTRW dan akan diberikan surat izin lokasi. Setelah pengusaha tersebut mendapat izin lokasi baru kemudian mengurus IMB, HO, serta izin lain yang diperlukan
.
Apabila lokasi usaha yang dimohon oleh pengusaha itu tidak sesuai RTRW permohonan izin lokasi tersebut ditolak (tidak disetujui). Dengan demikian izin lokasi adalah pintu pertama bagi investor atau pengusaha untuk dapat melakukan kegiatannya, setelah itu baru pengurusan izin-izin lain.
Dari penjelasan itu dapat diambil kesimpulan bahwa kalau Wakil Ketua Komisi A mempersoalkan persetujuan prinsip tidak sepadan dengan tata ruang wilayah, hal ini agak kurang tepat, karena yang menjadi pedoman kalau suatu usaha itu sesuai dengan tata ruang wilayah atau tidak adalah dari surat izin lokasi.
Izin ini menunjukkan letak tepat suatu usaha terdapat pada surat izin lokasi dengan dilampiri peta lokasi skala besar. Untuk itu kalau Komisi A akan mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan Pemkot Semarang sesuai dengan tata ruang apa tidak adalah dengan jalan mengevaluasi surat izin lokasi dengan kesesuaian RTRW Kota Semarang, bukan dengan izin prinsip.
Drs J Gembong Edy W
Jl Puspanjolo Timur X/12
RT 06 RW 02 Bojongsalaman
Semarang
***
sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/18/120808/10/Izin-Kerap-Langgar-Tata-Ruang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat
Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar