Sumber : Waspada Online
Anggota Komisi III DPRD Sibolga, Albar Sikumbang, mengungkapkan pemerintah pusat bakal memberikan sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), jika pemerintah kabupaten/kota tidak berhasil menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang Zonasi dan perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Desember 2011.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di mana setiap kabupaten/kota wajib menyusun dan menyiapkan RTRW serta menerbitkannya melalui sebuah regulasi atau peraturan daerah paling lama tiga tahun setelah diundangkan,” ujar Albar Sikumbang saat memimpin rapat terbatas bersama instansi terkait di antaranya Sekdakot Sibolga diwakili Asisten I Basar Sibarani, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan (KPRP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga dan Kantor Lingkungan Hidup.
Albar bersama anggota komisi III yang lain Kamil Gulo, Jimmy Ronald Hutajulu, Henry Tamba, Muchtar DS Nababan dan Ketua Komisi III Jamil Zeb Tumory.
“Jika Pemko Sibolga tidak ingin mendapat sanksi pemotongan DAK gara-gara tidak berhasil menerbitkan Perda tentang Zonasi dan RTRW tersebut, maka Pemko bersama DPRD Sibolga harus saling bersinergi melakukan pembahasan hingga rampung sebelum tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat,” papar Albar.
Katanya, sejumlah daerah di Sumut telah berhasil merampungkan pembahasan regulasi yang mengatur tentang RTRW seperti Tapanuli Utara, Tobasa, Samosir, Madina, Tebingtinggi, Asahan, Deliserdang, Dairi dan lainnya. “Kenapa Sibolga terlambat, padahal draf awal tentang konsep zonasi dan RTRW Kota Sibolga itu sebelumnya telah disiapkan oleh Dinas KPRP bekerja sama dengan konsultan pada Tahun Anggaran 2009 silam,” ujar Albar.
Berdasarkan hasil pertemuan pihaknya bersama pakar tata ruang dari Universitas Sumatera Utara (USU) yakni, Nawawi Loebis di Medan beberapa waktu lalu, konsep zonasi dan rencana tata ruang yang dibuat ternyata masih mengalami banyak kekurangan dan harus disempurnakan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Okey, Pemkot Sibolga dan Legislatifnya kompak, namun motivasi untuk melakukan RTRW masih
bernilai tranksaksional, dengan adanya pemotongon biaya, maka RTRW akan dikerjakan.
Motivasi yang tepat dalam melaksanakan RTRW adalah menyadari bahwa pertumbuhan masraka
takan terus bertambah namun tidak diiringi dengan pertumbuhan ruang.
Sudah saatnya pemerintah mengkotak-kotakan ruang untuk memberikan warna pada ruang kotak tersebut menjadi warna merah (rutin bencana), kuning (rawan bencana), dan hijau (bencana kecil). Dengan demikian pemerintah dapat mengatur kebelangsunga hidup masyarakat menjadi stabil.
Karena, pemerintah udah tau mana ruang yang paling diutamakan dalam tindakan bencana saat kini atau bencana yang akan terjadi akibat dari berbagai dampak.
Ujung-ujungnya GIS juga yang akan mengkotak-kotak ruang tersebut, he3x......
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat
Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar