Setelah sekian lama bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). mendapatkan sanggahan serius dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten HSS Drs Muhammad Yusuf Effendi.
Menurutnya, infomasi tersebut memang sudah lama didengarnya, namun baru kali ini diluruskan. Menurut penilaian Yusuf, kabar tersebut tidak jelas dari mana asalnya, sehingga tidak perlu disanggah. Tapi karena sudah mulai mengganggu konsentrasi kerja, maka perlu ditepis berdasarkan hukum yang berlaku.
“Perda tentang RTRW yang sekarang menjadi persoalan itu, terdapat pada Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang RTRW yang diundangkan pada tanggal 1 Maret 2004 yang lalu,” ujarnya.
Masih menurut Yusuf, seiring dengan adanya perkembangan jaman dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, maka Perda RTRW yang sudah ada harus direvisi. Perlakuan untuk merivisi Perda tersebut, adalah untuk melaksanakan ketertiban dan kepastian hukum dalam rangka efisiensi dan aktivitas dalam pelaksanaan pembangunan di daerah dan sekaligus meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah.
Berdasarkan perimbangan yang dimaksud, maka perlu diatur dan ditetapkannya Perda RTRW yang berlaku dari tahun 2009 sampai tahun 2028. Ditambahkannya, Ruang Lingkup RTRW, mencakup penetapan rencana tata ruang daerah yang meliputi struktur ruang, pola ruang daerah dan penetapan kawasan strategis yang dilengkapi dengan upaya-upaya yang diperlukan untuk pencapaian tujuan penataan ruang daerah.
Untuk menetapkan itu, diperlukan arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan wilayah daerah sampai dengan batas wilayah daerah dan batas ruang daratan, perairan serta udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lingkup wilayah perencanaan daerah, meliputi wilayah administratif daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administrasi seluas 1.804,94 Km yang terdiri dari 11 Kabupaten,” ujarnya lagi.
Sebelum Perda tersebut diusulkan ke provinsi, terlebih dahulu dilakukan Uji Publik yang dihadiri oleh seluruh kepala Dinas dan seluruh camat yang ada di Kabupaten.
Sementara itu, Kepala Bidang Fisik dan Pra Sarana Bappeda HSS Hendro Martono menambahkan, Perda RTRW yang sudah direvisi ini, berazaskan pada manfaat, kelestarian, keterpaduan, berkelanjutan, adil merata, keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu, Perda ini juga berazaskan kepada keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, kebersamaan, kemitraan, perlindungan kepentingan umum serta akuntabilitas.
Hendro juga membeberkan bahwa tujuan umum penataan ruang kabupaten adalah sebagai dasar pembinaan dan acuan penataan pembangunan ruang di daerah. Perda ini katanya, adalah untuk meningkatkan kesamaan persepsi mengenai rencana dan pengendalian serta untuk mewujudkan Kabupaten HSS yang agropolitan dan religius.
Tapi sayangnya, hasil revisi tersebut belum diproses oleh pihak provinsi, namun pihak Bappeda Kabupaten HSS telah mengusulkannya. Secara rinci Hendro mengatakan, revisi Perda yang ada ditangan Bappeda ini sudah diajukan ke Badan Koordinasi Pemetaan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi. Selanjutnya, diajukan lagi ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk dimintakan rekomendasi, setelah itu bupati berkonsultasi dengan pihak Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) atau Instansi Pusat.
Nah, setelah itu Raperda tersebut dikembalikan ke daerah untuk minta disetujui pihak DPRD kabupaten untuk dapat dibahas. Permasalahan yang timbul saat ini, alur untuk meminta rekomendasi Gubernur belum didapat, karena Perda RTRW Provinsi Kalimantan Selatan juga belum kelar.
SUMBER : RADAR BANJARMASIN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat
Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar