Sabtu, 06 Agustus 2011
Laporan Kegiatan Pemantauan Independen - Aliansi Pemantau Independen Kehutanan Sumatera (APIKS)
Identitas Unit Managemen:
PT Sumatra Riang Lestari (PT SRL)
Pemegang izin IUPHHK-HTI
SK IUPHHK-HTI No. 262/Menhut-II/2004 tanggal 21 Juli 2004
jo.No. SK.99/Menhut-II/2006 tanggal 11 April 2006
jo.No. SK.208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007
Luas: 215.305 hektar
Lokasi: Kabupaten Labuan Batu, Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dan Kabupaten Bengkalis, Rokan
Hilir, Meranti dan Indra Hilir Provinsi Riau
Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen:
PT Sarbi Certification International
I. Pendahuluan
Pada tanggal 22 Desember 2010 bertempat di kota Jambi, beberapa ornop se-Sumatera
telah mendeklarasikan sebuah organisasi bersama untuk isu kehutanan yakni Aliansi
Pemantau Independen Kehutanan Sumatera (APIKS). Aliansi ini dibentuk sebagai respon
masyarakat sipil terhadap keluarnya kebijakan sektor kehutanan, Permenhut No.38 Tahun
2009 Tentang Standard Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak.
Dimana dalam kebijakan tersebut tercantum peranan masyarakat sipil maupun LSM
untuk melakukan pemantauan independen terhadap proses sertifikasi dan verifikasi
legalitas kayu pada sebuah perusahaan.
Sebagai langkah awal membangun pembelajaran dalam kerja-kerja pemantauan
independen bagi APIKS secara khusus dan evaluasi terhadap kebijakan ini secara umum,
maka Pundi Sumatera – SSS (sebagai host APIKS) dan KPHSU (sebagai anggota APIKS
di Sumut) melakukan kerjasama untuk pemantauan independen terhadap sertifikasi
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) PT Sumatera Riang Lestari.
Pemilihan perusahaan ini sebagai sasaran monitoring karena ada dua alasan yakni
pertama, adanya pengumuman pelaksanaan audit lapangan perusahaan PT SRL yang
konsesinya berbasis di Sumatra yang tertera di website Departemen Kehutanan. Kedua,
karena perusahaan tersebut memiliki konsesi di 2 provinsi (Sumut dan Riau). sehingga
pada rencana awal akan dilakukan pemantauan sekaligus di Sumut dan Riau, namun
karena sesuatu hal monitoring hanya dilakukan diwilayah Sumatera Utara saja.
Sesungguhnya pelaksanaan audit lapangan PHPL berakhir pada tanggal tanggal 6 Januari
2011 oleh auditor (PT Sarbi Certification International), namun karena proses tahapan
sertifikasi masih berlangsung maka pada tanggal 29 Januari – 3 Februari 2011
pemantauan independen dilaksanakan.
II. Persiapan dan Metode Pemantauan Lapangan
Untuk melakukan monitoring lapangan, KPHSU merekrut lima orang pemantau yang
telah mendapatkan training sebelumnya. Dan kemudian melakukan persiapan-persiapan
diantaranya adalah, kolekting dokumen terkait perusahaan dan wilayah konsesinya, dan
persiapan lapangan. Termasuk menyurati LP&VI pelaksana audit.
Dari input data yang diperoleh, konsesi PT SRL yang berada di provinsi Sumatera Utara
terdiri dari dua blok, Blok I berada di kabupaten Padang Lawas Utara dan kabupaten
Labuhan Batu Selatan tepatnya Sektor Sungai Kebaro seluas ± 25.320 hektar dan Blok II
berada di kabupaten Padang Lawas tepatnya Sektor Sungai Garingging seluas ± 41.910
hektar. Mengingat cukup luasnya wilayah konsesi, medannya yang sangat sulit, serta
waktu yang terbatas, maka tim monitoring memutuskan untuk memantau konsesi yang
berada di Blok II kabupaten Padang Lawas.
Sementara metode pemantauan dilakukan melalui Focus Group Discuss dengan warga di
2 desa dan instansi pemerintah juga melibatkan anggota Legislatif, dan kunjungan
keperusahaan, berdasarkan pendekatan PERDIRJEN BPK Nomor: P.02/VI-BPPHH/2010
Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Dan Verifikasi Legalitas Kayu. Dengan fokus pemantauan pada indikator kunci untuk
aspek ekologi dan sosial.
III. Hasil Pemantauan
Selama 4 hari efektif melakukan pemantauan lapangan dan diskusi terfokus dengan
beberapa pihak terkait diantaranya yakni, warga desa yang bersebelahan dengan konsesi
perusahaan, instansi pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas (Palas), dan DPRD
Kab. Palas ditemukan bahwa masalah yang paling krusial adalah soal tumpang tindih
(klaim) lahan. Baik antara unit managemen dengan perusahaan perkebunan sawit,
maupun unit managemen dengan masyarakat adat.
Didalam konsesi PT SRL terdapat perkebunan sawit yang dikuasai oleh PT Rappala,
Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB), PT Sibuah Raya, KUD Serbaguna Komunitas
Sawit, dan PT Torganda. Bahkan diantaranya sedang dalam proses hukum.
Selain itu input data yang diperoleh adalah bahwa konsesi PT SRL seluas ± 6 ribu hektar
berada di Alokasi Penggunaan Lain (APL) yang berada diwilayah administrasi Desa
Sihaliali dan Desa Trans. Lahan ini berada di koordinat E 995520, N 011200 berdasarkan
dokumen dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Padang Lawas.
Tata batas juga menjadi persoalan yang semakin menambah peliknya klaim
penguasaan lahan. Dimana tidak ada ditemukan satupun Tapal Batas yang dibuat
oleh perusahaan dilapangan, dan menurut pengakuan baik warga desa maupun Dinas
Kehutanan Padang Lawas tidak pernah terlibat atau diundang untuk melakukan tata
batas. Padahal selain PT SRL, juga terdapat PT Sumatra Silva Lestari dimana posisi
konsesi perusahaan ini seperti membentengi (melingkari) konsesi PT SRL. Menurut
penuturan warga, sulit membedakan kedua unit managemen ini karena semua hasil
kayu diangkut ketempat yang sama (konsesi PT SRL). Padahal disatu sisi pihak unit
managemen mengklaim telah melakukan penataan batas dilapangan, dan pada tahun 2009
sedang diusulkan berita acaranya untuk ditetapkan batas kawasan areal kerja mereka.
Keberadaan perusahaan ini banyak ditentang warga masyarakat baik karena persoalan
klaim wilayah, kerusakan infrastruktur jalan, masalah lingkungan (hilir mudik angkutan
berat perusahaan – setidaknya setiap hari sebanyak ± 200 truck melintasi wilayah
mereka), dan bantuan unit managemen yang tidak ada. Apalagi setelah diketahui bahwa
PT SRL memiliki izin usaha selama 100 tahun. Maka masyarakat adat Luat Uterundang
(kecamatan Barumun Tengah) dan masyarakat adat Luat Huristak (kecamatan Huristak).
pada tahun 2008 telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak pernah
memberikan/menyerahkan hak lahan adat kepada pemerintah, yang telah dijadikan
landasan sebagai penunjukan kawasan hutan dan menjadi landasan pemberian izin
IUPHHK-HT PT SRL (sebelumnya PT Sumatera Sinar Plywood Industri/SSPI) oleh
pemerintah terutama Departemen Kehutanan.
Untuk kebutuhan pemantauan, Tim memasuki juga sebanyak 4 desa yakni, Desa
Sihaliali, Desa Paran Julu, Desa Lubuk Punut, dan Desa Ujung Batu/unit 4 (desa trans
tahun 1984). Juga melakukan fokus group discuss bersama dengan beberapa warga dan
aparatur desa untuk meminta informasi yang seimbang.
Konflik lahan masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit dengan unit managemen
mencuat sejak tahun 2007, bertepatan dengan pengalihan izin IUPPHK-HT dari PT SSPI
kepada PT SRL dan juga pengesahan pembentukan kabupaten Padang Lawas di provinsi
Sumatera Utara.
Karena desakan warga, sudah berkali-kali Pemkab Padang Lawas yang baru mekar ini
melakukan mediasi dan bahkan menyurati pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan
persoalan ini. Sempat kemudian pada tanggal 9 Oktober 2008 dibentuk Tim Enclave dan
Tim pengawasan berdasarkan kesepakatan pertemuan Muspika plus yang dihadiri
mewakili unit managemen dan masyarakat guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan, dan Tim yang disepakati pun tak pernah terbentuk.
Mengamati situasi ini, kemudian Bupati Padang Lawas pada bulan Juni 2009
mengeluarkan SK tentang Panitia Khusus (PANSUS) Penyelesaian Masalah PT SRL dan
PT SSL Di Kabupaten Padang Lawas yang keanggotaanya terdiri dari unsur eksekutif,
legislatif, dan tokoh masyarakat. Namun sekali lagi, hasil kerja Pansus tidak memperoleh
hasil apa-apa.
Hari pertama memantau di kabupaten, Tim langsung menuju konsesi dan berupaya
menjumpai pihak mewakili unit managemen PT SRL guna mendapatkan
berbagai informasi setelah berkordinasi dengan salah satu anggota Pansus dan
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Palas. Namun sangat disayangkan setiba dikantor
perusahaan, petugas disana yang mengaku sebagai manager PT SRL untuk Blok II
Sungai Garingging bernama Rudi Sinaga menolak untuk memenuhi permintaan Tim
dengan alasan tidak berwenang karena tidak ada surat perintah dari kantor pusat.
Namun beliau tidak memungkiri bahwa terjadi konflik lahan diwilayah areal kerja mereka, selebihnya tidak banyak informasi yang kami dapat dan kemudian tidak dapat leluasa untuk memantau areal-areal konsesi mereka. Sebelumnya KPHSU juga telah menyurati pihak auditor, PT Sarbi Certification Internasional untuk mempertanyakan beberapa dokumen terkait PT SRL namun jawabannya baru diterima setelah tim pemantau menyelesaikan pekerjaanya.
Dari hasil informasi yang kami terima, bahwa konsultasi publik yang merupakan bagian dari proses
audit lapangan untuk sertifikasi PHPL tidak dilaksanakan di kabupaten Padang Lawas
(Blok II). Pemkab Palas mendapat undangan konsultasi publik yang dilaksanakan di
kabupaten Labuhan Batu Selatan (Blok I), sehingga pemkab memutuskan untuk tidak
hadir. Pihak Pansus yang berasal dari anggota DPRD Palas pernah meminta pihak auditor
untuk menyelenggarankan konsultasi publik di Palas, namun permintaan tersebut tidak
dapat dipenuhi dengan alasan waktu yang terbatas.
IV. Penilaian
Pengambilan keputusan penilaian didasarkan atas laporan hasil audit. Keputusan
penilaian kinerja PHPL dilakukan dengan memberikan nilai akhir dengan nilai dan
predikat “BAIK” atau “BURUK”.
Bagi auditee yang usia izinnya kurang dari 5 (lima) tahun Kinerja baik ditentukan oleh
kinerja 13 (tiga belas) indikator kunci harus bernilai baik. Indikator-indikator kunci
dimaksud, yaitu :
a. Kriteria Prasyarat : Indikator 1.2; 1.3; 1.4 dan 1.5;
b. Kriteria Produksi : Indikator 2.1; 2.3 dan 2.6;
c. Kriteria Ekologi : Indikator 3.1; 3.2 dan 3.4;
d. Kriteria Sosial : Indikator 4.2; 4.3 dan 4.4.
Langganan:
Postingan (Atom)
Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat
Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01