Selasa, 20 Juli 2010

Simalakama Tata Ruang Aceh

 
SALAH satu upaya untuk memperbaiki pembangunan Aceh di masa akan datang dilakukan melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Aceh (RTRW).  Rencana tata ruang ini ditetapkan dengan qanun sehingga menjadi dasar hukum baik untuk eksekutif, legistatif maupun yudikatif.  Penetapan dengan qanun ini menjadi pedoman dalam penetapan, evaluasi pola dan struktur ruang maupun pemanfaatan ruang Aceh sesuai peruntukannya. Pemerintah Aceh mempunyai peran dan kewenangan sangat besar untuk penyusunan RTRW Aceh ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di provinsi.

Isu RTRW Aceh menjadi sangat krusial, karena akan menentukan Aceh masa depan, apalagi jika dikaitkan dengan batas waktu penyelesaian paling lambat akhir Oktober 2010. Jika hal tersebut belum ditetapkan dalam suatu qanun, maka dikhawatirkan Aceh akan menggunakan RTRW atau TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) lama.  Masih banyak persoalan dan teka-teki yang belum terjawab antara lain terkait dengan masyarakat yang mendiami kawasan hutan, tata kelola hutan mukim, jaminan penyediaan lahan agar tidak timbul konflik baru, kawasan penyangga (buffer zone) pada wilayah rawan bencana dan lain-lain.

RTRW Aceh ini harus menjadi pedoman dalam penyusunan produk-produk perencanaan lainnya termasuk Penyusunan Rencana Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2010-2025. Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan, sehingga pembangunan yang dijalankan sesuai dengan ruang dan peruntukannya untuk Aceh jangka panjang. Persoalan selama ini, pembangunan Aceh tidak didasarkan pada suatu perencanaan jangka panjang yang terintegrasi dan bersifat strategis atas dasar hasil kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan keberlangsunganya untuk generasi Aceh akan datang.

Karena itu dalam penyusunan RTRW Aceh ini harus benar-benar dapat mengakomudasi kepentingan Aceh secara keseluruhan untuk jangka panjang dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable principle). Prinsip-prinsip ini akan mendorong pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa lingkungan bukan hanya untuk generasi sekarang tetapi juga untuk generasi akan datang.

Demikian juga dengan pemanfaatan kawasan lindung harus menganut prinsip-prinsip konservasi melalui pemanfaatan, pengawetan dan upaya untuk mempertahankan flora dan fauna yang terancam punah dan dilindungi. Kawasan lindung ini bukan berarti tidak bisa dikelola secara ekonomis, justru di negara-negara maju pemanfaatan jasa konservasi ini memberikan nilai pendapatan dan peluang usaha bagi negara apabila dikelola secara serius dan profesional seperti yang ditunjukkan Korea Selatan dengan Taman Nasional Seoraksan maupun sejumlah kebun raya lainnya.

Kawasan budidaya perlu dicadangkan sebagai lahan usaha masyarakat melalui pemanfaatan hutan produksi, Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun dengan memproduksi Hutan Tanaman Rakyat lainnya. Areal Penggunaan Lain (APL) dapat dipergunakan untuk kepentingan usaha perkebunan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Penyusunan RTRW Aceh harus berbasis pada kearifan lokal/adat yang dimiliki masyarakat setempat. Pada masyarakat tempo dulu sudah dikenal pengelolaan hutan berbasis mukim (hutan mukim) sebagai level pemerintah terendah di Aceh. Hutan Mukim di bawah daulat imuem mukim ini harus dibangkitkan kembali eksistensinya, demikian juga dengan peran pawang uteun. Pada sejumlah negara maju justru 75% pengelolaan hutan dikembalikan kepada masyarakat dengan insentif yang diberikan negara, sehingga masyarakat ikut terlibat aktif memelihara dan mengelola hutan, tidak seperti Indonesia, khususnya Aceh yang selama ini dikelola pihak swasta dan negara yang membiarkan lahan-lahan subur terlantar dan bahkan akibatnya kebijakannya membawa bencana bagi masyarakatnya seperti banjir bandang dan tanah longsor. Persoalan lain menyangkut daerah kosong (enclave) masyarakat dalam kawasan konservasi seperti pada Kawasan Ekosistem Leuser.

Masyarakat dalam kawasan konservasi ini harus dapat berperan sebagainya penyangga kawasan hutan, bukan sebagai perusak seperti yang diasumsikan banyak pihak selama ini. Perubahan paradigma untuk menerapkan masyarakat lokal/adat sebagai bagian dari ekosistem harus didorong, supaya upaya penguatan kesejahteraan masyarakat di satu sisi dan pelestarian ekosistem di sisi lain dapat berjalan bersama-sama

Pada saat ini para pelaku pembangunan di Aceh (SKPA, DPRA, pemerintah kabupaten/kota, CSO dan masyarakat sipil lainnya) belum satu visi merumuskan persoalan tersebut ke dalam RTRW Aceh. Hal tersebut dapat dilihat dari keinginan Tim Sekretariat Aceh Green untuk menambah kawasan hutan lindung sekitar 600 ribu Ha.  Sementara di sisi lain SKPA dan pemerintah kabupaten/kota mengusulkan areal konversi cukup luas untuk penggunaan lain dalam rangka menunjang kesejahteraan rakyatnya.

Karena persoalan-persoalan tersebut di atas, diyakini nanti pasca-penetapan RTRW Aceh ada sejumlah konflik pemanfaatan ruang akan menghadang Aceh, banyak para pihak dan komunitas masyarakat dalam kawasan hutan akan berhadapan dengan penegakan hukum karena dicap sebagai perambah hutan dan penguasaan lahan bertentangan dengan hukum. Bahkan tidak menutup kemungkinan institusi negara yang mengawal proses penetapan RTRW Aceh akan dituntut oleh masyarakat yang merasa dirugikan atas kebijakan penetapan tata ruang karena  masyarakat setempat sudah tinggal di dalam kawasan hutan selama puluhan tahun.

Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan sambil berjalan melalui pendekatan-pendekatan pemindahan (resetlemen) masyarakat dari kawasan hutan atau deregulasi sistem pengelolaan hutan. Tetapi lagi-lagi ini dihadapkan pada kesulitan untuk penyediaan lahan, kalaupun ada harus melalui kompensasi sehingga menyedot banyak dana, energi, pikiran dan waktu. Kasus seperti ini pernah terjadi di Aceh, di mana masyarakat tidak mau pindah walaupun sudah terjadi bencana seperti pada masyarakat sekitar pantai yang terkena tsunami atau masyarakat di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser yang terkena banjir bandang.

Melihat persoalan di atas, seluruh komponen Aceh harus menyatukan visi dan melihat Aceh secara jernih untuk jangka panjang. Materi RTRW Aceh harus menjadi pedoman semua pihak untuk pemanfaatan ruang/tapak Aceh serta memberikan perlindungan terhadap semua  kepentingan masyarakat, termasuk mengantisipasi sebagai daerah rawan bencana, semoga.

* Penulis (keduanya) adalah pemerhati pembangunan dan Lingkungan, berdomisili di Banda Aceh
 

Perda Tata Ruang Belum Optimal


BANDUNG, TRIBUN - Untuk menjaga daerah konservasi alam, yang muaranya, menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meminimalisir terjadinya bencana, khususnya, di Jabar, setiap pemerintah daerah perlu menerbitkan peraturan daerah (perda).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaa Umum (PU), Imam S Ernawi, saat ini, sebanyak 10 pemerintahan setingkat kota dan kabupaten memiliki peraturan daerah (perda). Akan tetapi, imbuh dia, pelaksanaanya tidak optimal dan belum efektif. "Soal sanksi, sejauh ini, ada. Tapi, baru sebatas administratif, belum pada efek jera," kata dia.

Menurutnya, saat ini, kondisi di Jawa, secara umum, sangat kritis. Dalam kondisi seperti sekarang, hutan di Jawa hanya tinggal 9 persen. Sedangkan hutan produktif sebesar 27 persen. Ini berpotensi menyebabkan terjadinya kerawanan. Jadi, perlu adanya peran seluruh stake holder," tukas dia.

Imam berpendapat, sejumlah daerah di Indonesia banyak yang berubah fungsi. Itu pun, lanjutnya, terjadi di kawasan Bandung Utara (KBU). Menurutnya, di kawasan itu, tidak sedikit areal hijau banyak yang berubah fungsi menjadi perumahan. Padahal, tambah Imam, penataan ruang merupakan instrumen pengendali bencana.

Sumber : 

Atasi Masalah Tata Ruang, Pemkab Bentuk BKPRD






 SENTANI-Guna mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di Provinsi dan Kabupaten serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2009 tentang pedoman koordinasi penataan ruang daerah, dalam waktu dekat ini Pemkab Jayapura akan membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). 

BKPRD Kabupaten Jayapura ini nanti akan di pimpin Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua dam Kepala Bappeda selaku Sekretaris serta beranggotakan sejumlah pimpinan SKPD yang berkaitan dengan penataan ruang.

Wakil Bupati Jayapura Zadrak Wamebu, SH, MM mengungkapkan, sebelum Permendagri nomor 50 Tahun 2009 tentang pedoman koordinasi penataan ruang daerah, di Kabupaten Jayapura sebenarnya sudah dibentuk BKPRD diketuai Wabup.
“BKPRD ini kami bentuk untuk kepentingan mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap Perda nomor 21 Tahun 2009 tentang RTRW. Di Provinsi Papua, ternyata Kabupaten Jayapura satu-satunya kabupaten yang telah memiliki Perda RTRW. Bahkan Provinsi sendiri sampai saat ini belum memiliki Perda RTRW,”ujar Wabup kepada wartawan usai membuka Semiloka penguatan BKPRD di Kantor Bupati, kemarin.

Namun, karena dalam Permendagri itu, ketua BKPRD harus dari pejabat yang memiliki eselon tertinggi dan bukan dari pejabat politis, maka selaku pejabat yang memiliki eselon tertinggi Sekda akan ditunjuk sebagai Ketua BKPRD Kabupaten Jayapura. 

Tugas dari BKPRD ini adalah, melakukan koordinasi dan mengatasi permasalahan-permasalahan menyangkut pelaksanaan tata ruang, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan tata ruang daerah serta mengoptimalkan peran masyarakat dalam melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan tata ruang daerah.

Sementara itu, Staf Direktorat Penataan Ruang Wilayah IV Ditjen Kementerian PU Reza Firdaus mengungkapkan, BKPRD ini bukan sebagai lembaga pembuat kebijakan di daerah, tapi sebatas memberikan rekomendasi kepada kepala daerah kaitannya dalam membuat kebijakan-kebijakan pembangunan di daerahnya.

“Untuk memaksimalkan tugas-tugas BKPRD bisa memanfaatkan para tenaga ahli atau membentuk tim teknis untuk menanggani masalah-masalah tata ruang yang bersifat khusus,”pungkasnya. (mud/tri)
(scorpions)

Perda Tata Ruang Terhambat karena Konflik


JAKARTA--MI: Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disinyalir masih jauh dari target. Hal ini disebabkan oleh adanya konflik pemanfaatan ruang baik antarsektor maupun antarwilayah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Deddy Koespramoedyo. "DAri target Inpres no. 1 Tahun 2010, hingga akhir tahun 2010 adalah menyelesaikan 17 RTRW Provinsi, 36 RTRW Kabupaten dan 20 RTRW Kota. Sampai dengan 5 Juli 2010 telah ditetapkan 5 perda RTRWP, 8 RTRW Kabupaten dan 3 RTRW Kota," ungkap dia, Senin (19/7).

Lebih lanjut, Deddy merinci, provinsi yang telah menetapkan perda RTRW antara lain adalah Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa TEnggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan. Sementara Kabupaten yang telah menetapkan Perda RTRW Kabupaten adalah Bandung, Bogor, Sidoarjo, Bangkalan, Timor TEngah Utara, Flores Timur, Nabire, dan Jayapura. Kota yang telah menetapkan Perda RTRW Kota adalah Banda Aceh, Yogyakarta dan Probolinggo.

Deddy mengatakan RTRW tersebut ditujukan untuk percepatan pembangunan nasional yang menyangkut koordinasi dengan daerah terutama bidang infrastruktur. Dia mengatakan, selama ini yang menjadi konflik dalam percepatan infrastruktur daerah adalah konflik koordinasi antar wilayah atau dengan pemerintah pusat.

Dia mencontohkan, untuk alih fungsi hutan, pemerintah daerah harus meminta persetujuan Menteri Kehutanan untuk meminta persetujuan alih fungsi hutan. "Waktu normal saja 233 hari. Itu kan sekitar satu tahun. Contohnya saja untuk Kalimantan Tengah mengusulkan alih fungsi setelah sekian lama menunggu malah tidak disetujui," kata dia.

Untuk menghindari konflik tersebut, lanjut Deddy, beberapa upaya percepatan penyelesaian RTRW yang akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) adalah melalui mekanisme "jemput bola" kedaerah dan percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan dari UU sektoral. (Rrn/OL-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/20/156675/3/1/Perda-Tata-Ruang-Terhambat-karena-Konflik


Bookmark and Share  















Hurricane Season 2010: Tropical Depression 4W (Northwestern Pacific Ocean/South China Sea) 07.19.10

 
July 19, 2010

AIRS saw an area of very high thunderstorm (purple) cloud tops from northeast to southwest around the center of TD4W. > View larger image
NASA's Aqua satellite's AIRS instrument infrared image on July 18 at 0723 UTC saw an area of very high thunderstorm (purple) cloud tops from northeast to southwest around the center of TD4W.
Credit: NASA/JPL, Ed Olsen
NASA Infrared Image Sees Tropical Depression 4 Form in South China Sea

Tropical Depression 04W formed out of disturbance 98W this weekend after this passed over Luzon, the Philippines. NASA's Aqua satellite captured an infrared image that showed strong convection and thunderstorms in its center, helping confirm its organization into a tropical depression.

The Atmospheric Infrared Sounder (AIRS) instrument uses infrared capabilities to take the temperature of various factors associated with a tropical cyclone, from cloud top temperatures which indicate strength of thunderstorms within (colder cloud tops indicate higher, stronger thunderstorms) to sea surface temperatures (those greater than 80 Fahrenheit help power tropical cyclones). When NASA's Aqua satellite flew over Tropical Depression 04W (TD4W) on July 18 at 0723 UTC (3:23 a.m. EDT), it saw an area of very high thunderstorm cloud tops from northeast to southwest around the center of TD4W. Those temperatures were colder than -63 Fahrenheit and indicate strong convection (rapidly rising air that forms thunderstorms).

At 1500 UTC (11 a.m. EDT) on July 19 TD4W had still not consolidated and strengthened into a tropical storm. However, the sea surface temperatures in the South China Sea are warm enough to enable strengthening, as long as the wind shear remains low (which is it expected to do). TD4W had maximum sustained winds near 34 mph (30 knots) and higher gusts. It was located about 285 nautical miles west-northwest of Manila, the Philippines, near 15.9 North and 115.9 East. It was moving west-northwestward near 11 mph (10 knots).

TD4W is expected to strengthen into a tropical storm and move toward the northwest for a landfall south of Hong Kong in a couple of days.

Text credit: Rob Gutro, NASA/Goddard Space Flight Center

Dua Hutan Nagari Disiapkan

 
Skema REDD
Selasa, 20 Juli 2010 | 20:26 WIB
PADANG, KOMPAS.com - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi tengah menyiapkan perubahan status dua kawasan hutan di Simanau, Kabupaten Solok, Sumatera Barat seluas 3.000 hektar dan Simancung, Kabupaten Solok Selatan seluas 900 hektar menjadi hutan nagari.

Direktur Eksekutif KKI-Warsi Rakhmat Hidayat, Selasa (20/7/2010) di Kota Padang mengatakan, perubahan status menjadi hutan nagari nantinya bakal berkontribusi dalam skema pengurangan emisi dari pembalakan dan degradasi hutan atau REDD yang kerjasamanya meliputi sejumlah negara.

Selain itu juga direncanakan untuk pengelolaan biota lingkungan, energi air, dan pengembangan tanaman lain seperti hasil kayu untuk tanaman obat.


Sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/07/20/2026071/Dua.Hutan.Nagari.Disiapkan

Senin, 19 Juli 2010

Gabungan TNI, Polri, Pemkot Bogor Bersihkan Sampah Pasar


Gabungan TNI, Polri, Pemkot Bogor Bersihkan Sampah Pasar

 Minggu, 18 Juli 2010 - 15:44 WIB


BOGOR (Pos Kota) – Ratusan personil gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan aksi bersih tumpukan sampah sisa para pedagang pasar tumpah di sekitar Pasar Bogor,  Sabtu (17/7) malam.

Usai pasar Bogor, ratusan personil bergerak menuju bawah Jembatan Sungai Ciliwung di Jalan Oto Iskandardinata. Danrem 061 /Surya Kencana (SK), Kol. Inf Doni Monardo bersama dengan Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol Inf. Mirza Agus, langsung memimpin anak buahnya. Sedangkan dari Pemkot Bogor, dipimpin Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan, Eddy S Warsa, bersama Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Indra M Rusli.

Kawasan yang menjadi sasaran aksi kebersihan di mulai dari Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Oto Iskandardinata sekitar Pasar Bogor hingga Tugu Kujang. Puluhan kubik sampah sisa pedagang pasar tumpah yang biasa menggelar dagangannya setiap malam di sekitar Pasar Bogor dikeruk dan diangkut oleh petugas gabungan.

Untuk menghilangkan bau sampah yang menyengat petugas melakukan penyemprotan air dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebarakan. “ Kalau tidak disemprot baunya sangat menyengat, “ ujar Eddy.

Danrem 061/SK Kol. Inf Doni Monardo bersama puluhan prajuritnya, turun ke bawah jembatan sungai Ciliwung. Tumpukan sampah yang menyumbat aliran Sungai Ciliwung berhasil diangkut oleh prajurut TNI.


Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Eddy S.Warsa mengatakan, aksi kebersihan yang melibatkan prajurit Kodim 0606 Polresta, dan Pemkot Kota Bogor dikoordinir langsung Danrem 061/SK ini dimaksudkan guna menjaga lingkungan Kota Bogor. 

“Sekitar 800 personil yang kami kerahkan dalam kegiatan kerja bakti kali ini, “ujarnya.
Eddy mengakui, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki banyak digunakan oleh pedagang kaki lima, Buktinya, troatar di sekitar Pasar Bogor dan Kebun Raya telah beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, “Yang lebih memprihatinkan lagi prilaku sebagian masyarakat menjadikan tembok pagar Kebun Raya WC umum, mereka dengan seenaknya buar air kecil ditembok pagar sehingga mengundang bau yang tidak sedap, “ tutur Eddy

 
Makanya menurut Eddy, untuk menghilangkan bau yang menyengat pihaknya melakukan penyemprotan dengan mengerahkan mobil pemadam kebakaran. “ Kita malu kalau hal ini terus dibiarkan, apalagi KRB yang saat dikunjungi wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri, “ ungkapnya.

Sementara itu Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Mirza Agus mengatakan, pihaknya bersama pemerintah Kota Bogor melakukan aksi kebersihan selain untuk menjaga lingkungan Kota Bogor juga untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan yang tinggal tiga Minggu lagi. “ Kita ingin kebersihan Kota Bogor tetap terjaga, “ ujarnya.

Dandim berharap, kepada Pemerintah Kota Bogor untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki, “ Kita tidak melarang mereka berjualan, Tapi saya menghimbau kepada para pedagang untuk menjaga kebersilan disekitar tempat berjualannya, “ pinta dia.

Mengenai aksi kebersilan Sungai Ciliwung Dandim Mirza Agus mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh prajurit TNI merupakan bagian dari program lingkungan yang digulirkan Danrem 061/SK Bogor.
 (yopi/sir)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


SUMBER : http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/07/18/gabungan-tni-polri-pemkot-bogor-bersihkan-sampah-pasar 

Ketika Ilmu Pengetahuan Pulang

  Setiap pagi, sebelum matahari terbit, ada seseorang yang telah memulai pekerjaannya. Ia bukan ilmuwan. Bukan profesor. Bukan pejabat. Buka...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01