Kamis, 19 Agustus 2010
Indonesia Butuh Peta Mikrozonasi Untuk Manajemen Bencana
Indonesia sudah melansir peta gempa Indonesia yang baru beberapa waktu lalu. Peta ini akan sangat bermanfaat dalam manajemen bencana di Indonesia terkait dengan hazard gempa tektonik.
Namun peta itu tidak akan banyak membantu mengetahui risiko akibat gempa bila tidak diikuti dengan pembuatan peta mikrozonasi pada daerah-daerah rawan gempa. Sekedar info saja, belum satupun kota-kota di Indonesia yang memiliki peta mikrozonasi.
Apa manfaat peta mikrozonasi dengan skala 200 meter? Ketua Tim Revisi Peta Gempa Indonesia Masyhur Irsyam yang juga Guru Besar FT Sipil dan Lingkungan ITB menyatakan bahwa dengan peta ini akan lebih mudah mengetahui bangunan mana yang kuat atau tidak terhadap gempa.
Ini dikarenakan bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda walaupun, bisa jadi, dalam satu provinsi yang sama. Misalnya DKI Jakarta saja, daerah utara dan selatan memiliki karakteristik tersendiri tanahnya. Bagian utara lebih tebal lapisan lunaknya sedangkan bagian selatan kebalikannya. Hal ini akan berpengaruh bila terjadi gempa di DKI Jakarta maka bagian utara akan lebih “bergoyang”.
Masih menurut Pak Masyhur, Kota-kota besar di dunia yang memiliki risiko gempa telah memiliki peta mikrozonasi, sehingga mereka terdukung dalam pembuatan perencanaan kontinjensi bila gempa terjadi.
Jadi, berbeda dengan pandangan umum bahwa manajemen bencana hanya melulu membicarakan tim tanggap darurat yang berisikan mereka-mereka yang jago mendirikan tenda untuk penampungan, P3K, penyediaan air bersih dan dapur umum. Manajemen bencana memerlukan ahli GIS dan Cartography baik yang berbasis sains maupun yang bersifat partisipatif.
Peran para ahli inilah yang dibutuhkan saat ini, baik untuk membuat peta risiko dan juga peta evakuasi, dan tentunya juga untuk mendukung pembuatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang berbasis pada keamanan, ketangguhan, dan berkelanjutan. Dengan peta ini akan mempermudah penentuan titik-titik penampungan, baik berupa gedung-gedung maupun ruang terbuka hijau yang disaat normal dijadikan pusat kegiatan masyarakat dan dalam kondisi darurat menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan darurat dan kebutuhan dasar para penyintas (survovor).
Melalui forum ini saya mengajak kawan-kawan yang memiliki keahlian pada bidang GIS, P-GIS maupun pemetaan untuk menyumbangkan ilmunya untuk diamalkan pada ladang amal manajemen bencana untuk menyelamatkan kehidupan. Mari ! Kita mulai Δ
sumber : http://petapartisipatif.wordpress.com/2010/08/19/indonesia-butuh-peta-mikrozonasi-untuk-manajemen-bencana/
Rabu, 18 Agustus 2010
PROP JAMBI MEMILIKI POTENSI BESAR DALAM SKEMA REED
Konsultasi Publik Skema Redd di Masyarakat Penyangga TNBD
(Oleh Syamsul Bahri, SE. Conservationist, pengajar di STIE-SAK Kerinci)
Propinsi Jambi sebagai sebuah Propinsi yang memiliki hutan yang cukup luas dari berbagaui status seperti Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, jika kita pedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jambi memiliki hutan seluas 2.179.440 Ha atau 42,73 % dari luas Propinsi Jambi 5.100.000 Ha, yang terbagi dalam 2 (satu) pemerintah kota dan 9 (sembilan) kabupaten.
Luas kawasan hutan berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor : 108 Tahun 1999, dengan berbagai tipe vegetasi yang lengkap dan berbagai pengelompokan hutan, yang menyebar di bagian timur dataran rendah dengan hutan mangrove, bagian tengah hutan tropika dataran rendah dan bagian baratnya hutan tropika dataran tinggi atau pegunungan.
Bahkan Propinsi Jambi memiliki 4 Taman Nasional yaitu TN Kerinci Seblat, TN Bukit Dua Belas, TN Berbak, TN Bukit Tigapuluh, yang menjadi kebanggaan nasional dan Internasional serta merupakan aset bagi Pemerintah Prop jambi sebagai penyangga kehidupan yang memberikan subsidi ekologi berdimensi ekonomi bagi masyarakat Jambi.
Saat ini kondisi hutan tersebut tengah mengalami keterancamanan dari deforestasi dan degradasi hutan, secara global kegiatan deforestasi dan degradasi hutan menyumbang sekitar 18% terhadap emisi gas rumah kaca (green house Gases/GHGs) global. Sesuai data 18% kontribusi emisi tersebut, 75% di antaranya berasal dari deforestasi di negara berkembang, yang diperkirakan jika tidak ada upaya pencegahan akan mengalami peningkatan yang menimbulkan dampak langsung ke patani Petani antara lain kebingungan menghadapi iklim yang kian sulit diprediksi, kerawanan pangan dan dampak negatif lainnya terhadap kehidupan mahluk di planet bumi, sehingga Sub Sektor kehutanan di Indonesia dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup besar terhadap emisi gas rumah kaca, yang menempatkan Indonesia sebagai negara penghasil emisi terbesar ke-3 di dunia. Kondisi tersebut menyebabkan Indonesia salah satu negara dihadapkan pada tekanan agar bisa mengurangi laju emisi di negaranya.
Indonesia sebagai sebuah negara berada dalam tatanan global, memiliki komitmen yang tertuang dalam pernyataan ”Presiden SBY membuat komitmen untuk untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen” dan sebagian besar berasal dari sector kehutanan, melalui intervensi kebijakan kebijakan (policy approaches and positive incentives) yang memungkinkan Indonesia mengurangi deforestasi dengan tetap menjamin keberlanjutan pembangunan nasionalnya.
Secara global kondisi pemanasan global harus diminimalkan melalui komitmen negara-negara baik negara maju dan negara berkembang, sehingga melalui Pertemuan Conferencee of the Parties 13 (COP-13) di Bali tahun 2007 menghasilkan keputusan tentang skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD) di negara berkembang. Melalui skema REDD, negara maju akan memberikan insentif kepada negara berkembang yang berhasil melestarikan hutan mereka. Sehingga hutan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai daerah penyerapan karbon.
Sosialisasi Skema Redd in Developing Countries (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries) atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi di Negara Berkembang, merupakan salah satu langkah yang terbagi atas 3 tahap: tahap persiapan, readiness phase, dan full implementation. Saat ini Indonesia sudah berada dalam tahap readiness phase (2009-2010). Termasuk di dalamnya tahap sosialisasi dan konsultasi publik tentang REDDI Readiness Activities lagi gencar-gencarnya dilakukan baik oleh Pemerinrtah, LSM dll
REDD adalah mekanisme internasional untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, yang merupakan salah satu kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan, dan bersifat sukarela (voluntary) serta menghormati kedaulatan negara (sovereignty).
Mekanisme perdagangan karbon di sektor kehutanan dalam rangka mitigasi perubahan iklim dibawah UNFCCC/Kyoto Protocol yang melibatkan negara berkembang sampai saat ini baru terbatas pada A/R CDM (peningkatan kapasitas penyerapan/penyimpanan carbon melalui kegiatan tanam menanam). Sedangkan REDD baru dalam tahap persiapanpelaksanaan pilot percobaan/demonstration activities dan dalam proses penyiapan perangkat hukum pelaksanaan REDD
Sepakat atau tidak sepakat, sudah semestinya Indonesia dapat meminimalkan kerusakan hutan yang antara lain dapat dilakukan melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, melaui skema REDD yang merupakan mekanisme internasional dapat mendukung upaya Indonesia dalam mencapai tujuan reformasi yang telah/sedang dilakukan di sektor kehutanan, baik melalui aliran dana, peningkatan kapasitas, maupun transfer teknologi.
Upaya tersebut memerlukan biaya yang di luar kemampuan dana domestik kebanyakan negara berkembang, yang opportunity costs (biaya untuk kompensasi bagi pemilik hutan atas nilai kegiatan yang paling menguntungkan), implementation costs (biaya yang diperlukan untuk perbaikan perencanaan dan pengelolaan), administrative costs (biaya operasional), dan transaction costs (biaya untuk penggalangan dana, negosiasi dengan partner, monitoring, approval), pendanaan tersebut baik melalui mekanisme.
Untuk sosialisasi Skema Redd tersebut melalui Konsultasi publik di Wilayah Taman Nasional Bukit Duabelas dilaksanakan oleh KK Warsi Jambi, di 2 Kecamatan sekitar Taman Nasional di Kantor Camat Air Hitam di Desa Jernih Kabupaten Sarolangun, pada tanggal 2 Juni 2010, dan di Kantor Camat Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada tanggal 8 Juni 2010, yang diikuti oleh tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa dll, konsultasi Publik tersebut dikaitkan dengan pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas, pemberdayaan masyarakat di wilayah penyangga dan pengelolaan Hutan Desa.
Izin Kerap Langgar Tata Ruang
Lagi-lagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Semarang dipersoalkan. Sebagai lembaga yang mengeluarkan izin, dinilai terlalu mudah memberikan legislasi usaha tertentu. Seringkali izin tersebut tidak sepadan dengan aturan lain, terutama dari sisi tata ruang.
Wakil Ketua Komisi A mengatakan pihaknya mempersoalkan persetujuan izin prinsip. Karena itu pihaknya akan mengiventarisasi izin-izin yang tidak sesuai dengan tata ruang. Beberapa contoh kasus kerap terjadi, ironisnya pihak-pihak yang bersangkutan telah mengantongi izin prinsip. Demikian berita yang dimuat Suara Merdeka, 28 Juli 2010.
Menurut sepengetahuan kami, proses perizinan yang lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap usaha adalah: Pertama pemohon harus mengajukan izin lokasi, kemudian izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin undang-undang gangguan (HO) serta izin lainnya.
Yang dimaksud izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha, bisa badan hukum atau bukan badan hukum, perorangan, untuk mendapatkan tanah untuk usahanya yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu syarat untuk mendapatkan izin lokasi adalah persetujuan prinsip dari instansi teknis atau pihak yang berkompeten dengan rencana kegiatan itu.
Izin prinsip yang dimaksud tujuannya untuk mengetahui bonafiditas perusahaan, tidak terjadi spekulasi tanah, kegiatan tersebut sesuai dengan daftar skala prioritas ekonomi di wilayah tersebut. Dalam persetujuan izin prinsip lokasi tempat usaha belum ditetapkan sampai dengan letak tepat (detail), hanya menyebut wilayah administrasi (kabupaten atau kota).
Dalam pemberian izin lokasi tujuannya agar lokasi tempat usaha yang akan digunakan sesuai dengan rencana dan kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau yang disebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Disamping itu pemberian izin lokasi dimaksudkan agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan dampak lingkungan yang negatif.
Substansi yang diatur dalam izin lokasi adalah letak tepatnya di mana, batas-batas lokasi jelas, luasnya berapa, peruntukan tanahnya jelas, serta dicantumkan syarat-syarat yang menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Suatu usaha akan disetujui apabila lokasi usaha tersebut terletak sesuai dengan RTRW dan akan diberikan surat izin lokasi. Setelah pengusaha tersebut mendapat izin lokasi baru kemudian mengurus IMB, HO, serta izin lain yang diperlukan
.
Apabila lokasi usaha yang dimohon oleh pengusaha itu tidak sesuai RTRW permohonan izin lokasi tersebut ditolak (tidak disetujui). Dengan demikian izin lokasi adalah pintu pertama bagi investor atau pengusaha untuk dapat melakukan kegiatannya, setelah itu baru pengurusan izin-izin lain.
Dari penjelasan itu dapat diambil kesimpulan bahwa kalau Wakil Ketua Komisi A mempersoalkan persetujuan prinsip tidak sepadan dengan tata ruang wilayah, hal ini agak kurang tepat, karena yang menjadi pedoman kalau suatu usaha itu sesuai dengan tata ruang wilayah atau tidak adalah dari surat izin lokasi.
Izin ini menunjukkan letak tepat suatu usaha terdapat pada surat izin lokasi dengan dilampiri peta lokasi skala besar. Untuk itu kalau Komisi A akan mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan Pemkot Semarang sesuai dengan tata ruang apa tidak adalah dengan jalan mengevaluasi surat izin lokasi dengan kesesuaian RTRW Kota Semarang, bukan dengan izin prinsip.
Drs J Gembong Edy W
Jl Puspanjolo Timur X/12
RT 06 RW 02 Bojongsalaman
Semarang
***
sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/18/120808/10/Izin-Kerap-Langgar-Tata-Ruang
Wakil Ketua Komisi A mengatakan pihaknya mempersoalkan persetujuan izin prinsip. Karena itu pihaknya akan mengiventarisasi izin-izin yang tidak sesuai dengan tata ruang. Beberapa contoh kasus kerap terjadi, ironisnya pihak-pihak yang bersangkutan telah mengantongi izin prinsip. Demikian berita yang dimuat Suara Merdeka, 28 Juli 2010.
Menurut sepengetahuan kami, proses perizinan yang lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap usaha adalah: Pertama pemohon harus mengajukan izin lokasi, kemudian izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin undang-undang gangguan (HO) serta izin lainnya.
Yang dimaksud izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha, bisa badan hukum atau bukan badan hukum, perorangan, untuk mendapatkan tanah untuk usahanya yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu syarat untuk mendapatkan izin lokasi adalah persetujuan prinsip dari instansi teknis atau pihak yang berkompeten dengan rencana kegiatan itu.
Izin prinsip yang dimaksud tujuannya untuk mengetahui bonafiditas perusahaan, tidak terjadi spekulasi tanah, kegiatan tersebut sesuai dengan daftar skala prioritas ekonomi di wilayah tersebut. Dalam persetujuan izin prinsip lokasi tempat usaha belum ditetapkan sampai dengan letak tepat (detail), hanya menyebut wilayah administrasi (kabupaten atau kota).
Dalam pemberian izin lokasi tujuannya agar lokasi tempat usaha yang akan digunakan sesuai dengan rencana dan kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau yang disebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Disamping itu pemberian izin lokasi dimaksudkan agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan dampak lingkungan yang negatif.
Substansi yang diatur dalam izin lokasi adalah letak tepatnya di mana, batas-batas lokasi jelas, luasnya berapa, peruntukan tanahnya jelas, serta dicantumkan syarat-syarat yang menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Suatu usaha akan disetujui apabila lokasi usaha tersebut terletak sesuai dengan RTRW dan akan diberikan surat izin lokasi. Setelah pengusaha tersebut mendapat izin lokasi baru kemudian mengurus IMB, HO, serta izin lain yang diperlukan
.
Apabila lokasi usaha yang dimohon oleh pengusaha itu tidak sesuai RTRW permohonan izin lokasi tersebut ditolak (tidak disetujui). Dengan demikian izin lokasi adalah pintu pertama bagi investor atau pengusaha untuk dapat melakukan kegiatannya, setelah itu baru pengurusan izin-izin lain.
Dari penjelasan itu dapat diambil kesimpulan bahwa kalau Wakil Ketua Komisi A mempersoalkan persetujuan prinsip tidak sepadan dengan tata ruang wilayah, hal ini agak kurang tepat, karena yang menjadi pedoman kalau suatu usaha itu sesuai dengan tata ruang wilayah atau tidak adalah dari surat izin lokasi.
Izin ini menunjukkan letak tepat suatu usaha terdapat pada surat izin lokasi dengan dilampiri peta lokasi skala besar. Untuk itu kalau Komisi A akan mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan Pemkot Semarang sesuai dengan tata ruang apa tidak adalah dengan jalan mengevaluasi surat izin lokasi dengan kesesuaian RTRW Kota Semarang, bukan dengan izin prinsip.
Drs J Gembong Edy W
Jl Puspanjolo Timur X/12
RT 06 RW 02 Bojongsalaman
Semarang
***
sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/18/120808/10/Izin-Kerap-Langgar-Tata-Ruang
Tata Ruang Kota Jambi Semrawut
DPRD Tuding Perizinan yang Mudah
Tata ruang Kota Jambi dalam kondisi semrawut. Pertumbuhan penduduk yang cepat, ditambah lagi penataan kota yang tak sesuai telah membuat ibukota provinsi Jambi ini semakin ruwet. Hal inipun diakui oleh Walikota Jambi, dr Bambang Priyanto.
‘’Kalau memang tata ruangnya bermasalah kita akan melakukan peninjauan ulang bersama SKPD terkait,’’ tegasnya. Dikatakannya, dalam pertemuan dengan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) beberapa waktu lalu, Gubernur telah menginstruksikan kepada walikota agar memperbaiki tata ruang Provinsi.
“Insya Allah secepatnya akan kita tinjau ulang persoalan tersebut,” ungkap Bambang. Sementara itu, anggota komisi C DPRD kota Jambi, Horizon, SE mengatakan, sembrawutnya tata kota Jambi merupakan ulah dari Pemerintah Kota yang sangat mudah mengeluarkan izin pembangunan. Seharusnya katanya, pemerintah kota memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari izin yang diberikan.
Padahal, strategi pembangunan ada di tata ruang. Dan hal tersebut harusnya memperhatikan tempat dan lokasi dimana yang dianggap tepat keberadaan pembangunannya. “Harusnya izin yang diberikan memperhatikan dampak pada lingkungan,” ujarnya.
Dengan izin yang mudah diberikan kepada pihak pengusaha, dinas terkit yaitu tata ruang dapat dinilai tidak menganalisa dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dinas terkait dinilai hanya asal memberikan izin, dan hal inilah yang perlu manjadi catatan bagi Walikota Jambi.
“Walikota harus melihat kondisi yang terjadi saat ini sebagai catatan, jangan sampai hal yang sama terjadi untuk kedepannya,” tukasnya. Ditambahkannya, izin yang mudah diberikan kepada pengusaha jangan sampai mengorbankan nasib rakyat Jambi dalam jangka panjang. Karena apabila hal yang sama berkenajutan terus menerus akan mengakibatkan Kota Jambi kian parah dalam kurun waktu kedepannya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut harusnya dinas PU dan tata ruang sejak dini harusnya punya progam jangka panjang. Dan Bappeda difungsikan sebagaimana mestinya. Sementara itu, Suhendri, Kabag Perencanaan Bappeda Kota Jambi mengaku rancangan tata ruang Kota sudah sesuai. Hanya saja dampak dari pembangunan seperti kemacetan akibat dari keberadaan mal-mal dan efeknya terhadap masyarakat yang perlu diperhatikan.
Disamping itu, selain permasalahan tata ruang Kota Jambi, pertumbuhan penduduk Jambi yang mencapai 11 persen dari tahun 2007 hingga 2009 juga menjadi faktor semakin bertambahnya bangunan dan perumahan di Kota Jambi. “Pada dasarnya tempat perumahan sudah benar, hanya saja dalam pelaksanaan sering terjadi penyimpangan. Oleh karena itu butuh perhatian dari pihak terkait,” ungkapnya.
Para pengamat tata ruang kota, Soni Pratomo, menyampaikan dalam beberapa tahun kedepan Kota Jambi akan semakin parah apabila tidak segera diperbaiki keberadaan tata ruangnya. “Dalam tata kota ada tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian,” sebut Soni Pratomo salah seorang pengamat tata ruang kota Jambi.
Terkait tata ruang, ia menilai tata ruang di Kota Jambi sudah benar. Hanya saja dalam pemanfaatannya sering terjadi penyimpangan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya bencana dikota Jambi. Namun apabila pemanfaatannya oleh pihak yang diberikan izin benar melakukannya, tentunya tidak akan berdampak pada lingkungan. Dengan adanya penyimpangan tersebut harus dikendalikan oleh pemerintah kota.
Pengendalian tersebut dapat berupa izin yang diberikan kepada pihak yang ingin mendirikan suatu bangunan. Dengan begitu pemerintah Kota Jambi harus memperhatikan dampak-dampak yang akan ditimbulkan.
Ia menambahkan, keberadaan pabrik yang ada di Kota Jambi sudah tidak seharusnya lagi. Karena dengan keberadaan pabrik tersebutlah yang menjadikan tata kota Jambi manjadi buruk dan berdampak pada lingkungan.
“Kota Jambi bukan lagi sebagai tempat produksi dan sudah seharusnya Kota Jambi menjadi pusat kegiatan nasional,” tandasnya.
Jangan Ambil Hutan Kami

Laurensius Gawing[i]
Kerut dahi Apai Kudi (75 th) tampak begitu kentara, tatkala mendengar bahwa Kapuas Hulu mendeklarasikan diri sebagai kabupaten konservasi sejak tahun 2003[ii]. Walaupun jarak rumah panjang Sungai Utik di mana ia bermukim sekarang berjarak 75 Km dari Putussibau ibu kota kabupaten Kapuas Hulu, namun informasi ini begitu samar ia pahami. Sejak di deklarasikan tahun 2003, Pemda Kapuas Hulu belum memberi penjelasan kepada masyarakat adat Iban di rumah panjang Sungai Utik tentang apa dan bagaimana inisiatif tersebut muncul, dan seperti apa perkembangannya saat ini.
Belum genah mencerna informasi mengenai konsepsi kabupaten konservasi, kini Apai Kudi bersama khalayak umum di Kapuas Hulu dipusingkan dengan maraknya isu perubahan iklim terutama REDD (Reducing Emission from Deforestation and Degradation). Situasi ini kian runyam ketika Kapuas Hulu kini menjadi wilayah ujicoba (demonstration activities) REDD oleh Fauna and Flora International (FFI) serta proyek bilateral Pemerintah Indonesia-Jerman bertitel “Forest and Climate Change Programe” (ForClime).
Kerut kening Apai Kudi, serta kebingungan masyarakat atas skema-skema yang dibangun oleh Pemda seperti konsep kabupaten konservasi, atau pun skema REDD yang konsepsinya datang dari luar, merupakan gambaran dinamika isu perubahan iklim di Kalbar secara umum. Bagaimana tidak, sejak diskursus perubahan iklim mengemuka di Indonesia seiring CoP[iii] ke 13 di Bali pada 2007, isu ini terus menggema tetapi anehnya hal ini tidak akrab dengan masyarakat Kalbar, khususnya Kapuas Hulu yang menjadi lokasi ujicoba.
Informasi tentang isu perubahan iklim terutama REDD menjadi elit, hanya milik Ornop konservasi dan instansi pemerintah terkait sektor kehutanan semata. Informasi seadanya yang tersebar ke masyarakat kerap kali menjadi bola liar dan tak terkawal baik oleh Pemda, sehingga pemahaman masyarakat mengenai REDD hanya berkisar mengenai kucuran uang yang datang dari negara kaya.
Minimnya asupan informasi tentang isu perubahan iklim (REDD) membuat masyarakat kerap bertanya-tanya, apa dan bagaimana REDD yang ramai diperbincangkan tersebut. Namun, pada saat yang bersamaan Kapuas Hulu tak memiliki banyak tempat bertanya mengenai hal tersebut, selain belum memiliki kelembagaan khusus seperti Pokja Perubahan Iklim/REDD, sulitnya publik mengakses informasi di Pemda menambah runyam pemahaman masyarakat tentang REDD, selain akses transportasi yang buruk.
Situasi ini tentunya sedikit teratasi jika keterlibatan masyarakat diutamakan dalam proyek ujicoba REDD di Kapuas Hulu, terutama yang berada di dalam dan sekitar area ujicoba. Namun keadaan ideal tersebut sulit digapai karena masyarakat adat dalam prakteknya tidak mendapat perhatian serius dari pengembang REDD dan Pemda, padahal, hutan yang menjadi lokasi ujicoba berada di wilayah adat (hutan adat) yang selama ini dijaga dan dikuasai oleh masyarakat adat.
Free Prior and Informed Consent (FPIC)[iv] yang dipercayai sebagai sebuah prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan dilakukan sebelum proyek dimulai, kenyataan yang terjadi tidak dilapangan tidaklah demikian. Masyarakat adat yang ada di dalam maupun sekitar wilayah ujicoba REDD menjelaskan bahwa, FPIC memang dipaparkan definisinya dalam presentasi melaui beberapa workshop yang dilakukan pemrakarsa REDD di kabupaten maupun kecamatan, namun hal tersebut tidak genah terpahami oleh peserta.
Riset LBBT[v] serta informasi masyarakat sekitar area DA menjelaskan bahwa, informasi FPIC secara umum dibagikan kepada masyarakat adat namun sesudah proyek mulai. Seperti contoh, MoU antara Pemda Kapuas Hulu dan FFI serta Macquarie Capital Groups Limited, diteken pada tanggal (22/8/2008) sedangkan proses-proses sosialisasi terkait FPIC dilakukan pada 2009 dengan pendekatan yang jauh dari memadai.
Simpang-siurnya informasi tentang REDD di masyarakat terutama mengenai kejelasan hak-hak dan akses atas hutan, memunculkan kecemasan pada masyarakat adat/lokal. Kecemasan mereka tentu sangat berdasar karena dilandasi oleh pengalaman empiris atas praktik konservasi model pemerintah, seperti taman nasional, hutan lindung dan lain-lain, yang menihilkan keberadaan masyarakat serta memutus relasi mereka dengan hutan dan tanah leluhurnya.
Pemutusan relasi sepihak antara masyarakat adat dan hutan melalui penetapan taman nasional yang tidak partisipatif sebagai salah satu contoh, berdampak buruk bagi kelangsungan tradisi dan identitas budaya masyarakat. Hutan bukan kumpulan tegakan pohon semata dalam pandangan masyarakat adat, bagi mereka, hutan adalah urat nadi kehidupan, Dayak Iban kerap menyebutnya Darah ngau seput kitae (darah dan nafas). Bersamaan dengan itulah, kearifan dan pengetahuan lokal tumbuh menyertai masyarakat adat guna menjaga dan mengelola sumberdaya alamnya. Praksis berbasis kearifan mereka, hingga kini mudah dijumpai pada komunitas masyarakat adat di Kapuas Hulu.
Sungai Utik merupakan satu model terbaik saat ini dalam mengelola wilayah adatnya, pada 2008 komunitas ini dianugerahi sertifikat ekolabel dari LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) karena sukses mengelola hutan secara lestari.Yang menjadi kecemasan saat ini adalah, apalah artinya semua pengetahuan dan kearifan lokal tersebut jika pengembang REDD dan Pemerintah tutup mata, dan masih menganggap masyarakat adat/lokal lah perusak hutan sesungguhnya. Tudingan itu kerap kali muncul dan menjadi basis legitimasi pengelolaan kawasan konservasi (taman nasional)[vi] yang represif.
REDD, hingga kini menjadi kecemasan terbesar masyarakat adat karena berpotensi represif menyerupai model taman nasional, yang membatasi relasi masyarakat dan hutan. Jika tanpa penjelasan memadai dan pelibatan yang semaksimal mungkin, akan sulit mendapatkan model pelaksananaan REDD yang ideal serta bermanfaat bagi semua pihak. Artinya dukungan dari masyarakat adat sangat penting diwujudkan dalam skema yang dikembangkan saat ini. Menjamin hak-hak atas hutan, serta mengelaborasi kearifan (local wisdom) dan pengetahuan lokal (indigenous knowledge) dengan skema yang dibangun oleh dunia internasional saat ini, adalah kata kunci sukses tidaknya skema mitigasi dan adaptasi di Indonesia secara umum, dan Kalbar khususnya.
note :
- tulisan ini dimuat di buletin WG-Tenure
- Photo credit :L Tatang (Ppshk)
[ii] Dengan dasar SK Bupati no 144 tahun 2003 tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai kabupaten Konservasi, sejak 2003 Pemda gencar berupaya mewujudkan kompensasi atas usaha konservasi ini.
[iii] Conference of Parties, adalah sebuah kelembagaan yang merupakan ‘supreme body’ dan otoritas tertinggi dalam pembuatan keputusan Konvensi Perubahan Iklim, selain itu CoP merupakan pertemuan tahunan yang mengumpulkan semua negara pihak (parties) anggota konvensi.
[iv] Free, Prior and Informed Consent’ (FPIC) telah berkembang sebagai prinsip utama dalam jurisprudensi internasional berhubungan dengan masyarakat adat dan telah diterima secara luas dalam kebijakan sektor swasta atas ‘tanggung jawab sosial perusahaan’ dalam sektor seperti pembangunan bendungan, industri ekstraktif, kehutanan, perkebunan, konservasi, pencarian-genetika dan penilaian dampak lingkungan. Sehingga FPIC menjadi bagian penting Safe guarding bagi hak-hak masyarakat adat menghadapi proyek REDD.
[v] LBBT adalah sebuah Ornop yang bergerak di isu advokasi hak-hak masyarakat adat di Kalbar, pada tahun 2009-2010, melakukan dua riset mengenai masyarakat adat dan DA REDD di Kapuas Hulu terutama di wilayah sekitar Danau Sentarum dan Danau Siawan-Belida yang merupakan area ujicoba REDD oleh FFI
sumber : http://laurensgawing.blogspot.com/2010/08/jangan-ambil-hutan-kami.html
Senin, 16 Agustus 2010
Jumat, 13 Agustus 2010
Pemahaman Kriteria dan Kesiapan Kaltim Sebagai Provinsi percontohan REDD+ dalam Kerangka LoI Indonesia_Norwey Samarinda, 30 Juli 2010
Executive Summary ; Isu global Perubahan Iklim dan pengaruhnya terhadap Perencanaan Pembangunan berbasis pemanfaatan SDA,
Tetapi disisi lain dan pada saat yang bersamaan telah menimbulkan berbagai “bencana ekologis”, antara lain banjir, tanah longsor dan lain sebagainya. Dalam perkembangan selanjutnya menimbulkan berbagai isu global, antara lain : isu pemanasan bumi (global warming), GRK dan yang sedang mandapatkan perhatian dan sorotan saat ini adalah apa yang disebut sebagai “isu perubahan iklim (climate change). Untuk membahas, mengantisipasi dan menangani dampak dari perubahan iklim telah dirumuskan dan disepakati berbagai inisiatif dan program berskala internasonal serta skenario antara lain : Un-IPCC, COP dan program REDD (termasuk REDD+).
Komitmen Indonesia – Kalimantan Timur sebagai bagian dari Indonesia terhadap isu Perubahan Iklim,
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki hutan terbesar ketiga di dunia setelah Zaire, memiliki peran penting dalam mensikapi dan menangani masalah-masalah global termasuk masalah Perubahan Iklim yang telah menjadi fokus dari inisiatif-agenda global tersebut. Terlebih sejak ditunjuk dan telah diselenggarakannya Konferensi Parapihak/Conference of the Parties (COP 13) di Bali tahun 2007, Indonesia telah menjadi bagian penting (icon) dari upaya-upaya global dalam penanganan masalah Perubahan Iklim.
Keseriusan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia (global society) dalam mensikapi, mengantisipasi dan menangani masalah Perubahan Iklim ditunjukkan pada saat COP ke 15 di Copenhagen (yang telah menghasilkan Copenhagen Accord), Indonesia mempunyai kometmen untuk mengambil bagian dalam upaya global untuk penurunan emisi carbon sebesar 26% sampai dengan tahun 2020. Dari target nasional tersebut hutan dan kehutanan mempunyai posisi yang strategis dan penting, karena dari target-janji Indonesia dalam penurunan emisi sebesar 26% tersebut, 14% diantaranya “tugas atau bertumpu pada hutan dan kehutanan”.
Provinsi Kalimantan Timur, merupakan provinsi di Indonesia yang memiliki kawasan hutan terbesar setelah pemekaran Papua, yaitu berdasarkan SK Menhut no 79/Kpts-II/2001, kawasan hutan Kaltim adalah seluas 14.651.553 ha. Sejak dimanfaatkannya sumberdaya hutan lembab tropis diluar Pulau Jawa dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah pada tahun 1970-an, Provinsi Kalimantan Timur telah menjadi “barometer” hutan dan kehutanan di Indonesia.
Dengan demikian dalam kaitannya dengan penanganan masalah dampak dari perubahan iklim, Provinsi Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam mendukung komitmen nasional sebagai bagian dari upaya global untuk mereduksi emisi karbon sebagaimana dikemukakan di atas. Komitmen Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung program nasional dan global tersebut di atas diwujudkan dengan telah “dicanangkannya Kaltim Green” sebagai konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan melalui Tata Kelola Pemerintahan (Govrenance) yang “hijau” pula (Green Governace).
LOI Nor-In sebuah peluang dan konsekuensi serta tantangannya dalam pelaksanaan REDD+
Dalam penyelenggaraan COP-15 di Copenhagen telah dideklarasikan Copenhagen Accord (walaupun tidak mengikat), telah dirumuskan kesepakatan bersama antara negera maju (developed countries) dan negara berkembang (developing countries) untuk mensikapi bersama masalah Perubahan Iklim (Climate Change). Sebagai wujud dari komitmen bersama tersebut Copenhagen Accord juga akan membangun mekansme mobilisasi dana sebesar $ 30 milliar dalam kurun waktu 3 tahun ke depan. Disamping rumusan Copenhagen Accord juga telah dirumuskan 5 pekerjaan rumah bagi kepela negara yang hadir dalam COP-15, diantaranya adalah : a). Setiap negara harus menterjemahkan Copenhagen Accord kedalam perumusan kebijakan dan kegiatan untuk mereduksi penurunan emisi karbon, b). Setiap negara harus merumuskan kebijakan dalam rangka pengurangan emisi karbon dari deforestasi.
Sebagai tindak lanjut dari Copenhagen Accord tersebut telah ditanda tangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Norway dan Pemerintah Indonesia LOI (Letter Of Inten -Surat niatan), yang bertujuan untuk berkontribusi terhadap pengurangan signifikan GRK dari deforestasi, degradasi hutan dan konversi lahan gambut dengan cara mengembangkan dialog kebijakan mengenai kebijakan internasional di bidang perubahan iklim, terutama kebijakan nasional mengenai REDD+ dan bekerja sama dalam mendukung pengembangan dan implementasi strategi REDD+ di Indonesia.
Dalam pelaksanaan Surat Niat/ LoI sampai dengan tahun 2013 terdapat 3 phase, yakni a). Fase persiapan (yang meliputi antara lain : menuntaskan strategi REDD, mengembangkan lembaga, pengembangan strategi MRV), Fase transformasi (yang meliputi antara lain: pengembangan kapasitas di tingkat nasional, pelaksanaan di tingkat provinsi pilot dan Fase kontribusi (yang meliputi antara lain: Indonesia menerima kontribusi dari credit carbon sesuai dengan standar internasional dan Norwegia (atau negara lain) menyalurkan dukungan finansial) ada pengurangan emisi GRK yang terverifikasi (VER: Verified Emission Reduction)
Pada dasarnya-hakekatnya LoI Nor-RI mempunyai dua sisi yang perlu dipertimbangkan dalam mengadopsi dan melaksanakannya, karena pada dasarnya disatu sisi LoI Nor-RI merupakan “peluang pendanaan bagi pelaksanaan REDD+ sebagai salah satu cara mengatasi emisi karbon, tetapi disisi yang LoI Nor-RI juga mempunyai konsekuensi-merupakan tantangan. Konsekuensi bisa positif dan negatif yaitu berupa : a). Positif (peluang) : Mendapat reputasi internasional,Kemungkinan mendapat dukungan finansial dari VER,Mendapat dukungan pengembangan kapasitas untuk monitoring hutan (dalam rangka MRV) dan Senantiasa diperhatikan oleh dunia sedangkan yang Negatif (tantangan): Harus melakukan ‘penyesuaian’ strategi pembangunan daerah, Harus mengembangkan strategi pembangunan ekonomi yang baru (ada ekonomi carbon, jasa lingkungan, dll)
Sosialisasi tentang pemahaman dan kesepakatan terhadap isu perubahan iklim serta pengaruhnya – konsekuensinya dalam pembangunan berbasis SDA, khususnya di Kalimantan Timur,
Dalam tahapan pelaksanaan LoI Nor-RI dinyatakan bahwa dalam fase-tahapan kedua perlu ditunjuk dan ditetapkan adanya Provinsi Pilot (percontohan) untuk mengimplementasikan LoI di Indonesia. Sebagaimana halnya dengan daerah (provinsi) lain, pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur direncanakan dan dilaksanakan dengan berbasis pada pemanfaatan SDA, termasuk sumberdaya hutan dan lahan. Dalam impementasi LoI Nor-RI dituntut adanya perubahan atau penyesuaian perencanaan pembangunan terhadap isu Perubahan Iklim dimana REDD+ termasuk instrumen untuk mengatasinya.
Sebagai konsekuensi lanjut dari hal tersebut di atas, maka diperlukan pemahaman bersama antara unsur atau komponen pembangunan di daerah sebagai Provinsi Pilot (uji coba) REDD+. Dalam rangka membangun pemahaman bersama tentang LoI Nor-RI di atas, maka pada Tanggal 20 Juli 2010 dilaksanakan Lokakarya “Pemahaman Kriteria dan Kesiapan Kaltim sebagai Provinsi Percontohan REDD+ dalam kerangka LoI Nor-RI”. Tujuan Pertemuan adalah memperkenalkan kriteria dan indikator untuk pemilihan provinsi pilot. Tentang Kriteria dan Indikator dibangun oleh para pihak, masih mungkin untuk disempurnakan, karena penilaian provinsi untuk menjadi pilot akan dilakukan secara imparsial dan objektif.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan LoI Nor-RI, dimana Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah percontohan, maka semua komponen pembangunan yang ada di daerah ini harus memahami persyaratan-persyaratan yang dituangkan kedalam 4(empat) Kriteria, yaitu : a). Aspek Tata Kelola Pemerintahan, b). Aspek Biofisik hutan, c). Aspek Sosial ekonomi hutan dan d). Aspek Data dan MRV dan secara keseluruhan dirinci kedalam 17(tujuh belas) indikator pemilihan. Berdasarkan pemahaman terhadap Kriteria dan Indikator tersebut, maka komponen (para pihak) pembangunan Provinsi Kalimantan Timur dapat dan harus mampu mengidentifikasi “kekuatan (apa yang telah ada)” dan Kelemahan (apa yang masih harus dikerjakan untuk memenuhi persyaratan Kriteria dan Indikator).
Identifikasi tersebut perlu dilaksanakan sebagai konsekuensi apabila Provinsi Kalimantan Timur ditunjuk dan ditetapkan sebagai daerah percontohan implementasi LoI Nor-RI dalam program REDD+. Hal ini berkaitan dengan “konsekuensi negatif-tantangan” dari LoI Nor-RI, yaitu perlu adanya perubahan atau penyesuaian “strategi pembangunan daerah yaitu mengembangkan pembangunan ekonomi berbasis pemanfaatan SDA dengan mempertimbangan emisi karbon dan aspek lingkungan”.
Sebagaimana dikemukakan bahwa pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur direncanakan dan dilaksanakan dengan memanfaatkan SDA, dengan kecenderungan pemanfaatan non-renewable SDA sebagai kontributor (tulang punggung) pembangunan ekonomi. Sudah barang tentu perubahan dan langkah-langkah penyesuaian harus dilakukan oleh seluruh parapihak-komponen pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur (terutama di tingkat Kabupaten/Kota).
Identifikasi dan hasilnya tentang kesiapan serta konsekuensinya bagi Kalimantan Timur sebagai Provinsi Percontohan
Lokakarya yang diselenggarakan pada tanggal 20 Juli 2010, dihadiri oleh peserta yang memiliki tingkat keterwakilan yang cukup memadai, baik dari unsur Pemerintah Pusat (Kementerian Kehutanan), perwakilan Kabupaten/Kota se Kaltim, Lembaga Swadata Masyarakat, Lembaga Internasional, Swasta dan Perguruan Tinggi. Dalam penutup sambutannya Bapak Gubernur menyatakan bahwa berdasarkan berbagai inisiatif dan program yang sudah dikembangakan dan akan terus berkembang dengan adanya semangat dan dukungan dari seluruh pemangku kepetingan, khususnya dari pemerintahan kabupaten/kota dan masyarakat, saya selaku Gubernur Kalimantan Timur menyatakan bahwa Kalimantan Timur siap untuk bekerjasama dalam pengembangan program
Dari hasil identifikasi kesiapan tersebut, melalui diskusi kelompok dapat disimpulkan beberapa hal pokok sebagai berikut :
Aspek Tata Kelola Pemerintahan (Governance):
Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se Kalimantan Timur telah memiliki Visi dan Misi pembangunan berkelanjutan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJM, Renstra dan RKD). Dalam implementasi pembangunan juga telah tersedia sistem pengawasan pembangunan berupa antara lain berupa : mekanisme LKPJ pimpinan daerah, pembangunan Kriteria Indikator Kinerja Pembangunan, LAKIP.
Berbagai kebijakan dan inisiasi berkaitan dengan masalah-aspek lingkungan dan konservasi telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, antara lain : Deklarasi Kabupaten Konservasi, kebijakan pembangunan ramah lingkungan (Bontang Lestari di Kota Bontang, Green Clean Healthy di Balikpapan), progran Kalibersih dan lain sebagainya. Pada saat yang bersamaan masyarakat juga telah berpartisipasi dalam pembangunan ramah lingkungan dengan membentuk berbagai jenis kelembagaan, antara lain : Forum DAS, Dewan Kehutanan Daerah, Forum Masyarakat Pesisir, konservasi hutan Mangrove, dan lain sebagainya.
Juga peran dukungan dari Swasta dalam mendukung pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui pengelolaan Sumberdaya Hutan Secara Lestari, pengembangan sistem dan mekanisme sosial-ekonomi kemsyarakatan melalui program CSR dan kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan SDA.
Secara keseluruhan kebijakan pembangunan, inisiasi dan program yang telah dan akan terus dikembangkan di atas, dikemas dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat, yaitu konsep “Kaltim Green à Green Development melalui Green Governance”. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut diatas, beberapa hambatan yang masih harus terus diupayakan solusinya, antara lain : a). Pemahaman konsep pembangunan yang mengintegrasikan isu perubahan iklim dan emisi karbon, b). Persoalan Tata Ruang sebagai basis perencanaan pembangunan, c). Adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan yang belum dijamin kemantapannya jangka panjang dan d). Belum tersedianya SDM yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang mamadai baik kuantitas dan kualitasnya.
Aspek Biogeofisik Hutan,
Kalimantan Timur memiliki ± 700.000 ha lahan gambut sebagai sumber dan peyumbang emisi karbon terbesar yang tersebar di berbagai wikayah, terutama di Kabupaten Nunukan. Potensi kontribusi emisi karbon dari kawasan hutan tidak hanya berasal dari lahan gambut, tetapi juga oleh akibat terjadinya kebarakan hutan yang merupakan “bahaya laten” untuk hutan lembab tropis di Kalimantan Timur.
Penerapan kaidah kelestarian telah dikembangkan dan diterapkan dalam pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman di Kalimantan Timur. Pengembangan teknologi ramah lingkungan dan konservasi telah diterapkan pula dalam pemanfaatan sumberdaya hutan, antara lain : penerapan pembalakan ramah lingkungan (Reduced Impact Logging = RIL), penerapan konsep High Conservation Value Forest (HCVF) kedalam sistem inventarisasi hutan dan penerapan sistem perencanaan berbasis neraca sumberdaya hutan yang dikembangkan melalui pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB).
Kalimantan Timur termasuk salah satu Provinsi yang “kaya akan masalah perlindungan sumberdaya hutan” yang disebabkan oleh kejahatan kehutanan (forest crime). Secara lebih spesifik penanganan dan upaya “memerangi pembalakan dan perdagangan kayu secara liar (Illegal logging dan Illegal Trade), terus dilakukan secara terpadu walaupun belum tuntas secara keseluruhan.
Aspek Sosial-Ekonomi Hutan
Harus disadari bahwa pemanfaatan sumberdaya hutan (dalam hal ini adalah hasil hutan kayu) telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pelaksanaan pembangunan secara nasional dan daerah, yaitu melalui “multiplier effect pemanfaatan SDH dalam pembangunan”. Namun demikian pemanfaatan “multifungsi hutan” masih belum mendapat “perhatian yang cukup proporsional” dalam perencanaan pembangunan berbasis SDA (termasuk SDH).
Secara bertahap dan kondisional telah dikembangkan memanfaatkan multi fungsi hutan (dalam hal ini adalah jasa lingkungan hutan) tersebut melalui pengembangan pola pengelolaan kolaboratif dengan memberdayakan peran masyarakat, antara lain : pengelolaan hutan lindung Sungai Wain, pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), pengelolaan kawasan konservasi-hutan lindung Wahea, dan lain sebagainya.
Berbagai skema-skenario pemberdayaan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan telah dikembangkan, antara lain melalui bebagai sistem-pola, antara lain : a). Sistem hutan kemasyarakat (HKM), b). Sistem Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan sistem Hutan Rakyat (HR). Namun demikian dalam implementasinya masih diperlukan upaya-upaya percepatan dan peran pemerintah dalam menciptakan “prakondisi bagi masyarakat” untuk dapat berperan secara maksimal
Aspek Data dan MRV
Ketersediaan data tentang SDA yang berkualitas, terbaharui dan komprehensif merupakan kebutuhan mendesak bagi penyusunan strategi dan perncanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (biogeofisik dan sosial) perlu terus diupayakan. Pembangunan jejaring (networking) data dan informasi secara “sinergi oleh berbagai sumber yang berkompeten” perlu dibangun dan dikembangkan.
Untuk dapat mewujudkan upaya Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi LoI Nor-RI, diperlukan beberapa prakondisi, antara lain :
1. Dapat disyahkannya RTRMP oleh Pemerintah Pusat, sebagai rujukan dan dasar perencanaan pembangunan yang “multi sektor” dan “multi demensi” dan mensosialisaikannya secara transparan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan. Dengan demikian RTRWP tersebut memperoleh “akseptabilitas yang luas” pada saat di-implementasikan di lapangan,
2. Meningkatnya kesadar-tahuan Pemda dan publik tentang program REDD sehingga dukungan mereka terhadap program REDD semakin optimal, melalui sosialisasi dan komunikasi secara lebih intensif,
3. Terintegrasinya aspek-aspek : kelestarian lingkungan (termasuk aspek perubahan iklim dan emisi karbon) sebagai variabel penting dalam sistem perencanaan pembangunan ekonomi daerah,
4. Terwujudnya akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan, sehingga peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam program REDD+ dapat optimal,
5. Terbangunnya kelembagaan REDD (Pokja REDD) disetiap tingkatan pemerintahan di daerah (kabupaten/Kota) yang memiliki semangat (spirit) Road Map bagi pengembangan dan pelaksanaan program REDD+
Samarinda, 4 Agustus 2010
Sekretariat POKJA REDD-Kaltim
sumber :http://reddkaltim.or.id/2010/08/laporan-workshop.html
Langganan:
Postingan (Atom)
Ketika Ilmu Pengetahuan Pulang
Setiap pagi, sebelum matahari terbit, ada seseorang yang telah memulai pekerjaannya. Ia bukan ilmuwan. Bukan profesor. Bukan pejabat. Buka...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01
