Jumat, 30 Juli 2010

PETA PRAKIRAAN SIFAT HUJAN MUSIM KEMARAU 2010 ZONA MUSIM DI SUMATERA

http://iklim.bmg.go.id/musim/Sumatera_SifatHujan.png


SUMBER : http://iklim.bmg.go.id/musim/Sumatera_SifatHujan.png

Citra Satelit Tutupan Awan Indosnesia, 30 Juli 2010

Citra Satelit







Sumber : http://www.bmg.go.id/citrasatelit.bmkg?Jenis=URL&IDS=8854349020810971892

Badai Celia


Norwegia Danai Proyek Percontohan REDD di Sulawesi Tengah ini bernilai US$ 5,6 juta


















JAKARTA. Pemerintah Norwegia akan mendanai proyek percontohan (demonstration activity) REDD lewat Badan United Nations Redution Emision From Deforestation and Degradation (UN REDD). Proyek yang akan digelar di Sulawesi Tengah ini bernilai US$ 5,6 juta, namun tidak termasuk dalam kesepakatan letter of intent Indonesia-Norwegia yang dijalin beberapa waktu lalu.


Proyek percontohan ini akan mulai digelar tahun ini selama 20 bulan untuk memperkuat implementasi REDD pada tingkat nasional dan sub-nasional (daerah). Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan proyek ini akan membantu REDD Readiness diantaranya konsultasi untuk membangun kebijakan di level nasional, MRV (measurement, reporting and verification), dan Reference Emission Level (REL) di Provinsi.


UN REDD memang dirancang sebagai dukungan bagi negara berkembang untuk menghadapi isu deforestasi dan degradasi lahan hutan. Lembaga ini akan membantu merancang strategi nasional dan menguji pendekatan nasional serta perencanaan kelembagaan untuk mengawasi dan melakukan verifikasi pengurangan hilangnya hutan.


Hadi bilang proyek percontohan REDD ini merupakan sarana pembelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan implementasi REDD nantinya pada tahun 2012. Menurutnya, proyek ini penting untuk mendapatkan perhitungan pasti soal stok karbon Indonesia per hektare dan berapa harga karbon per ton sebelum 2012. Asal tahu saja, sesuai Bali Action Plan,tahun 2012 merupakan awal penerapan REDD sebagai pengganti protocol Kyoto.


Aturan soal penyelenggaran proyek percontohan ini telah dilansir sejak 2008 lewat Permenhut No. P. 68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Permenhut ini pada dasarnya mengatur prosedur permohonan dan pengesahan demonstration activities REDD, sehingga metodologi, teknologi dan kelembagaan REDD dapat dicoba dan dievaluasi.


Kamis, 29 Juli 2010

Inilah senjata pemerintah untuk mementahkan perjuangan masyarakat adat nanti.


Penulis : Hendrik Palo
Lembaga : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Papua/Ketua Pokja Masyarakat Adat Papua Untuk Perubahan Iklim dan REDD+ Alamat :Jl.Abepura – Sentani. No 116. Kampung Netar. Distrik sentani Kabupaten Jayapura. Telp : 081344029525. Email :hendrikpalo@yahoo.com, palo_hendrik@yahoo.com.
Perubahan Iklim menjadi pekerjaan tambahan bagi pemerintah Daerah Provinsi Papua saat ini, secara International program yang yang berhubungan dengan global warming akan efektif pada tahun 2012. Sejak tahun 2007-20012 proses-proses persiapan menjadi agenda yang di kerjakan oleh pemerintah Provinsi Papua. Salah satu kegiatan yang di selenggarakan pada tanggal 16 Juli 2010 di Hotel Matoa Jayapura adalah Menggali Persepsi para pihak tentang perubahan Iklim dan dampak implementasi REDD di Di Papua. 
Atas nama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) Wilayah Tanah Papua saya di undangan menghadiri pertemuan tersebut, para pihak yang hadir adalah kalangan LSM, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Pemerintah dan masyarakat adat.
Lembaga lain yang ada pada workshop di maksud adalah ibu Noer dari badan penelitian kehutanan Departemen Kehutanan Republik Indonesia, 2 peneliti dari Unveritas Australia, dan CIFOR. Perwakilan masyarakat yang hadir pada worshop tersebut; 3 orang dari Sarmi, 2 orang mewakili merauke dan saya mewakili AMAN.
Hasil Pembahasan kelompok Diskusi Masyarakat Adat.
Kelompok Diskusi masyarakat adat di bantu oleh pak Rumbiak dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua, beberapa pertanyaan di berikan kepada kelompok untuk mendiskusikannya. Yang menarik adalah pertanyaan tentang bagaimana sebaiknya REDD di implementasikan di Papua??? Kesepakatan yang di buat masyarakat adat adalah:
Pemerintah Provinsi, terutama Intansi terkait harus membuat perda tentang hak-hak masyarakat adat dalam mekanisme pelaksanaan REDD. Yang berikut bahwa masyarakat adat harus di libatkan dalam mekanisme REDD ini mulai dari awal (perencanaan, pelaksanaan ampai evaluasi) dua poin ini menjadi sorotan masyarakat adat. 
Ibu Noer sebagai perwakilan Departemen kehutanan RI, menegaskan kembali tentang hak-hak adat tersebut, bahwa pada proses verifikasi nanti, apabila hak masyarakat adat tidak ti input dalam rencana pelaksanaan REDD di Papua maka Dokumen Recana pelaksanaan REDD tersebut akan di Tolak. Beliau menekankan bahwa pemerintah harus input hak-hak masyarat. 
Sebagai aktifis masyarakat adat dan perwakilan AMAN Papua saya di berikan kesempatan menyampaikan pendapat, Penyampaian saya sebagai beriku; kami hanya menuntut adanya kejelasan tentang di akomodirnya hak-hak masyarakat adat Papua dalam mekanisme REDD. Kejelasan tersebut di mulai dari sebuah dokumen undang-undang, karena undang-undang yang akan di jadikan masalah oleh pemerintah ketika nanti muncul tuntutan dari masyarakat adat. 
Dinas kehutanan, akan berkomentar bahwa tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang masyarakat adat, karena itu kami tidak inklud hak-hak masyarakat adat dalam mekanisme REDD, inilah senjata pemerintah untuk mementahkan perjuangan masyarakat adat nanti, karena itu kami mohon sebelum mekanisme REDD efektif di kerjakan di atas tanah Papua maka, Status masyarakat adat sebagai pemilik hutan harus Jelas di akomodir dalam sebuah dokumen peraturan daerah.
Sehingga ketika pengelolaan hutan dan mekanisme REDD pengelolahnya adalah masyarakat adat ulayat, atau jika pengelolanya adalah perusahaan, maka bagaimana kerjasamanya dengan masyarakat adat pemilik ulayat, ini harus jelas di atur dalam perda.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sebagai lembaga Perjuangan hak-hak masyarakat adat, memiliki kesungguhan dalan issue perubahan iklim dan REDD+, proses ini di kawal dari tingkat International , Nasional, dan daerah.hanya satu tujuan nya adalah hak-hak masyarakat adat harus di imput dalam mekanisme REDD.
Hutan lestari ekonomi masyarakat meningkat adalah pernyataan Gubernur dalam berbagai kesempatan pertemuan REDD. Jangan sampai terjadi sebaliknya Hutan Rusak ekonomi Pejabat meningkat.
Niat serta pernyataan gubernur akan menjadi suatu kebohongan publik bagi masyarakat adat Papua kalau tidak di tindak lanjuti dengan sebuah Peraturan daerah. Yang perlu di ingat bahwa 90% orang asli Papua hidup di dalam dan sekitar Hutan, dan 69,69% hidupnya berasal dari hasil hutan( Menurut kepala dinas Kehutanan Provinsi papua), karena itu maka pernyataan tentang hutan lestari ekonomi meningkatkan perlu di tindak lanjutui dengan sebuar Peraturan daerah.
Workshop ini telah menghasilkan beberapa hal tentang masyarakat adat, Bapak Gubernur memiliki kewenangan untuk semua ini..dengan demikian mohon memberikan arahan-arahan yang kongkrit kepada Intansi terkait dalam mendorong Peraturan Daerah tentang pemberdayaan hak hak masyarakat adat pemilik hutan dalam Mekanisme REDD di Papua hany dengan cara itu. Hutan Lestari Ekonomi Masyarakat Adat Meningkat.
Sumber : http://id-id.facebook.com/topic.php?uid=88451748895&topic=16080

Sabtu, 24 Juli 2010

Dibutuhkan beberapa strategi untuk percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 26/2007 tentang penataan ruang dan Inpres No.1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 yang diantaranya mendorong agar RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota diselesaikan akhir tahun 2010 ini. Demikian diungkapkan Direktur Penataan Ruang Wilayah Jawa-Bali Sri Apriatini Soekardi dalam workshop percepatan penyusunan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota di Jakarta (21/7).

Sri Apriatini menambahkan, strategi-strategi tersebut antara lain membentuk tim khusus untuk memfasilitasi proses penyelesaian revisi RTRW Kabupaten/Kota, melakukan pemetaan progres dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan teknis dan pembekalan kepada aparat Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketentuan substansi dan prosedur evaluasi, menyusun jadwal pembahasan di tingkat Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Nasional dan memberikan fasilitasi untuk proses persetujuan substansi, serta melakukan klinik tata ruang dan pendampingan terhadap daerah yang membutuhkan dukungan teknis.

Saat ini, sebanyak 4 Provinsi, 11 kabupaten, dan 10 kota di Wilayah Jawa Bali, termasuk ke dalam target penyelesaian penyesuaian RTRW pada tahun 2010. Hasil monitoring status RTRW menunjukkan 2 dari 7 provinsi, 4 dari 91 kabupaten, serta 2 dari 30 kota telah menetapkan menjadi Peraturan Daerah, ujar Sri Apriatini.

Dari proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap proses persetujuan substansi materi teknis, masih banyak dijumpai berbagai kendala terkait Rancangan Peraturan Daerah RTRW. Kendala yang dihadapi oleh Pemda tersebut baik secara institusional maupun substansial.

“Oleh karenanya, mengingat waktu dan proses penyelesaian revisi RTRW yang sangat singkat, maka diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari aparat Pemda. Diantaranya dengan meluangkan waktu yang ekstra ketat serta mengerahkan semua sumber daya manusia yang dimiliki,” tegas Sri Apriatini. (ww/ibm) 

Menyiapkan Kota yang Nyaman dan Berkelanjutan



Kota yang berkelanjutan adalah kota yang mampu mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup dalam pembangunan. Dari aspek sosial, kota berkelanjutan yang nyaman harus mampu meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakatnya, misalnya dalam hal penyediaan transportasi publik, ruang terbuka hijau, serta ruang bagi pejalan kaki dan sektor informal kota. Direktur Penataan Ruang Wilayah I, Bahal Edison Naiborhu menyampaikan hal tersebut dalam Obrolan Tata Ruang bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Radio Trijaya FM, Jakarta (21/7).

Upaya menciptakan kota yang nyaman ini, menurut Edison telah diterapkan di berbagai daerah, misalnya Malioboro, Bandung, dan lain-lain. Namun sayangnya, kenyamanan kota tersebut hanya sementara. Bahkan saat ini, Edison menilai kenyamanan tersebut telah terdegradasi dan tidak ada keberlanjutan.

“Dalam menyiapkan kota yang nyaman dan berkelanjutan, diperlukan konsistensi dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang dilengkapi dengan pengawasan dan pengendalian. Selain itu, kunci keberhasilan adalah good governance agar keberhasilan mewujudkan kota yang nyaman tersebut dapat berkelanjutan,” paparnya.

Sementara Pengamat Tata Ruang, Hendropranoto mengatakan, dalam menyiapkan kota yang nyaman, pembangunan fisik kota perlu didukung dengan pemberdayaan masyarakat. Keberdayaan masyarakat tersebut sangat menentukan, karena masyarakat turut berperan sebagai salah satu pihak pelaksana pembangunan.

“Harus ada kerjasama antara Pemerintah sebagai perencana dan masyarakat sebagai pemanfaat ruang. Tugas Pemerintah adalah menyediakan kota yang nyaman, dan masyarakat turut memelihara agar kenyamanan kota tersebut dapat berkelanjutan,”imbuhnya.

Hendropranoto menambahkan, pendekatan pemberdayaan masyarakat tersebut dapat pula diterapkan untuk menjadikan kota Jakarta yang nyaman dan berkelanjutan. Kunci keberhasilannya adalah dengan urban management yang didukung dengan urban development leadership yang baik serta dapat diterapkan dengan pendekatan community development.

Terkait pemberdayaan masyarakat, hal tersebut dapat diwujudkan oleh Pemerintah dengan mengkomunikasikan rencana pembangunan kepada masyarakat. “Dengan konsultasi publik ini, diharapkan nantinya akan diperoleh masukan dari masyarakat sehingga pembangunan berkelanjutan yang diinginkan dapat bersifat inklusif,” tandas Edison. (sha/ibm)
 

Ketika Ilmu Pengetahuan Pulang

  Setiap pagi, sebelum matahari terbit, ada seseorang yang telah memulai pekerjaannya. Ia bukan ilmuwan. Bukan profesor. Bukan pejabat. Buka...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01