Setelah sekian lama bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). mendapatkan sanggahan serius dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten HSS Drs Muhammad Yusuf Effendi.
Menurutnya, infomasi tersebut memang sudah lama didengarnya, namun baru kali ini diluruskan. Menurut penilaian Yusuf, kabar tersebut tidak jelas dari mana asalnya, sehingga tidak perlu disanggah. Tapi karena sudah mulai mengganggu konsentrasi kerja, maka perlu ditepis berdasarkan hukum yang berlaku.
“Perda tentang RTRW yang sekarang menjadi persoalan itu, terdapat pada Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang RTRW yang diundangkan pada tanggal 1 Maret 2004 yang lalu,” ujarnya.
Masih menurut Yusuf, seiring dengan adanya perkembangan jaman dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, maka Perda RTRW yang sudah ada harus direvisi. Perlakuan untuk merivisi Perda tersebut, adalah untuk melaksanakan ketertiban dan kepastian hukum dalam rangka efisiensi dan aktivitas dalam pelaksanaan pembangunan di daerah dan sekaligus meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah.
Berdasarkan perimbangan yang dimaksud, maka perlu diatur dan ditetapkannya Perda RTRW yang berlaku dari tahun 2009 sampai tahun 2028. Ditambahkannya, Ruang Lingkup RTRW, mencakup penetapan rencana tata ruang daerah yang meliputi struktur ruang, pola ruang daerah dan penetapan kawasan strategis yang dilengkapi dengan upaya-upaya yang diperlukan untuk pencapaian tujuan penataan ruang daerah.
Untuk menetapkan itu, diperlukan arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan wilayah daerah sampai dengan batas wilayah daerah dan batas ruang daratan, perairan serta udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lingkup wilayah perencanaan daerah, meliputi wilayah administratif daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administrasi seluas 1.804,94 Km yang terdiri dari 11 Kabupaten,” ujarnya lagi.
Sebelum Perda tersebut diusulkan ke provinsi, terlebih dahulu dilakukan Uji Publik yang dihadiri oleh seluruh kepala Dinas dan seluruh camat yang ada di Kabupaten.
Sementara itu, Kepala Bidang Fisik dan Pra Sarana Bappeda HSS Hendro Martono menambahkan, Perda RTRW yang sudah direvisi ini, berazaskan pada manfaat, kelestarian, keterpaduan, berkelanjutan, adil merata, keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu, Perda ini juga berazaskan kepada keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, kebersamaan, kemitraan, perlindungan kepentingan umum serta akuntabilitas.
Hendro juga membeberkan bahwa tujuan umum penataan ruang kabupaten adalah sebagai dasar pembinaan dan acuan penataan pembangunan ruang di daerah. Perda ini katanya, adalah untuk meningkatkan kesamaan persepsi mengenai rencana dan pengendalian serta untuk mewujudkan Kabupaten HSS yang agropolitan dan religius.
Tapi sayangnya, hasil revisi tersebut belum diproses oleh pihak provinsi, namun pihak Bappeda Kabupaten HSS telah mengusulkannya. Secara rinci Hendro mengatakan, revisi Perda yang ada ditangan Bappeda ini sudah diajukan ke Badan Koordinasi Pemetaan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi. Selanjutnya, diajukan lagi ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk dimintakan rekomendasi, setelah itu bupati berkonsultasi dengan pihak Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) atau Instansi Pusat.
Nah, setelah itu Raperda tersebut dikembalikan ke daerah untuk minta disetujui pihak DPRD kabupaten untuk dapat dibahas. Permasalahan yang timbul saat ini, alur untuk meminta rekomendasi Gubernur belum didapat, karena Perda RTRW Provinsi Kalimantan Selatan juga belum kelar.
SUMBER : RADAR BANJARMASIN
Senin, 20 Juni 2011
Kementerian PU setujui RTRW Jakarta
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sudah menyetujui substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2010-2030 yang masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan Menteri PU Djoko Kirmanto telah menyampaikan langsung persetujuan substansi Raperda RTRW DKI 2010-2030 langsung kepada dirinya dengan harapan agar Raperda itu segera disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
“Menteri PU sudah berbicara langsung kepada saya bahwa substansi Raperda RTRW DKI 2010-2030 telah mendapatkan persetujuan dari kementriannya. Kami berharapkan Raperda secepatnya disahkan, karena sudah sangat terlambat,” katanya di Jakarta hari ini.
Menurut Fauzi, kini Raperda RTRW DKI 2010-2030 sedang dalam tahap evaluasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan yang diharapkan tidak lama lagi selesai dan disahkan sebagai rangkaian kegiatan peringatan HUT kota Jakarta ke-484.
Sebab, tutur dia, Raperda RTRW DKI 2010-2030 telah memperhitungkan konsep metropolitan priority area atau prioritas kawasan metropolitan yang merupakan masterplan perluasan rencana megapolitan.
“Sehingga jika suatu waktu ada perencanaan penerapan konsep megapolitan atau entah apa namanya untuk memperluas kota Jakarta, maka kami sudah mempersiapkan masterplannya dalam Raperda RTRW itu,” ujarnya.
Status substansi Raperda RTRW DKI 2010-2030 sudah mendapat persetujuan dari Kementrian PU karena telah melewati proses revisi, rekomendasi gubernur, pembahasan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) serta perbaikan di daerah dan kehutanan.
Sementara itu Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Bahal Edison Naiborhu mengatakan penyelesaian RTRW bukan hanya urusan pemerintah semata.
Sebab, lanjutnya, RTRW tersebut nantinya menjadi arahan pembangunan daerah yang berimplikasi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan pembangunan daerah, masyarakat dan swasta.
“Oleh karenanya, perlu dukungan dan komitmen dari seluruh pihak terkait agar Perda RTRW segera diterbitkan,” katanya.
Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Triwisaksana (F-PKS) menjelaskan telah berupaya keras untuk segera mensahkan Raperda RTRW DKI 2010-2030 sebelum HUT Kota Jakarta pada 22 Juni 2011.
“Saat ini sedang dievaluasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan kami telah meminta beliau agar mempercepat proses evaluasi, sehingga bisa disahkan segera, karena sudah sangat mendesak,” ujarnya.
Triwisaksana mengatakan dalam Raperda RTRW ada beberapa perubahan antara lain mengenai prosentasi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang oleh Kementria PU ditetapkan 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.
Namun, lanjutnya, di dalam Raperda tentang RTRW DKI 2010-2030 itu komposisi 30% RTH itu di Jakarta diubah prosentase menjadi 14% RTH publik dan 16% RTH privat.
SUMBER : BISNIS INDONESIA
Raperda RTRW DKI 'Dimainkan', Masyarakat Dirugikan
Dugaan adanya permainan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2010-2030 semakin kencang berhembus. Antara Pemprov DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI dan sejumlah pihak yang berkepentingan, sepertinya belum menemui kata sepakat. Akibatnya, warga Jakarta harus siap menanggung kerugian atas ulah para pimpinanya tersebut.
Pengamat Transportasi Agus Pambagyo menjelaskan, tak kunjung disahkanya RTRW ini berpengaruh pada rencana pengembangan transportasi masal berbasis rel. Karena, tak mungkin membangun infrastruktur tanpa ada RTRW karena akan menyalahi aturan. Padahal, sistem transportasi masal berbasis rel sangatlah mendesak. Pasalnya system ini dapat mengakomodasi masyarakat dalam jumlah yang sangat banyak. ”Selain mengurangi emisi karbon, transportasi berbasis rel dapat mengangkut lebih banyak penumpang,” ungkapnya.
Dia pun mendesak Pemprov DKI Jakarta segera merealisasikan sistem transportasi yang dipilih yakni, MRT. “Dengan satu rangkaian MRT memungkinkan sekali jalan untuk mengangkut 1.500 orang,” ujarnya. Apabila dalam satu jam ada 12 rangkaian, sebanyak 18.000 penumpang dapat terangkut dalam satu jam. ”Bayangkan kalau jumlah ini diangkut menggunakan bajaj, motor, atau mobil. Berapa banyak yang dibutuhkan, berapa banyak BBM yang digunakan,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, saat ini, keberadaan MRT sangat mendesak mengingat mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya yang terus meningkat.
Sementara itu, anggota DPRD DKI S Andyka berpendapat, raperda tentang Rancangan RTRW hingga kini tidak ada kepastian kapan bakal disahkan. Pimpinan DPRD yang diketuai, Ferial Sofyan dinilai kurang tanggap dalam membangun komunikasi dengan pihak eksekutif. Walhasil, Raperda RTRW 2030 yang dijadwalkan diketok Desember 2010, molor dan hingga kini tak pasti pengesahannya.
Rumor yang beredar, kuatnya kepentingan di internal dewan menjadi penyebab tak kunjung rampungnya payung hukum untuk pembangunan hingga 2030 di DKI itu. “Perda RTRW itu ibarat induk. Karena perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembangunan di DKI. Karena itu fraksi kami mendesak agar segera ada pengesahan perda RTRW,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, internal dewan, khususnya di tingkat pimpinan DPRD mengesampingkan friksi yang ada di antara para politisi Kebon Sirih. “Kepentingan masyarakat harus menjadi utama, daripada harus mengutamakan friksi yang ada di internal dewan,” harapnya.
Andyka menambahkan, lambatnya pengesahan Raperda RTRW bertentangan dengan semangat pembangunan yang ada dalam Inpres no 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan di DKI. “Bagaimana DKI ingin melaksanakan program RPJMN dan RPJMD. Bagaimana DKI ingin membangun monorel, MRT serta program pembangunan lainnya. Sementara tidak ada perda yang mengatur itu. Tentu sangat sulit untuk mengimplementasikan pembangunan di ibu kota dengan kondisi tanpa payung hukum untuk mengawal pembanguna di DKI,” sesalnya.
Sumber : JPNN Mobile
Pengamat Transportasi Agus Pambagyo menjelaskan, tak kunjung disahkanya RTRW ini berpengaruh pada rencana pengembangan transportasi masal berbasis rel. Karena, tak mungkin membangun infrastruktur tanpa ada RTRW karena akan menyalahi aturan. Padahal, sistem transportasi masal berbasis rel sangatlah mendesak. Pasalnya system ini dapat mengakomodasi masyarakat dalam jumlah yang sangat banyak. ”Selain mengurangi emisi karbon, transportasi berbasis rel dapat mengangkut lebih banyak penumpang,” ungkapnya.
Dia pun mendesak Pemprov DKI Jakarta segera merealisasikan sistem transportasi yang dipilih yakni, MRT. “Dengan satu rangkaian MRT memungkinkan sekali jalan untuk mengangkut 1.500 orang,” ujarnya. Apabila dalam satu jam ada 12 rangkaian, sebanyak 18.000 penumpang dapat terangkut dalam satu jam. ”Bayangkan kalau jumlah ini diangkut menggunakan bajaj, motor, atau mobil. Berapa banyak yang dibutuhkan, berapa banyak BBM yang digunakan,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, saat ini, keberadaan MRT sangat mendesak mengingat mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya yang terus meningkat.
Sementara itu, anggota DPRD DKI S Andyka berpendapat, raperda tentang Rancangan RTRW hingga kini tidak ada kepastian kapan bakal disahkan. Pimpinan DPRD yang diketuai, Ferial Sofyan dinilai kurang tanggap dalam membangun komunikasi dengan pihak eksekutif. Walhasil, Raperda RTRW 2030 yang dijadwalkan diketok Desember 2010, molor dan hingga kini tak pasti pengesahannya.
Rumor yang beredar, kuatnya kepentingan di internal dewan menjadi penyebab tak kunjung rampungnya payung hukum untuk pembangunan hingga 2030 di DKI itu. “Perda RTRW itu ibarat induk. Karena perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembangunan di DKI. Karena itu fraksi kami mendesak agar segera ada pengesahan perda RTRW,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, internal dewan, khususnya di tingkat pimpinan DPRD mengesampingkan friksi yang ada di antara para politisi Kebon Sirih. “Kepentingan masyarakat harus menjadi utama, daripada harus mengutamakan friksi yang ada di internal dewan,” harapnya.
Andyka menambahkan, lambatnya pengesahan Raperda RTRW bertentangan dengan semangat pembangunan yang ada dalam Inpres no 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan di DKI. “Bagaimana DKI ingin melaksanakan program RPJMN dan RPJMD. Bagaimana DKI ingin membangun monorel, MRT serta program pembangunan lainnya. Sementara tidak ada perda yang mengatur itu. Tentu sangat sulit untuk mengimplementasikan pembangunan di ibu kota dengan kondisi tanpa payung hukum untuk mengawal pembanguna di DKI,” sesalnya.
Sumber : JPNN Mobile
Minggu, 19 Juni 2011
Jatim akan kembangkan moda KA
Panitia Khusus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Pansus RTRW) Jawa Timur tengah serius mengembangkan angkutan masal berbasis kereta api karena dinilai lebih ekonomis dan mampu menjangkau semua wilayah provinsi itu.
Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Jatim, Agus Maimun, mengatakan pihaknya memang tengah merumuskan perubahan paradigma angkutan masal di provinsi itu dari angkutan darat berbasis jalan menjadi berbasis kereta api.
"RTRW Jatim sebagai landasan pengembangan provinsi dengan durasi 20 tahun ke depan akan diupayakan menampung dan merealisasikan perubahan paradigma sistem transportasi masal. Pembahasannya telah hampir final. Usulan itu mendapat dukungan penuh dari PT Kereta Api," kata Agus kepada Bisnis, hari ini.
Latar belakang perubahan paradigma transportasi itu, katanya, melihat kecenderungan yang menjadi ke arah negatif atas dominasi angkutan darat untuk menjadi fasilitas moda angkutan baik penumpang, barang, dan jasa di Jatim.
"Pansus melihat peningkatan beban angkutan darat berbasis jalan, telah memicu sejumlah dampak negatif seperti kemacetan, kecelakaan. Padahal biayai perbaikan jalan maupun pengembangan jalan dan pembangunan jalan baru tidak seimbang dengan peningkatan jumlah kendaraan," ujarnya.
Kondisi itu, kata dia, mesti diantisipasi dengan mendorong pengembangan dan memfasilitasi agar penggunaan angkutan masal berbasis kereta api bisa didorong lagi pada masa mendatang.
"Pola distribusi logistik dan angkutan penumpang serta jasa mulai perlahan mesti dipindahkan bebannya ke angkutan KA. Toh moda angkutan itu diketahui telah dikembangkan sejak era penjajahan Belanda. Bahkan, hampir semua daerah di Jatim dulunya memiliki jalur rel KA yang terhubung meski kini ada yang telah mati," tegasnya.
Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Mohammad Nafik HR, mengakui upaya pendistribusian sistem transportasi dan logistik di Jatim mesti segera dimulai sehingga arus barang dan jasa tidak lagi hanya bertumpu pada angkutan darat berbasis jalan.
"Contoh konkret, ketika semburan lumpur Sidoarjo telah mengganggu jalur transportasi darat ruas arteri maupun tol Porong-Gempol, angkutan KA menjadi alternatif yang baik untuk mengurai problem itu. Ke depan, jaringan KA yang lebih baik mesti dikembangkan di Jatim seperti kala penjajahan Belanda," kata Nafik kepada Bisnis hari ini.
Nafik menerangkan sebelum jaringan jalan terbangun di Jawa khususnya di Jatim, pemerintah penjajahan Belanda lebih dulu mengembangkan jaringan kereta api untuk menjadi alat transportasi menghubungkan sejumlah daerah.
SUMBER : BISNIS INDONESIA
Kaltim akan ubah strategi ekonomi
Dengan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) sebesar Rp320 triliun pada 2010, perekonomian Kaltim saat ini masih didominasi sektor pertambangan dan penggalian (41,62%) dan industri pengolahan migas (34,8%).
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan walaupun kontribusi sektor pertanian dalam arti luas masih rendah terhadap PDRB, tetapi mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 35% dibandingkan dengan sektor migas dan pertambangan yang hanya menyerap 11,74% tenaga kerja.
"Sektor pertanian tidak diragukan lagi karena mampu mengurangi pengangguran dan menekan angka kemiskinan. Inilah yang menjadi alasan mengapa Kaltim menetapkan visi Kaltim Bangkit 2013," kata Awang dalam pembukaan Pekan Nasional (Penas) XIII Petani Nelayan 2011 kemarin.
Sebagai provinsi terluas kedua setelah Papua, Kaltim memiliki jumlah penduduk 3,5 juta jiwa dan laju pertumbuhan penduduk 3,9% per tahun.
Untuk mewujudkan pengembangan bidang pertanian dalam arti luas tersebut, Awang menegaskan pihaknya mengharapkan dukungan pemerintah pusat. Dukungan tersebut diantaranya rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) segera disahkan sehingga daerah memiliki kepastian hukum mendapatkan kawasan-kawasan budidaya non kehutanan dan hutan-hutan sekunder yang bisa dikonversi untuk lahan pertanian.
"Insya Allah lahan-lahan pertanian di Kaltim akan bertambah, bukan berkurang. Pengembangan pertanian di Kaltim ke depan tidak lagi dilakukan secara konvensional tetapi secara industrialisasi dengan menekankan pada peningkatan produktivitas yang bernilai tambah," papar Awang. (tw)
SUMBER : BISNIS.COM
Hutan Resapan Air Sungai Batanghari Rusak
Tinggi permukaan air Sungai Batanghari mulai surut di peralihan musim ini. Penyedia jasa atau sopir sampan ketek sepanjang sungai mengamati permukaan air telah turun sekitar satu meter lebih dari ketinggian biasanya. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batanghari menyebutkan, penurunan ketinggian, selain peralihan musim, disebabkan juga karena cadangan resapan air telah berkurang. Daerah resapan tidak lagi menyediakan air cadangan.
"Sekarang belum disebut musim kemarau, tapi ketinggian permukaan air berkurang. Ini karena pengaruh air yang tersimpan dalam tanah berkurang," kata Grendel Siboro, Kepala BPDAS Batanghari. Fenomena turunnya tinggi permukaan air ketika belum masuk musim kemarau, seharusnya tidak terjadi atau tidak berkurang. Namun kerusakan daerah resapan sepanjang DAS, seperti penebangan pohon ternyata telah banyak terjadi. Dampaknya dikatakan Grendel dapat dilihat di air sungai Batanghari.
"Daerah resapan sepanjang DAS itu telah rusak oleh kerusakan hutan, juga konversi lahan ke perkebunan," jelasnya. Dalam undang-undang tata ruang, diatur minimal 30 persen dari DAS digunakan untuk resapan. Daerah tersebut seharusnya berbentuk kawasan hutan. Namun kondisi saat ini, diungkapkan Grendel angkanya jauh dari batas minimal. "Sekarang jauh di bawah 30 persen," katanya.
Luas kawasan hutan DAS Batanghari sendiri 4,5 juta hektare. Saat ini luas kawasan hutannya tak sampai 1,5 juta hektare. Dipaparkan kepala BPDAS, dampaknya daerah resapan air kemudian berkurang drastis, pengaruhnya linier ke cadangan air sungai.
"Sekarang belum disebut musim kemarau, tapi ketinggian permukaan air berkurang. Ini karena pengaruh air yang tersimpan dalam tanah berkurang," kata Grendel Siboro, Kepala BPDAS Batanghari. Fenomena turunnya tinggi permukaan air ketika belum masuk musim kemarau, seharusnya tidak terjadi atau tidak berkurang. Namun kerusakan daerah resapan sepanjang DAS, seperti penebangan pohon ternyata telah banyak terjadi. Dampaknya dikatakan Grendel dapat dilihat di air sungai Batanghari.
"Daerah resapan sepanjang DAS itu telah rusak oleh kerusakan hutan, juga konversi lahan ke perkebunan," jelasnya. Dalam undang-undang tata ruang, diatur minimal 30 persen dari DAS digunakan untuk resapan. Daerah tersebut seharusnya berbentuk kawasan hutan. Namun kondisi saat ini, diungkapkan Grendel angkanya jauh dari batas minimal. "Sekarang jauh di bawah 30 persen," katanya.
Luas kawasan hutan DAS Batanghari sendiri 4,5 juta hektare. Saat ini luas kawasan hutannya tak sampai 1,5 juta hektare. Dipaparkan kepala BPDAS, dampaknya daerah resapan air kemudian berkurang drastis, pengaruhnya linier ke cadangan air sungai.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -
Editor: Dewi Agustina | Sumber: Tribun Jambi
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Sabtu, 18 Juni 2011
PERDA TATA RUANG KADO HUT DKI
Saya dengar Jakarta pada HUT ke-484 ini akan mendapat hadiah ulang tahun dari DPRD DKI dengan mengesahkan perda RTRW DKI tahun 2010-2030," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo, dibalai Kota DKI kemarin. Adanya kepastian tersebut , lanjut Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, membuat konsep penataan ruang Kota Jakarta sudah bisa segera dilaksanakan secara detail yang akan dijabarkan dalam penyusunan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Semua penjabaran konsep penataan ruang ibu kota mengarah kepada pembangunan Jakarta sebagai kota metropolitan kelas dunia yang memiliki pembangunan berkelanjutan serta berorientasi pada transit. "Saya tegaskan yang bikin konsep RTRW DKI adalah tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung, khusus dari departemen perencanaan . jadi penyusunan konsep penataan RTRW DKI selama 30 tahun tidak main-main," ujar foke.
Sebenarnya, pengesahan perda ini sudah terlambat lebih satu tahun dari target yang ditentukan dalam UU No. 27/2006 tentang Penataan Ruang, yaitu seluruh provinsi, kabupaten dan kota madya. Harusnya perda RTRW 2010-2030 sudah terbit tahun lalu. Kepastian tata ruang ini berdampak kepada minat investor, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur. Termasuk soal penanaman modal, pengembangan usaha, dan perizinan.
Dengan kepastian tata ruang baru itu, target pertumbuhan sebuah kota juga dapat dihitung. Bahkan dengan direalisasikanya perda RTRW baru tersebut, Pemprov DKI sudah bisa memberikan sanksi dan kewajiban retribusi bagi pelanggar. Di sisi lain, bagi para pelanggan peruntukan kawasan hijau bisa ditindak secara tegas dengan membongkar banguan.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Belegda) DPRD DKI Triwilaksana menegaskan, pihaknya telah memberikan rumusan Raperda RTRW DKI 2010-2030 kepada Ketua DPRD DKI Ferial Sofyan. "Kami berharap evaluasi tersebut tidak terlalu lama. Karena perda itu sudah lama ditunggu-tunggu banyak pihak," Triwilaksana. Perda RTRW 2010-2030 memuat penggunaan sistem dan jaringan transportasi. Termasuk didalamnya penataan sistem angkutan massal, jalan perparkiran, jalur pedestrian, sepeda dan angkutan barang.
Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sarwo Handayani mengatakan RTRW DKI Jakarta 2010-2030 telah mengacu pada sejumlah regulasi terbaru yang berhubungan dengan Kota Jakarta. Diantara UU No.26/2007 tentang Penataan ruang dan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Disadur dari Media Indonesia - Jumat, 17 Juni 2011
Sumber : Info KBN
Langganan:
Postingan (Atom)
Ketika Ilmu Pengetahuan Pulang
Setiap pagi, sebelum matahari terbit, ada seseorang yang telah memulai pekerjaannya. Ia bukan ilmuwan. Bukan profesor. Bukan pejabat. Buka...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01