Pemerintah akan mengembangkan regulasi hak komunal atas tanah
masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan
Baldan.
Ia mengatakan, tanah yang dimiliki oleh masyarakat harus
dipertahankan dan dilindungi. Oleh karena itu, Ferry mendorong pemilik
untuk tidak mudah melepaskan tanahnya.
"Banyak masyarakat adat yang miliki lahan luas, dalam hal ini mereka
jangan sampai mudah untuk melepas. Kalaupun memang ingin melepas, jangan
sepenuhnya, istilahnya BOT-kan (sistem bangun guna serah) saja," kata
dia.
Namun, lanjut Ferry, jika pengembang tertarik membangun atau
menggunakan lahan komunal, hal itu dimungkinkan selama penggunaannya
tidak melepas status kepemilikan hak komunal masyarakat terhadap lahan
yang akan dimanfaatkan.
"Kita melakukan ini sebagai penegasan bahwa ketika ada pengembang mau
menggunakan suatu tanah itu silakan, tapi dia hanya berhak memanfaatkan
dan menggunakannya," jelas Ferry.
Karena itu, Ferry pun akan terus mengenalkan regulasi yang berkaitan
dengan hak komunal atas tanah oleh masyarakat adat. Regulasi tersebut
diakuinya sebagai pengembangan dari hak guna bangunan (HGB).
"Kita akan kenalkan regulasinya nanti sebagai pengembangan dari hak
guna bangunan PKL termasuk hak komunal tadi, yang nantinya dapat
dimanfaatkan pihak lain dalam jangka waktu yang panjang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tata cara penetapan hak komunal atas tanah
masyarakat adat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang,
Nomor 9 tahun 2015.
Sumber referensi : Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang No 9 Tahun 2015
Minggu, 31 Januari 2016
Kamis, 25 Juni 2015
HARAPAN PEMIMPIN adalah PEMIMPIN HARAPAN
Harapan pemimpin pada Pilkada adalah menjadi pemimpin harapan yang
terbanyak di pilih oleh para citizen. Mayoritas para citizen akan memilih
pemimpin harapannya sehingga pemimpin tersebut bisa menjadi kepala daerah.
Walaupun setelah terpilih para citizen tidak mendapat kompensasi atau imbalan
secara pribadi namun secara umum mereka bisa mendapatkan kompensasi tersebut
berupa kemudahan menggunakan akses umum
dan keringanan jasa pelayanan sosial. Trend pemilihan kepala daerah di
Indonesia saat ini sangat populer dikarenakan adanya Pilkada serentak untuk
pemilihan Gubernur atau Bupati. Khususnya Jambi, trend ini sudah menggeliat dan
muncul ke permukaan melalui media perangkat keras maupun media perangkat lunak.
Kecendrungan media perangkat lunak berupa jaringan media-media sosial
banyak digunakan dalam membangun paradigma untuk menarik perhatian netizen agar
mendukung pemimpin harapan mereka pada saat pemilihan nanti. Mereka yang biasa
berinteraktif dengan media sosial biasanya dikenal dengan istilah netizen. Karena
teknologi yang sangat mudah maka media perangkat lunak lebih cepat merespon
para netizen untuk positif mendukung pemimpin harapan mereka, setiap jam
netizen akan interaktif merespon dukungan sehingga memperkuat prediksi untuk
menang dalam pilkada.
Hal ini berbeda terbalik dengan media perangkat keras berupa koran
atau tabloid. Perangkat media ini sangat populer ketika media perangkat lunak
belum booming. Selain informasi berubah tiap hari bukan tiap jam media
perangkat keras atau koran tidak bisa interaktif langsung. Media ini hanya
menggambarkan aktivitas pemimpin dan tidak bisa didiskusikan secara langsung.
Namun pengguna media perangkat keras masih bersifat mayoritas. Umumnya
para citizen yang berusia separuh baya ke
atas lebih banyak menggunakan media perangkat keras ini untuk melihat perkembangan
pilkada. Berbeda terbalik dengan mereka yang berusia di bawah separuh baya.
Mereka menggunakan android untuk mengakses informasi tersebut dan
berinterkatif karena selain sebagai sumber informasi gadget juga sebagai
kebutuhan untuk komunikasi yang murah terhadap famili atau rekan mereka. Saat
musim pilkada media sosial banyak digunakan untuk menarik perhatian para
netizen yang merupakan citizen. Penggunaan media sosial dalam menearik
perhatian netizen dalam pilkada sudah terbukti nyata, misalnya pada pemilihan
Presiden USA, Barrack Obama terpilih menjadi president salah satu faktornya
adalah kampanye di media facebook.
Akhirnya, harapan pemimpin adalah pemimpin harapan para citizen. Agar
bisa menjadi pemimpin harapan citizen maka Bernard Bass (1985) mengakatakan
para pemimpin harus mampu untuk meningkatkan semangat citizen ke arah yang
lebih tinggi. Untuk meningkatkan semangat tersebut dapat melalui media
perangkat keras, perangkat lunak atau secara tatap muka yang telah dirancang
oleh tim sukses atau relawan.
Bagaimana cara meningkatkan semangat citizen ke arah yang lebih
tinggi? Behling, dkk (1996) menjawab bahwa untuk meningkatkan semangat citizen
ke arah yang lebih tinggi diperlukan empat sikap dan sembilan indikator. Sikap
pertama, empati dengan indikator berupa memahami nilai-nilai citizen dan
mencocokkan tujuan pemimpin dengan nilai-nilai citizen. Sikap kedua, misioner
dengan indikator menyampaikan misi dengan antusias dan membuat misi menjadi
lebih penting. Sikap ketiga, keyakinan diri dengan indikator percaya diri dan
menunjukan kepastian. Sikap ke empat, menciptakan peluang sukses untuk citizen
dengan indikator berupa ; membantu citizen dalam membuat tujuan, memberikan
kesempatan citizen mencapai tujuan dengan cara sendiri dan menciptakan peluang
untuk citizen dalam membuat pengalamanan sukses.
Bagaimana dengan kita, siapa pemimpin pilihan kita ? Hal ini
tergantung pada kita sendiri untuk memilih. Bagi kita yang familier dengan
media sosial maka informasi tentang pemimpin harapan kita dapat dilihat
perkembangannya. Mereka yang mampu mempengaruhi kita untuk memilih pemimpin
harapan mereka tentunya mereka adalah tim sukses yang terhebat karena mereka
mampu menyampaikan misi mereka dengan antusias dan membuat misi mereka menjadi
lebih penting.
Kamis, 04 Juni 2015
Kerangka Acuan : Penataan Ruang Pedesaan
1.
Landasan
hukum
UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembangunan
Desa pada Pasal 79 menyebutkan bahwa pemerintah desa dalam menyusun
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. Perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud, disusun secara berjangka meliputi:
1. rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
2. rencana
Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa,
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud ditetapkan dengan dalam Peraturan Desa.
Peraturan
Pemrintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada Pasal 123 ayat 2 menyebutkan bahwa salah
satu wujud pembangunan kawasan perdesaan adalah penyusunan rencana tata ruang
kawasan perdesaan secara partisipatif.
Undang-undang
Nomor 6 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU No. 6 memiliki hubungan yang kuat
dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pada
pasal 48 dalam undang-undang Nomor 26/2007 menyebutkan tentang mekanisme penataan ruang kawasan perdesaan, pasal
49 menyebutkan tentang mekanisme perencanaan tata ruang desa, pasal 53
menyebutkan tentang pengendalian pemanfaatan
ruang kawasan perdesaan, dan pada pasal 54 yang menyebutkan tentang kerja sama penataan ruang kawasan
pedesaan.
Sehubungan
dengan undang-undang dan peraturan pemerintah di atas, selanjutnya Pemeritahan
Propinsi Jambi telaah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jambi 2013 – 2033. Perda RTRW ini merupakan
acuan dalam membuat rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang
perdesaan.
2. Perumusan Masalah
Dalam
UU No.6/20114 Tentang Desa pada pasal 4 menyatakan tentang tujuan pengaturan
desa. Adapun tujuan pengaturan desa yang dimaksud adalah ;
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa,
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama,
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab,
- meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum,
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional,
- memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan
- memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Tujuan
pengaturan desa telah memiliki kepastian hukum atau payung hukum dalam
menerapkan bentuk-bentuk pengaturannya. Dengan 9 dimensi tujuan pengaturan desa
maka pemerintahan desa wajib mengikuti pola tujuan pengaturan desa yang telah
ditetapkan UU dan aturan pemerintah.
Dari
9 dimensi tujuan pengaturan desa pada dimensi ke dua tentang memberikan
kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hasil pengamatan di lapangan terdapat beberapa
desa-desa yang belum memiliki status hukum dalam sistem ketatanegaraan RI. Salah satu status hukum dalam ketatanegaraan
yang dimaksud adalah batas wilayah administrasi desa yang terdefinitif secara
tertulis dan terpetakan serta dokumen dan peta-peta penataan ruang desa.
Hasil
dari temuan di lapangan tersebut menunjukan bahwa terdapat beberapa desa yang
belum maksimal dalam menjalankan tujuan pengaturan desa yang terdapat dalam UU
No. 6/2014. Hal ini merupakan permasalah tersendiri dalam menjalankan tujuan
pengaturan desa.
Namun
permasalahan tersebut tidak menjadi kepentingan bagi pemerintahan desa. Kenapa
ini tidak penting ? Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi tidak pentingnya
status hukum yang tercatat dalam ketatanegaraan berupa peta batas wilayah
administrasi dan aturan penataan ruang desa adalah;
- konflik-konlik batas administasi wilayah desa yang belum terselesaikan,
- rendah saluran informasi/sosialisasi tentang pemetaan dan penataan ruang desa yang diterima oleh pemerintah desa,
- mahalnya biaya-biaya untuk pemetaan dan penataan ruang desa.
Persoalan
mahalnya biaya dan rendahnya saluran informasi/sosialisasi tentang pemetaan dan
penataan ruang desa dapat dinegosiasikan sehingga nilai mahal dalam kegiatan
ini bisa di tekan. Untuk batas administrasi wilayah desa dapat dilakukan
pemetaan desa bertujuan sebagai acuan untuk mengajukan permohonan batas desa
berstatus hukum. Berdasarkan pemaparan
di atas maka masalah yang sangat mendasar dapat dikemukakan sebagai berikut ; “Bagaimana
penataan ruang desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?”
Untuk
menjawab pertanyaan mendasar ini maka dikemukakan sebuah pendekatan yang
melibatkan sistem infromasi geografi (GIS) mengacu pada UU dan peraturan
pemerintah tentang penataan ruang desa serta turunannya.
Penataan ruang wilayah desa bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah yang memiliki daya dukung dan daya tampung yang seimbang serta merata
berbasis pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur secara optimal dan berkelanjutan.
4. Konsep Penataan Ruang Desa
Desa
adalah wilayah admnistrasi yang terkecil dalam struktur administasi wilayah RI.
Untuk membuat penataan ruang desa harus dipedomankan pada aturan RTRWN, RTRWP
dan RTRWK. Hal utama yang harus dilakukan adalah menginventariskan penggunaan
ruang dalam desa yang termasuk dalam 3 aturan RTRW tersebut berupa struktur
ruang, pola ruang, kawasan strategis, pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Setelah ruang tersebut diinventarisir maka selanjutnya
disusun penataan ruang desa menggunakan struktur, pola, pemanfaat dan
pengendalian seperti aturan RTRW. Hasil penataan ruang selanjutnya
dimusyawarahkan untuk dibuat keputusan bersama sebagai acuan untuk membangun
RJPM.
Selain
itu, penataan ruang desa juga menggunakan konsep anilisis dari citra satelit
yang terbarukan untuk menganalisa tutupan dan bukaan permukaan ruang desa serta
mengkaji anilisis potensi dan dampaknya.
5. Output
Penataan
ruang desa akan menghasilkan peta-peta berupa peta ;
1 1. Peta
administrasi
2. Peta jalan kereta api
3. Peta jalan tol
4. Peta jaringan energi
5. Peta jenis tanah
6. Peta kawasan hutan
7. Peta kawasan strategi nasional dan propinsi
8. Peta kawasan strategis
9. Peta kelerengan
10. Peta orientasi wilayah
11. Peta penggunaan lahan
12. Peta pola ruang
13. Peta rawan bencana
14. Peta sampah
15. Peta sebaran penduduk
16. Peta sistem jaringan jalan
17. Peta sistem perkotaan
18. Peta sistem pusat pemukiman
19. Peta struktur ruang
20. Peta tambang
2. Peta jalan kereta api
3. Peta jalan tol
4. Peta jaringan energi
5. Peta jenis tanah
6. Peta kawasan hutan
7. Peta kawasan strategi nasional dan propinsi
8. Peta kawasan strategis
9. Peta kelerengan
10. Peta orientasi wilayah
11. Peta penggunaan lahan
12. Peta pola ruang
13. Peta rawan bencana
14. Peta sampah
15. Peta sebaran penduduk
16. Peta sistem jaringan jalan
17. Peta sistem perkotaan
18. Peta sistem pusat pemukiman
19. Peta struktur ruang
20. Peta tambang
6. Penutup
Diharapkan
dengan terbangunya kerja sama dalam penataan ruang desa maka masalah dalam
tujuan pengaturan desa pada dimensi status hukum yang tercantum dalam
ketatanegaraan dapat diselesaikan dan maksimalisasi pencapaian tujuan
pengaturan desa dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sabtu, 18 April 2015
Jumat, 30 Januari 2015
PETA CURAH HUJAN JAMBI 2010
PETA CURAH HUJAN JAMBI 2010
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JANUARI 2010 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN FEBRUARI 2010 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN MARET 2010 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI JUNI 2010 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI JULI 2010 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI AGUSTUS 2010 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI SEPTEMBER 2010 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI OKTOBER 2010 |
![]() |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI NOVEMBER 2010 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI DESEMBER 2010 |
PETA CURAH HUJAN JAMBI 2011
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI JANUARI 2011 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI FEBRUARI 2011 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI MARET 2011 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI MEI 2011 |
![]() | ||
| PETA CURAH HUJAN JAMBI JUNI 2011 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI JULI 2011 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI AGUSTUS 2011 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI SEPTEMBER 2011 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI OKTOBER 2011 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI NOVEMBER 2011 |
![]() | |
| PETA CURAH HUJAN JAMBI DESEMBER 2011 |
Langganan:
Postingan (Atom)
Ketika Ilmu Pengetahuan Pulang
Setiap pagi, sebelum matahari terbit, ada seseorang yang telah memulai pekerjaannya. Ia bukan ilmuwan. Bukan profesor. Bukan pejabat. Buka...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01


























