Rabu, 17 Mei 2023

Ada masalah apa hubungan antara Pendamping Desa dan Dinas PMD di Kabupaten Bungo?

 


Pertemuan lanjutan antara Pendamping Desa Kabupaten Bungo bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) dilanjutkan hari ini (Rabu, 17 Mei 2023). Pertemuan hari ini merupakan sesi ke dua yang sebelumnya dilakukan pertemuan sesi pertama dihadiri oleh para Pendamping Desa dari kecamatan Bathin II Pelayang, Bathin III Ulu, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Limbur Lubuk Mengkuang, Pelepat, Pelepat Hilir, dan Tanah Tumbuh.


Pada hari ini pertemuan dihadiri para Pendamping Desa dari kecamatan Bathin III, Bathin II Babeko, Bungo Dani, Muko-muko Bathin VII, Rantau Pandan, Rimbo Tengah, Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas.

 


Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo (Drs.Yos Army) memberikan arahan dan sambutan pentingnya catatan-catatan masalah atau hambatan yang terjadi di Desa untuk disampaikan secara berjenjang kemudian dilaporkan ke Dinas PMD sebagai bahan evaluasi untuk percepatan kemajuan pembangunan Desa.


Selain itu Kadis PMD juga berpesan kepada Pendamping Desa bahwa masih banyak para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang belum memahami aturan-aturan tentang perencanaan dan pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Beliau menghimbau kepad para Pendamping Desa untuk terus menerus memberikan pemahaman dan membarikan masukan tentang tata cara penggunaan Dana Desa, pemahaman ini tidak bisa dilakukan sekali atau dua kali bahkan sampai lima kali karena para Pendamping Desa memiliki ilmu pemberdayaan tentunya peran motivasi sangat penting dalam mendorong Desa menggunakan Dana Desa secara tepat waktu dan tepat sasaran.

 


Pada kesempatan ini juga Kepala Dinas PMD menyampaikan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa agar jangan lama-lama untuk diberikan, karena kita merasa kasihan kepada mereka yang membutuhkan untuk kebutuhan hidup mereka, disini peran Para Pendamping Desa sangat diperlukan untuk mengawal itu, jikapun terjadi kendala atau hambatan terhadap persoalan itu sebaiknya segera dilaporkan kepada Dinas PMD untuk diberikan solusi ataupun jika tidak terpecahkan maka bisa dilaporkan kepada Bapak Bupati.

Pada sesi kedua ini juga dilakukan diskusi dan tanya jawab, pada kesempatan pertama diskusi ini A. Manap (PD Bahitn II Babeko) menyampiakan masalah tentang Desa dampingnya yang sulit untuk mencairkan Dana Desa akibat masalah internal dan laporan tersebut dicatat dan ditanggapi oleh Kadis PMD untuk dicarikan solusinya.

 


Desi Syafriyetti (PD Bungo Dani) menyampaikan adanya Desa dampingan yang belum bisa mencairkan Dana Desa akibat konflik antara BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, kemudian Asep (PLD Muko-muko Bathin VII) memaparkan tentang perlunya peningkatan kapasitas secara bersama-sama antara BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa sehingga mereka mengetahui peran dan fungsi mereka dalam pembangunan Desa agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan kerja.

 


Zurmi (PD Tanah Sepenggal Lintas) juga menyampaikan adanya surat dari Dinas PMD untuk mendorong percepatan pembangunan Desa sehingga Kepala Desa merasa mau untuk melaksanankan pembangunan dan tidak melalaikannya.

 


Akhir pada pertemuan tersebut Kepala Dinas menghimbau kepada para Pendmaping Desa agar mekalukan kegiatan ini sevara berkala (tiga bulan sekali) sebagai bahan evaluasi dan permasalahan dan hambatan bisa diatasi.  

Selasa, 16 Mei 2023

Kadis PMD mencatat semua paparan yang disampaingakn oleh Pendamping Desa Kab. Bungo

Pertemuan Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Bungo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  hari ini Selasa, 16 Mei 2023 bertempat di aula Kantor DPMD membahas tentang percepatan penyaluran dan penyerapan dana desa yang dihadiri oleh Kadis PMD, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dalam sambutanya, Kadis PMD menyampaikan permasalahan rendahnya penyaluran Dana Desa tahun 2023 tahap I dan berharap adanya kolaborasi kerjasama antara Pendamping Desa bersama DPMD agar jadwal kegiatan perencanaan dan pembangunan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak molor, kemudian Kadis PMD juga berharap adanya jadwal pertemuan ini dilakukan per tiga bulan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan.

 
Selain itu, Kadis PMD juga berharap adanya catatan-catatan dari Pendamping Desa untuk disampaikan secara berjenjang tentang masalah-masalah yang terjadi dilapangan untuk dilaporkan kepada DPMD sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.

Pada pertemuan tersebut  juga diberikan ruang tanya jawab bagi Pendamping Desa untuk menyampaikan masalah yang terjadi dan solusi untuk menyelesaikannya. 

Suhardi (PLD Kec. Pelepat Hilir) menyampaikan masalah lemahnya peran BPD dalam pelaksanaan pembangunan desa sehingga penting sekali dilakukan peningkatan kapasitas untuk anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD).



PD Dodi Irawan dari Kec. Bathin II Pelayang juga menyampaikan pentingnya singkronisasi dalam penggunaan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sehingga penggunaan dana sesuai dengan porsi yang tepat sasaran. 

Acep Sopandi (PD Pelepat Hilir) juga menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas bagai Pemeritahan Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakat Desa melalui pelatihan secara bersama sehingga tujuan penggunaan Dana Desa bisa sesuai dengan apa yang menjadi prioritas penggunaanya.

 


Kemudian, Sohirin (PD Bathin III Ulu) juga menyampaikan tentang kegiatan MTQ tingkat kecamatan namun dana kegiatan tersebut tidak ada dalam pembiayaan Dana Desa. 

Bagitu juga yang disampaikan oleh Isnawati (PLD Pelepat Hilir) menyampaiakn kegiatan lomba desa yang juga tidak ada pembiayaannya dalam Dana Desa. Mukhlis (PD Jujuhan) menyampaikan juga banyaknya permintaan kegiatan BPD namun dana tidak mencukupi. 

M. Harry (PLD Pelepat Hilir) juga menyampaikan pentingnya dilakukan secara serentak evaluasi APBDus agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat dilakukan pada awal tahun dan tepat sasaran.

Pada kesempatan tersebut Kadis PMD mencatat semua paparan yang dilakukan oleh para Pendamping Desa untuk dilakukan koreksi dan perbaikan terhadap masalah penggunaan dana desa bersama Pemerintahan Kabupaten Bungo.



Jumat, 31 Maret 2023

39 indikator membentuk BUMDes maju

19 wewenang, tugas dan kuasa RIO dalam struktur organisasi BUMDUS



Di tulis oleh : Oldy, A.A Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat- Kabupaten Bungo


Pasal 10 : Penasihat dijabat secara rangkap oleh RIO.

Pasal 11 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:

1. Bersama pelaksana operasional dan pengawas, menyepakati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BUM Dusun serta perubahannya;

2. Bersama dengan pengawas menelaah rencana program kerja yang diajukan pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;

3. Menetapkan pemberhentian secara tetap kepada operasional sesuai keputusan Musyawarah Dusun;

4. Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Dusun;

5. Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun analisis keuangan, rencana kegiatan dalam rangka penambahan modal untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;

6. Melakukan telaah laporan pengelolaan BUM Dusun oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Dusun dalam laporan tahunan;

7. Menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;

8. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Dusun dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun; dan

9. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Dusun dengan nilai, jumlah investasi, atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun.


Pasal 12 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:

10. Memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Dusun;

11. Menelaah rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;

12. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

13. Bersama pengawas, menelaah laporan semester atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun;

14. Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;

15. Mmemberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun;

16. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun; dan

17. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun.


Pasal 13 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:

18. Memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan;

19. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:

       a. ………………....... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
       b. ....................... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)


Sumber :

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun Dan Dusun Menjadi Kampung.

Lampiran I Peremendes PDTT RI Nomor 3 Tahun 2021.Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Ketika Ilmu Pengetahuan Pulang

  Setiap pagi, sebelum matahari terbit, ada seseorang yang telah memulai pekerjaannya. Ia bukan ilmuwan. Bukan profesor. Bukan pejabat. Buka...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01