PROPINSI JAMBI - MARET 2013

Upaya ini merupakan upaya untuk win-win solusi dikarenakan konflik ini telah lama berlangsung. Pada pertemuan ini dihadiri oleh Masyarakat Kec. Bahar yang di wakili tokoh masyarakat, kepala desa, Camat dan Asisten 1 Ma. Jambi.

Tujuan asistensi ini mencari duduk pemasalahan dan analisa menggunakan peta-peta. Peta-peta kepemilikan lahan dari masyarakat dan PT. Asiatic di tumpang tindihkan. Persoalan yang ditemukan adalah adanya tumpang tindih antara peta PT. Asiatic berupa peta HGU dan peta pelepasan terhadap peta masyarakat. Uji selanjutnya setelah uji peta (layering) yang di sarankan oleh Asisten 1 Ma. Jambi adalah uji lapangan menggunakan GPS untuk melihat titik-titik yang menjadi permasalahan.

Kompleksitas tumpang tindih bukan hanya terhadap batas ruang namun juga terhadap status administrasi kewargaan. Masyarakat memiliki KTP bertempat tinggal di Kab. Muaro Jambi dan memiliki lahan kebun dan pemukiman di Kab. Batanghari.

Persoalan yang menjadi polemik tata batas ruang adalah adanya pemukiman di areal PT. Asiatic dan adanya tumpang tindih lahan kebun masyarakat dengan PT. Asiatic. Masyarakat mengatakan bahwa PT. Asiatic telah melakukan perambahan kebun di luar HGU.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar