FORUM TATA RUANG
Selasa, 06 Februari 2024
Sabtu, 24 Juni 2023
Komunitas Pecinta Alam se Kabupaten Bungo Jambi deklarasi mendukung Gus Muhaimin untuk Presiden RI Tahun 2024
Bungo 24 Juni 2023, Pendukung Gus Muhaimin sangat berharap menjadi Presiden RI tahun 2024 hal ini disampaikan oleh Adi Sucipto selaku Koordinator Pencinta Alam se Kabupaten Bungo pada Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI tahun 2024.
Komunitas Pecinta Alam se Kabupaten Bungo adalah kumpulan para siswa dari SMA dan para mahasiswa yang ada di Kab. Bungo.
Adi Sucipto menambahkan, Gus Muhaimin melalui partai PKB telah berjuang dalam membangun desa-desa di seluruh Indonesia sehingga masyarakat menjadi mandiri dan desa menjadi maju hal ini yang membuat alam menjadi lestari dikarenakan masyarakat telah memiliki banyak kegiatan melalui dana desa sehingga tidak ada lagi perambahan hutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Susno selaku perwakilan masyarakat disekitar hutan yang mengatakan, sejak adanya dana desa kami masyarakat memiliki kegiatan-kegiatan yang di bantu oleh desa sehingga kami tidak perlu lagi merambah hutan untuk mencari nafhkah.
Semoga Gus Mubamin menjadi Preaiden RI tahun 2024 sehingga alam menjadi lestari, desa maju dan masyarakat sejahtera yang disampaikan oleh Komunitas Pecinta Alam se Kabupaten Bungo pada saat Deklarasi mendukung Gus Muhaimin menjadi Presiden RI tahun 2024.
Selasa, 06 Juni 2023
Bagaimana Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa?
Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan perencanaan yang terarah dan efektif. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa:
1.
Kumpulkan Data:
Data ini dapat mencakup informasi demografi
desa, infrastruktur yang ada, penggunaan lahan saat ini, lingkungan alam
sekitar, dan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, data diperoleh melalui
survei, wawancara, tinjauan literatur, atau sumber data lainnya.
2.
Analisis Data:
Identifikasi tren, tantangan, dan peluang
yang terkait dengan tata ruang desa dengan melibatkan pemetaan dan pemodelan untuk
memahami hubungan antara faktor-faktor yang berbeda.
3.
Identifikasi Visi dan Tujuan:
Visi harus mencerminkan aspirasi masyarakat
dan menggambarkan gambaran masa depan yang diinginkan untuk desa tersebut.
Tujuan harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terbatas pada waktu
tertentu.
4.
Perencanaan Ruang Fisik:
Pemetaan penggunaan lahan yang, seperti lahan
perumahan, lahan pertanian, daerah komersial, zona hijau, dan lain-lain serta
aspek infrastruktur seperti jalan, drainase, listrik, air bersih, dan fasilitas
umum lainnya.
5.
Konsultasi Publik:
Adakan pertemuan-pertemuan dan diskusi
terbuka untuk mengumpulkan masukan dan umpan balik dari masyarakat tentang
rencana tata ruang desa, ini membantu memastikan bahwa perencanaan
mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang sebenarnya.
6.
Penyusunan Rancangan:
Dokumen ini harus mencakup peta desa yang
memperlihatkan penggunaan lahan yang diusulkan, kebijakan dan strategi
perencanaan, serta langkah-langkah implementasi yang nyata.
7.
Evaluasi dan Penyempurnaan:
Pastikan bahwa rencana ini memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan, serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku dan lakukan revisi atau penyempurnaan jika diperlukan.
Untuk apa perencanaan tata ruang Desa?
Perencanaan tata ruang desa sangat
penting karena memiliki beberapa manfaat dan tujuan yang membantu pengembangan
desa secara terarah dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa
perencanaan tata ruang desa penting:
1.
Pengaturan Penggunaan Lahan:
Identifikasi
kawasan pemukiman, kawasan pertanian, kawasan industri, kawasan konservasi
alam, dan lain-lain untuk mencegah konflik penggunaan lahan dan penggunaan
lahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
2.
Pembangunan Infrastruktur:
Kebutuhan
infrastruktur seperti jalan, jembatan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya
sehingga dapat memfasilitasi aksesibilitas, koneksi antarwilayah, dan
meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
3.
Konservasi Lingkungan:
Peerlindungan
sumber daya alam, dan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap dampak negatif
lingkungan dapat meminimalkan kerusakan lingkungan serta memastikan keberanjutan
sumber daya alam.
4.
Pembangunan Ekonomi:
Merencanakan
kawasan industri atau pariwisata yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan
menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.
5.
Peningkatan Kualitas Hidup:
Dengan
merencanakan infrastruktur, fasilitas umum, dan ruang terbuka yang tepat, dapat
menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat
desa.
6.
Pengaturan Pertumbuhan dan
Perkembangan Desa:
Pengaturan
peruntukan lahan, pengendalian pembangunan yang tidak terkendali, dan
mengarahkan arah pengembangan desa yang sesuai dengan visi dan tujuan yang
telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, perencanaan tata ruang desa penting
untuk menciptakan desa yang teratur, berkelanjutan, dan berkualitas. Hal ini
dapat mendorong pembangunan yang merata, pemanfaatan sumber daya yang
bijaksana, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Rabu, 17 Mei 2023
Ada masalah apa hubungan antara Pendamping Desa dan Dinas PMD di Kabupaten Bungo?
Pertemuan lanjutan antara Pendamping Desa Kabupaten Bungo bersama
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) dilanjutkan hari ini (Rabu, 17 Mei 2023).
Pertemuan hari ini merupakan sesi ke dua yang sebelumnya dilakukan pertemuan
sesi pertama dihadiri oleh para Pendamping Desa dari kecamatan Bathin II
Pelayang, Bathin III Ulu, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Limbur Lubuk Mengkuang,
Pelepat, Pelepat Hilir, dan Tanah Tumbuh.
Pada hari ini pertemuan dihadiri para Pendamping Desa dari kecamatan
Bathin III, Bathin II Babeko, Bungo Dani, Muko-muko Bathin VII, Rantau Pandan,
Rimbo Tengah, Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo (Drs.Yos Army) memberikan arahan dan sambutan pentingnya catatan-catatan masalah atau hambatan yang terjadi di Desa untuk disampaikan secara berjenjang kemudian dilaporkan ke Dinas PMD sebagai bahan evaluasi untuk percepatan kemajuan pembangunan Desa.
Selain itu Kadis PMD juga berpesan kepada Pendamping Desa bahwa masih banyak para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang belum memahami aturan-aturan tentang perencanaan dan pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Beliau menghimbau kepad para Pendamping Desa untuk terus menerus memberikan pemahaman dan membarikan masukan tentang tata cara penggunaan Dana Desa, pemahaman ini tidak bisa dilakukan sekali atau dua kali bahkan sampai lima kali karena para Pendamping Desa memiliki ilmu pemberdayaan tentunya peran motivasi sangat penting dalam mendorong Desa menggunakan Dana Desa secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Pada kesempatan ini juga Kepala Dinas PMD menyampaikan tentang Bantuan
Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa agar jangan lama-lama untuk
diberikan, karena kita merasa kasihan kepada mereka yang membutuhkan untuk
kebutuhan hidup mereka, disini peran Para Pendamping Desa sangat diperlukan
untuk mengawal itu, jikapun terjadi kendala atau hambatan terhadap persoalan
itu sebaiknya segera dilaporkan kepada Dinas PMD untuk diberikan solusi ataupun
jika tidak terpecahkan maka bisa dilaporkan kepada Bapak Bupati.
Pada sesi kedua ini juga dilakukan diskusi dan tanya jawab, pada kesempatan pertama diskusi ini A. Manap (PD Bahitn II Babeko) menyampiakan masalah tentang Desa dampingnya yang sulit untuk mencairkan Dana Desa akibat masalah internal dan laporan tersebut dicatat dan ditanggapi oleh Kadis PMD untuk dicarikan solusinya.
Desi Syafriyetti (PD Bungo Dani) menyampaikan adanya Desa dampingan
yang belum bisa mencairkan Dana Desa akibat konflik antara BPD, Kepala Desa dan
Perangkat Desa, kemudian Asep (PLD Muko-muko Bathin VII) memaparkan tentang
perlunya peningkatan kapasitas secara bersama-sama antara BPD, Kepala Desa dan
Perangkat Desa sehingga mereka mengetahui peran dan fungsi mereka dalam
pembangunan Desa agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan kerja.
Zurmi (PD Tanah Sepenggal Lintas) juga menyampaikan adanya surat dari
Dinas PMD untuk mendorong percepatan pembangunan Desa sehingga Kepala Desa
merasa mau untuk melaksanankan pembangunan dan tidak melalaikannya.
Akhir pada pertemuan tersebut Kepala Dinas menghimbau kepada para
Pendmaping Desa agar mekalukan kegiatan ini sevara berkala (tiga bulan sekali)
sebagai bahan evaluasi dan permasalahan dan hambatan bisa diatasi.
Selasa, 16 Mei 2023
Kadis PMD mencatat semua paparan yang disampaingakn oleh Pendamping Desa Kab. Bungo
Pertemuan Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Bungo bersama Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hari
ini Selasa, 16 Mei 2023 bertempat di aula Kantor DPMD membahas tentang
percepatan penyaluran dan penyerapan dana desa yang dihadiri oleh Kadis PMD,
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping
Lokal Desa (PLD).
Dalam sambutanya, Kadis PMD menyampaikan permasalahan rendahnya penyaluran Dana Desa tahun 2023 tahap I dan berharap adanya kolaborasi kerjasama antara Pendamping Desa bersama DPMD agar jadwal kegiatan perencanaan dan pembangunan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak molor, kemudian Kadis PMD juga berharap adanya jadwal pertemuan ini dilakukan per tiga bulan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan.
Selain itu, Kadis PMD juga berharap adanya catatan-catatan dari
Pendamping Desa untuk disampaikan secara berjenjang tentang masalah-masalah
yang terjadi dilapangan untuk dilaporkan kepada DPMD sehingga masalah tersebut
dapat diselesaikan.
Pada pertemuan tersebut juga diberikan ruang tanya jawab bagi Pendamping Desa untuk menyampaikan masalah yang terjadi dan solusi untuk menyelesaikannya.
Suhardi (PLD Kec. Pelepat Hilir) menyampaikan masalah lemahnya peran BPD dalam pelaksanaan pembangunan desa sehingga penting sekali dilakukan peningkatan kapasitas untuk anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
PD Dodi Irawan dari Kec. Bathin II Pelayang juga menyampaikan pentingnya singkronisasi dalam penggunaan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sehingga penggunaan dana sesuai dengan porsi yang tepat sasaran.
Acep Sopandi (PD Pelepat Hilir) juga menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas bagai Pemeritahan Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakat Desa melalui pelatihan secara bersama sehingga tujuan penggunaan Dana Desa bisa sesuai dengan apa yang menjadi prioritas penggunaanya.
Kemudian, Sohirin (PD Bathin III Ulu) juga menyampaikan tentang kegiatan MTQ tingkat kecamatan namun dana kegiatan tersebut tidak ada dalam pembiayaan Dana Desa.
Bagitu juga yang disampaikan oleh Isnawati (PLD Pelepat Hilir) menyampaiakn kegiatan lomba desa yang juga tidak ada pembiayaannya dalam Dana Desa. Mukhlis (PD Jujuhan) menyampaikan juga banyaknya permintaan kegiatan BPD namun dana tidak mencukupi.
M. Harry (PLD Pelepat Hilir) juga menyampaikan
pentingnya dilakukan secara serentak evaluasi APBDus agar pelaksanaan
pembangunan di desa dapat dilakukan pada awal tahun dan tepat sasaran.
Pada kesempatan tersebut Kadis PMD mencatat semua paparan yang dilakukan oleh para Pendamping Desa untuk dilakukan koreksi dan perbaikan terhadap masalah penggunaan dana desa bersama Pemerintahan Kabupaten Bungo.