Senin, 23 Mei 2011

Disertasi : Harmonisasi Hukum dan Teknologi Geospasial untuk Pengembangan Kawasan Perbatasan

Sudah menjadi rahasia umum bahwa situasi dan kondisi kawasan perbatasan RI tidak ideal sebagai kawasan yang memiliki peran penting bagi sebuah negara.
Hampir semua literatur dan penelitian menyebutkan bahwa sebagian besar kawasan perbatasan RI dalam kondisi yang terbelakang, utamanya dari sisi kesejahteraan (prosperity), keamanan (security) dan infrastruktur. Kondisi yang tidak boleh dibiarkan dan perlu mendapatkan perhatian serta penanganan serius dari semua pihak.

Pandangan tersebut dikemukakan Mahendra Putra Kurnia, mahasiswa S3 ilmu hukum universitas Brawijaya dalam disertasinya yang diuji pada hari Sabtu (02/04). Disertasinya mengambil judul "Hukum Kewilayahan Indonesia : Harmonisasi Hukum Pengembangan Kawasan Perbatasan NKRI Berbasis Teknologi Geospasial". Secara filosofis, menurut Mahendra, problematika di kawasan perbatasan di Indonesia terletak pada landasan filsafat atau pandangan menjadi dasar cita-cita dan tujuan pendirian negara RI.

Konsepsi tentang ruang negara juga merupakan problematika teoritis banyak pejabat Indonesia selain tidak paham Hukum Laut Internasional meskipun memerintah negara kepulauan juga tidak punya kesadaran ruang dan kesadaran garis batas sebagaimana diajarkan dalam geopolitik.

Beralih ke problematika yuridis, permasalahan kawasan perbatasan tidak hanya sekedar menegaskan garis batas negara, tetapi jauh lebih penting perbatasan sebagai bagian dari wilayah negara dimana pengelolaannya tidak terlepas dari kebijakan maupun peraturan yang bersifat nasional sehingga dapat tercipta lingkungan yang kondusif baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Mahendra berpendapat terdapat banyak tumpang tindih undang-undang dan lembaga yang mengatur mekanisme perbatasan RI. Banyak terdapat disharmoni (atau ketidaksinkronan) dalam perundang-undangan seperti terjadinya perbedaan penafsiran kewenangan dalam kerangka otonomi daerah.

Masalah lain misalnya instrument hukum ratifikasi perjanjian batas negara dan titik koordinat yang beragam. Dari segi lembaga pun tidak efektif dan efisien karena jumlah institusi yang terlibat banyak dan sering tumpang tindih. Mereka menggunakan data informasi yang tidak sama dalam mengambil suatu kebijakan. Oleh karenanya, Mahendra menawarkan konsep pembaruan hukum dengan ide one regulation one body.

Ide one regulation dikonkritkan dengan usulan pembentukan UU wilayah NKRI yang secara substansial mengatur seluruh aspek kewilayahan NKRI, baik yang berada di bawah kedaulatan penuh, hak berdaulat ataupun hak-hak lain sebagaimana diatur hukum internasional, mulai dari bawah tanah sampai ruang angkasa, termasuk di dalamnya, pengaturan dan pembentukan badan yang berkempeten dan berwewenang atas kawasan perbatasan.

Dari ide one regulation one body ini, paradigm yang diharapkan adalah pembangunan, pengembangan dan pengelolaan wilayah NKRI yang komprehensif, efektif, efisien, dan berbasis teknologi. Teknologi yang dimaksud di sini adalah teknologi geospasial yang menghasilkan data dan informasi geospasial. Data dan informasi geospasial ini wajib dimanfaatkan dalam setiap proses pembangunan, pengembangan dan pengelolaan wilayah NKRI (termasuk kawasan perbatasan di dalamnya).

Mahendra menyarankan supaya para pemangku kebijakan dan juga masyarakat Indonesia disarankan agar mulai mengubah paradigm dan orientasi pembanguan kewilayahan NKRI konvensional menjadi pembangunan, pengembangan dan pengelolaan wilayah NKRI yang komprehensif, efektif, efisien, dan berbasis teknologi.

Tanpa harus menunggu lagi ide UU wilayah NKRI dan ide BNKP RI terealisasi, setiap kegiatan perencanaan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan wilayah NKRI wajib memanfaatkan teknologi geospasial yang menghasilkan data dan informasi geospasial sebagai bagian dari proses perencanaan tersebut.

Walaupun sesungguhnya pemanfaatan teknologi geospasial ini tidak terbatas pada kegiatan perencanaan saja, tetapi sangat penting juga untuk dimanfaatkan pada kegiatan penataan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan, pengembangan dan pengelolaan wilayah NKRI.

Mahendra Putra Kurnia SH., MH., pria kelahiran Malang. Jenjang pendidikan S1, S2, dan S3 ia tempuh di UB. Sejak tahun 2003 ia tercatat sebagai dosen tetap di FH Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur dan mengampu mata kuliah hukum internasional, hukum organisasi internasional, dan hukum perniagaan internasional. Aktif sebagai pemimpin redaksi risalah hukum, sebuah jurnal hukum di Universitas Mulawarman.

Ia juga aktif menulis buku-buku ilmiah ilmu hukum di antaranya "Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif" dan "Hukum Kewilayahan Indonesia : Dasar Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dan Konsep Pengelolaan Pulau-pulau Terluar NKRI"

Sumber : http://hukum.ub.ac.id/newsdetail.php?id=101

UU tentang Informasi Geospasial

RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR-RI mendatang.

Pemerintah diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, dan pimpinan Komisi VII telah menandatangani naskah persetujuan tersebut. Selanjutnya naskah otentik RUU-IG serta penjelasannya pun telah diparaf para pimpinan fraksi di Komisi VII dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, sebagai wakil pemerintah.

Bagi segenap Warga Negara Indonesia (WNI), hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945.

Lahirnya UU-IG juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
UU-IG memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka.

Semangat UU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu pula disampaikan prinsip lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu bahwa IGT wajib mengacu kepada IGD. Prinsip atau aturan ini diberlakukan untuk menjamin adanya kesatupaduan (single referency) seluruh IG yang ada. Sehingga tidak ada lagi kejadian tumpang tindih IG dan perbedaan referensi geometri pada IG.

Sebagaimana dimaklumi, tumpang tindihnya pembuatan berbagai IG, atau lebih dikenal secara umum dengan kata "peta", saat ini masih sering terjadi, hal ini mengakibatkan borosnya anggaran pembangunan. Sementara itu perbedaan referensi geometris sering berakibat pada ketidakpastian hukum.

Ketika dua atau lebih kawasan digambarkan secara tidak akurat di lapangan, misalnya terjadi pada ketidaksepahaman masalah batas wilayah administratif hingga masalah batas wilayah negara, atau antara kawasan tertentu kehutanan dengan kawasan pengelolaan pertambangan.

IGD secara definisi di dalam UU-IG terdiri atas jaring kontrol geodesi dan peta dasar. Jaring kontrol geodesi menjadi acuan referensi posisi horizontal dan vertikal serta acuan gayaberat.

Peta dasar merepresentasikan berbagai unsur penting di muka bumi yang dapat menjadi acuan geometris (titik, garis dan poligon atau luasan) di darat, pesisir dan laut, seperti garis pantai, hipsografi (garis kontur dan/atau garis batimetri), jaringan transportasi dan utilitas, hidrologi (perairan), batas wilayah, nama geografis (atau nama rupabumi), bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.

IGT adalah informasi geospasial yang memuat satu atau lebih tema tertentu. IGT sangat beragam, baik pada pemerintahan ataupun pada masyarakat. Instansi pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan IG terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Contoh IGT yang diselenggarakan dalam rangka pemerintahan antara lain IG: pertanahan, kehutanan, pertanian, perkebunan, kelautan, pertambangan, perhubungan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, penataan ruang, pariwisata, cagar alam, dan penanggulangan bencana. Sementara masyarakat dan badan usaha dapat menyelenggarakan IGT, seperti informasi perkotaan, perhotelan, restoran, panduan navigasi elektronik, perumahan/real estate, dan lain-lain. Mereka dapat membuat IG untuk kepentingan sendiri atau sebagai komoditas komersial dalam jasa IG.

Kami berharap dengan lahirnya UU-IG ini dapat menjamin kemudahan akses untuk memperoleh IG yang sistematis, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kebijakan dan pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan kebijakan ruang-kebumian, akan lebih akurat dan terpercaya. Selain itu industri IG dapat tumbuh, hingga pemanfaatan IG dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di tanah air.

Informasi Lebih Lanjut:

Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna
(Kepala Biro Perencanaan dan Hukum)
Telp. 08129576408
Dra. Trini Hastuti, M.Sc.
(Kepala Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi)
Telp. 081316959513

Sumber : http://www.bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/uu-tentang-informasi-geospasial/

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01