Kamis, 04 Juni 2015

Kerangka Acuan : Penataan Ruang Pedesaan


1.     Landasan hukum

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa pada Pasal 79 menyebutkan bahwa pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud, disusun secara berjangka meliputi:
1.     rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
2.     rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan dalam Peraturan Desa.

Peraturan Pemrintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada Pasal 123 ayat 2 menyebutkan bahwa salah satu wujud pembangunan kawasan perdesaan adalah penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif.

Undang-undang Nomor 6 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah tentang  pelaksanaan UU No. 6 memiliki hubungan yang kuat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pada pasal 48 dalam undang-undang Nomor 26/2007 menyebutkan tentang mekanisme penataan ruang kawasan perdesaan, pasal 49 menyebutkan tentang  mekanisme perencanaan tata ruang desa, pasal 53 menyebutkan tentang pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan, dan pada pasal 54 yang menyebutkan tentang kerja sama penataan ruang kawasan pedesaan.

Sehubungan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah di atas, selanjutnya Pemeritahan Propinsi Jambi telaah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jambi 2013 – 2033. Perda RTRW ini merupakan acuan dalam membuat rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang perdesaan.

2.  Perumusan Masalah

Dalam UU No.6/20114 Tentang Desa pada pasal 4 menyatakan tentang tujuan pengaturan desa. Adapun tujuan pengaturan desa yang dimaksud adalah ;
  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  2.  memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,
  3.  melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa,
  4.  mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama,
  5. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab,
  6. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum,
  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional,
  8. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan
  9. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Tujuan pengaturan desa telah memiliki kepastian hukum atau payung hukum dalam menerapkan bentuk-bentuk pengaturannya. Dengan 9 dimensi tujuan pengaturan desa maka pemerintahan desa wajib mengikuti pola tujuan pengaturan desa yang telah ditetapkan UU dan aturan pemerintah.

Dari 9 dimensi tujuan pengaturan desa pada dimensi ke dua tentang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.  Hasil pengamatan di lapangan terdapat beberapa desa-desa yang belum memiliki status hukum dalam sistem ketatanegaraan RI.  Salah satu status hukum dalam ketatanegaraan yang dimaksud adalah batas wilayah administrasi desa yang terdefinitif secara tertulis dan terpetakan serta dokumen dan peta-peta penataan ruang desa.

Hasil dari temuan di lapangan tersebut menunjukan bahwa terdapat beberapa desa yang belum maksimal dalam menjalankan tujuan pengaturan desa yang terdapat dalam UU No. 6/2014. Hal ini merupakan permasalah tersendiri dalam menjalankan tujuan pengaturan desa.

Namun permasalahan tersebut tidak menjadi kepentingan bagi pemerintahan desa. Kenapa ini tidak penting ? Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi tidak pentingnya status hukum yang tercatat dalam ketatanegaraan berupa peta batas wilayah administrasi dan aturan penataan ruang desa adalah;
  1. konflik-konlik batas administasi wilayah desa yang belum terselesaikan,
  2.  rendah saluran informasi/sosialisasi tentang pemetaan dan penataan ruang desa yang diterima oleh pemerintah desa,
  3.  mahalnya biaya-biaya untuk pemetaan dan penataan ruang desa.

Persoalan mahalnya biaya dan rendahnya saluran informasi/sosialisasi tentang pemetaan dan penataan ruang desa dapat dinegosiasikan sehingga nilai mahal dalam kegiatan ini bisa di tekan. Untuk batas administrasi wilayah desa dapat dilakukan pemetaan desa bertujuan sebagai acuan untuk mengajukan permohonan batas desa berstatus hukum.  Berdasarkan pemaparan di atas maka masalah yang sangat mendasar dapat dikemukakan sebagai berikut ; “Bagaimana penataan ruang desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?”

Untuk menjawab pertanyaan mendasar ini maka dikemukakan sebuah pendekatan yang melibatkan sistem infromasi geografi (GIS) mengacu pada UU dan peraturan pemerintah tentang penataan ruang desa serta turunannya.

 3.  Tujuan  Penataan Ruang Desa
Penataan ruang wilayah desa bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang memiliki daya dukung dan daya tampung yang seimbang serta merata berbasis pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur secara optimal dan berkelanjutan.

4.  Konsep Penataan Ruang Desa
Desa adalah wilayah admnistrasi yang terkecil dalam struktur administasi wilayah RI. Untuk membuat penataan ruang desa harus dipedomankan pada aturan RTRWN, RTRWP dan RTRWK. Hal utama yang harus dilakukan adalah menginventariskan penggunaan ruang dalam desa yang termasuk dalam 3 aturan RTRW tersebut berupa struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Setelah ruang tersebut diinventarisir maka selanjutnya disusun penataan ruang desa menggunakan struktur, pola, pemanfaat dan pengendalian seperti aturan RTRW. Hasil penataan ruang selanjutnya dimusyawarahkan untuk dibuat keputusan bersama sebagai acuan untuk membangun RJPM.

Selain itu, penataan ruang desa juga menggunakan konsep anilisis dari citra satelit yang terbarukan untuk menganalisa tutupan dan bukaan permukaan ruang desa serta mengkaji anilisis potensi dan dampaknya.

5.  Output
Penataan ruang desa akan menghasilkan peta-peta berupa peta ;
1   1.  Peta administrasi
2.    Peta jalan kereta api
3.    Peta jalan tol
4.    Peta jaringan energi
5.    Peta jenis tanah
6.    Peta kawasan hutan
7.    Peta kawasan strategi nasional dan propinsi
8.    Peta kawasan strategis
9.    Peta kelerengan
10. Peta orientasi wilayah
11. Peta penggunaan lahan
12. Peta pola ruang
13. Peta rawan bencana
14. Peta sampah
15. Peta sebaran penduduk
16. Peta sistem jaringan jalan
17. Peta sistem perkotaan
18. Peta sistem pusat pemukiman
19. Peta struktur ruang
20. Peta tambang


      6. Penutup
Diharapkan dengan terbangunya kerja sama dalam penataan ruang desa maka masalah dalam tujuan pengaturan desa pada dimensi status hukum yang tercantum dalam ketatanegaraan dapat diselesaikan dan maksimalisasi pencapaian tujuan pengaturan desa dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.




Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01