Sabtu, 18 Juni 2011

PERDA TATA RUANG KADO HUT DKI

Kepastian tata ruang ini berdampak kepada minat investor, terutama terkait dengan pembangunan infrastuktur. Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DKI tahun 2010-2030 akan segera disahkan menjadi perda. Menurut rencana, pengesahan Raperda RTRW tahun 2010-2030 menjadi perda akan dilakukan tepat pada hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta 22 juni 2011.

Saya dengar Jakarta pada HUT ke-484 ini akan mendapat hadiah ulang tahun dari DPRD DKI dengan mengesahkan perda RTRW DKI tahun 2010-2030," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo, dibalai Kota DKI kemarin. Adanya kepastian tersebut , lanjut Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, membuat konsep penataan ruang Kota Jakarta sudah bisa segera dilaksanakan secara detail yang akan dijabarkan dalam penyusunan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Semua penjabaran konsep  penataan ruang ibu kota mengarah kepada pembangunan Jakarta sebagai kota metropolitan kelas dunia yang memiliki pembangunan berkelanjutan serta berorientasi pada transit. "Saya tegaskan yang bikin konsep RTRW DKI adalah tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung, khusus dari departemen perencanaan . jadi penyusunan konsep penataan RTRW DKI selama 30 tahun tidak main-main," ujar foke.

Sebenarnya, pengesahan perda ini sudah terlambat lebih satu tahun dari target yang ditentukan dalam UU No. 27/2006 tentang Penataan Ruang, yaitu seluruh provinsi, kabupaten dan kota madya. Harusnya perda RTRW 2010-2030 sudah terbit tahun lalu. Kepastian tata ruang ini berdampak kepada minat investor, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur. Termasuk soal penanaman modal, pengembangan usaha, dan perizinan.

Dengan kepastian tata ruang baru itu, target pertumbuhan sebuah kota juga dapat dihitung. Bahkan dengan direalisasikanya perda RTRW baru tersebut, Pemprov DKI sudah bisa memberikan sanksi dan kewajiban retribusi bagi pelanggar.  Di sisi lain, bagi para pelanggan peruntukan kawasan hijau bisa ditindak secara tegas dengan membongkar banguan.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Belegda) DPRD DKI Triwilaksana menegaskan, pihaknya telah memberikan rumusan Raperda RTRW DKI 2010-2030 kepada Ketua DPRD DKI Ferial Sofyan. "Kami berharap evaluasi tersebut tidak terlalu lama. Karena perda itu sudah lama ditunggu-tunggu banyak pihak," Triwilaksana. Perda RTRW 2010-2030 memuat penggunaan sistem dan jaringan transportasi. Termasuk didalamnya penataan sistem angkutan massal, jalan perparkiran, jalur pedestrian, sepeda dan angkutan barang.

Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sarwo Handayani mengatakan RTRW DKI Jakarta 2010-2030 telah mengacu pada sejumlah regulasi terbaru yang berhubungan dengan Kota Jakarta. Diantara UU No.26/2007 tentang Penataan ruang dan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

 Disadur dari Media Indonesia - Jumat, 17 Juni 2011       


Sumber : Info KBN

Perda RTRW Belum Final - Cirebon

Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memasukan Desa Cisaat dan Desa Sinarrancang sebagai kawasan pertambangan belum final. Hal itu karena masih menunggu evaluasi gubernur untuk disetujui.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, H. Abdullah Masrur membenarkan hal itu. "Prosesnya masih menunggu satu tahapan lagi, yakni evaluasi gubernur. Evaluasi gubernur dalam aturan itu selama 20 hari. Bila itu bertentangan dengan Perda RTRW Jawa Barat dan kepentingan nasional, bisa saja dihapus," tutur anggota DPRD dari Fraksi PKB itu kepada "Kabar Cirebon", Rabu (15/6).

Pansus III sendiri, lanjutnya, belum bisa memprediksi apakah perda itu digolkan atau dihapus. Apapun hasil evaluasinya, akan disosialisakan ke masyarakat. Jika kemudian timbul reaksi dari masyarakat yang menolak Desa Cisaat dan Desa Sinarrancang jadi kawasan pertambangan, perda itu bisa direvisi.

"Perda bukan satu-satunya yang bisa melegalkan suatu usaha pertambangan. Jika kemudian dalam sebuah kajian lingkungan menyatakan aktivitas pertambangan di sana tidak bisa dilakukan karena berdampak terjadinya bencana alam, maka tidak bisa dikeluarkan izin galian. Jika tetap dipaksakan, itu melanggar aturan yang lebih tinggi yakni UU Lingkungan Hidup," jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Panglaot Cirebon, Teungku Fachrudin minilai, jika Desa Cisaat dijadikan kawasan pertambangan maka nasibnya tidak jauh berbeda dengan galian C di Gumulung Tonggoh, Astanajapura, serta lokasi galian lainnya.

"Dampaknya akan dirasakan masyarakat langsung. Pertama mungkin tidak dirasakan, tapi beberapa tahun mendatang dampak itu akan terasa," ujarnya.

Sedangkan, Ketua SPI sekaligus KAM Untag Cirebon, Mae Azhar mendesak agar DPRD menarik kembali kedua desa tersebut dalam Perda RTRW sebagai kawasan pertambangan. Jika tetap dipaksakan, mereka mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Pusat Regional Lingkungan Hidup di Yogyakarta.

Sementara, masuknya Desa Cisaat sebagai kawasan pertambangan sudah sejak awal jadi perdebatan di dewan. Hal itu karena pansus I menilai desa itu daerah resapan. Dalam perjalanannya, ternyata ada tangan kekuasaan yang memaksa Desa Cisaat masuk sebagai kawasan pertambangan. Terkait soal itu, sejumlah anggota pansus I memilih no comment.

Sumber : KABAR CIREEBON

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01