Minggu, 31 Januari 2016

Tanah Komunal Dapat Dimanfaatkan Tanpa Melepas Kepemilikan

Pemerintah akan mengembangkan regulasi hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu. Hal itu dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Ia mengatakan, tanah yang dimiliki oleh masyarakat harus dipertahankan dan dilindungi. Oleh karena itu, Ferry mendorong pemilik untuk tidak mudah melepaskan tanahnya.

"Banyak masyarakat adat yang miliki lahan luas, dalam hal ini mereka jangan sampai mudah untuk melepas. Kalaupun memang ingin melepas, jangan sepenuhnya, istilahnya BOT-kan (sistem bangun guna serah) saja," kata dia.

Namun, lanjut Ferry, jika pengembang tertarik membangun atau menggunakan lahan komunal, hal itu dimungkinkan selama penggunaannya tidak melepas status kepemilikan hak komunal masyarakat terhadap lahan yang akan dimanfaatkan.

"Kita melakukan ini sebagai penegasan bahwa ketika ada pengembang mau menggunakan suatu tanah itu silakan, tapi dia hanya berhak memanfaatkan dan menggunakannya," jelas Ferry.
Karena itu, Ferry pun akan terus mengenalkan regulasi yang berkaitan dengan hak komunal atas tanah oleh masyarakat adat. Regulasi tersebut diakuinya sebagai pengembangan dari hak guna bangunan (HGB).

"Kita akan kenalkan regulasinya nanti sebagai pengembangan dari hak guna bangunan PKL termasuk hak komunal tadi, yang nantinya dapat dimanfaatkan pihak lain dalam jangka waktu yang panjang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat adat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 9 tahun 2015.



Sumber referensi : Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang No 9 Tahun 2015

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01