Kamis, 09 Desember 2010

Penetapan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Jambi



Gubernur Lepas Tim Terpadu Kementrian Kehutanan



Dalam rangka penetapan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Jambi, Kementerian Kehutanan RI telah membentuk Tim Terpadu guna melakukan peninjauan lapangan. 

Kedatangan Tim terpadu ini langsung disambut Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, bersama Kepala Bappeda Provinsi Jambi Ir. H. Ahmad Fauzi, MTP, Rabu (8/12) bertempat di ruang Mayang Mengurai Bappeda Provinsi Jambi.

Kedatangan Tim yang diketua DR. Senawi, MP juga langsung dilepas menuju delapan Kabupaten dalam Provinsi Jambi yang akan dirivuew peruntukan dan fungsi hutannya. Delapan kabupaten dimaksud terdiri dari Kabupaten : 

  1. Batanghari, 
  2. Muaro Jambi, 
  3. Tanjungjabung Timur, 
  4. Tanjungjabung Barat, 
  5. Tebo, Sarolangun, 
  6. Merangin, dan 
  7. Bungo.
Dengan jumlah luas hutannya 120.838,48 hektar.
 
Pada kesempatan itu, gubernur dalam sambutannya menyampaikan, perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan sama-sama menekanakan pada suatu proses dalam menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui proses dalam menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan prioritas secara berhirarki dengan memperrhitungkan sumberdaya yang tersedia.

Rencana tata ruang memiliki fokus kepada kepada aspek fisik spasial dan pada dasarnya merupakan intervensi yang dilakukan agar terwujud alokasi ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan keseimbangan tingkat perkembangan wilayah. 

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan pembangunan yang berbasis penataan ruang akan mampu mewujudkan tercapainya pembangunan berkelanjutan yang memadukan pilar ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.

Disamping itu diinformasikan gubernur, bawah proses penyelesaian RTRWP Jambi telah memakan waktu sangat panjang. Diawali dari upaya revisi Tata Ruang tahun 1994, yang dilaksanakan tahun 2003 untuk mengakomodasikan tuntutan perubahan ekonomi dan reformasi, yang kemudian harus disesuaikan lagi dengan UU Np.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta PP No.26 tahun 2006 tentang Tata Ruang Nasional, sehingga secara efektif harus direvisi kembali pada tahun 2008 agar terjadinya regulasi tersebut dapat terakomodasi dengan baik, jelasnya.

Menurut gubernur, hingga tahun 2010 ini, Rencana Perda Tata Ruang Provinsi Jambi sebagaimana telah diusulkan untuk disahkan bersama-sama DPRD belum dapat dibahas, meskipun draft Raperda-nya telah disampaikan bulan September 2010 yang lalu. 

Hal ini terkait dengan belum selesainya perkara substanstif pola ruang menyangkut luas dan letak kawasan hutan Provinsi Jambi, serta usulan dari delapan Kabupaten terkait dengan upaya pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain kepada Menteri Kehutanan RI.  

Sesuai dengan UU No.41 tahun 1999, yang diperkuat melalui PP No. 10 tahun 2010, maka setiap usulan harus melalui proses verifikasi tim terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan, dilanjutkan dengan pembahasan oleh DPRD-RI, sebelum ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI. 

Adapun tujuan Tim Terpada terhadap alih fungsi  kawasan hutan adalah untuk melakukan penelitian terpadu dan melakukan penilaian yang profesional melalui pengkajian yang bersifat independent, ilmiah, dengan memprioritaskan pada aspek geofisik, sosial ekonomi dan budaya serta aspek yuridis terhadap kondisi eksitik kawasan hutan di Provinsi Jambi.

SUMBER : KABAR INDONESIA


Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01