Rabu, 18 Agustus 2010

PROP JAMBI MEMILIKI POTENSI BESAR DALAM SKEMA REED

 

Konsultasi Publik Skema Redd di Masyarakat Penyangga TNBD

(Oleh Syamsul Bahri, SE. Conservationist, pengajar di STIE-SAK Kerinci)
 
Propinsi Jambi sebagai sebuah Propinsi yang memiliki hutan yang cukup luas dari berbagaui status seperti Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, jika kita pedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jambi memiliki hutan seluas 2.179.440 Ha atau 42,73 % dari luas Propinsi Jambi 5.100.000 Ha, yang terbagi dalam 2 (satu) pemerintah kota dan 9 (sembilan) kabupaten. 
 
Luas kawasan hutan berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor : 108 Tahun 1999, dengan berbagai tipe vegetasi yang lengkap dan berbagai pengelompokan hutan, yang menyebar di bagian timur dataran rendah dengan hutan mangrove, bagian tengah hutan tropika dataran rendah dan bagian baratnya hutan tropika dataran tinggi atau pegunungan.
 
Bahkan Propinsi Jambi memiliki 4 Taman Nasional yaitu TN Kerinci Seblat, TN Bukit Dua Belas, TN Berbak, TN Bukit Tigapuluh, yang menjadi kebanggaan nasional dan Internasional serta merupakan aset bagi Pemerintah Prop jambi sebagai penyangga kehidupan yang memberikan subsidi ekologi berdimensi ekonomi bagi masyarakat Jambi.
 
Saat ini kondisi hutan tersebut tengah mengalami keterancamanan dari deforestasi dan degradasi hutan, secara global kegiatan deforestasi dan degradasi hutan menyumbang sekitar 18% terhadap emisi gas rumah kaca (green house Gases/GHGs) global. Sesuai data 18% kontribusi emisi tersebut, 75% di antaranya berasal dari deforestasi di negara berkembang, yang diperkirakan jika tidak ada upaya pencegahan akan mengalami peningkatan yang menimbulkan dampak langsung ke patani Petani antara lain kebingungan menghadapi iklim yang kian sulit diprediksi, kerawanan pangan dan dampak negatif lainnya terhadap kehidupan mahluk di planet bumi, sehingga Sub Sektor kehutanan di Indonesia dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup besar terhadap emisi gas rumah kaca, yang menempatkan Indonesia sebagai negara penghasil emisi terbesar ke-3 di dunia. Kondisi tersebut menyebabkan Indonesia salah satu negara dihadapkan pada tekanan agar bisa mengurangi laju emisi di negaranya. 
 
Indonesia sebagai sebuah negara berada dalam tatanan global, memiliki komitmen yang tertuang dalam pernyataan ”Presiden SBY membuat komitmen untuk untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen” dan sebagian besar berasal dari sector kehutanan, melalui intervensi kebijakan kebijakan (policy approaches and positive incentives) yang memungkinkan Indonesia mengurangi deforestasi dengan tetap menjamin keberlanjutan pembangunan nasionalnya.
 
Secara global kondisi pemanasan global harus diminimalkan melalui komitmen negara-negara baik negara maju dan negara berkembang, sehingga melalui Pertemuan Conferencee of the Parties 13 (COP-13) di Bali tahun 2007 menghasilkan keputusan tentang skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD) di negara berkembang. Melalui skema REDD, negara maju akan memberikan insentif kepada negara berkembang yang berhasil melestarikan hutan mereka. Sehingga hutan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai daerah penyerapan karbon. 
 
Sosialisasi Skema Redd in Developing Countries (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries) atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi di Negara Berkembang, merupakan salah satu langkah yang terbagi atas 3 tahap: tahap persiapan, readiness phase, dan full implementation. Saat ini Indonesia sudah berada dalam tahap readiness phase (2009-2010). Termasuk di dalamnya tahap sosialisasi dan konsultasi publik tentang REDDI Readiness Activities lagi gencar-gencarnya dilakukan baik oleh Pemerinrtah, LSM dll
 
REDD adalah mekanisme internasional untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, yang merupakan salah satu kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan, dan bersifat sukarela (voluntary) serta menghormati kedaulatan negara (sovereignty).
 
Mekanisme perdagangan karbon di sektor kehutanan dalam rangka mitigasi perubahan iklim dibawah UNFCCC/Kyoto Protocol yang melibatkan negara berkembang sampai saat ini baru terbatas pada A/R CDM (peningkatan kapasitas penyerapan/penyimpanan carbon melalui kegiatan tanam menanam). Sedangkan REDD baru dalam tahap persiapanpelaksanaan pilot percobaan/demonstration activities dan dalam proses penyiapan perangkat hukum pelaksanaan REDD
 
Sepakat atau tidak sepakat, sudah semestinya Indonesia dapat meminimalkan kerusakan hutan yang antara lain dapat dilakukan melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, melaui skema REDD yang merupakan mekanisme internasional dapat mendukung upaya Indonesia dalam mencapai tujuan reformasi yang telah/sedang dilakukan di sektor kehutanan, baik melalui aliran dana, peningkatan kapasitas, maupun transfer teknologi.
 
Upaya tersebut memerlukan biaya yang di luar kemampuan dana domestik kebanyakan negara berkembang, yang opportunity costs (biaya untuk kompensasi bagi pemilik hutan atas nilai kegiatan yang paling menguntungkan), implementation costs (biaya yang diperlukan untuk perbaikan perencanaan dan pengelolaan), administrative costs (biaya operasional), dan transaction costs (biaya untuk penggalangan dana, negosiasi dengan partner, monitoring, approval), pendanaan tersebut baik melalui mekanisme.
 
Untuk sosialisasi Skema Redd tersebut melalui Konsultasi publik di Wilayah Taman Nasional Bukit Duabelas dilaksanakan oleh KK Warsi Jambi, di 2 Kecamatan sekitar Taman Nasional di Kantor Camat Air Hitam di Desa Jernih Kabupaten Sarolangun, pada tanggal 2 Juni 2010, dan di Kantor Camat Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada tanggal 8 Juni 2010, yang diikuti oleh tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa dll, konsultasi Publik tersebut dikaitkan dengan pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas, pemberdayaan masyarakat di wilayah penyangga dan pengelolaan Hutan Desa.
 

Izin Kerap Langgar Tata Ruang

Lagi-lagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Semarang dipersoalkan. Sebagai lembaga yang mengeluarkan izin, dinilai terlalu mudah memberikan legislasi usaha tertentu. Seringkali izin tersebut tidak sepadan dengan aturan lain, terutama dari sisi tata ruang.


Wakil Ketua Komisi A mengatakan pihaknya mempersoalkan persetujuan izin prinsip. Karena itu pihaknya akan mengiventarisasi izin-izin yang tidak sesuai dengan tata ruang. Beberapa contoh kasus kerap terjadi, ironisnya pihak-pihak yang bersangkutan telah mengantongi izin prinsip. Demikian berita yang dimuat Suara Merdeka, 28 Juli 2010.

Menurut sepengetahuan kami, proses perizinan yang lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi setiap usaha adalah: Pertama pemohon harus mengajukan izin lokasi, kemudian izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin undang-undang gangguan (HO) serta izin lainnya.

Yang dimaksud izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha, bisa badan hukum atau bukan badan hukum, perorangan, untuk mendapatkan tanah untuk usahanya yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW). Salah satu syarat untuk mendapatkan izin lokasi adalah persetujuan prinsip dari instansi teknis atau pihak yang berkompeten dengan rencana kegiatan itu.

Izin prinsip yang dimaksud tujuannya untuk mengetahui bonafiditas perusahaan, tidak  terjadi spekulasi tanah, kegiatan tersebut sesuai dengan daftar skala prioritas ekonomi di wilayah tersebut. Dalam persetujuan izin prinsip lokasi tempat usaha belum ditetapkan sampai dengan letak tepat (detail), hanya menyebut wilayah administrasi (kabupaten atau kota).

Dalam pemberian izin lokasi tujuannya agar lokasi tempat usaha yang akan digunakan sesuai dengan rencana dan kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau yang disebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Disamping itu pemberian izin lokasi dimaksudkan agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan dampak lingkungan yang negatif.

Substansi yang diatur dalam izin lokasi adalah letak tepatnya di mana, batas-batas lokasi jelas, luasnya berapa, peruntukan tanahnya jelas, serta dicantumkan syarat-syarat yang menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Suatu usaha akan disetujui apabila lokasi usaha tersebut terletak sesuai dengan RTRW dan akan diberikan surat izin lokasi. Setelah pengusaha tersebut mendapat izin lokasi baru kemudian mengurus IMB, HO, serta izin lain yang diperlukan

.
Apabila lokasi usaha yang dimohon oleh pengusaha itu tidak sesuai RTRW permohonan izin lokasi tersebut ditolak (tidak disetujui). Dengan demikian izin lokasi adalah pintu pertama bagi investor atau pengusaha untuk dapat melakukan kegiatannya, setelah itu baru pengurusan izin-izin lain.

Dari penjelasan itu dapat diambil kesimpulan bahwa kalau Wakil Ketua Komisi A mempersoalkan persetujuan prinsip tidak sepadan dengan tata ruang wilayah, hal ini agak kurang tepat, karena yang menjadi pedoman kalau suatu usaha itu sesuai dengan tata ruang wilayah atau tidak adalah dari surat izin lokasi.

Izin ini menunjukkan letak tepat suatu usaha terdapat pada surat izin lokasi dengan dilampiri peta lokasi skala besar. Untuk itu kalau Komisi A akan mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan Pemkot Semarang sesuai dengan tata ruang apa tidak adalah dengan jalan mengevaluasi surat izin lokasi dengan kesesuaian RTRW Kota Semarang, bukan dengan izin prinsip.

Drs J Gembong Edy W
Jl Puspanjolo Timur X/12
RT 06 RW 02 Bojongsalaman
Semarang

***


sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/18/120808/10/Izin-Kerap-Langgar-Tata-Ruang

Tata Ruang Kota Jambi Semrawut

DPRD Tuding Perizinan yang Mudah











Tata ruang Kota Jambi dalam kondisi semrawut. Pertumbuhan penduduk yang cepat, ditambah lagi penataan kota yang tak sesuai telah membuat ibukota provinsi Jambi ini semakin ruwet. Hal inipun diakui oleh Walikota Jambi, dr Bambang Priyanto.

‘’Kalau memang tata ruangnya bermasalah kita akan melakukan peninjauan ulang bersama SKPD terkait,’’ tegasnya. Dikatakannya, dalam pertemuan dengan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) beberapa waktu lalu, Gubernur telah menginstruksikan kepada walikota agar memperbaiki tata ruang Provinsi. 

“Insya Allah secepatnya akan kita tinjau ulang persoalan tersebut,” ungkap Bambang. Sementara itu, anggota komisi C DPRD kota Jambi, Horizon, SE mengatakan, sembrawutnya tata kota Jambi merupakan ulah dari Pemerintah Kota yang sangat mudah mengeluarkan izin pembangunan. Seharusnya katanya, pemerintah kota memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari izin yang diberikan. 

Padahal, strategi pembangunan ada di tata ruang. Dan hal tersebut harusnya memperhatikan tempat dan lokasi dimana yang dianggap tepat keberadaan pembangunannya. “Harusnya izin yang diberikan memperhatikan dampak pada lingkungan,” ujarnya.

Dengan izin yang mudah diberikan kepada pihak pengusaha, dinas terkit yaitu tata ruang dapat dinilai tidak menganalisa dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dinas terkait dinilai hanya asal memberikan izin, dan hal inilah yang perlu manjadi catatan bagi Walikota Jambi. 

“Walikota harus melihat kondisi yang terjadi saat ini sebagai catatan, jangan sampai hal yang sama terjadi untuk kedepannya,” tukasnya. Ditambahkannya, izin yang mudah diberikan kepada pengusaha jangan sampai mengorbankan nasib rakyat Jambi dalam jangka panjang. Karena apabila hal yang sama berkenajutan terus menerus akan mengakibatkan Kota Jambi kian parah dalam kurun waktu kedepannya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut harusnya dinas PU dan tata ruang sejak dini harusnya punya progam jangka panjang. Dan Bappeda difungsikan sebagaimana mestinya. Sementara itu, Suhendri, Kabag Perencanaan Bappeda Kota Jambi mengaku rancangan tata ruang Kota sudah sesuai. Hanya saja dampak dari pembangunan seperti kemacetan akibat dari keberadaan mal-mal dan efeknya terhadap masyarakat yang perlu diperhatikan.

Disamping itu, selain permasalahan tata ruang Kota Jambi, pertumbuhan penduduk Jambi yang mencapai 11 persen dari tahun 2007 hingga 2009 juga menjadi faktor semakin bertambahnya bangunan dan perumahan di Kota Jambi. “Pada dasarnya tempat perumahan sudah benar, hanya saja dalam pelaksanaan sering terjadi penyimpangan. Oleh karena itu butuh perhatian dari pihak terkait,” ungkapnya.

Para pengamat tata ruang kota, Soni Pratomo, menyampaikan dalam beberapa tahun kedepan Kota Jambi akan semakin parah apabila tidak segera diperbaiki keberadaan tata ruangnya. “Dalam tata kota ada tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian,” sebut Soni Pratomo salah seorang pengamat tata ruang kota Jambi. 

Terkait tata ruang, ia menilai tata ruang di Kota Jambi sudah benar. Hanya saja dalam pemanfaatannya sering terjadi penyimpangan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya bencana dikota Jambi. Namun apabila pemanfaatannya oleh pihak yang diberikan izin benar melakukannya, tentunya tidak akan berdampak pada lingkungan. Dengan adanya penyimpangan tersebut harus dikendalikan oleh pemerintah kota.

Pengendalian tersebut dapat berupa izin yang diberikan kepada pihak yang ingin mendirikan suatu bangunan. Dengan begitu pemerintah Kota Jambi harus memperhatikan dampak-dampak yang akan ditimbulkan. 

Ia menambahkan, keberadaan pabrik yang ada di Kota Jambi sudah tidak seharusnya lagi. Karena dengan keberadaan pabrik tersebutlah yang menjadikan tata kota Jambi manjadi buruk dan berdampak pada lingkungan. 

“Kota Jambi bukan lagi sebagai tempat produksi dan sudah seharusnya Kota Jambi menjadi pusat kegiatan nasional,” tandasnya. 

Jangan Ambil Hutan Kami
















Laurensius Gawing[i]
Kerut dahi Apai Kudi (75 th) tampak begitu kentara, tatkala mendengar bahwa Kapuas Hulu mendeklarasikan diri sebagai kabupaten konservasi sejak tahun 2003[ii]. Walaupun jarak rumah panjang Sungai Utik di mana ia bermukim sekarang berjarak 75 Km dari Putussibau ibu kota kabupaten Kapuas Hulu, namun informasi ini begitu samar ia pahami. Sejak di deklarasikan tahun 2003, Pemda Kapuas Hulu belum memberi penjelasan kepada masyarakat adat Iban di rumah panjang Sungai Utik tentang apa dan bagaimana inisiatif tersebut muncul, dan seperti apa perkembangannya saat ini. 

Belum genah mencerna informasi mengenai konsepsi kabupaten konservasi, kini Apai Kudi bersama khalayak umum di Kapuas Hulu dipusingkan dengan maraknya isu perubahan iklim terutama REDD (Reducing Emission from Deforestation and Degradation). Situasi ini kian runyam ketika Kapuas Hulu kini menjadi wilayah ujicoba (demonstration activities) REDD oleh Fauna and Flora International (FFI) serta proyek bilateral Pemerintah Indonesia-Jerman bertitel “Forest and Climate Change Programe” (ForClime).

Kerut kening Apai Kudi, serta kebingungan masyarakat atas skema-skema yang dibangun oleh Pemda seperti konsep kabupaten konservasi, atau pun skema REDD yang konsepsinya datang dari luar, merupakan gambaran dinamika isu perubahan iklim di Kalbar secara umum. Bagaimana tidak, sejak diskursus perubahan iklim mengemuka di Indonesia seiring CoP[iii] ke 13 di Bali pada 2007, isu ini terus menggema tetapi anehnya hal ini tidak akrab dengan masyarakat Kalbar, khususnya Kapuas Hulu yang menjadi lokasi ujicoba. 

Informasi tentang isu perubahan iklim terutama REDD menjadi elit, hanya milik Ornop konservasi dan instansi pemerintah terkait sektor kehutanan semata. Informasi seadanya yang tersebar ke masyarakat kerap kali menjadi bola liar dan tak terkawal baik oleh Pemda, sehingga pemahaman masyarakat mengenai REDD hanya berkisar mengenai kucuran uang yang datang dari negara kaya.

Minimnya asupan informasi tentang isu perubahan iklim (REDD) membuat masyarakat kerap bertanya-tanya, apa dan bagaimana REDD yang ramai diperbincangkan tersebut. Namun, pada saat yang bersamaan Kapuas Hulu tak memiliki banyak tempat bertanya mengenai hal tersebut, selain belum memiliki kelembagaan khusus seperti Pokja Perubahan Iklim/REDD, sulitnya publik mengakses informasi di Pemda menambah runyam pemahaman masyarakat tentang REDD, selain akses transportasi yang buruk. 

Situasi ini tentunya sedikit teratasi jika keterlibatan masyarakat diutamakan dalam proyek ujicoba REDD di Kapuas Hulu, terutama yang berada di dalam dan sekitar area ujicoba. Namun keadaan ideal tersebut sulit digapai karena masyarakat adat dalam prakteknya tidak mendapat perhatian serius dari pengembang REDD dan Pemda, padahal, hutan yang menjadi lokasi ujicoba berada di wilayah adat (hutan adat) yang selama ini dijaga dan dikuasai oleh masyarakat adat.

Free Prior and Informed Consent (FPIC)[iv] yang dipercayai sebagai sebuah prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan dilakukan sebelum proyek dimulai, kenyataan yang terjadi tidak dilapangan tidaklah demikian. Masyarakat adat yang ada di dalam maupun sekitar wilayah ujicoba REDD menjelaskan bahwa, FPIC memang dipaparkan definisinya dalam presentasi melaui beberapa workshop yang dilakukan pemrakarsa REDD di kabupaten maupun kecamatan, namun hal tersebut tidak genah terpahami oleh peserta.

Riset LBBT[v] serta informasi masyarakat sekitar area DA menjelaskan bahwa, informasi FPIC secara umum dibagikan kepada masyarakat adat namun sesudah proyek mulai. Seperti contoh, MoU antara Pemda Kapuas Hulu dan FFI serta Macquarie Capital Groups Limited, diteken pada tanggal (22/8/2008) sedangkan proses-proses sosialisasi terkait FPIC dilakukan pada 2009 dengan pendekatan yang jauh dari memadai.

Simpang-siurnya informasi tentang REDD di masyarakat terutama mengenai kejelasan hak-hak dan akses atas hutan, memunculkan kecemasan pada masyarakat adat/lokal. Kecemasan mereka tentu sangat berdasar karena dilandasi oleh pengalaman empiris atas praktik konservasi model pemerintah, seperti taman nasional, hutan lindung dan lain-lain, yang menihilkan keberadaan masyarakat serta memutus relasi mereka dengan hutan dan tanah leluhurnya. 

Pemutusan relasi sepihak antara masyarakat adat dan hutan melalui penetapan taman nasional yang tidak partisipatif sebagai salah satu contoh, berdampak buruk bagi kelangsungan tradisi dan identitas budaya masyarakat. Hutan bukan kumpulan tegakan pohon semata dalam pandangan masyarakat adat, bagi mereka, hutan adalah urat nadi kehidupan, Dayak Iban kerap menyebutnya Darah ngau seput kitae (darah dan nafas). Bersamaan dengan itulah, kearifan dan pengetahuan lokal tumbuh menyertai masyarakat adat guna menjaga dan mengelola sumberdaya alamnya. Praksis berbasis kearifan mereka, hingga kini mudah dijumpai pada komunitas masyarakat adat di Kapuas Hulu. 

Sungai Utik merupakan satu model terbaik saat ini dalam mengelola wilayah adatnya, pada 2008 komunitas ini dianugerahi sertifikat ekolabel dari LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) karena sukses mengelola hutan secara lestari.Yang menjadi kecemasan saat ini adalah, apalah artinya semua pengetahuan dan kearifan lokal tersebut jika pengembang REDD dan Pemerintah tutup mata, dan masih menganggap masyarakat adat/lokal lah perusak hutan sesungguhnya. Tudingan itu kerap kali muncul dan menjadi basis legitimasi pengelolaan kawasan konservasi (taman nasional)[vi] yang represif.

REDD, hingga kini menjadi kecemasan terbesar masyarakat adat karena berpotensi represif menyerupai model taman nasional, yang membatasi relasi masyarakat dan hutan. Jika tanpa penjelasan memadai dan pelibatan yang semaksimal mungkin, akan sulit mendapatkan model pelaksananaan REDD yang ideal serta bermanfaat bagi semua pihak. Artinya dukungan dari masyarakat adat sangat penting diwujudkan dalam skema yang dikembangkan saat ini. Menjamin hak-hak atas hutan, serta mengelaborasi kearifan (local wisdom) dan pengetahuan lokal (indigenous knowledge) dengan skema yang dibangun oleh dunia internasional saat ini, adalah kata kunci sukses tidaknya skema mitigasi dan adaptasi di Indonesia secara umum, dan Kalbar khususnya.

note :
  • tulisan ini dimuat di buletin WG-Tenure
  • Photo credit :L Tatang (Ppshk)



[i] Task force Climate Change Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) Pontianak.
[ii] Dengan dasar SK Bupati no 144 tahun 2003 tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai kabupaten Konservasi, sejak 2003 Pemda gencar berupaya mewujudkan kompensasi atas usaha konservasi ini.
[iii] Conference of Parties, adalah sebuah kelembagaan yang merupakan ‘supreme body’ dan otoritas tertinggi dalam pembuatan keputusan Konvensi Perubahan Iklim, selain itu CoP merupakan pertemuan tahunan yang mengumpulkan semua negara pihak (parties) anggota konvensi.
[iv] Free, Prior and Informed Consent’ (FPIC) telah berkembang sebagai prinsip utama dalam jurisprudensi internasional berhubungan dengan masyarakat adat dan telah diterima secara luas dalam kebijakan sektor swasta atas ‘tanggung jawab sosial perusahaan’ dalam sektor seperti pembangunan bendungan, industri ekstraktif, kehutanan, perkebunan, konservasi, pencarian-genetika dan penilaian dampak lingkungan. Sehingga FPIC menjadi bagian penting Safe guarding bagi hak-hak masyarakat adat menghadapi proyek REDD.
[v] LBBT adalah sebuah Ornop yang bergerak di isu advokasi hak-hak masyarakat adat di Kalbar, pada tahun 2009-2010, melakukan dua riset mengenai masyarakat adat dan DA REDD di Kapuas Hulu terutama di wilayah sekitar Danau Sentarum dan Danau Siawan-Belida yang merupakan area ujicoba REDD oleh FFI
[vi] Saat ini kabupaten Kapuas Hulu memiliki 2 buah Taman Nasional yaitu Betung Kerihun (800.000 Ha) dan Danau Sentarum (132,000 ha), secara keseluruhan 56,21% wilayah kabupaten Kapuas Hulu adalah kawasan konservasi.

sumber :  http://laurensgawing.blogspot.com/2010/08/jangan-ambil-hutan-kami.html

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01