Senin, 27 Juni 2011

KAJIAN SPASIAL SEBARAN VEGETASI MENGGUNAKAN CITRA IKONOS DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Isu lingkungan yang sedang berkembang sekarang ini adalah pemanasan
global (global warming) dan perubhan iklim serta menurunnya kualitas air sungai
dan banjir dimana-mana. Hal tersebut dipicu oleh kegiatan manusia terutama yang
berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil (BBF) dan kegiatan alih guna
lahan sehingga menghasilkan gas-gas karbon dioksida (CO2), metana (CH4) dan
nitrous oksida (N2O). 

Di Bogor, jumlah angkutan penumpang dalam 10 tahun
terakhir naik hingga 42%. Akibatnya, 100 tahun yang akan datang suhu bumi
akan meningkat hingga 4,5oC (Murdiyarso, 2003). Untuk menaggulangi masalah
pemanasan global, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pedagangan
karbon (carbon trade). Maka dari itu perlu adanya monitoring kondisi vegetasi
terutama di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Untuk mengetahui kondisi
tutupan lahan di sekitar daerah puncak (Kecamatan Ciawi, Megamendung dan
Cisarua), dapat dengan memanfaatkan teknologi penginderaan jauh (Remote
Sensing) citra satelit, apalagi sekarang sudah semakin berkembang dengan
munculnya citra resolusi tinggi seperti Ikonos, Quickbird dan SPOT V. Dengan
teknologi ini, bisa didapatkan informasi spasial mengenai tutupan lahan
khususnya vegetasi hijau di sub DAS Ciliwung Hulu yang lebih akurat, efektif
dan efisien baik dari segi tenaga maupun biaya. 

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana
kemampuan citra Ikonos dalam memberikan informasi tutupan lahan, sedangkan
tujuan tambahannya adalah untuk memberikan informasi spasial mengenai
sebaran vegetasi di sekitar sub DAS Ciliwung Hulu. 

Penelitian dilaksanakan pada bulan April 2004 sampai dengan Agustus
2005 dengan daerah penelitian sub DAS Ciliwung Hulu. Pengolahan data
dilakukan di Laboratorium  Remote Sensing Departemen Manajemen Hutan
Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. 

Bahan-bahan yang digunakan adalah citra satelit Ikonos multispektral 4 x 4m dan pankromatik 1 x 1m tahun perekaman 2003,

Alat-alat yang digunakan adalah  :
  1. Hardware (perangkat keras)berupa seperangkat komputer pribadi (PC), 
  2. Software (perangkat lumak) ERDASversi 8.4 dan versi 8.7, Arc.View versi 3.2,  
  3. Kamera digital, 
  4. GPS (Global Positioning System) Garmin tipe 12-XL,
  5. Meteran dan Haga. 
 Pengolahan dibagi kedalam 4 langkah; 
  1. Pra pengolahan citra yang terdiri dari pemotong citra(Cropping), fusi citra, koreksi geometrik dengan cara  image to map rectification dan registrasi, mosaik dan penegecekan lapangan; 
  2. Klasifikasi citra terbimbing (supervised classification) dimana harus dibuat dahulu  training area, evaluasi separabilitas dengan metode  transformed divergence, uji akurasi dan penghitungan indeks vegetasi dengan metode NDVI (Normalized Difference Vegetation Index); 
  3. Analisis spasial; (4) penghitungan efisiensi relatif. 
Dari hasil analisis data, ada 12 kelas tutupan lahan yang dibuat, yaitu; 
  1. pohon,
  2. semak dan kebun,
  3. kebun teh,
  4. sawah, 
  5. rumput, 
  6. kebun teh potong, 
  7. tanah kosong, 
  8. pemukiman, 
  9. jalan, 
  10. sungai, 
  11. awan dan
  12. bayangan awan. 
 selengkapnya...

ANALISIS MANFAAT RUANG TERBUKA HIJAU UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS EKOSISTEM KOTA BOGOR DENGAN MENGGUNAKAN METODE GIS

Bogor sebagai salah satu kota besar di Indonesia sedang mengalami
pertumbuhan pembangunan yang signifikan. Korelasi dari pertumbuhan tersebut
ada yang berdampak positif dan ada juga yang berdampak negatif. Dampak positif
dari pertumbuhan pembangunan antara lain meningkatnya pendapatan asli daerah,
munculnya sentra-sentra ekonomi, kesejahteraan masyarakat meningkat, indek
kualitas pendidikan meningkat. 

Pada sisi yang lain dari pertumbuhan pembangunan
juga berdampak negatif diantaranya beban kota makin berat seiring dengan
pertumbuhan penduduk yang mengalami peningkatan, kualitas lingkungan
perkotaan makin rendah, ruang terbuka hijau (RTH) semakin berkurang akibat
pesatnya perkembangan kawasan perumahan dan kawasan industri yang pada
akhirnya akan menurunkan kualitas ekosistem Kota Bogor. 

Pada penelitian ini akan dikaji dan dianalisis sejauh mana manfaat RTH
untuk menjaga dan meningkatkan kualitas ekosistem di Kota Bogor melalui
pendekatan kuantitatif terhadap kualitas udara, penyimpanan karbon, dan daya
serap karbon. 

Penelitian ini pada prinsipnya ingin  menyampaikan bahwa RTH
memberikan pelayanan ekosistem pada Kota Bogor yang dapat diukur, sehingga
dapat memberikan gambaran kepada pemerintah Kota Bogor bahwa betapa
pentingnya menjaga serta meningkatkan luasan RTH yang dimiliki sebagai sebuah
aset berharga. Disamping itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat
umum untuk menjaga dan melestarikan RTH yang berada pada disekitar lingkungan
mereka.

Penelitian ini menggunakan metode GIS untuk menganalisis manfaat Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bogor ditinjau dari ekosistemnya. Metode GIS yang
dimaksud adalah menggunakan data spasial yang berupa citra satelit Quickbird
tahun 2006 dan data atribut berupa curah hujan, kelembaban, topografi, tataguna
lahan, jenis tanah, kualitas udara, hidrologi, dll. Proses analisis GIS dibantu oleh
perangkat lunak ArcView 3.2 serta ekstensi CITYgreen 5.4, Xtool, Image Analyst,
Spatial Analyst. 

Hasil dari analisis GIS untuk Kota Bogor menghasilkan peta RTH
dan distribusi penutupan lahan serta tingkat pelayanan RTH yang dihitung
berdasarkan kualitas udara, kapasitas penyimpanan karbon, dan daya serap karbon
Peta RTH Kota Bogor yang dihasilkan terdiri dari dua klasifikasi yaitu canopy
(wilayah yang terdiri dari kanopi pohon yang didigitasi berdasarkan tampak atas citra
satelit quickbird tahun 2006) dan  noncanopy (wilayah yang didigitasi terdiri dari
semak, lahan pertanian, sawah, padang rumput, perumahan, daerah industri, daerah
perdagangan, serta badan air yang berasal dari citra satelit quickbird tahun 2006).

Distribusi penutupan lahan Kota Bogor dengan menggunakan citra satelit quickbird
tahun 2006 yaitu: Tanaman Pangan/ Pertanian : 8%  (985,99 ha); Ruang Terbuka/
Padang Rumput/ Sawah : 18% (2.112,34 ha); Semak  :  5% (551,99 ha); Kanopi
Pohon (komponen utama RTH) : 17% (2.005,21 ha); Lahan Perkotaan : 49%
(5.807,70 ha); Badan Air : 2 % (220,63 ha).

Kualitas udara didapatkan dari hasil perhitungan kemampuan ekologis RTH
Kota Bogor pada tahun 2006 dalam menyerap polutan diudara yang terdiri dari gas
NO2 sebesar 14,587 ton/tahun, SO2  sebesar 14,599 ton/tahun, CO sebesar 0,620
ton/tahun, O3 sebesar 90,463 ton/tahun dan materi partikel yang  kurang dari 10
mikron (Pb dan debu) sebesar 72,438 ton/tahun. Total polutan yang dapat diserap
pertahun sebesar 213,949 ton atau setara dengan Rp. 11.255.040.000,-. Pada tahun
yang sama kemampuan RTH Kota Bogor dalam menyerap karbon (gas CO2) sebesar
758 ton/tahun dan kapasitas penyimpanan karbon sebesar 267.220 ton.

 Data dari Master Plan RTH Kota Bogor tahun 2007, Kota Bogor
menghasilkan polutan udara gas NO2 sebesar 52,377 ton/tahun, SO2  sebesar 14,599
ton/tahun, CO dan CO2 sebesar 477 ton/tahun, O3 sebesar 7,11 ton/tahun dan materi
partikel yang kurang dari 10 mikron (Pb dan debu) sebesar 102,51 ton/tahun
(pengukuran dilakukan tahun 2005). 

Jika dibandingkan dengan hasil analisis GIS
secara keseluruhan keberadaan RTH Kota Bogor yang ada masih bisa menjaga
kualitas udara di Kota Bogor, namum ada beberapa ambien yang melebihi kapasitas
penyerapan oleh RTH Kota Bogor yaitu ambien NO2 dan materi partikel yang kurang
dari 10 mikron (Pb dan debu) sehingga penambahan luasan RTH  dan pemilihan
pohon yang memiliki daya serap polutan yang tinggi sangat diperlukan sekali untuk
menjaga dan meningkatkan kualitas ekosistem Kota Bogor .

Pada lahan perkotaan bila diteliti lebih lanjut akan mendapatkan manfaat
tambahan karena dari struktur lahan perkotaan di Kota Bogor  terdapat juga RTH
selain dari pohon. RTH tersebut antara lain lahan pertanian, sawah, semak, rumput,
dan pohon kecil. Manfaat yang didapat sangat besar  sekali jika semua komponen
RTH dianalisis untuk meningkatkan kualitas ekosistem Kota Bogor.

selengkapnya......

Kamis, 23 Juni 2011

Berpikir spasial dalam perjalanan

Perda RTRW Belum Final - Cirebon

Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memasukan Desa Cisaat dan Desa Sinarrancang sebagai kawasan pertambangan belum final. Hal itu karena masih menunggu evaluasi gubernur untuk disetujui.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, H. Abdullah Masrur membenarkan hal itu. "Prosesnya masih menunggu satu tahapan lagi, yakni evaluasi gubernur. Evaluasi gubernur dalam aturan itu selama 20 hari. Bila itu bertentangan dengan Perda RTRW Jawa Barat dan kepentingan nasional, bisa saja dihapus," tutur anggota DPRD dari Fraksi PKB itu kepada "Kabar Cirebon", Rabu (15/6).

Pansus III sendiri, lanjutnya, belum bisa memprediksi apakah perda itu digolkan atau dihapus. Apapun hasil evaluasinya, akan disosialisakan ke masyarakat. Jika kemudian timbul reaksi dari masyarakat yang menolak Desa Cisaat dan Desa Sinarrancang jadi kawasan pertambangan, perda itu bisa direvisi.

"Perda bukan satu-satunya yang bisa melegalkan suatu usaha pertambangan. Jika kemudian dalam sebuah kajian lingkungan menyatakan aktivitas pertambangan di sana tidak bisa dilakukan karena berdampak terjadinya bencana alam, maka tidak bisa dikeluarkan izin galian. Jika tetap dipaksakan, itu melanggar aturan yang lebih tinggi yakni UU Lingkungan Hidup," jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Panglaot Cirebon, Teungku Fachrudin minilai, jika Desa Cisaat dijadikan kawasan pertambangan maka nasibnya tidak jauh berbeda dengan galian C di Gumulung Tonggoh, Astanajapura, serta lokasi galian lainnya.

"Dampaknya akan dirasakan masyarakat langsung. Pertama mungkin tidak dirasakan, tapi beberapa tahun mendatang dampak itu akan terasa," ujarnya.

Sedangkan, Ketua SPI sekaligus KAM Untag Cirebon, Mae Azhar mendesak agar DPRD menarik kembali kedua desa tersebut dalam Perda RTRW sebagai kawasan pertambangan. Jika tetap dipaksakan, mereka mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Pusat Regional Lingkungan Hidup di Yogyakarta.

Sementara, masuknya Desa Cisaat sebagai kawasan pertambangan sudah sejak awal jadi perdebatan di dewan. Hal itu karena pansus I menilai desa itu daerah resapan. Dalam perjalanannya, ternyata ada tangan kekuasaan yang memaksa Desa Cisaat masuk sebagai kawasan pertambangan. Terkait soal itu, sejumlah anggota pansus I memilih no comment.

SUMBER : cairudin.blogspot.com

Rabu, 22 Juni 2011

Revisi tata ruang yang berbasis pada risiko bencana

UGM Kirim Tim Survei ke Dieng

Sebagai langkah antisipasi meluasnya gas beracun dan berbahaya berupa karbon monoksida, karbon dioksida, hidrogen sulfida, dan gas-gas lainnya akibat meningkatnya aktivitas di Kawah Timbang, dataran tinggi Dieng, UGM sejak hari ini, Selasa (7/6), mengirimkan tim survei ke lokasi tersebut. Tim yang diketuai oleh peneliti senior Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) UGM, Prof Dr Sudibyakto, akan bekerja selama tiga hari. 

"Tim yang berangkat mulai hari ini beranggotakan lima orang peneliti, khususnya ahli manajemen bencana," terang Prof Sudibyakto, Selasa (7/6). 

Dikatakan, tujuan pengiriman tim survei itu antara lain untuk mengukur konsentrasi gas-gas beracun dan berbahaya, memetakan sebaran gas berbahaya secara spasial dan temporal, mengetahui seberapa jauh pengaruh kondisi lingkungan terhadap sebaran gas berbahaya, dan memberikan alternatif serta upaya mitigasi untuk mengurangi risiko korban bencana.

"Yang juga tidak kalah penting adalah upaya alternatif untuk mitigasi dan pengurangan risiko korban bencana," imbuhnya. 

Tim itu berangkat dengan membawa instrumentasi pengukur gas-gas berbahaya, peta rupa bumi, GPS, citra satelit, dan instrumentasi meteorologi untuk mengetahui arah dan kecepatan angin serta pola sebarannya. 

Di samping itu, mereka juga berencana untuk mengevaluasi dan memberikan alternatif pemecahan masalah di Dieng, antara lain pemetaan zona aman, jalur evakuasi, lokasi relokasi penduduk, dan need assessment bagi pengungsi. 

"Mengingat UGM punya pengalaman di bidang manajemen bencana dan penyusunan tata ruang wilayah rawan bencana sehingga diharapkan dari hasil survei ini dapat memberikan revisi tata ruang yang berbasis pada risiko bencana," kata dosen Fakultas Geografi tersebut. 

Hingga Senin (7/6) ini, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan konsentrasi gas beracun karbondioksida (CO2) yang dikeluarkan Kawah Timbang, Gunung Dieng, Kabupaten Banjarnegara, masih tinggi dan terekam maksimum 1,95 persen volume.

SUMBER : SUARA MERDEKA

Untuk kegempaan, dalam pengamatan pukul 00.00-06.00 WIB terjadi satu kali gempa hembusan, dua kali gempa vulkanik dalam, satu kali gempa tektonik lokal, dan satu kali gempa tektonik jauh.


Sumber gas metana ditemukan di dasar laut yang terbentang dari barat Bengkulu hingga selatan Jawa Barat sepanjang 450 kilometer.

  Laut yang tampak bening dengan bayangan terumbu karang di dasar laut dengan latar belakang Gunung Manado Tua di Taman Nasional Laut Bunaken, Manado. 
 
Peneliti asing banyak yang mengincar Samudra Hindia yang diperkirakan memendam kandungan mineral serta minyak dan gas yang sangat kaya. Dalam penelitian terdahulu di Samudra Hindia, ditemukan endapan mineral dan gas hidrat.

Survei kelautan yang dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama dengan Bundesanstalt fur Geowissenschaften und Rohstoffe (BGR) Jerman pada tahun 1998 dan 2004 menemukan sumber gas metana atau hidrokarbon di kawasan itu.

Hal itu diungkapkan dalam diskusi yang diadakan Dewan Kelautan Indonesia di Jakarta, Rabu (15/6/2011). Diskusi ini merupakan salah satu kegiatan yang diadakan untuk memperingati World Oceans Day (WOD) pada 8 Juni 2011. Tema peringatan tahun ini adalah "Our Oceans: Greening Our Future" (Lautan Kita, Melestarikan Masa Depan Kita).

Menurut Yusuf Surachman, pakar geologi dari BPPT yang kini menjadi Deputi Infrastruktur Data Spasial Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), sumber gas metana ditemukan di dasar laut yang terbentang dari barat Bengkulu hingga selatan Jawa Barat sepanjang 450 kilometer.

Sumber gas itu berada di kedalaman 500 meter dari dasar laut atau 2.500 meter dari permukaan laut. Kandungan gas metana di zona tersebut lebih besar daripada yang ditemukan di perairan Sulawesi Utara pada tahun 1994 yang mencapai 0,23 triliun kaki kubik.

Selain itu, survei lanjutan BPPT bersama Jerman pada tahun 2004 menemukan potensi hidrokarbon—termasuk metana—dalam jumlah sangat besar di perairan timur laut Pulau Simeulue, Nanggroe Aceh Darussalam.

"Potensi ini diperkirakan terbesar di dunia untuk saat ini. Keberadaan hidrokarbon itu berasosiasi dengan minyak bumi dan gas," kata Yusuf. Selain di perairan NAD, sumber hidrokarbon juga ditemukan di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat.(YUN)

Sumber : KOMPAS

Mengangkat Kecerdasan SPASIAL di Usia Dini

Oleh: DEDI SUTANSYAH, S.Pd.
Setiap manusia dianugerahkan Allah SWT suatu kelebihan. Sayangnya, tidak semua orang tahu dan menyadari apa kelebihannya dan bagaimana mengangkat potensi dirinya tersebut. Demikian juga dengan para pendidik, tidak semua menyadari kelebihan dari para muridnya di bidang tertentu.

Sejalan dengan itu, Howard Gardner (1933) menyatakan, intelektual seseorang yang didasarkan pada IQ mempunyai berbagai keterbatasan. Beliau lalu mengembangkan teori multiple intellegences atau kecerdasan jamak. Gardner kemudian memperkenalkan delapan kecerdasan untuk menjelaskan potensi seorang        anak atau seorang dewasa.     
Kedelapan kecerdasan itu meliputi: linguistik, logika dan matematika, spasial, kisnestetika-raga, musik, ienterpersonal, intrapersonal, dan naturalis.

Meski kaum pendidik tahu kedelapan kecerdasan di atas, implementasinya dalam pembelajaran di sekolah terlalu memfokuskan pada kecerdasan tertentu saja, yakni linguistik dan matematika. Pada kenyataannya, banyak orang menghargai bakat seni atau olahraga.

Apa implikasinya? Mestinya sekolah dan masyarakat memberikan perhatian yang sama pada kecerdasan yang dimiliki oleh artis/seniman, olahragawan, penjelajah alam, arsitek, peneliti, penari, wirausahawan, dan yang lainnya, yang berperan serta berkarya untuk mengisi keragaman kehidupan.

Permasalahannya, anak-anak yang berbakat dalam bidang selain linguistik dan logika-matematika kurang mendapat pelayanan yang setara. Banyak anak dari kelompok ini dianggap kurang mampu dan mendapat label 'lambat belajar' atau 'kurang belajar' (underachiever) ketika mereka menampakkan pola pikir berbeda atau tidak mengikuti pelajaran yang terlalu sarat dengan pengembangan kecerdasan linguistik dan logika-matematika.

Lalu apa implikasi teori kecerdasan jamak dalam pembelajaran? Tentu saja, para guru harus mampu menyajikan pembelajaran dengan menggunakan pengembangan musik, olahraga, belajar bekerja sama, karyawisata, dan refleksi diri dengan mengaitkan pada kedelapan kecerdasan.

Gardner (1983) melukiskan matematis seperti berikut: keterampilan memberi alasan kuat dan logis, anak mampu menemukan hubungan gagasan yang satu dengan yang lain, pengetahuan yang satu dengan yang lain, dan mampu berpikir secara induktif dan deduktif. Terampil menyingkapkan adanya pola kerja atau pola hubungan antara informasi yang satu dengan yang lain atau serangkaian data, mampu memanipulasi pola abstrak.

Anak yang berkembang nalar matematisnya konon suka bertanya, bagaimana cara kerja suatu benda, ingin memecahkan masalah sehari-hari dengan konsep matematis yang sudah dikuasainya. Ia gemar membuat klasifikasi atau penggolongan. Berikut ini hanya disajikan tips untuk memicu kecerdasan matematis yang disarikan Priyono (2006).

Pada anak usia 4-5 tahun cobalah lakukan aktivitas berikut. Pertama, beri buku dan dorong aktivitas yang mengajak anak untuk menggolongkan dan mengelompokkan. Misalnya, menggolongkan menurut jumlah benda, rangkaian pola warna, pola bentuk selain mengurutkan bilangan. Urutan bilangan tidak perlu mencapai puluhan atau bahkan ratusan.

Kedua, mendorong kembali perkembangan keterampilan menghitung dengan buku hitung dan aktivitas menghitung. Perlu latihan lebih banyak pada penguasaan cacah, lebih banyak, lebih sedikit daripada dipacu untuk berlatih menjumlah. Dorong kembali identifikasi warna melalui penggunaan konsep warna yang benar dan menghitung lainnya.

Ketiga, menyediakan peluang bagi anak untuk mengidentifikasi dan berdiskusi tentang perbedaan antarkonsep tentang waktu, posisi, bidang, dan kuantitas. Keempat, memberi buku tentang langkah maju dari kecil ke besar. Sebaiknya anak menceritakan kembali dengan menggunakan papan flannel berukuran besar, gambar yang diceritakan berukuran sedang. Memberi buku untuk menolong mereka mengerti urutan waktu.

Untuk anak usia 6 sampai 8 tahun, dapat dicobakan: (1) memberi buku yang mudah untuk dibaca akan menjadi pemicu untuk mengembangkan kemampuan membaca; (2) mengajak anak untuk menulis, memberi ilustrasi, dan membuat buku gambar sendiri; (3) mereka menikmati mendengarkan cerita yang lebih panjang jika bab-bab cerita dilengkapi dengan subjusl-subjudul; (4) menyediakan pengalaman yang mendorong mereka untuk melihat, berdiskusi, dan membuktikan informasi dan keterkaitannya; dan (5) anak berkembang pada tahap kemampuan mengelompokkan, namun mereka belum mampu melihat semua benda dapat dikelompokkan, hanya paham kaitan antara pengertian.

Tips untuk anak usia 8-10 tahun dapat dilakukan kegiatan berikut. (1) Sediakan buku dari tahap membaca yang terpilih. Bimbing mereka untuk punya peluang berbagi pengalaman melalui buku, teman seusia, orang tua, guru, dan orang dewasa lainnya. (2) Anak membutuhkan setiap hari ketika mereka mampu mendengar aneka buku yang dibaca dengan suara lantang. (3) Menolong anak merangkai tujuan untuk mendengarkan bacaan.

Lalu bagaimana dengan anak usia 10-12 tahun? Untuk mereka, bisa dilakukan upaya berikut. Pertama, berikan fiksi sejarah dan buku yang menampilkan perubahan-perubahan bersejarah menolong mereka memahami perbedaan sudut pandang dan perspektif historis. Kedua, gunakan pertanyaan dan strategi diskusi untuk merancang perkembangan tahap berpikir tingkat tinggi melalui proses. Anak pun mulai tertarik pada buku yang lebih rumit. Nah, selamat mencoba! (Penulis adalah Guru Matematika SMAN 13 Bandung). SUMBER : GALAMEDIA

LOMBA TATA RUANG LINGKUNGAN


Pengunjung mengamati hasil lomba tata ruang lingkungan kota yang dipajang di Balai Soedjatmoko, Solo, Selasa (21/6/2011). Kegiatan tersebut diikuti 22 kelurahan dengan tujuan agar masyarakat bisa menata lingkungannya sendiri lebih sehat dan lebih hijau sesuai dengan Solo Eco Cultural City.

Sumber : solopos.com

"Faktanya, ruang hijau terbuka di Kota Medan tak sampai 1 %"

Tata ruang Kota Medan yang semerawut dan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berguna sebagai lahan resapan air menjadi salah satu kota terbesar ke tiga di Indonesia ini tidak mendapatkan Piala Adipura sejak tahun 2008.

Sisi lain Syahrul juga melihat adanya ego sektoral antara departemen, masing-masing berbicara, ini bukan porsiku, bukan juridiksiku, bukan kewenanganku. Bila begitu, bisa dibayangkan tata ruang kabupaten / kota dan provinsi carut marut. Meskipun, diakuinya ego sektoral tidak hanya terjadi pada level kabupaten / kota pun provinsi.

Dalam level nasional, ego sektoral juga terjadi. Terlepas dari itu, seharusnya antar departemen bisa duduk bersama melihat secara konferehensif tanpa menunjukkan ego sektoral atau ego departemen."Karena tata ruang ini kan berlaku sampai 30 tahun," bilangnya.

Bagaimana melakukan pembangunan kalau tata ruang daerah tidak beres. Selain memberi ketidaknyamanan bagi masyarakat, investor juga jadi malas berinvestasi di Kota Medan. Menurut Syahrul, mainstream kepala daerah terkait persoalanan lingkungan belum melekat kuat. Kepala daerah menganggap mengedepankan kepentingan bisnis kota jauh lebih penting ketimbang mengedepankan persoalanan lingkungan.

Terbukti, mainstream yang sempit terkait lingkungan ini hanya terbatas pada persoalanan mengatasi sampah. Kepala daerah seakan ‘pura-pura’ lupa, lingkungan yang tidak diperhatikan serius berimplikasi kesegala bidang. Tidak hanya kepada masyarakat juga kepada sektor usaha. Persis yang terjadi pada April 2011, setidaknya banyak usaha yang mengalami kerugian, terutama di sektor transportasi dan perdagangan. Artinya, ini bisa dijadikan pembelajaran, sektor lingkungan bukan sekadar mengatasi sampah pun mengatasi bagaimana mengatasi penggunaan dan pemanfaat ruang. Inilah yang dibungkus dalam penataan ruang tadi.

"Tata ruang adalah persoalanan pembagian ruang, mana kawasan bisnis, mana kawasan hijau. Termasuk juga menentukan dimana kawasan tangkapan air, ruang public. Inilah yang harus ditata dengan baik," bilangnya.

Faktanya yang terjadi di dalam perencanaan pemerintah adalah percepatan pembangunan. Padahal tanpa memperhatikan sector lingkungan, ketika bencana datang, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan cost (biaya) yang besar. Belum lagi menghitung alokasi biaya kerugian lainnya. Muaranya hanya satu, tak ada pejabat pemerintahan yang memiliki perspektif lingkungan.

Tak usah jauh-jauh, sudah hampir 10 tahun berlalu, persoalanan Sungai Deli sampai saat ini belum selesai. Jadi siapa pun yang menjadi gubernurnya, siapa pun yang menjadi walikotanya, kalau tidak memiliki perspektif lingkungan, persoalanan ini tidak akan pernah selesai. Dijelaskan Syahrul, sampai saat ini Walhi Sumut masih menunggu keputusan dari pengadilan negeri.

Terakhir, pengadilan tinggi sudah meminta salinan putusan dari pengadilan negeri. Walhi Sumut sebetulnya sudah menyatakan banding pada pengadilan negeri, namun sampai sekarang salinan putusan banding belum juga diterima Walhi Sumut. Sudah setahun berlalu sejak Walhi Sumut mengajukan banding.

Terkait Sungai Deli, Walhi Sumut menuntut pembangunan perumahan di bantaran sungai. Dua diantaranya ada di pelurusan sungai di Jalan Murtatuli, dan pembangunan komplek perumahan di Polonia. Dalam kasus ini sebanyak 14 pihak yang menjadi pihak tergugat. Di antaranya adalah Walikota, Dinas Perairan dan Menteri Pekerjaan Umum. Akibat pembangunan ini tata ruang Kota Medan tidak sesuai dengan amanat yang disebutkan dalam Undang-Undang, harus mempunyai 20-30 persen ruang terbuka hijau dari luas wilayah.

Tak Sampai Satu Persen

"Faktanya, ruang hijau terbuka di Kota Medan tak sampai 1 persen," ungkap Syahrul. Mirisnya, tak ada kawasan ruang terbuka hijau di Kota Medan ini yang luasnya sampai 1 hektar. Inilah pentingnya kawasan pinggiran sungai yang menurut Syahrul sebetulnya bisa dimanfaatkan sebagai kawasan hijau yang dilindungi. Sayangnya, pohon-pohon yang terletak di pinggiran sungai Kota Medan tak lagi hijau, pohonnya penuh warna, terbuat dari batu dan sangat keras, keluhnya.

Sebelum sampai pada titik terilhami menyelamatkan lingkungan di Kota Medan, ada baiknya, sikap dan aksi dimulai dari diri sendiri. Semua pihak juga harus cerdas bersikap. Sebagai contoh. langkah menanam pohon misalnya. Sebelum menanam satu pohon, pikirkan dulu tentang status tanah dimana pohon itu ditanam. 
Jangan-jangan tanah itu adalah tanah tak bertuan. Baru berusia lima tahun, atas kepentingan suatu hal, bernilai ekonomis pula. Mau tak mau pohon terpaksa ditebang. Padahal semboyannya, tanam hari ini untuk generasi yang akan datang. Generasi belum muncul, pohon malah sudah mati.

Sumber :

PERDA PENGELOLAAN SAMPAH DAN PERDA RTRW KOTA MALANG

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tana Tidung dan DPRD Kota Tarakan

Kamis, 9 Juni 2011 bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Parmin, M.Si menerima secara resmi kunjungan kerja DPRD Kabupaten Tana Tidung dan DPRD Kota Tarakan. Rombongan dari Kabupaten Tana Tidung yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Tana Tidung, H. Inuh, sedangkan DPRD Kota Tarakan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi 3 Supaat Hadianto. Tujuan kunker ini adalah untuk mengetahui tentang rancangan perda kebersihan dan ketertiban lingkungan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Malang.


Rombongan peserta kunker diterima di Ruang Sidang Balaikota Malang
Dalam sambutan Walikota Malang, yang disampaikan disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan disampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan RTRW, Kota Malang telah memiliki perda yang mengatur hal itu yaitu Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010 – 2030.

Demikian pula, untuk bidang kebersihan, Pemerintah Kota Malang telah memiliki Peraturan Daerah Kota Malang nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini diterbitkan terkai pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. 

Disisi lain, sampah telah menjadi permasalahan nasional, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Setelah gelaran ini diharapkan terjalin kerjasama yang baik antara pemkot Malang dengan DPRD Kabupaten Tana Tidung dan DPRD Kota Tarakan. Acara diakhiri dengan tukar-menukar cindera mata dan tanya jawab dengan SKPD terkait. 

“Kami membawa GPS untuk memastikan koordinatnya. Dan ternyata benar,”

Anggota DPD RI Nyatakan Lahan Tiga Perusahaan Bermasalah

Penolakan draf rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan yang dilakukan Bupati Nunukan Basri bukannya tanpa alasan. Sebab setidaknya ada tiga perusahaan yang lahannya bermasalah, justru ikut masuk dalam usulan alihfungsi lahan.

Anggota Komite I DPD RI Luther Kombong saat berkunjung ke Nunukan baru-baru ini mengatakan, sebagian lahan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), PT Sebakis Inti Lestari (SIL) dan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) masuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK). Hal tersebut dipastikannya setelah melihat langsung peta dan lapangan dalam kunjungan ke tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Kami membawa GPS untuk memastikan koordinatnya. Dan ternyata benar,” kata Luther.

Luther mengatakan, saat menjabat Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad diduga telah mengeluarkan izin perkebunan di lahan KBK pada sejumlah perusahaan termasuk koperasi. Hafid juga telah mengeluarkan IPK di lahan tersebut. Padahal Bupati tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin perkebunan sawit di lahan KBK.

Luther tak bisa menyalahkan kegiatan perusahaan perkebunan di lahan tersebut. Sebab pihak perusahaan bekerja sesuai dengan izin lokasi yang diberikan.

“Kami ke sini hanya ingin melihat, karena ada dasar tata ruang kaltim yang masih berlaku. Selagi belum ada tata ruang baru, ini masih masuk KBK. Menurut aturan, KBK tidak bisa dikeluarkan Bupati kecuali ada izin Menteri Kehutanan. Ini berdasarkan RTRW Kaltim Nomor 79/2001 yang dikeluarkan pusat,” ujarnya.

 Sumber : TRIBUN NEWS

Pemko Segel GOR HTT Padang

Akibat Makan Jalan: Dua Pegawai Dinas TRTB (kanan)  memakukan label disegel pada
Bersamaan dengan bentrokan antara pengikut Himpunan Tjinta Teman (HTT) dan Himpunan Bersatu Teguh (HBT), Gedung Olahraga (GOR) milik HTT disegel Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Padang, sekitar pukul 12.00 WIB, kemarin (20/6). Penyegelan itu atas perintah lisan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar Sabtu (18/6) lalu.

“Putusan lisan Wako keluar dua hari lalu setelah kami memasukkan telaah staf kepada Wako. Penyegelan dilakukan terkait permohonan pemilik bangunan Ferryanto Gani. Dalam perintah Wako, kami harus segera menyegel GOR milik HTT,” ujar Kepala Dinas TRTB Padang, Dian Fakri di sela-sela pemasangan label penyegelan, di Jalan Kali Kecil III, kemarin (20/6).

Diakui Dian, pada 25 Agustus 2010 lalu, pihak HTT telah mengajukan permohonan KRK-IMB (Keterangan Rencana Kota-Izin Mendirikan Bangunan) dengan nomor pendaftaran 1.125, untuk bangunan hall di atas tanah HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 35 dengan luas 1.238 meter2 yang berlokasi di Jalan Kali Kecil III, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Namun, saat tempat itu diperiksa TRTB 25 Agustus 2010, bangunan telah berdiri 65 persen.

“Untuk IMB, memang belum bisa diproses. Sebabnya, sebagian bangunan memakan jalan. Saat dikatakan pada pemohon izin (HTT), dia malah mengatakan akan mengurus dan menyatakan akan membicarakan persoalan tersebut, langsung kepada Wako Padang,” jelas Dian.

Pemohon izin pernah memasukkan untuk melakukan revisi planning, namun ditolak karena ada permintaan dari warga yang resah karena bangunan itu menutup seluruh Jalan Kali Kecil III. Dengan alasan itulah IMB HTT tidak bisa diterbitkan. IMB bisa terbit jika bangunan yang berada di badan jalan Kali Kecil III dibongkar.

Di papan segel yang dipasangkan di bagian samping gedung milik HTT, tertera tulisan bahwa bangunan harus dirobohkan dalam waktu 7x24 jam. Kalau tidak diindahkan, Pemko akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan berlaku.

Hargai Pemko
Dihubungi terpisah, Twako (tetua, red) HTT, Ferryanto Gani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pemko yang telah melakukan penyegelan. Ferryanto berjanji akan mengurus kelanjutan masalah ini nanti. Keputusan yang akan diambil nanti, apakah akan membangun kembali Jalan Kali Kecil III atau gedung dibongkar.

Terlepas dari itu, Ferryanto menilai Pemko tebang pilih dalam menertibkan bangunan liar. “Kami mendirikan pembangunan gedung tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari pegawai TRTB bernama Antoni.
Sekarang kok dipermasalahkan? Selain itu, kami juga menyayangkan sikap Pemko karena masih banyak bangunan di kawasan yang sama tidak memiliki izin, tapi dibiarkan. Untuk HTT, kenapa Pemko terkesan arogan?” tanya Ferriyanto Gani, yang dihubungi Padang Ekspres, melalui ponselnya kemarin.

Copot Kadis TRTB Medan

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung, meminta kepada Walikota Medan, Rahudman Harahap, mencopot jabatan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Sampurno Pohan dari jabatannya.

 







Firdaus menilai, Sampurno Pohan terkesan terlalu lamban dan pilih kasih dalam menjalankan perda No. 09 tahun 2002 tentang IMB untuk menindaklanjuti dan membongkar bangunan-bangunan bermasalah dan tanpa SIMB  di Kota Medan yang kini 'menjamur'.

Dengan demikian Sampurno pohan terkesan dan diduga ikut melindungi pihak property (pengembang) menghambat signifikasi PAD dari retrebusi bangunan. Atau ada kesan lain Kadis TRTB memang sengaja memelihara para pengembang untuk dijadikan tambang uang.

Tidak hanya itu, LARaS juga menilai, Sampurno ‘banci’ alias takut untuk menindak bangunan-bangunan bermasalah. “Jika Walikota Medan, Rahudman Harahap, bersiteguh tetap mempertahankan Sampurno dari jabatannya, saya pesimis PAD Medan dari retribusi bangunan tidak akan tercapai malah dari sisi ini Pemko Medan akan merugi,” ujar Firdaus Tanjung.

Masih FIrdaus, berbicara realita, hasil investigasi kami dilapangan masih banyak bangunan-bangunan bermasalah dan tanpa SIMB menjamur dikota Medan Saat ini. Contoh bangunan dijalan Sidorukun nyata-nyata jauh menyimpang dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan, SIMB yang dikeluarkan oleh Dinas TRTB 11 unit namun dilapang dibangun 15 unit kemudian di Jalan AR.Hakim /Bakti samping Gg Buntu ijin yang dikeluarkan hanya 1 unit n amun dilapangan dibangun 2 unit.

Apakah ini namanya tidak merugikan kas Pemko Medan? Ini temuan kecil kami saja jika  ini terus dibiarkan mustahil PAD dari retribusi bangunan akan tercapai kekakayaan pejabat Dinas TRTB yang bakal bertambah.

“Saya memang memaklumi pejabat dinas TRTB juga manusia tapikan tidak terus berlindung dibalik pameo itu, dan SKPD jajaran Pemko Medan juga punya laporan triwulan terhadap atasannya. Dari seratus hari kerja Sampurno Pohan juga sudah diambang batas belum maksimal kalau diistilahkan dalam dunia pendidikan Sampurno punya raport merah,” pungkasnya.
SUMBER : WASPADA ONLINE

Empat dari Lima Pertokoan Pematangsiantar Salahi Aturan

Empat dari Lima Pertokoan Pematangsiantar Salahi Aturan

Empat dari lima proyek pertokoan di Pematangsiantar, Sumatera Utara menyalahi aturan. Komisi III DPRD Pematangsiantar menemukan pelanggaran pada proyek pembangunan pertokoan.

Beberapa pelanggaran yang kasat mata ini didapat  setelah mereka melakukan peninjauan bersama Dinas Tata Ruang dan Pemukiman menyusul makin maraknya dunia properti di Kota Pematangsiantar, Selasa (21/6/2011).

“Bangunan tidak sesuai dengan advis  planning pemerintah,” kata  Wakil Ketua Komisi III EB Manurung. Pelanggaran ini antara lain adalah ukuran besi yang digunakan pada konstruksi bangunan dan jarak bangunan dengan sempadan jalan.

“Seharusnya (diameter) besi 12,5 milimeter. Tapi,  ternyata yang dipakai hanya besi 9 mili. Ini pembohongan publik karena bangunan akan dijual ke masyarakat,” ujar Manurung.

Pelanggaran lainnya ditemukan  pada proyek ruko di Jalan Kartini. Menurut Manurung, seharusnya jarak bangunan dengan sempadan jalan adalah 14 meter. Kenyataannya, setelah diukur, mereka hanya mendapat angka 11, 7 meter.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman  Adres Tarigan kembali membantah tuduhan pihaknya tidak melakukan pengawasan. “Saat pertama kali akan dimulai, kami telah melakukan pengukuran. Kalau dalam perjalanannya pihak pengembang bergeser dari ketentuan, kami tidak tahu,” katanya.

Kadis mengatakan akan segera melayangkan surat teguran kepada para pengembang yang telah melanggar ketentuan. Adres tidak bisa memastikan bangunan yang melanggar akan diganjar hukuman pembongkaran. “Jangan langsung ke sana dulu. Kan ada  tahapan-tahapannya,” ujarnya lagi.

EB Manurung memperingatkan para pengembang untuk tetap menaati peraturan. Ia sepakat bahwa hukuman terberat bagi pelanggaran izin mendirikan bangunan adalah pembongkaran gedung yang bersangkutan. “Pengembang jangan curi-curilah,” katanya tegas.

Sumber : TRIBUN NEWS

Perluasan Pembangunan Ekonomi dan Peran Perguruan Tinggi Didalamnya

B 

Dalam menyongsong satu abad pendidikan teknik di Indonesia, ITB bersama dengan Ikatan Alumni ITB menyelenggarakan Sarasehan ITB 2020 and Beyond pada Sabtu (04/06/11) dan bertempat di Aula Barat. Salah satu rangkaian acaranya adalah diskusi yang terbagi menjadi 4 sesi. Materi dari sesi pertama adalah mengenai Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI) dan Rencana Pengembangan Perguruan Tinggi Sains dan Teknik dalam menunjang masterplan tersebut.


1. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025

 


"Pada awalnya ide pembuatan MP3EI ini muncul dari kesadaran setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 2008. Dari kejadian tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia dapat bertahan, namun terbukti dalam hal investasi, Indonesia masih kurang," ujar Luky Eko Wuryanto selaku Deputi Menteri Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Alumnus yang berasal dari Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota ITB Angkatan 1979 ini juga mengatakan bahwa walaupun sekarang pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka yang cukup besar, yaitu 6,5%. Namun angka sebesar itu masih belum cukup untuk mengatasi permasalahan kemiskinan, pengangguran, dan menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pembangunan ekonomi Indonesia harus dipercepat dan diperluas ke luar Pulau Jawa. Sebenarnya, daerah selain Pulau Jawa memiliki potensi yang sangat besar dengan segala keterbatasan untuk mengakses dan mengelolanya. Letak Indonesia yang strategis dan adanya "pengakuan" dunia akan kinerja ekonomi makro Indonesia merupakan salah satu potensi lain yang ada yang dapat dikembangkan untuk pembangunan ekonomi. Selain itu, Indonesia juga memiliki modal sumber daya yang cukup banyak, terbukti dengan jumlah usia produktifnya lebih besar daripada jumlah usia non-produktif.

"Hal yang perlu dilakukan sekarang ialah meningkatkan kinerja industri di Indonesia. Sekarang ini bahan mentah seperti bauxite dan nikel langsung dijual tanpa diolah terlebih dahulu, padahal jika sudah diolah akan ada value added yang akan didapat dan harga jualnya bisa mencapai 30 kali lipatnya," tambah Luky dalam pemaparannya mengenai MP3EI.

Dengan berbagai potensi yang dimiliki, visi Indonesia pada tahun 2045 untuk menjadi 8 negara terbesar di dunia sangat memungkinkan untuk dicapai.

2. Rencana Pengembangan Perguruan Tinggi Sains dan Teknik dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi yang Mensejahterakan Bangsa


 


Program pendidikan di Indonesia saat ini diarahkan untuk berpenghasilan tinggi dan merata ke seluruh lapisan masyarakat secara vertikal dan horizontal untuk dapat menunjang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Perguruan tinggi (PT) merupakan salah satu sistem dalam program pendidikan tersebut. Perguruan tinggi secara khususnya memiliki 4 fungsi khusus, yaitu untuk penelitian dan inovasi, pembelajaran, publikasi, dan untuk berinteraksi dengan dunia usaha dan industri.

"Ada beberapa agenda kerja utama atau target yang ingin dicapai dalam rangka memenuhi peran PT untuk pertumbuhan ekonomi. Agenda tersebut antara lain yaitu tersedianya akademi komunitas, pembangunan politeknik, peningkatan status politeknik, pembangunan universitas riset, peningkatan kapasitas mahasiswa di PTN, penyediaan bantuan pendidikan atau beasiswa, dan yang terakhir ialah peningkatan jumlah dosen serta peningkatan proporsi dosen lulusan S3," ujar Harris Iskandar selaku Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.

Harris juga mengungkapkan bahwa bidang ilmu sains merupakan modal pengetahuan yang akan menjadi nilai tambah dalam pembangunan industri primer, sekunder, hingga tersier. Oleh karena itu, sangat penting untuk dapat melakukan penambahan jumlah PT di bidang sains dan teknologi apalagi yang berbasis riset serta penambahan anggaran yang akan dialokasikan untuk pendidikan.


Sumber : ITB

Selasa, 21 Juni 2011

PETA KOTA JAMBI (JAMBI CITY MAP)



NASA scientists hope to provide answers to some questions about lightning. 

Lightning's connection to tropical storms and hurricane intensification has eluded researchers for years, but NASA scientists hope to answer some of these puzzling questions. (NASA)

Lightning strike during tornado super outbreak of April 2011 

Lightning strikes during a thunderstorm. (NASA/MSFC/Nancy Vreuls) June is Lightning Safety Awareness Month. Lightning is the number two killer of severe weather. Flooding is number one. A lot of people think if it is sunny or maybe just a few clouds around and you hear thunder, it is okay to stay outside until you actually see the lightning. That is not true. If you hear thunder when you are outside, that means that lightning is close enough to strike you!

On Thursday, June 23, from 7-8 p.m. EDT, Dr. Richard Blakeslee, atmospheric research scientist at NASA's Marshall Space Flight Center in Huntsville, Ala., will answer your questions about lightning safety, the global distribution and frequency of lightning occurrence as well as some of its physical characteristic, the relationship of lightning to severe storms and weather (e.g., lightning rate changes may serve as a "pre-cursor" or advanced indicator to later severe weather at the ground such as tornadoes), and other lightning research topics such as lightning-hurricane relationships and terrestrial gamma ray burst.

Joining the chat is easy. Simply visit this page on Thursday, June 23 a few minutes before the start of the chat. The chat window will be open at the bottom of this page. Simply log in and be ready to ask questions at 7 p.m. EDT.

Bio: Chat Expert Dr. Richard Blakeslee

Sumber : Nasa.gov

Georeference Image Menggunakan Quantum GIS

Georeference image menggunakan Quantum GIS (QGIS) ini sebagai salah satu alternatif menggunakan GIS open source software, selain melakukan georeference image menggunakan ArcGIS Explorer (download free GIS Viewer terbaru dari ESRI tersebut disini). Sebelumnya juga ditunjukkan cara melakukan georeference menggunakan Global Mapper yang terdapat dalam e-book Membuat Georeference Image Hasil Download dari Google Maps, serta rektifikasi citra/image menggunakan ArcGIS Desktop disini.

georeference in quantum gis

Georeference di QGIS bisa dilakukan dengan menggunakan plugin Georeferencer. Plugin ini sudah default saat Anda menginstal Quantum GIS, yang bisa diaktifkan dari menu Plugin –> Pilih Georeferencer (QGIS 1.6.0 Capiapo).


Cara kerja Georeferencer di QGIS hampir sama dengan cara melakukan georeference di Global Mapper. User menentukan titik acuan (GCP), untuk kemudian melakukan entry nilai koordinat yang diinginkan. Georeferencer dimungkinkan pula untuk mengambil GCP yang sudah ada sebelumnya dengan format *.points. Tipe format *.points merupakan file extension jika Anda menyimpan GCP di Georeferencer.

Koordinat acuan menggunakan LatLng Marker di Google Maps                 

Jika Anda mengikuti tahapan yang terdapat dalam e-book “Membuat Georeference Image Hasil Download dari Google Maps”, maka Anda pasti tidak kesulitan untuk melakukan hal yang sama di Georeferencer pada Quantum GIS ini.

Entry GCP sesuai dengan titik acuan di Georeferencer-QGIS

Anda juga bisa mengikuti tahapan georeferencing and vectorization di Quantum GIS pada video di bawah ini:

Related Posts with Thumbnails

LSM: Laot Bangko rusak hutan

Dinilai melanggar Hak Guna Usaha (HGU) dengan merambah/merusak kawasan di luar HGU yang ada, izin HGU PT Laot Bangko (LB) di Babah Luhung Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam diminta tinjau ulang.

Permintaan itu disampaikan Ketua LSM Wanagreen Subulussalam, Suparta, sore ini.

Dikatakan, melalui peta Geographic Information System (GIS) versi Disbunhut Kota Subulussalam Suparta memperoleh informasi kalau PT LB telah melakukan perambahan di luar batas izin yang telah ada sekira 200 hektar.

Karenanya Suparta berharap Pemko Subulussalam segera melakukan evaluasi. "Tolong dievaluasi kembali kawasan perkebunan kelapa sawit di Babah Luhung, tepatnya di afdeling IV," tulisnya menilai, perusahaan ini telah melakukan perambahan untuk kepentingan pribadi tanpa berniat melestarikan hutan di kawasan perbatasan perkebunan.

Subangun Berutu, Kahumas PT LB, di Jontor, mengatakan kalau penilaian itu tidak masuk akal.

Alasannya,  lokasi yang dipersoalkan, Afdeling IV (bukan III) sebelah timur berbatas dengan hutan bebas berstatus Areal Peruntukan Lain (APL). Lalu, sekira tiga tahun silam keluar izin kepada PT Gunung Pudung, menyusul sebelumnya kepada PT Matras Kec. Sultan Daulat semasa Aceh Singkil.

Sementara sebelah timur dengan pemukiman penduduk Kec. Simpang Kiri dan Sultan Daulat, sebelah utara Kec. Sultan Daulat dan selatan Transmigrasi SKPC Kec. Penanggalan.

Tak benar PT Laot Bangko melakukan perambahan di luar HGU," jelas Subangun menambahkan, dari luas 6.800 ha lokasi PT LB di 9 afdeling, baru 4 yang dibuka, yakni afdeling 1, 2, 3 dan 7.

Sumber : waspada.com

Penggunaan GIS telah diterapkan di tiga kota yaitu Aceh, Solo, dan Yogyakarta

Pemerintah Awasi Pembangunan Pakai Google


Deputi III Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Agung Hardjono berharap penerapan Geospasial Information System (GIS) dapat digunakan untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Terlebih, teknologi informasi terpadu merupakan kebutuhan mendesak saat ini.

Harapan yang cukup tinggi terhadap teknologi GIS tersebut disampaikan dalam agenda Seminar Inovasi Geospasial untuk Pengendalian dan Pengambilan Keputusan yang Efektif oleh PT EBconnection Indonesia di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

“Untuk saat ini, publik lebih respons dengan visualisasi data,” kata Agung. “Nah, sistem Geospasial unggul dalam visualisasi karena punya 13 lapis yang lebih tinggi resolusinya,” ucap Agung.

Agung menyebutkan, dengan aplikasi Google Earth yang dimodifikasi, setiap pembangunan proyek dapat terpantau letak GPS dan visualisasinya secara lebih detail. Selain itu, inovasi Geospasial mampu memvisualisasikan keadaan laut secara detail dan merencanakan rekonstruksi infrastruktur daerah yang terkena bencana banjir atau gempa.

Penggunaan GIS ini merupakan respons terhadap visi Open Government Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2012 dan diturunkan dalam Inpres I/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010.

Sebelumnya, penggunaan GIS ini telah diterapkan di tiga kota yaitu Aceh, Solo dan Yogyakarta. Menurut dia, implementasi di tiga kota tersebut cukup berhasil dengan basis partisipasi publik.

Di Yogyakarta, misalnya, setiap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pembangunan langsung ditindaklanjuti secara online kepada bidang yang bersangkutan.

“Dalam sehari terdapat 10 laporan keluhan masyarakat, sehingga sistem ini mampu mempercepat mengatasi masalah pembangunan yang merugikan masyarakat luas,” kata Agung. “Tentu perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam penerapan inovasi ini,” ucapnya.

Agung menambahkan, pada penerapan tersebut, walikota di Yogyakarta  memimpin langsung. “Ini perlu jadi contoh bagi daerah lain,” ucap Agung. Adapun yang menjadi tantangan dalam penerapan inovasi ini, kata Agung, adalah pada koordinasi dengan birokrasi di tingkat bawah yang kadang masih terjadi mispersepsi.

Sumber : viva news

Senin, 20 Juni 2011

IMPLIKASI UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG TERHADAP PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN RUANG TERBUKA NON HIJAU DI PROVINSI DKI JAKARTA

Oleh: Ir. Sarwo Handayani, M.Si
Kepala Dinas Pertamanan Provinsi DKI Jakarta

1.  Pendahuluan
Terbitnya Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang seiring dengan makin menguatnya keprihatinan global terhadap isu pemanasan global dan pembangunan berkelanjutan yang harus menjadi salah satu concern utama dalam pembangunan baik di negara maju maupun  negara  berkembang.  Di  dalam negeri sendiri, Undang-undang tersebut juga sejalan dengan semakin kritisnya kondisi lingkungan di Indonesia  yang ditandai dengan fenomena semakin sering dan besarnya banjir, serta tanah longsor yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa.

Dalam rangka merespon hal-hal tersebut, berbeda dengan Undang-undang terdahulu, pada Undang-undang  Nomor 26/2007, muatan terkait dengan  isu  lingkungan hidup semakin ditekankan. Salah satunya adalah dalam kaitan dengan Perencanaan Ruang Wilayah Kota yang diharuskan memuat rencana penyediaan dan pemanfatan ruang terbuka hijau (RTH).  

Undang-undang tersebut mencantumkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya  30%  dari ruang atau wilayahnya
untuk RTH,  dimana 20%  diperuntukan bagi  RTH  publik  yang merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki  dan dikelola oleh pemerintah kota dan  digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, serta 10% diperuntukan bagi RTH  private  pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.  

Dilihat dari kondisi lingkungan perkotaan yang semakin menurun, ketentuan dalam Undang-undang Penataan Ruang  tersebut sangat tepat. Sudah bukan rahasia lagi bahwa secara umum kondisi lingkungan perkotaan di Indonesia sudah semakin menurun, dimana luasan ruang terbuka hijau semakin lama semakin berkurang dan berubah fungsi menjadi areal-areal komersial yang mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi dibanding dengan RTH.  

Sudah sepantasnya  aturan tersebut,  yang mencoba menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi kota-kota di Indonesia,  harus didukung oleh semua pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku ekonomi  serta  masyarakat (community) secara keseluruhan.  Tetapi akan  lebih  baik  lagi, jika aturan tersebut selain mencoba menjawab dan merespon kondisi dan permasalahan saat ini juga memperhitungkan kapasitas atau kelayakan dari implementasinya. 

Aturan yang baik tetapi sulit untuk diimplementasikan atau dioperasionalkan akan sama nilainya dengan aturan yang sama sekali tidak menjawab permasalahan yang ada. Idealnya suatu kebijakan  atau aturan  harus mampu menjawab permasalahan yang ada dan  sekaligus juga dapat diimplementasikan.  Oleh karena itu dalam tulisan kecil ini, kemungkinan dan implikasi aturan mengenai target luasan RTH untuk Kota Jakarta akan coba diuraikan. 

Tulisan ini pertama-tama akan menguraikan mengenai muatan RTH pada RTRW DKI Jakarta yang ada saat ini,  dilanjutkan dengan uraian mengenai  kondisi  RTH serta pengalaman penyediaan dan pemanfaatannya di DKI Jakarta, implikasi Undang-undang Nomor 26/2007 terkait dengan potensi RTH yang ada dan kapasitas penyediaan RTH oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  serta alternatif yang tersedia bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengakomodir UU nomor 26/2007 dalam RTRW DKI Jakarta yang akan datang.  

Walaupun tulisan ini  memfokuskan pembahasan pada ruang terbuka hijau, akan tetapi
walaupun hanya sedikit  akan disinggung pula mengenai pemanfaatan ruang terbuka non
hijau terutama terkait dengan kegiatan sektor informal.      

2.  RTH dalam RTRW 2010  
 
Dengan jumlah penduduk   8,9 juta  jiwa  pada malam hari dan penduduk siang berkisar 10,2 juta pada siang hari dengan kepadatan 13.000-15.000 jiwa / km2  serta pertumbuhan penduduk sekitar 1.11% per tahun, Jakarta membutuhkan RTH  yang  tidak saja berfungsi estetika dan edukatif tetapi juga sebagai sarana  yang mempunyai fungsi  sosial. Penting bagi Jakarta memiliki taman dan hutan kota yang dapat dijadikan tempat interaksi sosial dan tempat wisata murah bagi warganya, selain berfungsi estetika dan edukatif.  

Bagi Jakarta, fungsi RTH juga sangat penting dilihat dari aspek perlindungannya. Jakarta dilalui oleh 13 sungai dan terdapat  kurang lebih  44 waduk dan situ yang memerlukan perlindungan dari penyempitan akibat penggunaan tepiannya. Dalam kaitannya dengan ini, RTH dapat berfungsi untuk melindungi badan-badan air  tersebut.  Fungsi  perlindungan ini juga diperlukan mengingat semakin berkurangnya cadangan air tanah di DKI Jakarta, dimana RTH dapat berfungsi sebagai kawasan resapan untuk air tanah tersebut.  

Terakhir, dengan semakin tingginya pemanfaatan bahan bakar fosil, RTH dapat berfungsi sebagai penetralisir pencemaran udara di Jakarta. Pentingnya fungsi RTH untuk paru-paru
kota dimaksudkan untuk mengantisipasi makin tingginya jumlah kendaraan bermotor saat ini yang telah berjumlah 5,7 juta unit dengan laju pertumbuhan 9.5% per tahun. 

Kesadaran akan pentingnya fungsi  RTH  bagi Kota Jakarta  tersebut dijabarkan dalam aturan daerah mengenai tata ruang yaitu Perda nomor 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta atau dikenal dengan RTRW 2010. Dalam perda tersebut, RTH  diistilahkan sebagai “kawasan hijau”  yang  dibagi ke  dalam kawasan hijau lindung dan kawasan hijau binaan dengan prosentase keseluruhan kedua kawasan tersebut hingga tahun 2010 ditetapkan sebanyak 13.94% dari luas keseluruhan DKI Jakarta  (lihat gambar 1). 


 Arahan pengembangan kawasan hijau di Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut (Lihat
Gambar 2): 

  1.  Hutan  Lindung dan Hutan Kota diarahkan pada beberapa pulau di  Kepulauan Seributerutama pada zona inti dan pelindung, serta Hutan Angke Kapuk, Hutan Kamal Muara, dan Hutan Muara Angke.   
  2. Hijau pengaman air diarahkan pada sempadan sungai dan sempadan situ atau danau  
  3. Hijau rekreasi/taman kota diarahkan pada beberapa spot di setiap wilayah Kota  
  4. Kawasan pertanian diarahkan pada beberapa kawasan yang saat ini masih merupakan kawasan atau areal pertanian. 
  5. Kawasan daerah resapan air diarahkan  pada Kawasan  Bagian  Selatan Kota Jakarta yang dilakukan melalui pembatasan intensitas pembangunan fisik.
Jika klasifikasi tersebut disesuaikan dengan UU nomor 26/2007, maka terlihat bahwa sebagian besar arahan RTH di DKI Jakarta adalah RTH  private  (lihat gambar 1). Bagian terbesar  kawasan hijau  sebagaimana tercantum dalam RTRW 2010 adalah pada  Bagian Selatan, yang berfungsi sebagai  kawasan resapan air, dimana dalam pemanfaatannya masih dimungkinkan untuk kegiatan lain tetapi dengan intensitas rendah (KDB bekisar 20%-40%). 

Hal ini yang sering menimbulkan kesalahpahaman yang berbutut pada tuduhan
bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan pembangunan pada kawasan
RTH. Pembahasan mengenai hal ini akan  diuraikan  lebih dalam pada bagian selanjutnya
dari tulisan ini.  

Pada  RTRW 2010 tersebut juga  telah mencantumkan bahwa kawasan hijau lindung dan
kawasan  hijau binaan tidak dapat dirubah fungsi dan peruntukannya  terutama untuk
Penyempurna Hijau Umum (dalam terminologi UU nomor 26/2007  adalah RTH  publik).
Dengan demikian, walaupun secara prosentase target RTH pada RTRW 2010 lebih rendah
dari target RTH sebagaimana tercantum dalam UU nomor 26 tahun 2007, tetapi  dapat
dikatakan bahwa telah ada  komitmen  untuk menjaga  ketersedian  RTH  di  Provinsi DKI
Jakarta. 

Pada saat ini RTRW 2010 sedang  dalam proses  evaluasi secara  komprehensif  dan diharapkan pada tahun 2010 nanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Perda baru mengenai RTRW 2010-2030 yang antara lain akan mengadopsi aturan-aturan baru sebagai mana tercantum dalam Undang-undang Nomor 26/2007. Akan tetapi sambil menunggu RTRW baru tersebut,  RTRW 2010 masih digunakan  sebagai acuan sementara, walaupun dalam pelaksanaannya di lapangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah dan akan mencoba mengacu pada Undang-undang Penataan Ruang yang baru.
 
3.Kondisi, Pengalaman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Provinsi DKI Jakarta
 
Pada saat ini luas RTH  publik di Provinsi DKI Jakarta kurang lebih telah mencapai 10% dari luas DKI Jakarta atau seluas kurang lebih 6.874,06 ha. Selama lima tahun terakhir ini, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan RTH.  Program penghijauan selama lima tahun ini dilakukan dengan  cukup intensif dan diberi nama gerakan  “Jakarta yang Hijau Royo-royo dan Berkicau”.  


Salah satu komponen dari gerakan  “Jakarta Hijau Royo-royo dan Berkicau”  adalah melakukan pemeliharaan  dan penataan  taman yang memiliki  fungsi  multi-dimensi, yaitu dimensi ekologis, edukatif dan  sosial. Contoh dari taman-taman semacam ini adalah Taman Monas, Taman Menteng, Taman Suropati dan Taman Lapangan Banteng. Penataan taman tersebut juga dibarengi dengan penataan jalur-jalur hijau baik jalur hijau jalan maupun jalur hijau tepian air.  
       
Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta juga membangun  taman-taman interaktif di kawasan
permukiman terutama di  permukiman padat  penduduk. Taman semacam ini selain berfungsi sebagai katup sosial melaui interaksi di dalamnya seperti melalui kegiatan olah raga  dan  bermain  yang  dapat mencegah anak-anak  untuk  bermain di jalan. Tujuan pembangunan taman interaktif ini adalah mendekatkan lokasi taman ke warga yang sulit menjangkau taman-taman  kota  skala besar. Umumnya taman interaktif ini memiliki luas kurang lebih 500  –  1000 m2.

Program taman interaktif ini juga diiringi dengan program potinisasi dimana pot-pot tanaman digantung dan diletakan di sepanjang gang-gang yang tidak bisa ditanami pohon.  Upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat  di kawasan  RTH  antara lain  dilakukan melalui  pembangunan RTH  sebagai bagian dari  kewajiban  fasos fasum  pengembang, pembangunan dan pemeliharaan RTH oleh swasta atau masyarakat yang mampu dengan sistem adopsi dimana mereka  bertindak menjadi  semacam  “Bapak  Angkat” yang  akan memelihara dan menata taman. Sistem adopsi ini telah berjalan di beberapa lokasi RTH seperti di taman/jalur hijau Gunung Agung dan Kepala Gading. 

Untuk masyarakat menengah ke bawah, diharapkan adanya partisipasi masyarakat melalui
penataan lingkungan dan halaman rumahnya. Untuk kelompok masyarakat ini Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta membagikan pohon-pohon produktif kepada mereka.
 
Terkait dengan  pengembangan  hutan kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  dalam lima
tahun terakhir ini telah berhasil menambah jumlah lokasi hutan kota sebanyak 20 lokasi. Selain itu pada hutan alami di Bagian Utara Jakarta, upaya penanaman pohon mangrove giat dilaksanakan. Hampir  kurang  lebih 50.000 pohon mangrove telah ditanam dalam 5 tahun terakhir ini. Adapun untuk kawasan pertanian, walaupun kontribusi terhadap perekonomian Jakarta tidak terlalu signifikan  tetapi  upaya untuk mempertahankan kawasan-kawasan pertanian yang masih tersisa terus dilakukan. 

Dari pengalaman peyedian dan pemanfaatan RTH sampai saat ini terdapat berbagai
permasalahan dan kendala yang dihadapi. Permasalahan dan kendala tersebut antara lain
adalah:

  1. Masih adanya peruntukan RTH yang dimanfaatkan untuk  kegiatan non RTH secara illegal
  2.  Ketersediaan lahan yang semakin menipis  ditambah peningkatan aktivitas ekonomi Jakarta menyebabkan harga tanah semakin tinggi dan diatas NJOP. 
  3. Rendahnya  apresiasi  masyarakat  terhadap  keberadaan  taman,  jalur-jalur  hijau dan tanaman  –  tanaman  penghijauan  yang  ada; misalnya  dalam Pengembangan  Taman Monas dan Taman Stadion Menteng; 
  4. Terbatasnya Sumber Daya Pemerintah  dan masih belum terselesaikannya permasalahan transportasi dan banjir di Jakarta yang membutuhkan anggaran biaya  yang sangat besar 
  5. Belum optimalnya sistem pendataan dan informasi mengenai RTH 
  6. Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam penataan RTH 
  7. Masih terdapatnya mis-persepsi dan mis-informasi mengenai RTH yang mengakibatkan partisipasi masyarakat tidak optimal 
  8. Kurang efektifnya penegakan hukum. 
  9. Rendahnya pengendalian kewajiban penyediaan fasos fasum untuk RTH 
  10. Distribusi RTH yang kurang merata di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Khusus mengenai adanya RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan non RTH secara illegal, dapat disampaikan bahwa  anggapan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  melakukan pembedaan perlakukan terhadap pengusaha besar dan masyarakat kecil yang menempati
RTH adalah tidak berdasar dan merupakan kesalahpahaman. Walaupun masih  diperlukan
upaya penyempurnaan,  akan tetapi kebijakan yang ada adalah  tegas yaitu  tidak mengijinkan perorangan ataupun kelompok untuk memanfaatkan peruntukan kawasan hijau lindung dan hijau binaan untuk kegiatan lain ataupun mengalihfungsikan RTH, baik untuk kegiatan komersial seperti perumahan mewah, apartement, mall, SPBU, ataupun kegiatan informal dan ilegal lainnya. 

Untuk beberapa kasus yang dituduhkan dapat disampaikan bahwa pembangunan pada “kawasan yang sepertinya adalah merupakan kawasan RTH” pada dasarnya adalah bukan
merupakan kawasan RTH sepenuhnya, tetapi merupakan kawasan yang didominasi oleh RTH tetapi masih diberbolehkan dengan intensitas  ruang yang  kecil digunakan  untuk kegiatan non RTH, seperti yang terjadi di Kawasan Senayan. Kawasan Senayan merupakan kawasan dengan intensitas  ruang yang rendah, sehingga jika intensitas tersebut belum terlampaui masih dimungkinkan untuk pembangunan. 

Untuk peruntukan RTH yang telah terlanjur beralih fungsi  ataupun untuk sementara digunakan untuk kegiatan lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya refungsionalisasi taman dengan memprioritaskan pembebasan dan pengembalian fungsi peruntukannya  dari non RTH menjadi RTH. Salah satu  bentuk  program ini adalah melakukan refungsi SPBU yang beroperasi di jalur hijau/ruang terbuka hijau. Target untuk refungsi SBPU ini  sebanyak  32 SPBU,  dimana  4  SPBU telah direfungsikan sedangkan sisanya sedang dalam proses refungsionalisasi. Sementara itu, RTH yang digunakan untuk permukiman illegal, seperti disepanjang tepian air, jalur kereta api,  dan kolong tol, pada saat ini terdapat kurang lebih 73.673 keluarga yang menempati kawasan tersebut.

Upaya menguranginya  antara lain dengan melakukan relokasi ke rumah susun sewa sederhana yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  bagi penduduk ber-KTP DKI dan memulangkan ke kampung halamannya bagi yang bukan penduduk DKI Jakarta.  Untuk pedagang kaki lima yang menempati RTH maupun ruang terbuka non RTH di Provinsi DKI Jakarta  jumlahnya  cenderung menurun dimana pada tahun 2005 terdapat sebanyak kurang lebih 92.750 usaha kaki lima dengan tenaga kerja kurang lebih sebanyak 139.390 jiwa. Pedagang kaki lima yang menempati lokasi tidak resmi (illegal) telah berkurang dari 83.8% menjadi 78.4% dalam lima tahun ini. Pengurangan ini juga tampak dari berkurangnya usaha kaki lima yang menempati trotoar dan badan jalan yang berkurang dari 66.85% menjadi 59.7 % dalam lima tahun ini. 

Pengurangan tersebut antara lain diakibatkan  adanya  upaya untuk menyediakan lokasi resmi untuk usaha kaki lima yang dapat dibedakan menjadi  lokasi penampunan/pembinaan (lokasi pedagang kaki lima di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana terdapat 20 lokasi dan 4 lokasi diantaranya sedang ditingkatkan menjadi pasar), lokasi sementara (lokasi pada prasarana kota, fasilitas  sosial, dan fasilitas umum yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  dimana terdapat 266 lokasi),  lokasi terkendali  (lokasi pada areal milik perorangan atau badan), dan  lokasi terjadwal  (lokasi pada kegiatan atau event tertentu seperti PRJ).
 
4. Implikasi Target RTH: antara Potensi dan Keterbatasn Kapasitas 
 
Salah satu implikasi terpenting dari UU nomor 26 tahun 2007 adalah kewajiban untuk menyediakan dan memanfaatkan 30% ruang sebagai RTH dengan 20% untuk RTH  publik
dan 10% RTH  private.   Untuk mencapai target RTH  tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan menempuh langkah-langkah sebagai berikut: 

-  Pembelian lahan
-  Peremajaan Kawasan
-  Penetapan Kewajiban Pengembang
-  Mempertahankan RTH yang sudah ada melalui refungsionalisasi, pengamanan & sosialisasi
-  Mendorong pemanfaatan RTH  private  secara lebih optimal dan inovatif  seperti penggunaan roof garden, wall garden, peningkatan konsistensi perijinan, dst. 

Untuk meningkatkan luasan RTH  publik  dari seluas 6.874 ha atau 10% dari luas DKI
Jakarta menjadi seluas seluas 13.478 ha atau 20%, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu
melakukan pembelian lahan  seluas kurang lebih  6.800  Ha. Bagi kota seperti Jakarta
dimana tingkat  supply  tanah semakin tipis dan  demand  yang begitu tinggi,  biaya yang
dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sedikit bahkan sangat besar.  

Jika dilihat dari sisi potensi ketersediaan RTH  publik  di DKI Jakarta yang ada saat ini,
antara lain pada  luasan jalur kereta api, penyangga situ/waduk, sempadan sungai dan
pantai, termasuk lahan hasil reklamasi dan pulau-pulau di Kepulauan Seribu,  serta tidak
kalah pentingnya potensi tambahan lahan dari kewajiban pengembang,  maka  potensi
maksimal  RTH  publik  yang dapat dapat diperloleh adalah berkisar 13%-15%.  Dengan
demikian lahan yang masih perlu diakusisi untuk mencapai 20% RTH publik, kurang lebih
cukup  6%  saja dari luas  yang dibutuhkan yaitu 6.800 Ha. 

Dengan  asumsi bahwa harga tanah rata-rata di Jakarta berkisar antara Rp.  1,75  jt/m2,  maka kebutuhan dana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  hanya  untuk  mengakusisi  target tersebut  diperkirakan adalah sekitar Rp.71 triliun. Angka tersebut belum memperhitungkan tingkat inflasi jika  pembebasannya disebar untuk beberapa tahun dan belum  pula  memperhitungkan biaya-biaya lainya terkait dengan pemanfaatan RTH seperti  pembangunan  dan  penataan  potensi RTH yang ada, pemeliharaan,  pengamanan,  sosialisasi, dll. 

Dengan angka  tersebut yang nilainya sekitar 300% APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2008 dan  kemampuan menyediakan dana untuk akuisisi lahan  untuk RTH  saat ini  yang hanya sebesar kurang lebih Rp. 500 milyar per tahunnya, maka pencapaian target RTH publik sebesar 20% akan dicapai minimal selama 140 tahun.  

Terdapat beberapa skenario lain untuk mempercepat pencapaian target tersebut. Skenario
yang paling optimis adalah pertambahan RTH  publik maksimal hanya  sebesar 0,2% per
tahun. Dengan demikian, berdasar skenario optimis ini, paling tidak menambah target RTH
publik baru sebesar 10% dari luas DKI Jakarta akan tercapai selama 50 tahun.  

Permasalahan lainnya terkait kapasitas pembesan lahan ini adalah adanya batasan bahwa
dalam pembebasan lahan harga yang dibayarkan tidak  dapat melebihi NJOP. Sementara
itu,  harga lahan di Provinsi DKI Jakarta semakin lama semakin meningkat jauh diatas NJOP apalagi  untuk  daerah-daerah strategis di pusat kota. Hal ini semakin menurunkan kapasitas pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membebaskan lahan bagi RTH. 

Terkait dengan upaya  untuk peremajaan  kawasan permukiman kumuh  dengan merelokasinya ke Rusun,    dengan jumlah keluarga pada permukiman tersebut sebanyak 73.673 keluarga dan dengan asumsi bahwa 1 KK menempati rata-rata seluas 20 m2, maka potensi lahan untuk RTH publik di kawasan ini jika diasumsikan 50%-nya akan dijadikan  sebagai RTH dan sisanya tetap digunakan untuk kawasan permukiman atau kegiatan lain, akan berkisar sebesar 74 ha. 

Akan tetapi kapasitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan peremajaan dan merelokasi ke rusun masih sangat terbatas. Pada saat ini, kemampuan  maksimal  penyediaan rusunawa  maksimal  oleh  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sekitar 3.000 unit rumah per tahun.  Masalah lain dari peremajaan ini adalah  tingginya  resistensi dari penghuni permukiman tersebut  dan masyarakat lainnya yang  menyalahartikan kegiatan relokasi tersebut sebagai kegiatan penggusuran yang bertentangan dengan Hak Azasi Manusia.  

Potensi lainnya untuk menambah RTH di Propinsi DKI Jakarta adalah  dengan melakukan refungsionalisasi lahan RTH yang merupakan asset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetapi digunakan untuk kegiatan non RTH  seperti SPBU  atau digunakan secara illegal untuk kegiatan kaki lima.  Kegiatan illegal ini umumnya dilakukan oleh masyarakat tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti pada relokasi permukiman illegal, walaupun secara aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak untuk memanfaatkan asset  yang dimilikinya dan juga peruntukannya memang untuk RTH, tetapi masih banyak pihak beranggapan bahwa refungsionalisasi ini merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia  untuk  kasus refungsionalisasi pedagang kaki lima,  dan menurunkan pendapatan daerah dan perekonomian kota dalam kaitan dengan refungsionalisasi SPBU. 

Memperhatikan aspirasi agar refungsionalisasi kawasan pedagang kaki lima tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak azasi manusia, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta umumnya mencoba memberikan waktu bagi mereka untuk mencari lokasi-lokasi resmi untuk berdagang dan membongkar sendiri bangunannya. Akan tetapi dalam beberapa kasus, yang terjadi adalah bahwa para pedagang tidak bersedia untuk pindah dan membongkar sendiri sehingga dilakukan dengan cara penertiban.  

Dalam skala yang luas, kapasitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan refungsionalisasi ini juga terbatas mengingat besarnya jumlah pedagang kaki lima yang ada. Selain itu,  dalam beberapa kasus walaupun pedagang kaki lima itu menempati dan melakukan kegiatan ekonomi yang illegal dan tidak resmi, akan tetapi mereka dan masyarakat merasa mereka melakukan kegiatan ekonomi yang legal karena tetap mendapatkan pelayanan dari penyediaan layanan umum terutama listrik dan telepon. Hal ini  juga terjadi untuk beberapa kasus permukiman illegal, dimana disatu sisi mereka mendiami kawasan permukiman secara illegal tetapi kawasan tetap mendapatkan layanan listrik. 

Masalah permukiman dan pedagang kaki lima illegal ini juga terkait dengan masalah kependudukan, dimana banyak dari mereka merupakan migran. Dengan demikian seharusnya tanggungjawabnya bukan hanya ada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah asal para migran. 

Pemerintah  Daerah asal para migran dapat ikut bertanggung jawab misalnya
dengan memberikan semacam surat jaminan  kepada para migran  sehingga akan
memudahkan DKI Jakarta dalam menanganinya.  Bagi Provinsi DKI Jakarta, potensi terbesar untuk meningkatkan luasan RTH publik adalah melalui penetapan kewajiban pengembang  (pengembang diwajibkan menyediakan lahan RTH dengan luas tertentu), partisipasi masyarakat  dan swasta (melalui  Comercial  Social Resposibility), serta secara konsisten mengamankan lahan-lahan yang dimiliki. 

Walaupun di sana sini masih  terdapat    kelemahan,  akan tetapi dalam upaya-upaya ini  kapasitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dioptimalkan tanpa banyak kendala yang berarti.  Adapun mengenai pencapaian RTH  private,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  akan terus membenahi  mekanisme  insentif dan disinsentif dalam penyediaan RTH, meningkatkan   konsistensi perizinan,  serta  memperbaiki metode sosialisasi agar  partisipasi,  kesadaran, serta  kepatuhan masyakat untuk menyediakan RTH pada lahan miliknya semakin meningkat. Dengan semakin baiknya tata pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta, nampaknya masalah pencapaian RTH private ini tidak akan menjadi masalah yang berarti dan bahkan mungkin merupakan  salah satu jalan keluar untuk mencapai 30% RTH melalui  berbagai upaya yang lebih inovatif dan intensif dalam mendorong penyediaan RTH private menjadi lebih dari 10%. 

Salah satu aspek lain  terkait penyediaan RTH adalah penyediaan RTH di Jakarta seharusnya tidak dilepaskan dari penyediaan RTH dalam  konteks Jabodetabekpunjur. Kawasan ini harus dilihat sebagai  suatu kesatuan ekologis dan penyediaan RTH harus mempertimbangkan hal ini. Akan tetapi, kapasitas untuk menempatkan RTH dalam konteks Jabodetabekpunjur ini belum optimal dan masih memerlukan beberapa terobosan baik dari segi aturan maupun dari segi kelembagaannya.  

Dari uraian pada bagian ini, dapat disimpulkan bahwa  potensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan luasan RTH publik sebesar 20% dan 10% RTH private cukup besar akan tetapi kapasitas untuk  penyediaan  RTH  publik  masih  terbatas,  antara lain dalam  hal pembiayaan, aturan pembebasan lahan, perbedaan persepsi tentang permukiman dan kegiatan illegal di RTH, dan menempatkan penyediaan RTH dalam konteks  Jabodetabekpunjur. Di  lain sisi, dibandingkan dengan  penyediaan  RTH  publik, penyediaan RTH private nampaknya merupakan salah satu alternatif yang perlu didorong untuk minimal dapat mengurangi ketimpangan ketersediaan RTH Publik yang ada.
  
5.  Pilihan Kebijakan RTH: Sebuah Dilema 
 
Dalam rangka menyusun RTRW DKI Jakarta 2010-2030, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
wajib mengadopsi aturan pencapaian penyedian dan pemanfatan RTH seluas 30% dari
luas DKI Jakarta. Melihat kapasitas yang ada saat ini, maka terdapat beberapa pilihan
alternatif dalam menentukan kebijakan mengenai target RTH. Bagi Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, memasukan aspek penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW tersebut tidak
menjadi masalah dan Provinsi DKI Jakarta sangat membutuhkan hal itu. Permasalahannya
adalah dalam menentukan target besaran luasan RTH. 

Sampai saat ini terdapat beberapa pilihan kebijakan terkait dengan penyediaan RTH, yaitu: 
  1. Mengadopsi secara total target pencapaian RTH  dengan menetapkan RTH  publik sebesar 20% dan RTH  private  10%. Dengan kebijakan ini, maka hampir dipastikan target  itu tidak akan tercapai, tetapi di  lain pihak RTRW DKI Jakarta tidak akan melanggar ketetapan UU nomor 26 tahun 2007. Dengan alternatif  ini resiko penolakan Perda RTRW oleh Pemerintah Pusat  (pengesahan oleh Departemen Dalam Negeri) dapat diminimalisir dan juga resiko aturan pemerintah daerah yang menyalahi aturan yang lebih tinggi tidak terjadi. Akan tetapi dalam alaternatif  ini, penetapan target yang hampir pasti tidak akan dapat tercapai seperti menyimpan bom waktu yang pada suatu saat nanti dapat menjadi masalah.   
  2. Menyesuaikan target RTH yang lebih realistis, yaitu RTH publik sekitar 13% -15% dan RTH private 10%. Dalam alaternatif ini, implementasi kebijakan penetapan  ini hampir pasti dapat dilaksanakan dan tercapai serta  kebijakan yang ada akan  lebih realistis. Akan tetapi sampai saat ini,  tidak begitu jelas dan tegas apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap RTRW DKI Jakarta itu karena aturan yang lebih tinggi telah dilanggar oleh aturan daerah.   
  3. Mengadopsi total target RTH tetap 30% tetapi  menyesuaikan proposinya dengatarget RTH  publik  sebesar  14% dan RTH  private  sebesar 16%.  Dalam alternatif  ini jalan tengah tercapai dalam arti secara total penetapan RTH tidak melanggar UU yang ada, dan juga target yang ditetapkan dapat lebih realistis  karena Provinsi DKI Jakarta akan lebih fokus pada potensi RTH yang sudah ada.  Selain itu, dalam alternatif ini beban penyediaan RTH di DKI Jakarta dibagi antara Pemerintah Daerah dan aktor lainnya. Permasalahannya adalah hal ini dapat memerlukan partisipasi masyarakat yang tinggi dan dapat mengundang resistensi dari masyarakat serta
resiko penolakan Perda oleh Pemerintah Pusat tidak dapat terminimalisir sepenuhnya. 
Masih banyak alternatif  lainnya, akan tetapi yang harus dicatat di  sini adalah bahwa
kewajiban 30% RTH telah menjadikan dilema yang cukup pelik dan membuat Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta berada pada posisi yang serba sulit antara memiliki  kebijakan yang
realistis atau kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada. Untuk memecahkan dilema
ini diperlukan adanya semacam dialog  antara berbagai pihak baik itu  Pemerintah  Pusat,
civil society, Pemerintah Daerah lainnya di sekitar Jakarta  dan  Pemerintah  Provinsi DKI
Jakarta  sendiri. Dengan itu,  diharapkan akan  tercapai kesamaan persepsi dan adanya
saling memahami posisi dan kesulitan masing-masing sekaligus merumuskan solusi
bersama dimana tercapai Win-win Solution.
 
6.  Referensi
  • UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dept. Pekerjaan Umum. Jakarta,2007
  • Peraturan Daerah nomor 26 tahun 1999 tentang RTRW DKI Jakarta.  Bapeda  DKI Jakarta. Jakarta, 1999  
  • Kinerja Pembangunan DKI Jakarta tahun 2002-2007.  Bapeda  Provnisi DKI Jakarta. Jakarta, 2007  
  • Masukan untuk Evaluasi RTRW 2010. Bapeda DKI Jakarta. Jakarta, 2006  
  • RPJMD PRovinsi DKI Jakarta 2008-2012. Bapeda DKI Jakarta. Jakarta, 2008  
  • Renstra Dinas Pertamanan 2007-2012. DInas Pertamanan. Jakarta, 2007  
  • Buku Saku Informasi/Data SPKLH Prov. DKI Jakarta 2007. Biro ASP Prov. DKI Jakarta. Jakarta, 2007

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01