Rencana tata ruang merupakan pedoman untuk melaksanakan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Oleh karenanya,rencana tata ruang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana pembangunan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam S. Ernawi pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Terkait Penataan Ruang di Jakarta (13/7).
Imam S. Ernawi menambahkan, Undang-Undang No. 26/2007 tentang penataan ruang menyatakan bahwa sistem penyelenggaraan penataan ruang merupakan bagian tidak terpisahkan dari subsistem pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Sementara itu, terkait dengan prioritas kawasan strategis nasional memerlukan intervensi perencanaan sektoral dan kewilayahan.
Lebih lanjut Dirjen Penataan Ruang memaparkan, ketentuan sanksi merupakan hal baru dalam sistem penyelenggaraan penataan ruang yang dimuat dalam UUPR. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum dalam kegiatan pemanfaatan ruang. Selain itu, dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, sudah dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang baik dari instansi pemerintah di pusat maupun daerah yang terkait dengan penataan ruang.
Terkait dengan bidang lingkungan hidup, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dijelaskan, dalam setiap penyusunan RTRW dilakukan analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis. PP tersebut mengatur pula upaya mengatasi konflik antara penataan ruang dan bidang kehutanan, yakni pada pasal 31. Ditegaskan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berlaku peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.
“Selain itu, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan juga dapat dilaksanakan sebelum perubahan RTRW ditetapkan, yang kemudian diintegrasikan dalam perda RTRW yang baru,” tandas Imam S. Ernawi. (ai/ibm)
Terkait dengan bidang lingkungan hidup, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dijelaskan, dalam setiap penyusunan RTRW dilakukan analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis. PP tersebut mengatur pula upaya mengatasi konflik antara penataan ruang dan bidang kehutanan, yakni pada pasal 31. Ditegaskan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berlaku peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.
“Selain itu, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan juga dapat dilaksanakan sebelum perubahan RTRW ditetapkan, yang kemudian diintegrasikan dalam perda RTRW yang baru,” tandas Imam S. Ernawi. (ai/ibm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar