Dibutuhkan beberapa strategi untuk percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 26/2007 tentang penataan ruang dan Inpres No.1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 yang diantaranya mendorong agar RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota diselesaikan akhir tahun 2010 ini. Demikian diungkapkan Direktur Penataan Ruang Wilayah Jawa-Bali Sri Apriatini Soekardi dalam workshop percepatan penyusunan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota di Jakarta (21/7).
Sri Apriatini menambahkan, strategi-strategi tersebut antara lain membentuk tim khusus untuk memfasilitasi proses penyelesaian revisi RTRW Kabupaten/Kota, melakukan pemetaan progres dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan teknis dan pembekalan kepada aparat Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketentuan substansi dan prosedur evaluasi, menyusun jadwal pembahasan di tingkat Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Nasional dan memberikan fasilitasi untuk proses persetujuan substansi, serta melakukan klinik tata ruang dan pendampingan terhadap daerah yang membutuhkan dukungan teknis.
Saat ini, sebanyak 4 Provinsi, 11 kabupaten, dan 10 kota di Wilayah Jawa Bali, termasuk ke dalam target penyelesaian penyesuaian RTRW pada tahun 2010. Hasil monitoring status RTRW menunjukkan 2 dari 7 provinsi, 4 dari 91 kabupaten, serta 2 dari 30 kota telah menetapkan menjadi Peraturan Daerah, ujar Sri Apriatini.
Dari proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap proses persetujuan substansi materi teknis, masih banyak dijumpai berbagai kendala terkait Rancangan Peraturan Daerah RTRW. Kendala yang dihadapi oleh Pemda tersebut baik secara institusional maupun substansial.
“Oleh karenanya, mengingat waktu dan proses penyelesaian revisi RTRW yang sangat singkat, maka diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari aparat Pemda. Diantaranya dengan meluangkan waktu yang ekstra ketat serta mengerahkan semua sumber daya manusia yang dimiliki,” tegas Sri Apriatini. (ww/ibm)
Sri Apriatini menambahkan, strategi-strategi tersebut antara lain membentuk tim khusus untuk memfasilitasi proses penyelesaian revisi RTRW Kabupaten/Kota, melakukan pemetaan progres dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan teknis dan pembekalan kepada aparat Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketentuan substansi dan prosedur evaluasi, menyusun jadwal pembahasan di tingkat Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Nasional dan memberikan fasilitasi untuk proses persetujuan substansi, serta melakukan klinik tata ruang dan pendampingan terhadap daerah yang membutuhkan dukungan teknis.
Saat ini, sebanyak 4 Provinsi, 11 kabupaten, dan 10 kota di Wilayah Jawa Bali, termasuk ke dalam target penyelesaian penyesuaian RTRW pada tahun 2010. Hasil monitoring status RTRW menunjukkan 2 dari 7 provinsi, 4 dari 91 kabupaten, serta 2 dari 30 kota telah menetapkan menjadi Peraturan Daerah, ujar Sri Apriatini.
Dari proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap proses persetujuan substansi materi teknis, masih banyak dijumpai berbagai kendala terkait Rancangan Peraturan Daerah RTRW. Kendala yang dihadapi oleh Pemda tersebut baik secara institusional maupun substansial.
“Oleh karenanya, mengingat waktu dan proses penyelesaian revisi RTRW yang sangat singkat, maka diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari aparat Pemda. Diantaranya dengan meluangkan waktu yang ekstra ketat serta mengerahkan semua sumber daya manusia yang dimiliki,” tegas Sri Apriatini. (ww/ibm)