Setelah melalui pembahasan materi teknis pada bulan Maret 2011 yang lalu dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Tim Teknis dari Bakosurtanal telah melakukan diskusi intensif dengan pihak Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum & HAM untuk menyempurnakan batang tubuh RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Demikian disampaikan Kabid Tata Ruang Bakosurtanal Titik Suparwati dalam pembahasan materi teknis RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang bersama BKPRN di Jakarta (6/6).
“Jumlah pasal dalam batang tubuh RPP ini sudah dipersingkat, mengingat ada beberapa materi yang sudah tercantum dalam peraturan lain. Selain itu diharapkan isi RPP ini akan lebih mudah dipahami,” lanjut Titik. Saat ini, penyempurnaan RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang masih terus berjalan, terutama yang berkaitan dengan aturan pewarnaan dan simbol pada peta RTR.
Sementara itu dalam arahannya, Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedradjat menegaskan target penyelesaian RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang adalah tahun 2011 ini. Namun yang terpenting untuk diperhatikan adalah mekanisme penyelesaian RPP ini. Sesudah diskusi teknis, akan dilakukan harmonisasi terlebih dahulu di Kementerian Hukum & HAM. “Nantinya, RPP ini akan menjadi pengganti PP No. 10/2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah,” imbuh Iman.
Dalam diskusi teknis kali ini, hadir para perwakilan pejabat eselon II unsur BKPRN yaitu dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum & HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, BPN, Kementerian Luar Negeri, LAPAN, Kementerian PU (Ditjen SDA, Ditjen Bina Marga, dan Ditjen Penataan Ruang), serta Bakosurtanal selaku penyusun materi teknis RPP tersebut.
“Jumlah pasal dalam batang tubuh RPP ini sudah dipersingkat, mengingat ada beberapa materi yang sudah tercantum dalam peraturan lain. Selain itu diharapkan isi RPP ini akan lebih mudah dipahami,” lanjut Titik. Saat ini, penyempurnaan RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang masih terus berjalan, terutama yang berkaitan dengan aturan pewarnaan dan simbol pada peta RTR.
Sementara itu dalam arahannya, Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedradjat menegaskan target penyelesaian RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang adalah tahun 2011 ini. Namun yang terpenting untuk diperhatikan adalah mekanisme penyelesaian RPP ini. Sesudah diskusi teknis, akan dilakukan harmonisasi terlebih dahulu di Kementerian Hukum & HAM. “Nantinya, RPP ini akan menjadi pengganti PP No. 10/2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah,” imbuh Iman.
Dalam diskusi teknis kali ini, hadir para perwakilan pejabat eselon II unsur BKPRN yaitu dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum & HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, BPN, Kementerian Luar Negeri, LAPAN, Kementerian PU (Ditjen SDA, Ditjen Bina Marga, dan Ditjen Penataan Ruang), serta Bakosurtanal selaku penyusun materi teknis RPP tersebut.
Pada prinsipnya, subtansi RPP ini sudah tidak bertentangan dengan aturan-aturan lain. Walaupun demikian sebelum dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum & HAM, materi teknis RPP ini memang sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu dengan BKPRN, demikian disampaikan perwakilan dari Setneg maupun Kementerian Hukum & HAM.
Berbagai masukan disampaikan untuk penyempurnaan batang tubuh RPP oleh para anggota BKPRN, antara lain mengenai mekanisme legalisasi RPP, skala peta yang akan diatur, serta kesamaan peta dasar yang digunakan dalam penyusunan RTRW. Selain itu Iman kemudian menambahkan bahwa “bahasa” PP ini harus tegas karena aturan ini akan menyeragamkan format peta rencana tata ruang, sehingga mempermudah sinkronisasi antar wilayah dan antar sektor. Oleh karena itu, masukan dari unsur BKPRN kali ini menjadi sangat penting, agar Tim Teknis dapat segera menyempurnakan kembali materi RPP ini untuk diharmonisasikan dengan aturan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar