Akhir batas penyusunan penataan ruang daerah oleh pemerintah pusat ditentukan hingga pada akhir 2011. Untuk itu perlu dilakukan percepatan penyusunan penataan ruang pada Propinsi Jambi. Mekanisme penyusunan penataan ruang Propinsi Jambi ini mengacu pada Undang-Undang No. 26/2007 yang merupakan hasil dari revisi (UU) No. 24 Tahun 1992.
Selama 15 tahun tidak ada perubahan pada UU tentang penataan ruang, tentunya kondisi fisik dilapangan yang sesungguh saat ini sudah jauh berbeda dengan apa yang diamanahkan oleh UU tersebut. Secara substansi, UU terdahulu lebih mengutamakan bentuk sistem perencanaan sehingga sistem implementasi dan sistem pengendalian ruang berfungsi lemah (kurang fokus). Masalah lain yang ada pada UU sebelumnya terlihat tidak adanya rencan jangka menengah dan jangka panjang (tidak strategis).
UU No. 26 Tahun 2007 telah menyiapkan ketentuan-ketentuan mengenai sistem pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang dari tingkat pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah dan masyarakat. Nilai strategis untuk dapat memenuhi amanah yang terdapat dalam UU UU No. 26 Tahun 2007 adalah adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk masyarakat yang merupakan kunci penting dalam penerapan skenario kebijakan nasional, yang kemudian diimplentasikan oleh kekuatan lokal (Imam, 2011).
Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diamanatkan oleh UU 26/2007 diselesaikan paling lambat dua tahun untuk RTRW Provinsi dan tiga tahun untuk RTRW Kabupaten/Kota. Saat ini Direktorat Jenderal Penataan Ruang terus mendorong pemerintah Propinsi Jambi agar segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW-nya melalui pendampingan penyusunan dan penetapan RTRW.
Sebelum 2012 masuk Propinsi Jambi telah memiliki Perda tentang RTRW sebagai dasar perizinan untuk kegiatan pembangunan.
Sebelum 2012 masuk Propinsi Jambi telah memiliki Perda tentang RTRW sebagai dasar perizinan untuk kegiatan pembangunan.
Sumber :
- Imam S. Ernawi, 2011. Percepatan Penyelesaian RTRW Se- Indonesia. Direktur Jenderal Penataan Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum.
- Admintaru_090611 : http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1577
Tidak ada komentar:
Posting Komentar