Penataan ruang memiliki tiga prinsip dasar, antara lain ;
- Menjamin optimalisasi pemanfaatan ruang wilayah nasional untuk semua kepentingan,
- Menjawab permasalahan kesenjangan wilayah,
- Menjawab masalah lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan serta menjamin integritas bangsa.
Dalam upaya mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, berbagai tantangan dihadapi. Keberadaan Indonesia pada kawasan yang sangat cepat berkembang merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang, dimana ekonomi dunia sebagian besar digerakkan dari Kawasan Asia Pasifik.
Di samping itu, peningkatan intensitas kegiatan pemanfaatan ruang yang kemudian berkontribusi pada Global Warming sehingga terjadinya peningkatan muka air laut akan berimplikasi pada rusaknya infrastruktur perkotaan, seperti yang terjadi pada kota-kota di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Di samping itu, peningkatan intensitas kegiatan pemanfaatan ruang yang kemudian berkontribusi pada Global Warming sehingga terjadinya peningkatan muka air laut akan berimplikasi pada rusaknya infrastruktur perkotaan, seperti yang terjadi pada kota-kota di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Di sisi lain, jumlah pulau Indonesia sebanyak ± 17.504 pulau beserta 92 pulau kecil terluar serta letak Indonesia pada Kawasan “Ring of Fire” menyebabkan perlunya pengaturan ruang untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai upaya menghadapi berbagai tantangan tersebut, diperlukan pengaturan ruang untuk semua kepentingan sehingga ketentuannya diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Salah satu amanat dari UU tersebut adalah terselesaikannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) paling lambat dua tahun untuk RTRW Provinsi dan tiga tahun untuk RTRW Kabupaten/Kota.
Sebagai upaya menghadapi berbagai tantangan tersebut, diperlukan pengaturan ruang untuk semua kepentingan sehingga ketentuannya diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Salah satu amanat dari UU tersebut adalah terselesaikannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) paling lambat dua tahun untuk RTRW Provinsi dan tiga tahun untuk RTRW Kabupaten/Kota.
Sumber :
Deni Djakapermana Ruchyat (Sekretaris Ditjen Penataan Ruang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar