Sabtu, 11 Juni 2011

RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Ditargetkan Selesai 2011


Setelah melalui pembahasan materi teknis pada bulan Maret 2011 yang lalu dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Tim Teknis dari Bakosurtanal telah melakukan diskusi intensif dengan pihak Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum & HAM untuk menyempurnakan batang tubuh RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Demikian disampaikan Kabid Tata Ruang Bakosurtanal Titik Suparwati dalam pembahasan materi teknis RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang bersama BKPRN di Jakarta (6/6). 

“Jumlah pasal dalam batang tubuh RPP ini sudah dipersingkat, mengingat ada beberapa materi yang sudah tercantum dalam peraturan lain. Selain itu diharapkan isi RPP ini akan lebih mudah dipahami,” lanjut Titik. Saat ini, penyempurnaan RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang masih terus berjalan, terutama yang berkaitan dengan aturan pewarnaan dan simbol pada peta RTR.

Sementara itu dalam arahannya, Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedradjat menegaskan target penyelesaian RPP Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang adalah tahun 2011 ini. Namun yang terpenting untuk diperhatikan adalah mekanisme penyelesaian RPP ini. Sesudah diskusi teknis, akan dilakukan harmonisasi terlebih dahulu di Kementerian Hukum & HAM. “Nantinya, RPP ini akan menjadi pengganti PP No. 10/2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah,” imbuh Iman.

Dalam diskusi teknis kali ini, hadir para perwakilan pejabat eselon II unsur BKPRN yaitu dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum & HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, BPN, Kementerian Luar Negeri, LAPAN, Kementerian PU (Ditjen SDA, Ditjen Bina Marga, dan Ditjen Penataan Ruang), serta Bakosurtanal selaku penyusun materi teknis RPP tersebut.














Pada prinsipnya, subtansi RPP ini sudah tidak bertentangan dengan aturan-aturan lain. Walaupun demikian sebelum dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum & HAM, materi teknis RPP ini memang sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu dengan BKPRN, demikian disampaikan perwakilan dari Setneg maupun Kementerian Hukum & HAM.

Berbagai masukan disampaikan untuk penyempurnaan batang tubuh RPP oleh para anggota BKPRN, antara lain mengenai mekanisme legalisasi RPP, skala peta yang akan diatur, serta kesamaan peta dasar yang digunakan dalam penyusunan RTRW. Selain itu Iman kemudian menambahkan bahwa “bahasa” PP ini harus tegas karena aturan ini akan menyeragamkan format peta rencana tata ruang, sehingga mempermudah sinkronisasi antar wilayah dan antar sektor. Oleh karena itu, masukan dari unsur BKPRN kali ini menjadi sangat penting, agar Tim Teknis dapat segera menyempurnakan kembali materi RPP ini untuk diharmonisasikan dengan aturan lainnya.

Tiga Prinsip Dasar Penataan Ruang

Penataan ruang memiliki tiga prinsip dasar, antara lain ;
  1. Menjamin optimalisasi pemanfaatan ruang wilayah nasional untuk semua kepentingan,
  2. Menjawab permasalahan kesenjangan wilayah, 
  3. Menjawab masalah lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan serta menjamin integritas bangsa.
Dalam upaya mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, berbagai tantangan dihadapi. Keberadaan Indonesia pada kawasan yang sangat cepat berkembang merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang, dimana ekonomi dunia sebagian besar digerakkan dari Kawasan Asia Pasifik.

Di samping itu, peningkatan intensitas kegiatan pemanfaatan ruang yang kemudian berkontribusi pada Global Warming sehingga terjadinya peningkatan muka air laut akan berimplikasi pada rusaknya infrastruktur perkotaan, seperti yang terjadi pada kota-kota di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa. 

Di sisi lain, jumlah pulau Indonesia sebanyak ± 17.504 pulau beserta 92 pulau kecil terluar serta letak Indonesia pada Kawasan “Ring of Fire” menyebabkan perlunya pengaturan ruang untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai upaya menghadapi berbagai tantangan tersebut, diperlukan pengaturan ruang untuk semua kepentingan sehingga ketentuannya diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Salah satu amanat dari UU tersebut adalah terselesaikannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) paling lambat dua tahun untuk RTRW Provinsi dan tiga tahun untuk RTRW Kabupaten/Kota.


Sumber : 
Deni Djakapermana Ruchyat (Sekretaris Ditjen Penataan Ruang)

Meningkatkan Kualitas Muatan RTRW Kabupaten/Kota Dengan Pendampingan Teknis

Keberadaan pendampingan teknis yang nantinya akan mendampingi daerah dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota sangat penting. Salah satunya agar muatan RTRW dan Raperda memiliki kualitas yang baik dan dapat segera mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri Pekerjaan Umum (Rido Matari, 2011). 

Lebih lanjut Rido Matari  menjelaskan sasaran kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman persepsi perencanaan tata ruang, antara aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang dan Konsultan Manajemen Regional (KMR) serta Tenaga Pendamping Daerah (TPD). 
Tenaga Pendampingan teknis yang terdiri dari KMR dan TPD bukanlah pihak yang menyusun RTRW, karena yang menyusun adalah Pemda Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Menurut pendapat Rezeki Peranginangin (2011) setidaknya ada empat tugas KMR dan TPD, yaitu :

1. Pendampingan, 
2. Penasehatan,
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta
4. Memfasilitasi Pemda dalam koordinasi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Tahun 2011 ditargetkan sebanyak 279 Kabupaten/Kota mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum.















Penyelenggaraan pelatihan ini mencakup pembekalan materi umum secara pleno, materi RTRW yang dilaksanakan secara paralel di empat kelas, materi khusus yang dilaksanakan secara bergantian di empat kelas, serta materi manajerial yang dilaksanakan secara paralel. Narasumber terdiri dari :

1. Ditjen Penatan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, 
2. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, 
3. Kementerian Kehutanan, dan 
4. Kementerian Lingkungan Hidup.

Rangkaian kegiatan pelatihan berlangsung selama empat hari dengan diikuti oleh 453 peserta yang terbagi dalam dua tahap. 

Tahap pertama dilaksanakan pada 7 dan 8 Juni 2011 diikuti oleh 177 peserta yang merupakan tenaga ahli core team KMR dari total 413 KMR yang terdaftar pada 26 cluster. 

Selanjutnya pelatihan diselenggarakan pada 9 dan 10 Juni 2011 yang diikuti oleh sekitar 276 peserta TPD. 

Pada akhir pelatihan, KMR dan TPD akan menyerahkan rencana kerja kepada Ditjen Penataan Ruang sebagai komitmen mendampingi Pemda dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.


Sumber : 
- Rido Matari Ichwan (2011). Percepatan Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota se- Indonesia 
                Tahun 2011. Direktur Bina Program dan Kemitraan.

- Rezeki Peranginangin (2011). Percepatan Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota se- 
                 Indonesia. Kasubdit Bina Kemitraan Direktorat Bina Program dan Kemitraan 

Studi Percepatan Penataan RTRW Propinsi Jambi

Akhir batas penyusunan penataan ruang daerah oleh pemerintah pusat ditentukan hingga pada akhir 2011. Untuk itu perlu dilakukan percepatan penyusunan penataan ruang pada Propinsi Jambi. Mekanisme penyusunan penataan  ruang Propinsi Jambi ini mengacu pada Undang-Undang No. 26/2007 yang merupakan hasil dari revisi (UU) No. 24 Tahun 1992. 


Selama 15 tahun tidak ada perubahan pada UU tentang penataan ruang, tentunya kondisi fisik dilapangan yang sesungguh saat ini sudah jauh berbeda dengan apa yang diamanahkan oleh UU tersebut. Secara substansi, UU terdahulu lebih mengutamakan bentuk sistem perencanaan sehingga sistem implementasi dan sistem pengendalian ruang berfungsi lemah (kurang fokus). Masalah lain yang ada pada UU sebelumnya terlihat tidak adanya rencan jangka menengah dan jangka panjang (tidak strategis).
UU No. 26 Tahun 2007 telah menyiapkan ketentuan-ketentuan mengenai sistem pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang dari tingkat pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah dan masyarakat. Nilai strategis untuk dapat memenuhi amanah yang terdapat dalam UU UU No. 26 Tahun 2007  adalah adanya kerjasama  antara pemerintah  pusat dan pemerintah daerah, termasuk masyarakat yang merupakan kunci penting dalam penerapan skenario kebijakan nasional, yang kemudian diimplentasikan oleh kekuatan lokal (Imam, 2011).
Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diamanatkan oleh UU 26/2007 diselesaikan paling lambat dua tahun untuk RTRW Provinsi dan tiga tahun untuk RTRW Kabupaten/Kota. Saat ini Direktorat Jenderal Penataan Ruang terus mendorong pemerintah Propinsi Jambi agar segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW-nya melalui pendampingan penyusunan dan penetapan RTRW.

Sebelum 2012 masuk Propinsi Jambi telah memiliki Perda tentang RTRW sebagai dasar perizinan untuk kegiatan pembangunan.

Sumber :
- Imam S. Ernawi, 2011. Percepatan Penyelesaian RTRW Se- Indonesia. Direktur Jenderal Penataan Ruang           
           Kementerian Pekerjaan Umum.

Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01