Transportasi secara umum memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan nasional, yaitu sebagai penunjang, penggerak dan pendorong serta berperan sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sebagai sektor pendukung pembangunan perekonomian, peranan transportasi adalah dalam melayani mobilitas manusia maupun distribusi komoditi perdagangan dan industri dari satu tempat ke tempat lainnya.
Transportasi juga berfungsi untuk menjembatani kesenjangan dan mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan antarwilayah, antarperkotaan dan antarperdesaan serta untuk mempercepat pengembangan wilayah dan mempererat hubungan antarwilayah NKRI. sehingga dapat mempererat keutuhan bangsa
dan negara dalam segala aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, dan keamanan untuk mewujudkan wawasan nusantara. Bahkan, sektor ini mampu mengungkit wilayah-wilayah terpencil dengan dibukanya
jalan melalui wilayah terpencil tersebut.
Transportasi merupakan sektor yang cukup komplek. Beberapa aktifitas yang termasuk dalam sektor transportasi adalah transportasi darat (angkutan kereta api, lalu litas angkutan jalan, dan angkutan
sungai danau serta penyeberangan), transportasi laut, transportasi udara, dan jasa penunjang angkutan, serta prasarana jalan. Berbagai aktivitas tersebut memiliki karakteristik yang berbeda tetapi juga
memiliki bobot dalam menunjang pembangunan daerah tergantung dari struktur perekonomian dan distribusi penduduk serta distribusi pendapatan.
Pada saat ini masih banyak permasalahan dalam penyelenggaraan transportasi yang perlu dibenahi, di antaranya:
- Terbatasnya jumlah dan buruknya kondisi sarana dan prasarana transportasi
- Kebijakan dan perencanaan transportasi masih bersifat parsial baik sektoral maupun kedaerahan
- Pendanaan untuk pemeliharaan prasarana terbatas
- Penyediaan sarana dan prasarana transportasi perkotaan belum memada
- Aksesibilitas pelayanan transportasi bagi masyarakat di perdesaan rendah.
DEFINISI
Sektor trasportasi udara diatur dalam bentuk tatanan kebandarudaraan nasional. Tatanan Kebandarudaraan Nasional ditetapkan oleh Menteri. memuat:
• fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan, dan kegiatan bandar udara;
• keterpaduan intra dan antar moda transportasi; dan
• keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
Penyusunan Tatanan Kebandarudaraan Nasional dilakukan dengan memperhatikan :
• rencana tata ruang;
• pertumbuhan ekonomi;
• kelestarian lingkungan; dan
• keamanan dan keselamatan penerbangan.
Penyusunan Tatanan Kepelabuhanan Nasional dilakukan dengan memperhatikan :
• tata ruang wilayah;
• sistem transportasi nasional;
• pertumbuhan ekonomi;
• pola/jalur pelayanan angkutan laut nasional dan internasional;
• kelestarian lingkungan;
• keselamatan pelayaran; dan
• standarisasi nasional, kriteria dan norma.
Dalam sektor transportasi darat, diatur melalui Tatanan Kepelabuhan Nasional Dalam sektor transportasi darat salah satunya adalah perkeretaapian, diatur dalam Tatanan Perkeretaapian Umum yang diwujudkan dengan Rencana Induk Perkeretaapian. Dimana Rencana Induk Perkeretaapian merupakan rencana pengembangan perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota.
TANYA-JAWAB TENTANG SISTEM TRANSPORTASI
1. Bagaimana perencanaan bandar udara dalam suatu wilayah?
Bandar udara dibedakan berdasarkan fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan, dan kegiatannya. Secara rinci dijabarkan dalam tabel berikut:2. Dalam jaringan transportasi udara, atas dasar apa penentuan dalam hirarki fungsi bandar udara?
Dalam hirarki fungsinya, bandar udara dibedakan atas : bandar udara pusat penyebaran, dan bandar udara bukan pusat penyebaran. Dimana hirarki fungsinya ditetapkan oleh Menteri. Pembedaan tersebut ditentukan bedasarkan kriteria sebagai berikut:
A. Status kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang meliputi:
a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN);
b. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
c. Pusat Kegiatan lokal (PKl).
B. Status Penggunaan Bandar Udara yang meliputi :
a. Internasional;
b. Domestik.
c. Jumlah kepadatan penumpang yang meliputi :
a. Datang dan berangkat;
b. Transit;
c. Frekuensi penerbangan.
D. Rute penerbangan yang meliputi :
a. Rute penerbangan dalam negeri;
b. Rute penerbangan luar negeri;
c. Rute dalam negeri yang menjadi cakupannya.
3. Jika daerah ingin mengusulkan lokasi baru untuk pembangunan daerah, apa saja yang harus diperhatikan?
Penentuan lokasi bandara umum ditetapkan oleh menteri berdasarkan atas rekomendasi Gubernur dan Walikota/Bupati, dengan tetap memperhatikan ketentuan antara lain:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Propinsi dan RTRW Daerah Kabupaten/Kota;
b. Pertumbuhan ekonomi;
c. Kelayakan ekonomis dan teknis pembangunan dan pengoperasian bandar udara umum;
d. kelestarian lingkungan;
e. keamanan dan keselamatan penerbangan;
f. keterpaduan intra dan antar moda; dan
g. pertahanan keamanan negara.
Penetapan lokasi (luas tanah, dan/atau perairan, dan ruang udara)harus didasarkan pada penatagunaan
tanah dan/atau perairan dan ruang udara yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan
dalam bidang lain di kawasan letak bandar udara umum.
Penyelenggaraan bandar udara umum, Badan Usaha Kebandarudaraan dapat mengikutsertakan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan hukum Indonesia lainnya melalui kerja sama, dengan bentuk-bentuk antara lain:
- Penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara;
- Penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos;
- Penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas elektronika, listrik, air dan instalasi limbah buangan;
- Penyediaan lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara;
- Penyediaan jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kebandarudaraan; dan
- Penyediaan jasa lainnya yang dapat menunjang pelayanan jasa kebandarudaraan.
5. Untuk dapat mengusulkan lokasi baru pelabuhan, apa saja yang harus diperhatikan oleh daerah?
Lokasi untuk pelabuhan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada Tatanan Kepelabuhanan Nasional, setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya terhadap keterpaduan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pengusulan pelabuhan antara lain:a. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi;
c. Kelayakan teknis;
d. Kelayakan ekonomi;
e. Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial;
f. Kelayakan lingkungan;
g. Keterpaduan intra dan antar modal;
h. Adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
i. Keamanan dan keselamatan pelayaran ; dan
j. Pertahanan dan keamanan negara.
6. Bagaimana penggolongan hirarki pelabuhan dalam tatanan kepelabuhan nasional?
Hirarki peran dan fungsi pelabuhan adalah penataan pelabuhan yang didasarkan pada peran dan fungsinya. Pelabuhan menurut hirarki peran dan fungsi terdiri dari pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpan.
Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang mempunyai jangkauan pelayanan yang luas, frekuensi kapal dan volume besar, mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional/internasional, berperan dalam transportasi dan perdagangan antar negara, tingkat keselematan pelayaran yang diperlukan tinggi, dan memiliki fasilitas dengan teknologi tinggi sesuai dengan standar, internasional, serta merupakan simpul jaringan pelayaran nasional/internasional dan berfungsi sebagai perekat dalam sistem transfortasi nasional, sehingga apabila fungsi dan peranan tersebut tidak dapat dilaksanakan akan mengganggu kepentingan nasional.
Pelabuhan pengumpan adalah pelabuhan yang mempunyai jangkauan pelayanan-nya terbatas melayani Propinsi, Kabupaten/Kota frekuensi kapal dan volume terbatas, mempengaruhi perkembangan ekonomi secara lokal/regional, berperan dalam transportasi dan perdagangan dalam Propinsi, antar Kabupaten/Kota, tingkat keselamatan pelayanan tinggi, dan memiliki fasilitas dengan teknologi tepat guna serta merupakan simpul jaringan pelayanan regional/nasional sehingga apabila fungsi dan peranan tersebut tidak dapat dilaksanakan hanya berdampak pada kegiatan regional.
7. Apa yang menjadi acuan dalam rencana pengembangan perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota?
Rencana pengembangan perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota diwujudkan dengan Rencana Induk Perkerataapian. Rencana induk perkeretaapian terdiri atas:a. Rencana induk perkeretaapian nasional;
b. Rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Rencana induk perkeretaapian dengan memperhatikan:
a. Rencana tata ruang wilayah nasional/provinsi/ kabupaten/kota;
b. Rencana induk jaringan moda transportasi lainnya;
c. Rebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional/provinsi/kabupaten/kota.
Referensi:
· Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
· Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan;
· Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.