Sabtu, 06 Agustus 2011

Laporan Kegiatan Pemantauan Independen - Aliansi Pemantau Independen Kehutanan Sumatera (APIKS)


Identitas Unit Managemen: 
 
PT Sumatra Riang Lestari (PT SRL)
Pemegang izin IUPHHK-HTI 
SK IUPHHK-HTI No. 262/Menhut-II/2004 tanggal 21 Juli 2004
jo.No. SK.99/Menhut-II/2006 tanggal 11 April 2006
jo.No. SK.208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007
 
Luas: 215.305 hektar
Lokasi: Kabupaten Labuan Batu, Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dan Kabupaten Bengkalis, Rokan
Hilir, Meranti dan Indra Hilir Provinsi Riau



Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen:
PT Sarbi Certification International
 
 I. Pendahuluan
Pada  tanggal  22  Desember  2010  bertempat  di  kota  Jambi,  beberapa  ornop  se-Sumatera
telah  mendeklarasikan  sebuah  organisasi  bersama  untuk  isu  kehutanan  yakni  Aliansi
Pemantau Independen Kehutanan Sumatera (APIKS). Aliansi ini dibentuk sebagai respon
masyarakat sipil terhadap keluarnya kebijakan sektor kehutanan, Permenhut No.38 Tahun
2009  Tentang  Standard  Dan  Pedoman  Penilaian  Kinerja  Pengelolaan  Hutan  Produksi
Lestari  Dan  Verifikasi  Legalitas  Kayu  Pada  Pemegang  Izin  Atau  Pada  Hutan  Hak.
Dimana  dalam  kebijakan  tersebut  tercantum  peranan  masyarakat  sipil  maupun  LSM
untuk  melakukan  pemantauan  independen  terhadap  proses  sertifikasi  dan  verifikasi
legalitas kayu pada sebuah perusahaan.

Sebagai  langkah  awal  membangun  pembelajaran  dalam  kerja-kerja  pemantauan
independen bagi APIKS secara khusus dan evaluasi terhadap kebijakan ini secara umum,
maka Pundi Sumatera – SSS (sebagai host APIKS) dan KPHSU (sebagai anggota APIKS
di  Sumut)  melakukan  kerjasama  untuk  pemantauan  independen  terhadap  sertifikasi
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) PT Sumatera Riang Lestari. 

Pemilihan  perusahaan  ini  sebagai  sasaran  monitoring  karena  ada  dua  alasan  yakni
pertama,  adanya  pengumuman  pelaksanaan  audit  lapangan  perusahaan  PT  SRL  yang
konsesinya  berbasis  di  Sumatra  yang  tertera  di  website  Departemen  Kehutanan.  Kedua,
karena  perusahaan  tersebut  memiliki  konsesi  di  2  provinsi  (Sumut  dan  Riau).  sehingga
pada  rencana  awal  akan  dilakukan  pemantauan  sekaligus  di  Sumut  dan  Riau,  namun
karena sesuatu hal monitoring hanya dilakukan diwilayah Sumatera Utara saja.

Sesungguhnya pelaksanaan audit lapangan PHPL berakhir pada tanggal tanggal 6 Januari
2011  oleh  auditor  (PT  Sarbi  Certification  International),  namun  karena  proses  tahapan
sertifikasi  masih  berlangsung  maka  pada  tanggal  29  Januari  –  3  Februari  2011
pemantauan independen dilaksanakan.

II. Persiapan dan Metode Pemantauan Lapangan
Untuk  melakukan  monitoring  lapangan,  KPHSU  merekrut  lima  orang  pemantau  yang
telah  mendapatkan  training  sebelumnya.  Dan  kemudian  melakukan  persiapan-persiapan
diantaranya  adalah,  kolekting  dokumen  terkait  perusahaan  dan  wilayah  konsesinya,  dan
persiapan lapangan. Termasuk menyurati LP&VI pelaksana audit.

Dari input data yang diperoleh, konsesi PT SRL yang berada di provinsi Sumatera Utara
terdiri  dari  dua  blok,  Blok  I  berada  di  kabupaten  Padang  Lawas  Utara  dan  kabupaten
Labuhan Batu Selatan tepatnya Sektor Sungai Kebaro seluas ± 25.320 hektar dan Blok II
berada  di  kabupaten  Padang  Lawas  tepatnya  Sektor  Sungai  Garingging  seluas  ±  41.910
hektar.  Mengingat  cukup  luasnya  wilayah  konsesi,  medannya  yang  sangat  sulit,  serta
waktu  yang  terbatas,  maka  tim  monitoring  memutuskan  untuk  memantau  konsesi  yang
berada di Blok II kabupaten Padang Lawas. 

Sementara metode pemantauan dilakukan melalui Focus Group Discuss dengan warga di
2  desa  dan  instansi  pemerintah  juga  melibatkan  anggota  Legislatif,  dan  kunjungan
 keperusahaan, berdasarkan pendekatan PERDIRJEN BPK Nomor: P.02/VI-BPPHH/2010
Tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Penilaian  Kinerja  Pengelolaan  Hutan  Produksi  Lestari
Dan  Verifikasi  Legalitas  Kayu.  Dengan  fokus  pemantauan  pada  indikator  kunci  untuk
aspek ekologi dan sosial.

III. Hasil Pemantauan
Selama  4  hari  efektif  melakukan  pemantauan  lapangan  dan  diskusi  terfokus  dengan
beberapa pihak terkait diantaranya  yakni, warga desa  yang  bersebelahan dengan konsesi
perusahaan,  instansi  pemerintah  daerah  kabupaten  Padang  Lawas  (Palas),  dan  DPRD
Kab.  Palas  ditemukan  bahwa  masalah  yang  paling  krusial  adalah  soal  tumpang  tindih
(klaim)  lahan.  Baik  antara  unit  managemen  dengan  perusahaan  perkebunan  sawit,
maupun unit managemen dengan masyarakat adat.

Didalam  konsesi  PT  SRL  terdapat  perkebunan  sawit  yang  dikuasai  oleh  PT  Rappala,
Kelompok  Tani  Maju  Bersama  (KTMB),  PT  Sibuah  Raya,  KUD  Serbaguna  Komunitas
Sawit, dan PT Torganda. Bahkan diantaranya sedang dalam proses hukum.

Selain itu input data yang diperoleh adalah bahwa konsesi PT SRL seluas ± 6 ribu hektar
berada  di  Alokasi  Penggunaan  Lain  (APL)  yang  berada  diwilayah  administrasi  Desa
Sihaliali dan Desa Trans. Lahan ini berada di koordinat E 995520, N 011200 berdasarkan
dokumen dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Padang Lawas.

Tata  batas  juga  menjadi  persoalan  yang semakin  menambah  peliknya  klaim
penguasaan  lahan.  Dimana  tidak  ada ditemukan satupun Tapal Batas yang dibuat
oleh  perusahaan  dilapangan,  dan  menurut pengakuan  baik  warga  desa  maupun  Dinas
Kehutanan  Padang  Lawas  tidak  pernah terlibat atau diundang untuk melakukan tata
batas. Padahal selain PT SRL, juga terdapat PT  Sumatra  Silva  Lestari  dimana  posisi
konsesi perusahaan ini seperti membentengi (melingkari)  konsesi  PT  SRL.  Menurut
penuturan  warga,  sulit  membedakan  kedua unit  managemen  ini  karena  semua  hasil
kayu  diangkut  ketempat  yang  sama  (konsesi  PT  SRL).  Padahal  disatu  sisi  pihak  unit
managemen mengklaim telah melakukan penataan batas dilapangan, dan pada tahun 2009
sedang diusulkan berita acaranya untuk ditetapkan batas kawasan areal kerja mereka.
 
 
Keberadaan  perusahaan  ini  banyak  ditentang  warga  masyarakat  baik  karena  persoalan
klaim  wilayah,  kerusakan  infrastruktur  jalan,  masalah  lingkungan  (hilir  mudik  angkutan
berat  perusahaan  –  setidaknya  setiap  hari  sebanyak  ±  200  truck  melintasi  wilayah
mereka), dan  bantuan unit  managemen  yang tidak ada.  Apalagi  setelah diketahui  bahwa
PT SRL  memiliki  izin usaha selama 100 tahun.  Maka  masyarakat adat Luat Uterundang
(kecamatan  Barumun  Tengah)  dan  masyarakat  adat  Luat  Huristak  (kecamatan  Huristak).







pada  tahun  2008  telah  mengeluarkan  pernyataan  bahwa  mereka  tidak  pernah
memberikan/menyerahkan  hak  lahan  adat  kepada  pemerintah,  yang  telah  dijadikan
landasan  sebagai  penunjukan  kawasan  hutan  dan  menjadi  landasan  pemberian  izin
IUPHHK-HT  PT  SRL  (sebelumnya  PT  Sumatera  Sinar  Plywood  Industri/SSPI)  oleh
pemerintah terutama Departemen Kehutanan. 

Untuk  kebutuhan  pemantauan,  Tim  memasuki  juga  sebanyak  4  desa  yakni,  Desa
Sihaliali,  Desa  Paran  Julu,  Desa  Lubuk  Punut,  dan  Desa  Ujung  Batu/unit  4  (desa  trans
tahun  1984).  Juga  melakukan  fokus  group  discuss  bersama  dengan  beberapa  warga  dan
aparatur desa untuk meminta informasi yang seimbang.

Konflik  lahan  masyarakat  dan  perusahaan  perkebunan  sawit  dengan  unit  managemen
mencuat sejak tahun 2007, bertepatan dengan pengalihan izin IUPPHK-HT dari PT SSPI
kepada PT SRL dan juga pengesahan pembentukan kabupaten Padang Lawas di provinsi
Sumatera Utara. 

Karena  desakan  warga,  sudah  berkali-kali  Pemkab  Padang  Lawas  yang  baru  mekar  ini
melakukan  mediasi  dan  bahkan  menyurati  pihak-pihak  terkait  untuk  menyelesaikan
persoalan ini. Sempat kemudian pada tanggal 9 Oktober 2008 dibentuk Tim Enclave dan
Tim  pengawasan  berdasarkan  kesepakatan  pertemuan  Muspika  plus  yang  dihadiri
mewakili unit  managemen dan  masyarakat guna  menyelesaikan permasalahan  yang ada.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan, dan Tim yang disepakati pun tak pernah terbentuk.
Mengamati  situasi  ini,  kemudian  Bupati  Padang  Lawas  pada  bulan  Juni  2009
mengeluarkan SK tentang Panitia Khusus (PANSUS) Penyelesaian Masalah PT SRL dan
PT  SSL  Di  Kabupaten  Padang  Lawas  yang  keanggotaanya  terdiri  dari  unsur  eksekutif,
legislatif, dan tokoh masyarakat. Namun sekali lagi, hasil kerja Pansus tidak memperoleh
hasil apa-apa.

Hari  pertama  memantau  di  kabupaten,  Tim langsung  menuju  konsesi  dan  berupaya
menjumpai  pihak  mewakili  unit managemen  PT  SRL  guna  mendapatkan
berbagai  informasi  setelah  berkordinasi dengan  salah  satu  anggota  Pansus  dan
Dinas  Kehutanan  dan  Perkebunan  Palas. Namun  sangat  disayangkan  setiba  dikantor
perusahaan,  petugas  disana  yang  mengaku sebagai  manager  PT  SRL  untuk  Blok  II
Sungai  Garingging  bernama  Rudi  Sinaga menolak  untuk  memenuhi  permintaan  Tim
dengan  alasan  tidak  berwenang  karena tidak  ada  surat  perintah  dari  kantor  pusat.

Namun  beliau  tidak  memungkiri  bahwa  terjadi  konflik  lahan  diwilayah  areal  kerja mereka,  selebihnya  tidak  banyak  informasi  yang  kami  dapat  dan  kemudian  tidak  dapat leluasa untuk memantau areal-areal konsesi mereka. Sebelumnya  KPHSU  juga  telah  menyurati  pihak  auditor,  PT  Sarbi  Certification Internasional  untuk  mempertanyakan  beberapa  dokumen  terkait  PT  SRL  namun jawabannya  baru  diterima  setelah  tim  pemantau  menyelesaikan  pekerjaanya. 

Dari  hasil informasi yang kami terima, bahwa konsultasi publik yang merupakan bagian dari proses
audit  lapangan  untuk  sertifikasi  PHPL  tidak  dilaksanakan  di  kabupaten  Padang  Lawas
(Blok  II).  Pemkab  Palas  mendapat  undangan  konsultasi  publik  yang  dilaksanakan  di
kabupaten  Labuhan  Batu  Selatan  (Blok  I),  sehingga  pemkab  memutuskan  untuk  tidak
hadir. Pihak Pansus yang berasal dari anggota DPRD Palas pernah meminta pihak auditor
untuk  menyelenggarankan  konsultasi  publik  di  Palas,  namun  permintaan  tersebut  tidak
dapat dipenuhi dengan alasan waktu yang terbatas.

IV. Penilaian
Pengambilan  keputusan  penilaian  didasarkan  atas  laporan  hasil  audit.  Keputusan
penilaian  kinerja  PHPL  dilakukan  dengan  memberikan  nilai  akhir  dengan  nilai  dan
predikat “BAIK” atau “BURUK”. 

Bagi  auditee  yang  usia  izinnya  kurang  dari  5  (lima)  tahun  Kinerja  baik  ditentukan  oleh
kinerja  13  (tiga  belas)  indikator  kunci  harus  bernilai  baik.  Indikator-indikator  kunci
dimaksud, yaitu :
a.  Kriteria Prasyarat : Indikator 1.2; 1.3; 1.4 dan 1.5;
b.  Kriteria Produksi : Indikator 2.1; 2.3 dan 2.6;
c.  Kriteria Ekologi : Indikator 3.1; 3.2 dan 3.4;
d.  Kriteria Sosial : Indikator 4.2; 4.3 dan 4.4.
 





PETA AREAL KERJA PT. WKS, PT. RHM, PT. BPP DAN PT. SHP SERTA RENCANA PENGEMBANGAN

Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01