Sejak diluncurkan UU penataan ruang terbaru, maka sebagian sudah terbentuk 12 perda RTRW provinsi (36%), 95 perda RTRW kabupaten (24%) dan 33 perda RTRW Kota (36%) (status bulan Maret 2011). Secara legal substansi sudah lebih banyak mendapatkan persetujuan dari badan kordinasi tata ruang nasional.
Bentuk yang sudah mendapat persetujuan secara legal secara substansi ini ada kemungkinan belum benar secara teknis khususnya dikaitkan dengan adanya hambatan dalam pemahaman substansi penataan ruang oleh pembuat dan keberadaan data yang dipakai. Jika dilihat secara formal keberadaan data yang diperlukan untuk menyusun substansi membutuhkan data spesifik yang saat ini belum tersedia di seluruh Indonesia baik untuk data dasar maupun data tematik.
Contoh sederhana adalah penentuan rencana ruang berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dari pengkajian cepat pada beberapa dokumen RTTW ternyata tidak melakukan perhitungan secara tepat.
Lebih lengkapnya : Klik disini
Sumber referensi : Baba barus, dkk. 2012. Pengembangan Kawasan Perdesaan dalam RTRW berbasis Karakter lokal dan Lingkungannya. Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. LPPM IPB, Baranang Siang, Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar