Baca sebelumnya : Klik disini
Idealnya setiap penentuan zonasi ruang maka didasarkan berbasis daya dukungnya, baik untuk kawasan lindung dan budidaya (Lihat Gambar 1). Secara fisik pembagian kawasan ini terlihat dalam dokumen dan juga di lapangan.
Dalam kawasan lindung juga ada kemungkinan ditemukan aktivitas budidaya, dan dalam kawasan budidaya ditemukan adanya daerah berfungsi lindung. Sedangkan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan (sasaran makalah ini) tidak secara fisik dibatasi tetapi dikaitkan dengan fungsi utamanya.
Kawasan “Perdesaan” adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi untuk pemukman pedesaan, pelayan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Wilayah pertanian merupakan bentuk dominan aktivitas yang ada di kawasan pertanian yang membutuhkan pengelolaan yang sesuai dengan kemampuannya yang merupakan keunggulan komparatif.
Kawasan perdesaan ini di kehidupan nyata merupakan daerah yang dominan berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, dan juga industri berbasis sumberdaya yang ada. Secara fisik kawasan perdesaan juga mempunyai kedekatan dengan Kawasan lindung, sehingga diduga akan ada intraksi antara kedua wilayah ini.
Jika ada intraksi maka hendaknya penduduk di kawasan perdesaan juga ikut dalam mengawal kawasan tersebut.
Lebih lengkapnya : Klik disini
Sumber referensi : Baba barus, dkk. 2012. Pengembangan Kawasan Perdesaan dalam RTRW berbasis Karakter lokal dan Lingkungannya. Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. LPPM IPB, Baranang Siang, Bogor