Senin, 18 November 2013
Kamis, 14 November 2013
Asal-usul Pulau Sumatera
Apa yang sudah diketahui tentang Sumatera, bumi tempat cerita Malin Kundang lahir?
Kita sudah tahu bahwa pulau terbesar keenam di dunia itu rawan gempa. Ada patahan sepanjang lebih dari 1.000 km yang aktivitasnya siap mengguncang wilayah sekitarnya. Di lepas pantai, terdapat zona subduksi pemicu gempa dahsyat bermagnitudo 9,1 yang mengakibatkan tsunami mematikan di Aceh pada tahun 2004.
Namun, tak banyak orang yang tahu tentang bagaimana Sumatera terbentuk.
Apakah kampung halaman orang Batak dan Minang itu dari dulu memang cuma satu keping daratan saja?
Sebelumnya, Sumatera dianggap tepian benua Eurasia. Di lepas pantai bagian barat Sumatera, terdapat zona subduksi tempat bertemunya lempeng samudra Indo-Australia dengan lempeng benua Eurasia. Berdasarkan anggapan tersebut, Sumatera pun dianggap sejak dahulu merupakan satu pulau.
Tetapi, riset terbaru meragukan pandangan lama itu. Menurut data geokimia yang dikumpulkan oleh peneliti geologi dari Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Iskandar Zulkarnain, Sumatera dulu pulau-pulau yang terpisah, setidaknya ibarat dua bagian daratan yang menyatu.
"Sumatera bukan sepenuhnya bagian dari lempeng benua Eurasia," kata Iskandar dalam orasi pengukuhan dirinya sebagai guru besar riset Agustus 2013 lalu.
Berdasarkan hasil analisis geokimia, wilayah Sumatera terbagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian barat yang merupakan busur kepulauan, bagian timur yang merupakan zona tepian lempeng Eurasia serta wilayah antarlempeng benua.
Di Bengkulu, wilayah yang merupakan bagian dari busur kepulauan adalah kota Bengkulu. Sementara, wilayah yang merupakan tepian Eurasia antara lain Lebok Tambang, dekat Muara Aman.
Kota lain di Sumatera yang diduga merupakan bagian dari busur kepulauan adalah Padang. Sementara, kota yang diduga merupakan bagian tepian Eurasia adalah Jambi, Pekanbaru, dan Palembang.
"Batasnya adalah sesar Sumatera," ucap Iskandar.
Patahan Sumatera dan gempa-gempa yang pernah diakibatkan oleh
aktivitasnya. Patahan Sumatera diangga sebagai batas antara wilayah
Sumatera yang masuk lempeng Eurasia dengan busur kepulauan.
Untuk mengungkap asal-usul Sumatera itu, Iskandar mengumpulkan batuan volkanik dan intrusif di sepanjang Sumatera, diantaranya dari wilayah Lampung, Bengkulu, dan Madina, Sumatera Utara.
Puluhan batuan didapatkan, diantaranya 30 batu volkanik dari Lampung dan 40 batu volkanik dari Bengkulu. Kandungan kimia batuan, termasuk unsur utama (major elements), unsur jejak (trace elements), dan unsur jarang (rare elements) kemudian dilihat.
"Yang kita lihat terutama adalah unsur jejak dan unsur jarang. Kandungan unsur jejak dan unsur jarang pada batuan di busur kepulauan dan lempeng benua berbeda," jelas Iskandar.
Kandungan unsur batuan memang bisa menjadi indikasi asal-usul batuan tersebut, pada lingkungan seperti apa batuan terbentuk. Batu volkanik yang berasal dari lingkungan busur kepulauan memiliki kandungan Potassium, Ytterbium, dan Tantalum lebih tinggi namun Fosfat, Titanium, dan Strontium lebih rendah.
Data unsur dalam batuan yang didapatkan kemudian disusun dalam beberapa diagram, antara lain dalam diagram unsur Tantalum/Ytterbium vs Cerium/Fosfat dan Tantalum/Ytterbium vs Ytterbium. Plot dalam diagram akan menunjukkan sebuah pola.
"Pola yang terlihat menunjukkan asal-usul batuan," kata Iskandar.
Di Lampung , wilayah busur kepulauan ditandai dengan rasio Tantalum/Ytterbium kurang dari 2 dan Cerium/Fosfat kurang dari 1,8. Sementara, wilayah tepian benua punya rasio Tantalum/Ytterbium antara 2 hingga 4 dan Cerium/Fosfat lebih dari 1,8. Wilayah antarlempeng memiliki tasium Tantalum/Ytterbium lebh besar dari 6 dan Cerium/Fosfat lebih bersar dari 1.
Iskandar belum mengetahui asal busur kepulauan tersebut dan kapan busur kepulauan menyatu dengan Sumatera. Namun, ia memerkirakan, bersatunya busur kepulauan dengan lempeng benua Eurasia terjadi lebih dari 25 juta tahun lalu, lebih tua dari masa Miocene.
Tiga versi sejarah Sumatera
Geolog Awang Harun Satyana mengungkapkan, pandangan bahwa Sumatera tidak sepenuhnya merupakan bagian dari Eurasia sudah berkembang lama. Pada tahun 1984, N.R. Cameroon dari British Geological Survey A. Pulunggono dari Pertamina pernah menyampaikan gagasan itu.
Awang mengatakan, berdasarkan gagasan itu, bagian barat Sumatera disusun oleh busur Woyla. Busur lautan itu sekitar 150 juta tahun lalu berlokasi di dekat Australia, bersama daratan India dan Banda. Karena pergerakan tektonik, busur itu kemudian menyatu dengan Sumatera.
"Itu terjadi pada zaman Kapur tengah, sekitar 100 - 80 juta tahun lalu," kata Awang saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Makalah yang ditulis oleh Robert Hall, pakar tektonik Asia Tenggara ternama dari University of London, berjudul "Late Jurassic–Cenozoic reconstructions of the Indonesian region and the Indian Ocean" sedikit membahas gagasan tentang bersatu atau naiknya busur Woyla dengan atau ke atas daratan Sumatera.
Pulunggono dan Cameroon, seperti dikutip Hall dalam makalahnya yang diterbitkan Elseveir tahun 2012, mengungkapkan bahwa busur Woyla yang naik ke Sumatera mencakup mikro-kontinen.
Geolog lain, M.R. Wajzer dan A.J. Barber, juga dari University of London, mengatakan bahwa busur Woyla merupakan busur intra-lautan yang terbentuk pada zaman Kapur Awal dan kemudian menumbuk Sumatera.
Hall sendiri menganggap bahwa terdapat mikro kontinen yang menabrak Sumatera pada zaman Kapur itu, yang ditandai dengan naiknya busur Woyla ke atas Sumatera. Mikro kontinen terus bergerak ke timur sehingga menghentikan sistem penunjaman yang ada dan akibatnya hampir tak ada aktivitas vulkanik pada saat itu.
Robert Hall
Rekonstruksi Asia Tenggara 150 juta tahun lalu. Di dekat Australia,
terdapat Busur Woyla yang kemudian akan menyatu dengan Sumatera.
Namun, menurut Iskandar, apa yang diungkapkan oleh Pulunggono, Cameroon, Barber, dan Hall sama sekali tidak menyebut adanya bagian Sumatera yang merupakan busur kepulauan.
"Mereka bicara pada Zaman Kapur (sekitar 100 juta tahun yang lalu) karena Woyla Group itu memang usianya sangat tua, sedangkan data saya berasal dari batuan volkanik berusia Miosen (kurang dari 25 juta tahun yang lalu)."
Rovicky Dwi Putrohari dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengungkapkan, gagasan bahwa Sumatera terdiri atas busur kepulauan pernah berkembang sebelumnya. Namun, penelitian Iskandar adalah salah satu yang paling awal memberi bukti ilmiah."Penelitian ini memberi bukti geokimia bahwa memang bagian barat Sumatera adalah busur kepulauan," katanya.
Menurut Rovicky, ada tiga versi sejarah geologi pembentukan Sumatera yang berkembang saat ini. Versi pertama mengungkapkan bahwa pulau Sumatera sepenuhnya bagian dari tepi lempeng benua Eurasia. Versi kedua, seperti yang diyakini Pulunggono, Cameroon, dan Hall, Sumatera terbagi atas lempeng benua Eurasia di bagian timur dan mikro-kontinen di bagian barat.
Sementara, dengan tambahan gagasan Iskandar, ada versi ketiga, dimana Sumatera terdiri dari tepi lempeng benua di bagian timur dan busur kepulauan di bagian barat.Mana yang benar?
Rovicky mengungkapkan, banyak geolog saat ini memandang bahwa Sumatera merupakan lempeng benua Eurasia hanya untuk mempermudah saja.Pada dasarnya, geolog setuju bahwa Sumatera tidak sepenuhnya merupakan bagian dari Eurasia. Namun, komponen lain Sumatera dan pembentukannya masih menjadi perdebatan.
Apa pentingnya sejarah Sumatera?
Iskandar mengungkapkan, pengetahuan tentang asal-usul Sumatera penting baik bagi kebencanaan maupun dalam bidang mineralogi.Menurut Iskandar, bila Sumatera memang terdiri atas busur kepulauan dan lempeng benua Eurasia, gagasan itu juga harus diadaptasi dalam kebencanaan.
"Kalau berasal dari busur kepulauan yang merupakan samudera dan lempeng benua atau kontinen, maka pergerakan lempeng lebih fleksibel sehingga potensi gempa lebih besar," katanya.Rovicky menuturkan, potensi gempa juga akan lebih besar bila bagian barat Sumatera tersusun atas mikro-kontinen.
"Akan lebih rapuh," paparnya.
Dalam bidang mineralogi, Iskandar mengatakan, gagasan baru pembentukan Sumatera ini juga akan memengaruhi pengetahuan tentang penyebaran logam di Sumatera. "Wilayah timur Sumatera mungkin juga menyimpan logam berharga," kata Iskandar.
Sumber : http://sains.kompas.com/read/2013/11/14/0858354/Menggugat.Asal-usul.Pulau.Sumatera
Senin, 04 November 2013
Sabtu, 02 November 2013
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP RTRW PROPINSI JAMBI TAHUN 2013 - 2033
1. Umum
Hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa setiap orang, kelompok, dan badan hukum memiliki hak dan kewajiban dalam penataan ruang, baik pada tahap penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, maupuntahap pengendalian pemanfaatan ruang.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut, penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai unsur seperti masyarakat, pihak swasta, dunia usaha, kelompok profesi, LSM yang selanjutnya disebut dengan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam penataan ruang, karena pada akhirnya hasil dari penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta untuk tercapainya tujuan penataan ruang, yaitu terselenggarakannya pemanfaatan ruang berwawasan Iingkungan, terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, sertatercapainyapemanfaatanruang yang berkualitas.
Partisipasi masyarakat di lapangan menunjukkan perbedaan yang disebabkan oleh perbedaan penguasaan terhadap penataan ruang. Namun demikian, partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam penataan ruang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran tanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan.
Dari segi politik, partisipasi lebih mengedepankan participatory dibanding demokrasi perwakilan (representative democracy) sebagai hak demokrasi setiap orang. Dalam konteks ini masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi ini tentunya sangat membantu legislatif (DPRD) dan para pembuat keputusan Iainnya dalam memperoleh gambaran lebih jelas atas permintaan-permintaan dan aspirasi konstituen mereka, sehingga sensitifitas pembuatan keputusan dapat dimaksimalkan dan ditangani secara tepat.
Dari sisi perencanaan (planning),partisipasi menyediakan sebuah forum untuk
saling tukar gagasan dan prioritas, penilaian akan public interest. Keuntungan lain dari public participation adalah kemungkinan tercapainya hubungan yang lebih dekat antara warga dengan pemerintah daerah, sehingga tercipta rasa kebersamaan dalam perencanaan pembangunan.
2. Hak Masyarakat
Mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah-tengah masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang. Peran serta masyarakat sebagaimana dituangkan dalam PP Nomor 68 Tahun 2010 diatur mengenai:
1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam proses penataan ruang;
2. Bentuk peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang;
3. Tata cara peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang,
4. Pembinaan peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang.
Sedangkan peran serta masyarakat dalam proses pengendalian pemanfaatan
ruang dapat dilakukan melalui:
a. Pengawasan dalam bentuk pemantauan terhadap pemanfaatan ruang dan
pembenan informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
b. Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban
pemanfaatan ruang.
Selain itu masyarakat juga mempunyai hak dan kewajiban di dalam penataan
ruang. Hak-hak masyarakat tersebut adalah:
- Mengetahui rencana tata ruang;
- Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
- Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
- Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
- Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang;
- Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
3. Kewajiban Masyarakat
Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang adalah:
- Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;
- Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pemberian akses adalah untuk kawasan milik umum yang aksesibilitasnya memenuhi syarat:
a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan
b. tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud.
Kawasan milik umum tersebut, diantaranya adalah sumber air, ruang terbuka publik dan fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan dan perundang-undang yang berlaku.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan mengacu pada peraturan perundangan yang terkait, tujuan penataan ruang Provinsi Jambi, dan kondisi yang ada maka ditetapkan aturan peran serta masyarakat dalam penataan ruang di Provinsi Jambi menurut tahapannya.
4. Peran Masyarakat
Bentuk peran masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah meliputi:
1. bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang;
2. bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang; dan
3. bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
4.1. Bentuk Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
a. memberikan masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5. penetapan rencana tata ruang.
b. Kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur
masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
4.2. Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang berupa:
a. Masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. Kerjasama dengan pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan eflsiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruanglaut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumberdaya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.3. Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang berupa:
- masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberianinsentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencanatata ruang.
Masyarakat yang dimaksud dapat perseorangan atau kelompok. Adapun
tahapannya sebagai berikut:
1. Tahap Perencanaan Tata Ruang. Pada tahap perencanaan tata ruang, peran serta masyarakat yang dapat dilakukan diantaranya:
- Memberikan informasi yang berkaitan dengan daerah yang sedang direncanakan tata ruangnya.
- Memberikan masukan dan/atau saran terhadap substansi tata ruang, baik yang menyangkut struktur ruang maupun pola ruang.
- Menyampaikan usul keberatan atas rencana tata ruang.
- Bantuan pemikiran perencanaan tata ruang.
- Tata cara penyampaian informasi dan masukan dalam tahap perencanaan tata ruang dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Tahap Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada
tahap pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat yang dapat dilakukan
diantaranya:
- Berperan aktif dalam pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencanatata ruang.
- Berperan aktif dalam pemantauan dan pengawasan pemanfaatan ruang.
- Memberikan laporan pemantauan adanya indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana.
- Turut menjaga adanya kepastian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana.
- Tata cara penyampaian laporan adanya indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)
Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs
Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01