Sabtu, 02 November 2013

HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP RTRW PROPINSI JAMBI TAHUN 2013 - 2033

1. Umum 

Hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa setiap orang, kelompok, dan badan hukum memiliki hak dan kewajiban dalam penataan ruang, baik pada tahap penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, maupuntahap pengendalian pemanfaatan ruang. 

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut, penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai unsur seperti masyarakat, pihak swasta, dunia usaha, kelompok profesi, LSM yang selanjutnya disebut dengan peran serta masyarakat. 

Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam penataan ruang, karena pada akhirnya hasil dari penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta untuk tercapainya tujuan penataan ruang, yaitu terselenggarakannya pemanfaatan ruang berwawasan Iingkungan, terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, sertatercapainyapemanfaatanruang yang berkualitas. 

Partisipasi masyarakat di lapangan menunjukkan perbedaan yang disebabkan oleh perbedaan penguasaan terhadap penataan ruang. Namun demikian, partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam penataan ruang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran tanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan. 

Dari segi politik, partisipasi lebih mengedepankan participatory dibanding demokrasi perwakilan (representative democracy) sebagai hak demokrasi setiap orang. Dalam konteks ini masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi ini tentunya sangat membantu legislatif (DPRD) dan para pembuat keputusan Iainnya dalam memperoleh gambaran lebih jelas atas permintaan-permintaan dan aspirasi konstituen mereka, sehingga sensitifitas pembuatan keputusan dapat dimaksimalkan dan ditangani secara tepat. 

Dari sisi perencanaan (planning),partisipasi menyediakan sebuah forum untuk 
saling tukar gagasan dan prioritas, penilaian akan public interest. Keuntungan lain dari public participation adalah kemungkinan tercapainya hubungan yang lebih dekat antara warga dengan pemerintah daerah, sehingga tercipta rasa kebersamaan dalam perencanaan pembangunan. 

2. Hak Masyarakat 

Mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang. 

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah-tengah masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang. Peran serta masyarakat sebagaimana dituangkan dalam PP Nomor 68 Tahun 2010 diatur mengenai: 

1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam proses penataan ruang; 
2. Bentuk peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang; 
3. Tata cara peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang, 
4. Pembinaan peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang. 

Sedangkan peran serta masyarakat dalam proses pengendalian pemanfaatan 
ruang dapat dilakukan melalui: 

a. Pengawasan dalam bentuk pemantauan terhadap pemanfaatan ruang dan 
pembenan informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang; 

b. Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban 
pemanfaatan ruang. 

Selain itu masyarakat juga mempunyai hak dan kewajiban di dalam penataan
ruang. Hak-hak masyarakat tersebut adalah: 

  1. Mengetahui rencana tata ruang; 
  2. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
  3. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; 
  4. Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; 
  5. Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; 
  6. Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. 
3. Kewajiban Masyarakat 

Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang adalah: 
  1. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
  2. Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; 
  3. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; 
  4. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 
Pemberian akses adalah untuk kawasan milik umum yang aksesibilitasnya memenuhi syarat: 

a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan 
b. tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud. 

Kawasan milik umum tersebut, diantaranya adalah sumber air, ruang terbuka publik dan fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan dan perundang-undang yang berlaku. 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan mengacu pada peraturan perundangan yang terkait, tujuan penataan ruang Provinsi Jambi, dan kondisi yang ada maka ditetapkan aturan peran serta masyarakat dalam penataan ruang di Provinsi Jambi menurut tahapannya. 

4. Peran Masyarakat 

Bentuk peran masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah meliputi: 

1. bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang; 
2. bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang; dan 
3. bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang. 

4.1. Bentuk Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang 
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa: 

a. memberikan masukan mengenai: 
   1. persiapan penyusunan rencana tata ruang; 
   2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; 
   3. pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan; 
   4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau 
   5. penetapan rencana tata ruang. 

b. Kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur 
masyarakat dalam perencanaan tata ruang. 

4.2. Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang 
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang berupa: 

a. Masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; 
b. Kerjasama dengan pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat     dalam pemanfaatan ruang; 
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan             rencana tata ruang yang telah ditetapkan; 
d. peningkatan eflsiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan             ruang darat, ruanglaut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan             memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan           perundang-undangan; 
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara   dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumberdaya           alam; dan 
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan. 

4.3. Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang 
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang berupa: 

  1. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberianinsentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; 
  2. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; 
  3. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan 
  4. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencanatata ruang. 
Masyarakat yang dimaksud dapat perseorangan atau kelompok. Adapun 
tahapannya sebagai berikut: 

1. Tahap Perencanaan Tata Ruang. Pada tahap perencanaan tata ruang, peran     serta masyarakat yang dapat dilakukan diantaranya: 
  • Memberikan informasi yang berkaitan dengan daerah yang sedang direncanakan tata ruangnya. 
  • Memberikan masukan dan/atau saran terhadap substansi tata ruang, baik yang menyangkut struktur ruang maupun pola ruang. 
  • Menyampaikan usul keberatan atas rencana tata ruang. 
  • Bantuan pemikiran perencanaan tata ruang. 
  • Tata cara penyampaian informasi dan masukan dalam tahap perencanaan tata ruang dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

2. Tahap Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada 
tahap pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat yang dapat dilakukan 
diantaranya: 

  1. Berperan aktif dalam pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencanatata ruang. 
  2. Berperan aktif dalam pemantauan dan pengawasan pemanfaatan ruang. 
  3. Memberikan laporan pemantauan adanya indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana. 
  4. Turut menjaga adanya kepastian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana. 
  5. Tata cara penyampaian laporan adanya indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01