Dasar hukum :
Dalam
rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana
tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh)
persen dari luas daerah aliran sungai. Pasal
17- Ayat 5, UU RI – NO. 26 TAHUN 2007 : Tentang Penataan Ruang.
Tanya
:
Apakah Luas Daerah Aliran Sungai (DAS) di
Propinsi Jambi sudah memenuhi dasar
hukum tersebut di atas ?
Jawab :
Luas DAS di Propinsi Jambi adalah 5.065.468 Hektar,
jika 30% dari luas DAS adalah hutan maka luas hutan di Propinsi Jambi
seharusnya 1.519.640 Hektar.
|
Peta 1. Aliran Sungai |
|
Peta 2. Daerah Aliran Sungai (5.065.468 Ha)
Makna
kawasan hutan pada undang-undang di ayat 5 pasal 17 tersebut dapat di logikan
sebagai hutan primer dan hutan sekunder. Propinsi Jambi memiliki hutan primer
dan sekunder dengan luas 2.142.614 hektar. Standar pelestarian lingkungan untuk
DAS Propinsi Jambi telah memenuhi ketentuan undang-undang tersebut karena
Propinsi Jambi memiliki kawasan hutan sebanyak 42% dari luas DAS (> 30%).
|
|
Peta 3. Hutan Jambi (199.056 Ha)
|
Jika di analisis lebih lanjut kawasan hutan di
Propinsi Jambi terbagi dalam 2 kategori yaitu; hutan primer dan hutan sekunder.
Kawasan hutan primer mutlak tidak dapat di produksi sedangkan hutan sekunder
masih bisa di produksi. Artinya hutan sekunder memungkinkan terjadinya
pembukaan dan penutupan hutan.
|
Peta 4. Hutan
Sekunder (1.271.257 Ha)
Yang termasuk dalam kawasan hutan primer di Propinsi
Jambi meliputi; Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan raya, Hutan
Lindung Gambut, dan Cagar Alam.
|
Peta 6. Tipe Hutan Primer
|
|
Dan kawasan hutan skunder di Propinsi Jambi meliputi;
Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas.
|
Peta 7. Tipe Hutan Skeunder
Jika
kawasan hutan yang di maksud dalam Pasal 17- Ayat 5, UU RI – NO. 26 TAHUN
2007 : Tentang Penataan Ruang adalah hutan primer atau hutan permanen atau
hutan yang tidak boleh di produksi maka Propinsi Jambi belum mampu memenuhi
peraturan tersebut (tidak sesuai aturan). Luas
kawasan hutan primer yang terdapat di DAS di Propinsi Jambi 871.358
Hektar atau 17 %. Belum memenuhi kuota dari UU Tataruang minimal 30%. Sedangkan
untuk hutan sekunder seluas 1.271.257 Hektar atau 25 % dari luas DAS.
Hakikat dari kawasan hutan
pada pasal 17ayat 5 tersebut adalah hutan primer. Karena hutan primer sebagai
benteng terhadap limpahan air dari sungai-sungai. Karena sifatnya hutan primer
tidak boleh di produksi maka tidak akan ada pembukaan dan penutupan hutan di
area hutan primer.
Dapat
di koreksi terhadap jawaban pertama yang menyatakan bahwa luas kawasan hutan
Propinsi Jambi telah mencukupi 30 % luas dari DAS. Jika kawasan hutan tersebut
adalah hutan primer maka jawaban untuk pertanyaan di atas tidak benar dan yang
benar adalah bahwa kawasan hutan Propinsi Jambi belum mencukupi kebutuhan yang
di tentukan oleh UU Tataruang. Luas kawasan hutan yang ada di area DAS luasnya
hanya seluas 871.358 Hektar atau 17% dari luas DAS masih kekurang kawasan hutan
seluas 648.282 Hektar atau 13% dari sarat minimum (30%) yang di atur oleh UU
Tataruang.
Kekurangan
sebesar 13% atau seluas 648.282 Hektar harus di ambil dari hutan sekunder. Luas
263.087 hektar (5 %) di ambil dari Hutan Produksi Terbatas dan 385.195 hektar
(8 %) di ambil dari hutan produksi. Kekurangan luas kawasan hutan primer di
ambil dari hutan sekunder seluas 648.282 Hektar (13%) dan hutan tersebut tidak
boleh lagi di produksi, tidak ada pembukaan dan penutupan hutan atau hutan
tersebut telah menjadi hutan permanen. Hal ini sesuai dengan peraturan.
|
Peta 8. Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang di gunakan Untuk memenuhi
kuota UU Tataruang (648.282 Ha)
|
|
Peta
9. Kawasan Hutan sesuai Aturan UU Tata Ruang Hutan Primer (871.358 Ha) di
Tambah
dengan HP/HPT (648.282 Ha) luas
keseluruhan 1.519.640 Ha atau 30% dari
luas DAS (5.065.468Ha).
|
Apakah
peraturan ini bisa dijalankan ? Suka atau tidak suka bagi mereka (perusahaan
atau perorangan) yang memiliki lahan di areal 13% tersebut harus wajib menyerahkan
ke negara untuk di ubah statusnya menjadi hutan primer & negara
berkewajiban menggati kerugian kepada mereka (sesuai aturan yang berlaku).
Pustaka :
- UU
RI NO. 26 TAHUN 2007 Tentang Penataan
Ruang.
- Peta DAS (Daerah Aliran Sungai)
Propinsi Jambi : Dirjen RLPS Kemenhut.
- Peta Kawasan Hutan : Peta
RTRW - Bappeda Jambi
- Peta Sungai : Bakosurtanal
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar