Pemerintah akan mengembangkan regulasi hak komunal atas tanah
masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan
Baldan.
Ia mengatakan, tanah yang dimiliki oleh masyarakat harus
dipertahankan dan dilindungi. Oleh karena itu, Ferry mendorong pemilik
untuk tidak mudah melepaskan tanahnya.
"Banyak masyarakat adat yang miliki lahan luas, dalam hal ini mereka
jangan sampai mudah untuk melepas. Kalaupun memang ingin melepas, jangan
sepenuhnya, istilahnya BOT-kan (sistem bangun guna serah) saja," kata
dia.
Namun, lanjut Ferry, jika pengembang tertarik membangun atau
menggunakan lahan komunal, hal itu dimungkinkan selama penggunaannya
tidak melepas status kepemilikan hak komunal masyarakat terhadap lahan
yang akan dimanfaatkan.
"Kita melakukan ini sebagai penegasan bahwa ketika ada pengembang mau
menggunakan suatu tanah itu silakan, tapi dia hanya berhak memanfaatkan
dan menggunakannya," jelas Ferry.
Karena itu, Ferry pun akan terus mengenalkan regulasi yang berkaitan
dengan hak komunal atas tanah oleh masyarakat adat. Regulasi tersebut
diakuinya sebagai pengembangan dari hak guna bangunan (HGB).
"Kita akan kenalkan regulasinya nanti sebagai pengembangan dari hak
guna bangunan PKL termasuk hak komunal tadi, yang nantinya dapat
dimanfaatkan pihak lain dalam jangka waktu yang panjang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tata cara penetapan hak komunal atas tanah
masyarakat adat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang,
Nomor 9 tahun 2015.
Sumber referensi :
Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang No 9 Tahun 2015