Rabu, 29 Maret 2023

Tata cara dalam pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama

Di tulis oleh : Oldy, A.A. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama telah diatur dalam Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 dan secara lebih detail dikupas pada pasal 22.

Dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. Tim ini di pimpin oleh : Direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.


Pemeringkatan dimaksud untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam periode tertentu, dilaksanakan pada bulan februari tahun berjalan untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.

Pemeringkatan dilakukan berdasarkan pada 7 aspek:
  1. Kelembagaan;
  2. Manajemen;
  3. Usaha dan/atau Unit
  4. Kerja sama atau kemitraan;
  5. Aset dan permodalan;
  6. Administrasi pelaporan dan akuntabilitas; dan
  7. Keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat
Hasil pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama dikelompokkan dalam 4 (empat) klasifikasi yaitu:

  1. Level A klasifikasi maju dengan skor lebih dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus);
  2. Level B klasifikasi berkembang dengan skor lebih dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sampai dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. Level C klasifikasi pemula dengan skor lebih dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) sampai dengan 70 (tujuh puluh); dan
  4. Level D klasifikasi perintis dengan skor kurang dari 55 (lima puluh lima).

Hasil pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama bersifat final yang menggambarkan kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama untuk periode tertentu dan ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Kelengkapan yang diperlukan untuk memenuhi tata cara peringkatan merujuk pada 7 variabel aspek dan 39 aspek indikator. 

Tujuha Aspek pemeringkatan

Indikator

1. Kelembagaan

1.    Ketersediaan status kepemilikan kantor

2.    Ketersediaan ruang kerja

3.    Ketersediaan ruang rapat

4.    Tingkat kelengkapan peralatan kantor

5.    Ketersediaan computer

6.    Sarana komunikasi yang digunakan

7.    Direktur

8.    Sekretaris

9.    Bendahara

10. Manajer

11. Staf

2. Manajemen

12. Program kerja

13. SOP Kerja

14. SOP Keuangan

15. SOP Pemasaran

16. Komputer dan printer

3. Usaha dan unit

17. Perizinan usaha

18. Standar produk usaha

19. Omset yang didapat

20. Laba bersih yang diterima

21. Mushola dan toilet

22. K-3 dan bak sampah

4. Kerjasama kemitraan

23. Kerjasama dengan lembaga Non Usaha

24. Kemitraan dengan Lembaga Pemerintah

25. Kemitraan dengan Lembaga Usaha

26. Kerjasama peningkatan Ilmu Pengetahuan

27. Kerjasama Pelatihan

28. Kerjasama Promosi Usaha

5. Aset permodalan

29. Jumlah Aset (Rp)

30. Jumlah Modal (Rp)

31. Sumber Modal Usaha

32. Rasio pengembalian modal (ROE)

33. Rasio pengembalian aset (ROA)

6.   Administrasi pelaporan

dan akuntabilitas

34. Laporan semester

35. Laporan tahunan

36. Ruang pengaduan, saran dan keluhan

7. Keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat

37. Kontribusi PADus

38. Penyerapan tenaga kerja

39. Persentase masyarakat penerima manfaat


Sumber: Keputusan Menteri Desa, PDTT No 145/ 2022 Tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

 


Tidak ada komentar:

Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01