Selasa, 22 Mei 2012
Pembahasan rencana tata ruang kota (RTRK) Samarinda akan segera dilakukan.
Sumber : Samarinda Pos Online
Komisi III DPRD Kota Samarinda telah melakukan rapat teknis untuk menentukan jadwal pembentukan panitia khusus (pansus) RTRK tersebut. Anggota Komisi III Sudarno mengatakan, pembentukan pansus RTRK dijadwalkan akan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kota Samarinda 24 Mei mendatang. "Pembahasan secara detail nanti akan kami serahkan ke badan legislasi (baleg) DPRD. Rencananya minggu-minggu ini juga pansus RTRK sudah bisa terbentuk," kata Sudarno.
Menurutnya, pembahasan RTRK Samarinda sangat penting untuk perkembangan Kota Samarinda. Dalam RTRK tersebut akan memuat semua komponen aktivitas masyarakat dan pemerintah yang dilakukan di wilayah Kota Samarinda. "Pembahasan RTRK sangat penting. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi rujukan pemerintah dan masyarakat," kata Sudarno.
Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi III lainnya, Narimo. Politisi asal PDIP ini menjelaskan, kendati rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kaltim belum rampung, namun hal tersebut tidak akan memengaruhi pembahasan RTRK Samarinda. "RTRWP Kaltim memang belum rampung. Tapi RTRK sudah harus diselesaikan. Ini tidak masalah, karena perampungan RTRK juga berdasarkan rekomendasi Gubernur Kaltim," ulasnya.
Dalam rekomendasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota memang diminta segera menyelesaikan RTRW di masing-masing wilayah. Selanjutnya, RTRW dari kabupaten/kota yang akan menjadi acuan dalam penyusunan dan pembahasan RTRWP Kaltim. "Samarinda sendiri sebenarnya cukup terlambat. Di Bontang dan Tarakan sudah merampungkan RTRK mereka. Samarinda justru baru mau dibentuk pansus-nya," katanya.
Karena itu, pansus RTRK yang akan dibentuk dalam waktu dekat, harus mampu menyelesaikan tugasnya maksimal 3 bulan masa kerja. "Kita targetkan 3 bulan pansus RTRK selesai. Tapi tergantung proses politik dan negosiasi dalam pembahasannya," ungkapnya.
Nantinya, lanjut Narimo, RTRK tersebut akan berlaku selama 10 tahun mendatang. Setelah RTRK Samarinda yang disahkan 2002 lalu dipastikan sudah tidak berlaku lagi. "Banyak hal yang dibahas dalam RTRK. Perubahan fungsi lahan di Kota Samarinda sejak 10 tahun terakhir cukup signifikan. Namun kita tetap berharap agar pembahasan RTRK ini tidak berlangsung alot. Apapun hasilnya, RTRK wajib dipatuhi. Lahan yang diplot untuk publik dilarang berubah fungsi," pungkas Narimo.
Komisi III DPRD Kota Samarinda telah melakukan rapat teknis untuk menentukan jadwal pembentukan panitia khusus (pansus) RTRK tersebut. Anggota Komisi III Sudarno mengatakan, pembentukan pansus RTRK dijadwalkan akan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kota Samarinda 24 Mei mendatang. "Pembahasan secara detail nanti akan kami serahkan ke badan legislasi (baleg) DPRD. Rencananya minggu-minggu ini juga pansus RTRK sudah bisa terbentuk," kata Sudarno.
Menurutnya, pembahasan RTRK Samarinda sangat penting untuk perkembangan Kota Samarinda. Dalam RTRK tersebut akan memuat semua komponen aktivitas masyarakat dan pemerintah yang dilakukan di wilayah Kota Samarinda. "Pembahasan RTRK sangat penting. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi rujukan pemerintah dan masyarakat," kata Sudarno.
Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi III lainnya, Narimo. Politisi asal PDIP ini menjelaskan, kendati rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kaltim belum rampung, namun hal tersebut tidak akan memengaruhi pembahasan RTRK Samarinda. "RTRWP Kaltim memang belum rampung. Tapi RTRK sudah harus diselesaikan. Ini tidak masalah, karena perampungan RTRK juga berdasarkan rekomendasi Gubernur Kaltim," ulasnya.
Dalam rekomendasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota memang diminta segera menyelesaikan RTRW di masing-masing wilayah. Selanjutnya, RTRW dari kabupaten/kota yang akan menjadi acuan dalam penyusunan dan pembahasan RTRWP Kaltim. "Samarinda sendiri sebenarnya cukup terlambat. Di Bontang dan Tarakan sudah merampungkan RTRK mereka. Samarinda justru baru mau dibentuk pansus-nya," katanya.
Karena itu, pansus RTRK yang akan dibentuk dalam waktu dekat, harus mampu menyelesaikan tugasnya maksimal 3 bulan masa kerja. "Kita targetkan 3 bulan pansus RTRK selesai. Tapi tergantung proses politik dan negosiasi dalam pembahasannya," ungkapnya.
Nantinya, lanjut Narimo, RTRK tersebut akan berlaku selama 10 tahun mendatang. Setelah RTRK Samarinda yang disahkan 2002 lalu dipastikan sudah tidak berlaku lagi. "Banyak hal yang dibahas dalam RTRK. Perubahan fungsi lahan di Kota Samarinda sejak 10 tahun terakhir cukup signifikan. Namun kita tetap berharap agar pembahasan RTRK ini tidak berlangsung alot. Apapun hasilnya, RTRK wajib dipatuhi. Lahan yang diplot untuk publik dilarang berubah fungsi," pungkas Narimo.
Rp1,2M untuk Ruang Terbuka Hijau
Realisasi pembangunan di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kalbar. Pembangunan RTH dipercayakan kepada kontraktor pelaksana CV Fahmi Utama Jaya dan supervisi CV Tiara Pilar Kreasi. Pekerjaannya akan dilaksanakan dalam waktu 120 hari kalender kerja dengan nomor kontrak 012/PPK/PBL-CK/2012.
“RTH tersebut merupakan salah satu konsep pembangunan di bidang pengelolaan lingkungan di Kabupaten Pontianak. Pengajuannya dari tingkat kabupaten, sedangkan realisasi anggarannya dari pemerintah pusat,” kata Sawadi, Kasi Pertamanan Dinas PU Kabupaten Pontianak kepada koran ini.
Pembangunan PSD RTH tersebut akan direalisasikan di sepanjang pinggiran Sungai Mempawah yang berada di lokasi Jembatan Antibar II. Lokasinya sangat strategis dan mendukung realisasi pembangunan lingkungan yang asri dan hijau, sebagaimana diharapkan oleh pemerintah.
“Lokasi pembangunannya dimulai dari Jembatan Antibar II hingga Taman Adipura Mempawah. Mengingat anggarannya bersumber dari pusat, jadi pelaksanaannya dilakukan oleh pemprov. Sedangkan kita hanya mendukung saja,” bebernya.
Dukungan tersebut, timpal Sawadi dilakukan pihaknya dengan membangun taman air mancur dan perbaikan Taman Adipura Mempawah. Untuk merealisasikan pembangunan kedua taman itu, Pemerintah Kabupaten Pontianak telah mengucurkan anggaran Rp98 juta pada APBD 2012 ini.
“Dalam rangka mendukung RTH itu, kita akan membuat taman air mancur yang lokasinya berada di pinggir jalan areal masuk Jembatan Antibar II. Kemudian kita juga akan merehab Taman Adipura agar terlihat lebih hidup dan indah. Pekerjaannya akan kita mulai Senin (hari ini, red),” ungkapnya.
Sawadi senantiasa mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak untuk mendukung realisasi pembangunan RTH tersebut. Agar tercipta lingkungan yang asri dan sejuk di Kota Mempawah, sesuai visi dan misi Pemkab Pontianak.
“Tanpa dukungan semua pihak, tentu sulit bagi kami untuk merealisasi pembangunan ini. Untuk itu peran aktif seluruh stakeholder di Kota Mempawah sangat kami harapkan. Mudah-mudahan dengan realisasi pembangunan ini semakin memantapkan pengelolaan tata ruang, khususnya bidang pertamanan di Kabupaten Pontianak,” harapnya.
Batam akan Punya Kebun Raya
Sumber : Batam Pos
Batam akan segera memiliki area kebun yang ditanami berbagai jenis tumbuhan atau disebut kebun raya di kawasan Nongsa. Luas lahannya sekitar 87 hektare, lebih luas dibanding kebun raya Bogor.
Untuk mewujudkan impian tersebut Wali Kota Batam Ahmad Dahlan serta Kepala BP Batam Mustofa Widjaya akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, Senin (21/5/2012).
“Ya, besok (hari ini,red) pak Wali Kota dan BP Batam akan menandatangani MoU dengan LIPI untuk pembangunan Kebun Raya Batam,” ujar Kepala Bagian Humas Pemko Batam Ardi Winata, Minggu (20/5). LIPI lanjut dia akan membangun kebun raya sebagai tempat konservasi flora, tempat pembelajaran tumbuhan dan konservasi lingkungan serta sebagai tempat tujuan wisata. Untuk mendukung tujuan tersebut diperlukan pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana kebun secara terarah dan terencana.
Sebelumnya, tahun 2009 silam, Wali Kota Ahmad Dahlan dengan Direktur Kebun Raya Bogor Mustaid Siregar menandatangani kerjasama pembangunan Kebun Raya Bogor di Batam. Langkah awal untuk pembangunan Kebun Raya Batam ini, Pemko telah menyediakan lahan seluas 87 hektare di kawasan Nongsa. Kebun Raya Bogor dinilai berpengalam menata kebun yang dijadikan tempat penelitian bagi para ilmuan.
Dahlan mengatakan Tata Ruang di Kota Batam sudah diperbaharui dan lahan yang dialokasikan untuk pembangunan Kebun Raya di Batam sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Wako menjelaskan pembangunan Batam dilakukan bersama-sama oleh Pemko dan BP Batam. Untuk pengalokasian lahan merupakan kewenangan BP dan Tata Ruang menjadi kewenangan Pemko. Wako mengakui bahwa Batam tak memiliki banyak tempat rekreasi.
Dengan dibangunnya Kebun Raya Batam ini maka warga Batam akan memiliki tempat rekreasi untuk mengisi waktu liburan.
Untuk memudahkan koordinasi antara Pemko Batam dengan pihak Kebun Raya Bogor, Wako menunjuk Dinas Tata Kota sebagai leading sektor. Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono, mengatakan, rencana pembangunan Kebun Raya Batam ini dicanangkan di Bali di lima daerah. Di antaranya di Sulteng, Cibodas dan Balik Papan.
Untuk desain market pembangunan Kebun Raya Batam ini telah siap. Dalam konsepnya, di Kebun Raya Batam ini akan dibangun taman termasuk laboratorium tempat penelitian. Untuk diketahui Kebun Raya Bogor dibangun di atas lahan seluas 80 hektar. Jenis pohon yang ditanami disana mencapai 15.000 jenis. Kebun Raya Bogor saat ini ramai dikunjungi sebagai tempat wisata.
Untuk mewujudkan impian tersebut Wali Kota Batam Ahmad Dahlan serta Kepala BP Batam Mustofa Widjaya akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, Senin (21/5/2012).
“Ya, besok (hari ini,red) pak Wali Kota dan BP Batam akan menandatangani MoU dengan LIPI untuk pembangunan Kebun Raya Batam,” ujar Kepala Bagian Humas Pemko Batam Ardi Winata, Minggu (20/5). LIPI lanjut dia akan membangun kebun raya sebagai tempat konservasi flora, tempat pembelajaran tumbuhan dan konservasi lingkungan serta sebagai tempat tujuan wisata. Untuk mendukung tujuan tersebut diperlukan pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana kebun secara terarah dan terencana.
Sebelumnya, tahun 2009 silam, Wali Kota Ahmad Dahlan dengan Direktur Kebun Raya Bogor Mustaid Siregar menandatangani kerjasama pembangunan Kebun Raya Bogor di Batam. Langkah awal untuk pembangunan Kebun Raya Batam ini, Pemko telah menyediakan lahan seluas 87 hektare di kawasan Nongsa. Kebun Raya Bogor dinilai berpengalam menata kebun yang dijadikan tempat penelitian bagi para ilmuan.
Dahlan mengatakan Tata Ruang di Kota Batam sudah diperbaharui dan lahan yang dialokasikan untuk pembangunan Kebun Raya di Batam sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Wako menjelaskan pembangunan Batam dilakukan bersama-sama oleh Pemko dan BP Batam. Untuk pengalokasian lahan merupakan kewenangan BP dan Tata Ruang menjadi kewenangan Pemko. Wako mengakui bahwa Batam tak memiliki banyak tempat rekreasi.
Dengan dibangunnya Kebun Raya Batam ini maka warga Batam akan memiliki tempat rekreasi untuk mengisi waktu liburan.
Untuk memudahkan koordinasi antara Pemko Batam dengan pihak Kebun Raya Bogor, Wako menunjuk Dinas Tata Kota sebagai leading sektor. Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono, mengatakan, rencana pembangunan Kebun Raya Batam ini dicanangkan di Bali di lima daerah. Di antaranya di Sulteng, Cibodas dan Balik Papan.
Untuk desain market pembangunan Kebun Raya Batam ini telah siap. Dalam konsepnya, di Kebun Raya Batam ini akan dibangun taman termasuk laboratorium tempat penelitian. Untuk diketahui Kebun Raya Bogor dibangun di atas lahan seluas 80 hektar. Jenis pohon yang ditanami disana mencapai 15.000 jenis. Kebun Raya Bogor saat ini ramai dikunjungi sebagai tempat wisata.
Langganan:
Postingan (Atom)
Ketika Ilmu Pengetahuan Pulang
Setiap pagi, sebelum matahari terbit, ada seseorang yang telah memulai pekerjaannya. Ia bukan ilmuwan. Bukan profesor. Bukan pejabat. Buka...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01