Sabtu, 17 Juli 2010

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bekasi tidak Terkendali

BEKASI, (PRLM).- Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak,dan Cianjur) membuat laju alih fungsi lahan pertanian semakin menjadi sempit. Hampir 750 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi menyusut setiap tahunnya.

Hal tersebut dikhawatirkan akan mengancam ketahanan pangan.
"Tahun ini saja, ribuan hektare lahan pertanian di Kecamatan Cikarang Timur akan beralih fungsi menjadi perumahan. Belum lagi wilayah Cikarang Pusat yang akan semakin dikembangkan untuk kawasan industri. Laju alih fungsi lahan semakin tidak terkendali, semua selalu mengacu pada tata ruang yang memperbolehkan adanya alih fungsi lahan," ucap Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi, Sardi kepada "PRLM", Kamis (15/7).

Padahal, kata dia, sudah tiga tahun terakhir kendala dan tantangan yang dihadapi petani di Kab. Bekasi semakin berat. Tiap tahun mengalami gagal panen akibat banjir dan serangan hama saja, Pemkab Bekasi belum melakukan langkah yang solutif untuk membantu petani. "Justru ini, lahan pertanian akan semakin sempit. Lantas bagaimana dengan visi misi Kabupaten yang akan memajukan agribisninya," tuturnya.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi yang dijadikan salah satu wilayah lumbung padi Jawa Barat dikhawatirkan justru akan kekurangan pangan. Harga Sembako saja, kini trennya selalu naik, akibat stok yang kurang. "Jika ini terus dibiarkan, dan lajun alih fungsi tidak dikendalikan. Bisa jadi dalam lima tahun ke depan, Kab. Bekasi tidak bisa dianggap lumbung padi lagi, tapi lebih tepatnya kota industri. Selain itu bisa jadi sepuluh tahun mendatang Kab Bekasi krisis pangan," ujarnya.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Sobni mengatakan, lahan pertanian berupa tanah sawah dan tanah kering di Kabupaten Bekasi terus mengalami penyusutan setiap tahunnya dengan rata-rata pengurangan 750 hektare. "Penyusutan satu hektare per tahun, sama saja dengan pengurangan sekitar delapan ton beras. Bisa dibayangkan jika penyusutannya hingga ribuan hektare," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Bekasi, Jamary Tarigan mengatakan, jika luas lahan pertanian di Kabupaten Bekasi belum pada tahap yang mengkhawatirkan. Lahan pertanian dalam aturan idealnya seluas 26 ribu hektare per wilayah. "Sedangkan di Kabupaten Bekasi masih ada kelebihan lahan pertanian seluas sekitar 40 ribu hektare," ujarnya. (A-186/das)***

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/117850

Tidak ada komentar:

Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01