Senin, 12 Juli 2010

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi anggaran Rancangan Umum Tata Ruang Kota Medan (RUTRK) atau Master Plan senilai Rp4,3 miliar yang disimpulkan penyidik Polda Sumut masih belum lengkap.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi anggaran Rancangan Umum Tata Ruang Kota Medan (RUTRK) atau Master Plan senilai Rp4,3 miliar yang disimpulkan penyidik Polda Sumut masih belum lengkap.

“BAP tersangka Hj dkk yang diserahkan tim penyidik Tipikor Poldasu kemarin masih belum sempurna, ” kata Kasi Penerangan Hukum/ Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, Kamis (8/7).

Menurutnya,berkas dikembalikan ke Polda Sumut karena setelah diteliti masih belum lengkap. “Sejauh ini masih dua BAP dari enam tersangka yang kami terima, salah satunya atas nama tersangka Hj.Pengembalian berkas itu disertai petunjuk untuk dilengkapi, “kata Tarigan.

Menurutnya, kekurangan dalam BAP itu dinilai jaksa sangat krusial yang berkaitan dengan syarat Formil dan Materil.
Menurut informasi, penyidik Poldasu telah bekerja lebih kurang dua tahun untuk mengungkap kasus tersebut. Ada enam tersangka yang dinilai dalam kasus dugaan korupsi Master Plan itu.

Keenamnya merupakan pejabat rekanan. Antara lain, Hj mantan Kepala Bappeda Medan yang kini menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Medan, SA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bappeda Medan, SC selaku penerima dan pencaiiran cek ke PT Bank Sumut, dan FHB selaku Direktur PT Indah Karya.

Adanya kerugian negara dalam kasus ini dikuatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Di mana hasil temuan lembaga itu ada kebocoron uang negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasus ini terkuak bermula dari adanya laporan Ir Filiyanti Bangun pada 26 Februari 2008 lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Tanda Bukti Pengaduan No. 2008-02- 000478.

Tim khusus penyidik KPK melakukan penelitian kasus itu bulan April-Mei 2008 lalu, kemudian dilimpahkan kasusnya ke polisi. Lalu, Juni 2008, Kompol Baza W Zebua yang saat itu menjabat Kasat III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut memanggil Filiyanti Bangun dan menyatakan Kapolri telah melimpahkan laporannya ke Mapoldasu.

Proyek penyusunan dokumen Master Plan Kota Medan itu diketahui salah satu program Bappeda Kota Medan pada APBD 2006. RTR WK Medan 2006-2016 ini seyogyanya menjadi pedoman Kota Medan 10 tahun mendatang (menurut UU No 24/1992) atau 20 tahun mendatang (menurut UU No 26/2007) dalam membangun wilayah Kota berpenduduk 2,5 juta jiwa ini.

Namun, ditengarai tidak tepat sasaran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik sehingga layak dibatalkan. Selain memeriksa puluhan saksi,penyidik telah melakukan penyitaan atas dokumen dan surat- surat yang ada hubungan nya dengan dugaan kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat Pemko Medan itu.

Selanjutnya melayangkan surat ke Mabes Polri untuk ditembuskan ke Gubernur Bank Indonesia (BI) guna memeriksa rekening pihak-pihak yang diduga telah menerima aliran dana korupsi tersebut. (M2/x)

dikutip dari :
Harian Sinar Indonesia Baru
http://hariansib.com/?p=129793

Tidak ada komentar:

Alfin SH dan Azhar Hamzah: Memajukan Desa di Sungai Penuh melalui Implementasi Pedoman Pembangunan Desa dan SDGs

Sungai Penuh - Alfin SH dan Azhar Hamzah, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, berkomitmen memajukan desa-desa di wilayahnya deng...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01