Laporan wartawan KOMPAS Robertus Benny Dwi Koesnanto
Jumat, 16 Juli 2010 | 20:26 WIB
Welcome to Bali, ucapan selamat datang di Bandara Internasional Ngurah Rai,
Denpasar, Bali
UBUD, KOMPAS.com - Direktorat Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum mendesak seluruh kabupaten/kota di Pulau Bali segera menyelesaikan proses penyusunan peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah dengan mengacu pada Perda RTRW di tingkat provinsi. Langkah ini perlu diambil untuk menghambat laju perubahan tata guna ruang dan wilayah di Bali yang tidak terkendali.
Harmonisasi adalah jalan tengah terhadap penolakan yang dilakukan delapan kabupaten dan satu kota di Pulau Dewata itu. Proses itu sangat mungkin dan harus segera dilakukan untuk menyelamatkan Bali dari kerusakan lingkungan, terutama dilihat dari tata ruang dan wilayahnya yang relatif sempit, kata Direktur Jenderal Penataan Ruang, Imam S Ernawi, dalam Diskusi Tata Ruang Bali di Hotel Royal Pita Maha, Ubud, Gianyar, Bali, Jumat (16/7).
Hadir dalam diskusi itu, Bupati Gianyar Tjokorda Artha Ardhana Sukawati atau Tjok Ace, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Dewa Putu Punia Asa, pengajar dari Universitas Udayana Putu Rumawan Salain, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Bali Ketut Rana Wiarcha, dan dua arsitek di Bali, yakni Popo Danes dan Antonio Ismail.
Dengan sejumlah alasan, para bupati/wali kota di Bali menolak pemberlakuan Perda RTRW Bali yang diluncurkan November tahun lalu. Mereka berdalih, perda itu tidak sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah, plus kepentingan pengembangan masing-masing wilayah. Padahal, Perda RTRW Bali disusun dan dikembangkan berdasarkan dokumen tata ruang dan wilayah Jawa-Bali.
Proses dialog antara kabupaten-provi nsi misalnya dapat dijembatani melalui Keputusan Gubernur. Inisiatif itu ada di kabupaten-kota. Ini semata-mata agar ada kepastian hukum tentang tata ruang yang terbaru, sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing wilayah, kata Imam.
Antonio menyatakan, Bali memerlukan regulasi khusus untuk mempertahankan tata guna lahannya. Selain penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi, diusulkan pula regulasi khusus untuk membendung kepemilikan properti oleh pihak asing. Aturan mengenai kepemilikan properti oleh orang asing sendiri tengah direvisi oleh pemerintah. Targetnya proses itu selesai tahun ini. (BEN)
Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2010/07/16/2026482/Selaraskan.Perda.Tata.Ruang.Bali-3
About Kompas.com | Info iklan | Privacy policy | Terms of use | Karir | Contact Us | Kompas Accelerator For IE 8
© 2008 - 2010 KOMPAS.com — All rights reserved
Tidak ada komentar:
Posting Komentar