Menteri Perumahan Rakyat ,Suharso Monoarfa meminta kepada pemerintah daerah agar menyelesaikan perda tata ruang secepatnya. Sebab untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan yang mulai bergulir tahun 2011 syarat utamanya pihak pemda harus telah memiliki tata ruang.
Menpera menambahkan, pemerintah mengalokasikan Rp 150 miliar untuk kabupaten/kota. Ia berharap Pemda dapat melakukan land consolidation dan land banking, selain itu penataan ruang merupakan hal yang penting dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat. Kalau bicara tata ruang pada akhirnya akan menetapkan dalam zonasi tata ruang yaitu permukiman.
Perencanaan pembangunan perkotaan hendaknya memperhatikan konsep Balance Urban Development, dimana diharapkan ada upaya yang maksimal guna menciptakan kesempatan yang sama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk berkontribusi dalam pembangunan kehidupan permukiman perkotaan yang berkelanjutan terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian layak.
Tata ruang mempunyai peran strategis untuk menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan melalui pemanfaatan sumber daya alam. Pemanfaatan ruang semestinya dapat terencana dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan pelaksanaan tata ruang sangat tergantung dari pengendaliannya.
Source : Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar