Saya dengar Jakarta pada HUT ke-484 ini akan mendapat hadiah ulang tahun dari DPRD DKI dengan mengesahkan perda RTRW DKI tahun 2010-2030," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo, dibalai Kota DKI kemarin. Adanya kepastian tersebut , lanjut Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, membuat konsep penataan ruang Kota Jakarta sudah bisa segera dilaksanakan secara detail yang akan dijabarkan dalam penyusunan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Semua penjabaran konsep penataan ruang ibu kota mengarah kepada pembangunan Jakarta sebagai kota metropolitan kelas dunia yang memiliki pembangunan berkelanjutan serta berorientasi pada transit. "Saya tegaskan yang bikin konsep RTRW DKI adalah tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung, khusus dari departemen perencanaan . jadi penyusunan konsep penataan RTRW DKI selama 30 tahun tidak main-main," ujar foke.
Sebenarnya, pengesahan perda ini sudah terlambat lebih satu tahun dari target yang ditentukan dalam UU No. 27/2006 tentang Penataan Ruang, yaitu seluruh provinsi, kabupaten dan kota madya. Harusnya perda RTRW 2010-2030 sudah terbit tahun lalu. Kepastian tata ruang ini berdampak kepada minat investor, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur. Termasuk soal penanaman modal, pengembangan usaha, dan perizinan.
Dengan kepastian tata ruang baru itu, target pertumbuhan sebuah kota juga dapat dihitung. Bahkan dengan direalisasikanya perda RTRW baru tersebut, Pemprov DKI sudah bisa memberikan sanksi dan kewajiban retribusi bagi pelanggar. Di sisi lain, bagi para pelanggan peruntukan kawasan hijau bisa ditindak secara tegas dengan membongkar banguan.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Belegda) DPRD DKI Triwilaksana menegaskan, pihaknya telah memberikan rumusan Raperda RTRW DKI 2010-2030 kepada Ketua DPRD DKI Ferial Sofyan. "Kami berharap evaluasi tersebut tidak terlalu lama. Karena perda itu sudah lama ditunggu-tunggu banyak pihak," Triwilaksana. Perda RTRW 2010-2030 memuat penggunaan sistem dan jaringan transportasi. Termasuk didalamnya penataan sistem angkutan massal, jalan perparkiran, jalur pedestrian, sepeda dan angkutan barang.
Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sarwo Handayani mengatakan RTRW DKI Jakarta 2010-2030 telah mengacu pada sejumlah regulasi terbaru yang berhubungan dengan Kota Jakarta. Diantara UU No.26/2007 tentang Penataan ruang dan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Disadur dari Media Indonesia - Jumat, 17 Juni 2011
Sumber : Info KBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar