“Dalam proses penyusunan rencana tata ruang, informasi geospasial yang bersifat dasar maupun tematik merupakan input penting, terutama dalam penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang suatu wilayah atau kota”, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Ruchyat Deni Djakapermana dalam acara Seminar dan Diskusi Panel “Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang di Indonesia terkait dengan Undang-Undang Geospasial” di Universitas Esa Unggul, Jakarta. (23/05)
Selain sebagai input dalam penyusunan rencana tata ruang, “informasi geospasial juga memiliki urgensi dan manfaat dalam mempermudah proses pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, terutama dalam proses pengambilan keputusan” tegasnya. Hal ini tentunya perlu didukung dengan informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
.
Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, informasi geospasial dasar berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, dan Peta Lingkungan Laut Nasional. Sedangkan informasi geospasial tematik berupa informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang mengacu pada informasi geospasial dasar.
Dalam kesempatan tersebut, Sesditjen Penataan Ruang juga menyampaikan bahwa demi mendukung percepatan penyelesaian RTRW diperlukan juga percepatan penyediaan informasi geospasial berupa peta dasar pada skala yang detail oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Teknik, staff pengajar dan mahasiswa dari Universitas Esa Unggul, serta mahasiswa dari Universitas Trisakti, Institut Teknologi Indonesia dan Universitas Pakuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar