BUMDES bertujuan untuk; Mengoptimalkan aset Desa, Membuka lapangan kerja warga, Menciptakan peluang usaha warga, Menciptakan jaringan pasar untuk warga, Mengembangkan usaha antar desa, Meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan Meningkatkan perbaikan pelayanan umum Desa.
Pendirian BUMDES disepakati melalui Musyawarah Desa dengan pokok bahasan yang meliputi: Semangat pendirian selaras sosial budaya & kondisi ekonomi Desa, Penamaan yang memiliki nilai semangat dan kebersamaan, Pengurus yang menguasai manajemen pemasaran, Penyertaan modal usaha serta bentuk pelaporan dan pertanggungjawabab keuangan.
Pelaksana BUMDES ditetapkan dalam struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa. Sturuktur Pelaksan BUMDES terdiri atas: Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pembina dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa, Pengawas dan pengurus di pilih melalui Musyawarah Desa dan diangkat oleh Kepala Desa. Pelaksana BUMDES ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pengurus BUMDES terdiri dari; Direktur, Sekretaris dan Bendahara. Dalam melaksanakan kegiatan usaha BUMDES, pengurus dibantu oleh karyawan sesuai dengan kebutuhan belanja.
Pembina dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa dengan kewajiban; Memberikan nasihat dan saran kepada pengurus, Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDES, Meminta penjelasan dari pengurus mengenai persoalan usaha Desa; Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDES, Mengganti Pengurus ketika tidak mendapatkan tujuan yang dicapai, Mengganti Pengawas ketika bekerja tidak mewakili kepentingan masyarakat terhadap kemajuan BUMDES berdasarkan rapat bersama BPD. Pembina baru atau Kepala Desa yang baru tidak berhak mengganti pengurus selama laporan keuangan dan pendapatan BUMDES yang mampu meningkatkan PADES dan kegiatan sosial Desa.
Pengawas bekerja sebagai wakil masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Susunan Pengawas terdiri dari; Ketua dan Wakil Ketua. Pengawas berwenang: Meminta rencana kerja dan tujuan kegiatan dengan jangka waktu satu tahun sebagai alat ukur pengurus dalam mencapai tujuan, Meminta laporan kegiatan dari pengurus dan memeriksa kelengkapan laporan kegiatan dan keuangan, Memberikan laporan kepada Pembina tentang keberlanjutan kerja pengurus sesuai capaiai rencana kerja terhadap tujuan kerja BUMDES, Menyelenggarakan rapat umum tentang laporan tahunan, tutup buku dan bagi hasil dari pendapatan BUMDES bersama BPD, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat.
Direktur mempunyai kewenangan untuk: Menyampaikan laporan kerja kepada pengawas, Memberikan contoh hal-hal yang ideal dalam bekerja kepada anggota, Memberikan inspirasi dan motivasi kerja kepada anggota, Membantu meningkatkan kecerdasan anggota dalam bekerja, Memberikan penghargaan kepada anggota yang bekerja lebih di atas target, Memberikan pertolongan ketika anggota bekerja lebih dari kapasitas, Menyiapkan waktu di luar jam kerja secara sukarela , Membuat persoalan besar menjadi kecil dan mencegah persoalan yang timbul, Mampu bertahan pada situasi keuangan yang tidak nyaman, Mengatur tugas pokok kerja anggota, Memberikan gaji kepada anggota sesuai keuangan, Memberikan penghargaan kepada anggota yang berkeja diatas target berupa bonus pendapatan atau promosi jabatan serta Memberikan pendapatan BUMDES pada kegiatan-kegiatan yang besifat sosial dari laba pendapatan BUMDES.
Sekretaris kewenangan untuk: Mengusahakan kelengkapan organisasi, Menyusun rencana program kerja organisasi, Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, Menyusun laporan kegiatan bersama direktur dan bendahara, Membantu Direktur dalam mengarahkan tugas-tugas kerja anggota, Penata-usahaan perkantoran, Mendata kebutuhan kantor per bulan, Membuat surat keluar dan membalas surat masuk, Menerima laporan kerja anggota serta, Mengambil keputusan di bidang kesekretariatan.
Bendahara mempunyai kewenangan untuk: Menyusun rencana dan belanja, Melaksanakan pembukuan keuangan, Menyimpan dan mengeluarkan anggaran, Menyusun laporan keuangan berdasarkan akuntansi dasar, Membuat keputusan di bidang keuangan tentang pendapatan usaha dan Bersama Direktur menandatangani tentang pengeluaran dan dan pemasukan anggaran usaha.
Akhirnya, masyarakat dan pemerintahan Desa akan membangun sistem perencanaan dan penganggaran Desa yang responsif dan partisipatif sehingga mampu membangun kelembagaan ekonomi lokal yang produktif. Pada akhirnya Desa mampu sebagai basis penghidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan Desa mampu untuk berdaulat secara politik, berkepribadian dalam budaya serta berdikari dalam ekonomi.
Ditulis oleh :
Oldy Arnoldy Arby - Tenaga ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Kab. Kerinci – Jambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar