| | | | MEDAN - Pembangunan di kawasan Gagak Hitam kembali dipertanyakanlegislator Medan. Pasalnya, kawasan Gagak Hitam bukan merupakan kawasan bisnis.
“Sakit hati kita demi melihat ketidaksinkronan tata ruang di Kota Medan. Kawasan Gagak Hitam yang bukan merupakan kawasan bisnis, tetapi dibangun banyak ruko-ruko,” lontar anggota komisi D DPRD Medan, Budiman Panjaitan, sore ini kepada Waspada Online.
Selain itu, menurut Budiman, pembangunan Gagak Hitam ditenggarai banyak melanggar roilen. Termasuk juga pelanggaran ijin unit pembangunan. Bahkan ditegaskannya sama sekali ijinnya tidak ada.
“Apakah keadaan yang sekarang ini akan melegalkan kawasan tersebut menjadi kawasan bisnis,” urainya.
Karenanya, lanjut Budiman, menyikapi persoalan Gagak Hitam tersebut, dinas terkait yakni Dinas TRTB harus bertindak tegas untuk menertibkannya. Hal ini dilakukan demi penataan Kota Medan kedepan. “Karena kawasan tersebut untuk pemukiman penduduk,” tandasnya.
Menanggapi hal itu , Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Tata Bangunan Kota Medan Ahmad Basyaruddin mengatakan, sebagian besar sekarang ini menurutnya sudah memiliki izin. Soal pelanggaran roilen dan unit, dikatakan Basyaruddin, pihaknya akan turun kembali ke lapangan guna melihat kondisi bangunan-bangunan yang ada di Gagak Hitam.
“Kita akan tinjau kembali bangunan di sana terkait pelanggaran izin yang diberikan,” ucapnya. Seperti diketahui, bangunan-bangunan di kawasan Gagak Hitam yang disebut-sebut milik salah seorang pengusaha (DLS), diduga perubahan peruntukkannya belum ada izinnya.
Editor: SASTROY BANGUN
(dat07/wol-mdn)
sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=130515:kasus-gagak-hitam-dipersoalkan&catid=14:medan&Itemid=27 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar