SUMBER : PERMENT PU NO 16/2009
Senin, 13 Juni 2011
Pentingnya Sinergitas Semua Pihak Dalam Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota
Percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota saat ini sudah emergency dengan adanya target 279 Kabupaten/Kota yang harus mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2011. Karenanya semua pihak, baik dari manajemen perusahaan, core team Konsultan Manajemen Regional (KMR) dan Tenaga Pendamping Daerah (TPD) KMR agar memiliki spirit tinggi dan tujuan yang sejalan dengan Ditjen Penataan Ruang. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam S. Ernawi saat menutup Pelatihan Pendampingan Teknis Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota di Bogor (10/11).
Lebih lanjut Imam mengatakan, pelatihan selama empat hari ini bertujuan untuk menyamakan tingkat pemahaman core team KMR dan TPD KMR dengan Ditjen Penataan Ruang terkait strategi dan mekanisme percepatan penyelesaian RTRW. “dengan waktu hanya sekitar 5-6 bulan, Ditjen Penataan Ruang mengharapkan adanya dedikasi dan tanggung jawab core team KMR dan TPD KMR saat melakukan pendampingan ke Pemerintah Daerah dalam penyusunan RTRW. Jika seluruh RTRW ini dapat terselesaikan, maka akan menjadi sejarah bagi kita semua dan berjalannya implementasi rencana tata ruang di masa yang akan datang,” tegas Iman.
Core team KMR dan TPD KMR sebagai bagian dari Ditjen Penataan Ruang harus berperan dan berfungsi secara baik serta optimal sebagai perpanjangan tangan di daerah. Untuk mendukung hal tersebut telah dibentuk Project Manajement Unit (PMU) yang bertugas untuk mengkoordinir dan memantau pelaksanaan percepatan RTRW Kabupaten/Kota. Apabila ada hambatan di daerah, maka PMU maupun Direktorat di lingkungan Ditjen Penataan Ruang dapat turut membantu dan memberikan arahan.
Di masa yang akan datang, RTRW haruslah sampai ke level implementasi dan menjadi acuan bagi arah spatial pembangunan di pusat dan daerah. “Apabila seluruh RTRW Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan substansi pada tahun 2011, maka idealnya tahun 2012 paradigma penataan ruang sudah bergeser menjadi implementasi RTRW. Urgensi rencana tata ruang jangan mengulangi apa yang telah diatur dalam Undang-Undang yang lama (UU No 24 Tahun 1992-red) dimana hanya sampai pada tahap planning. Namun, harus sampai kepada implementasi sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Kelak rencana tata ruang haruslah menjadi matra spasial pembangunan,” tegas
Imam.
Pelatihan pendampingan ini diikuti oleh para konsultan yang terdiri dari core team KMR dan TPD KMR se-Indonesia. Dari total 453 orang peserta yang diundang, tingkat kehadiran selama acara pelatihan mencapai 90 persen. Core team KMR dan TPD KMR di tiap cluster harus menyusun rencana kerjanya di daerah yang kemudian diserahkan kepada Ditjen Penataan Ruang. Dalam Penutupan pelatihan ditandai dengan pemberian “Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan” kepada perwakilan dari 26 cluster KMR oleh Sekretaris Ditjen Penataan Ruang Ruchyat Deni Djakapermana yang didampingi oleh para direktur di lingkungan Ditjen Penataan Ruang. Surat keterangan tersebut dapat dijadikan referensi dan rujukan kepada Pemda yang nantinya akan mendapatkan pendampingan penyusunan RTRW.(aps/nik)
Sumber : http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1581
Langganan:
Postingan (Atom)
Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat
Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01