Sabtu, 02 Juni 2012
Antara Perumahan dan Ruang Terbuka Hijau
Jalur Hijau Jalan TOL di samping Perumahan Gempol Asri
Berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Jalur Hijau adalah daerah (tempat, lapangan) yg ditanami rumput dan tanaman perindang yg berfungsi menyegarkan hawa di lingkungan kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan, dsb. Jalur Hijau juga dapat difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Pasal 29:
(1) Ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
dan Pasal 30:
Berdasarkan Pada UU RI No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 48
(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan hunian meliputi: a. pemanfaatan rumah; b. pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan c. pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 53
(1) Pengendalian perumahan dimulai dari tahap : a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan.
(2) Pengendalian perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam bentuk : a. perizinan; b. penertiban; dan/atau c. penataan.
(1) Ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
dan Pasal 30:
Distribusi ruang terbuka hijau publik disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
Ruang terbuka hijau kota merupakan bagian dari penataan ruang perkotaan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Kawasan hijau kota terdiri atas pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga, kawasan hijau pekarangan. Ruang terbuka hijau di klasifikasi berdasarkan status kawasan, bukan berdasarkan bentuk dan struktur vegetasinya (Riswandi, 2004).
Patok yang ada di Perumahan Gempol Asri disamping Jalan Tol Menuju Gerbang TOl Pasir KojaBerdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Dalam ruang terbuka hijau pemanfatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman seperti lahan pertanian, pertamanan, perkebunan dan sebagainya.
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon (tanaman tinggi berkayu); Sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH yang bersangkutan (Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2006).
Wardhana (2004) menyatakan bahwa udara bersih yang dihirup oleh hewan dan manusia merupakan gas yang tidak tampak, tidak berbau, tidak berwarna maupun berasa. Namun demikian, udara yang benar-benar bersih sangat sulit diperoleh, terutama di kota-kota besar yang banyak terdapat industri dan lalulintas yang padat. Udara yang tercemar akan merusak lingkungan dan kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan berarti berkurangnya daya dukung alam terhadap kehidupan yang selanjutnya akan mengurangi kualitas hidup manusia secara keseluruhan.
Jalur hijau jalan selain memiliki fungsi keamanan dan estetika (keindahan), juga memiliki fungsi sebagai penyerap dan penjerat emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor. Salah satu emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor adalah timbal (Pb). Soedomo (2001) mengatakan bahwa timbal sengaja ditambahkan ke dalam bensin untuk meningkatkan nilai oktan guna mencegah terjadinya letupan mesin.
Gambar Pemetaan Jalur Hijau perumahan Gempol Asri, kini sudah banyak yang beralihfungsi Manfaat dari jalur hijau juga dapat ditinjau dari fungsi ekologis, fungsi sosial, fungsi ekonomi dan fungsi estetis.
Saat ini, juga sedang dikaji tentang Urban Park Connector yang merupakan jejaring hijau di seluruh kawasan kota yang menghubungkan taman-taman utama, habitat alami dan tempat-tempat menarik lainnya. Selain itu, koridor ruang hijau kota dalam bentuk jalur hijau (parkway) seperti jalur hijau jalan, jalur hijau tepian air, tepi rel kereta api yang menghubungkan taman-taman, elemen keindahan kota (patung, air mancur), tempat-tempat kegiatan rekreasi / kebudayaan dan lain-lain.
Untuk mencegah alih fungsi jalur hijau, seharusnya kawasan yang merupakan daerah jalur hijau dimonitoring secara cermat dan berkelanjutan agar tidak terjadi alih fungsi lahan. Sosialisasi mengenai keberadaan jalur hijau mesti terus dilaksanakan dan direvilatalisasi.
Jika jalur hijau terus berubah hal itu akan mengurangi 30 persen ruang terbuka hijau kota. Hal itu menyebabkan berkurangnya daya resapan air sehingga memicu banjir serta sumber mata air yang akan menurun. Para pemilik jalur hijau ini agar diberi perhatian khusus agar tidak menjual atau mengalihfungsikan lahannya.
Masuk kedalam Taman lingkungan perumahan dan permukiman, adalah merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan rekreasi terbatas yang meliputi populasi terbatas/masyarakat sekitar. Taman lingkungan ini terletak disekitar daerah permukiman dan perumahan untuk menampung kegiatan-kegiatan warganya. Taman ini mempunyai fungsi sebagai paru-paru kota (sirkulasi udara dan penyinaran), peredam kebisingan, menambah keindahan visual, area interaksi, rekreasi, tempat bermain, dan menciptakan kenyamanan lingkungan.
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraanperumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Sedangkan Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Berdasarkan Pada UU RI No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 48
(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan hunian meliputi: a. pemanfaatan rumah; b. pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan c. pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 53
(1) Pengendalian perumahan dimulai dari tahap : a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan.
(2) Pengendalian perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam bentuk : a. perizinan; b. penertiban; dan/atau c. penataan.
Delapan Kawasan di Palembang Masuk RTRW
8 kawasan di Kota Palembang akan dimasukkan dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2011-2031. Delapan kawasan itu yakni;
Adiansyah menerangkan, Pansus XV memang membahas rancangan peraturan daerah soal penataan ruang. Pembahasan soal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Baru serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9/2009.
“Perda ini nantinya mengatur tiga hal, yakni rencana strategis ruang, rencana pola ruang, serta kawasan strategis,” katanya dan menambahkan, dalam pembahasan rancangan peraturan ini mengundang pula para pakar tata ruang, dinas terkait, perguruan tinggi.
Pembahasan ini, disebutnya menjadi penting karena terkait pembangunan Palembang 20 tahun ke depan, sekaligus melindungi aset-aset pemerintah kota.
- Agropolitan Gandus sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dan industri ringan,
- Karya Jaya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu,
- Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya sebagai kawasan sosial budaya.
- Jakabaring sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi,
- Tepian Sungai Musi sebagai kawasan strategis sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Kawasan Central Bussiness District, sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, (perdagangan dan jasa),
- Kawasan Kasiba-Lisiba, dan Talang Kelapa sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dan pengembangan perumahan, (rencana kota baru).
Palembang sendiri punya wilayah seluas 40.061 hektare, dan jumlah penduduk 1.500.000 jiwa, serta terdiri dari 16 kecamatan dan 107 kelurahan.
Adiansyah menerangkan, Pansus XV memang membahas rancangan peraturan daerah soal penataan ruang. Pembahasan soal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Baru serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9/2009.
“Perda ini nantinya mengatur tiga hal, yakni rencana strategis ruang, rencana pola ruang, serta kawasan strategis,” katanya dan menambahkan, dalam pembahasan rancangan peraturan ini mengundang pula para pakar tata ruang, dinas terkait, perguruan tinggi.
Pembahasan ini, disebutnya menjadi penting karena terkait pembangunan Palembang 20 tahun ke depan, sekaligus melindungi aset-aset pemerintah kota.
Langganan:
Postingan (Atom)
Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat
Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...
STUDY TATA RUANG
Struktur Sungai
-
*Kota Sungai Penuh* — Alfin SH, calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, kembali menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya tentan...
POLA RUANG SUMATERA
Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi
BERHALE ISLAND
ISI IDRISI TAIGA
Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo
PERATURAN TATA RUANG
DOWNLOAD PETA-PETA
Labels
Study Tata Ruang
(6)
Geospasial
(3)
PETA RTRW
(3)
PERDA RTRW
(2)
Peta Taman Nasional Bukit 30
(2)
Gunung Kerinci
(1)
Perencanaan Wilayah dan Kota
(1)
Peta Administrasi
(1)
SPASIAL
(1)
TANYA-JAWAB
(1)
TNBT
(1)
UU No 4/11 Informasi Geospasial
(1)
COMMUNICATE
+62 812731537 01