Sabtu, 24 Juni 2023

Komunitas Pecinta Alam se Kabupaten Bungo Jambi deklarasi mendukung Gus Muhaimin untuk Presiden RI Tahun 2024



Bungo 24 Juni 2023, Pendukung Gus Muhaimin sangat berharap menjadi Presiden RI tahun 2024 hal ini disampaikan oleh Adi Sucipto selaku Koordinator Pencinta Alam se Kabupaten Bungo pada Deklarasi Gus Muhaimin Presiden RI tahun 2024. 

Komunitas Pecinta Alam se Kabupaten Bungo adalah kumpulan para siswa dari SMA dan para mahasiswa yang ada di Kab. Bungo. 

Adi Sucipto menambahkan, Gus Muhaimin melalui partai PKB telah berjuang dalam membangun desa-desa di seluruh Indonesia sehingga masyarakat menjadi mandiri dan desa menjadi maju hal ini yang membuat alam menjadi lestari dikarenakan masyarakat telah memiliki banyak kegiatan melalui dana desa sehingga tidak ada lagi perambahan hutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. 

Hal yang sama juga dikatakan oleh Susno selaku perwakilan masyarakat disekitar hutan yang mengatakan, sejak adanya dana desa kami masyarakat memiliki kegiatan-kegiatan yang di bantu oleh desa sehingga kami tidak perlu lagi merambah hutan untuk mencari nafhkah. 

Semoga Gus Mubamin menjadi Preaiden RI tahun 2024 sehingga alam menjadi lestari, desa maju dan masyarakat sejahtera yang disampaikan oleh Komunitas Pecinta Alam se Kabupaten Bungo pada saat Deklarasi mendukung Gus Muhaimin menjadi Presiden RI tahun 2024.

Selasa, 06 Juni 2023

Bagaimana Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa?

 


Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan perencanaan yang terarah dan efektif. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa:

1.        Kumpulkan Data:

Data ini dapat mencakup informasi demografi desa, infrastruktur yang ada, penggunaan lahan saat ini, lingkungan alam sekitar, dan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, data diperoleh melalui survei, wawancara, tinjauan literatur, atau sumber data lainnya.

 



2.        Analisis Data:

Identifikasi tren, tantangan, dan peluang yang terkait dengan tata ruang desa dengan melibatkan pemetaan dan pemodelan untuk memahami hubungan antara faktor-faktor yang berbeda.

 



3.        Identifikasi Visi dan Tujuan:

Visi harus mencerminkan aspirasi masyarakat dan menggambarkan gambaran masa depan yang diinginkan untuk desa tersebut. Tujuan harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terbatas pada waktu tertentu.

 



4.        Perencanaan Ruang Fisik:

Pemetaan penggunaan lahan yang, seperti lahan perumahan, lahan pertanian, daerah komersial, zona hijau, dan lain-lain serta aspek infrastruktur seperti jalan, drainase, listrik, air bersih, dan fasilitas umum lainnya.

 

5.        Konsultasi Publik:

Adakan pertemuan-pertemuan dan diskusi terbuka untuk mengumpulkan masukan dan umpan balik dari masyarakat tentang rencana tata ruang desa, ini membantu memastikan bahwa perencanaan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang sebenarnya.

 

6.        Penyusunan Rancangan:

Dokumen ini harus mencakup peta desa yang memperlihatkan penggunaan lahan yang diusulkan, kebijakan dan strategi perencanaan, serta langkah-langkah implementasi yang nyata.

 

7.        Evaluasi dan Penyempurnaan:

Pastikan bahwa rencana ini memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan, serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku dan lakukan revisi atau penyempurnaan jika diperlukan.

Untuk apa perencanaan tata ruang Desa?

 


Perencanaan tata ruang desa sangat penting karena memiliki beberapa manfaat dan tujuan yang membantu pengembangan desa secara terarah dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa perencanaan tata ruang desa penting:

1.         Pengaturan Penggunaan Lahan:

Identifikasi kawasan pemukiman, kawasan pertanian, kawasan industri, kawasan konservasi alam, dan lain-lain untuk mencegah konflik penggunaan lahan dan penggunaan lahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

 

2.         Pembangunan Infrastruktur:

Kebutuhan infrastruktur seperti jalan, jembatan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya sehingga dapat memfasilitasi aksesibilitas, koneksi antarwilayah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

 

3.         Konservasi Lingkungan:

Peerlindungan sumber daya alam, dan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap dampak negatif lingkungan dapat meminimalkan kerusakan lingkungan serta memastikan keberanjutan sumber daya alam.

 

4.         Pembangunan Ekonomi:

Merencanakan kawasan industri atau pariwisata yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.

 

5.         Peningkatan Kualitas Hidup:

Dengan merencanakan infrastruktur, fasilitas umum, dan ruang terbuka yang tepat, dapat menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat desa.

 

6.         Pengaturan Pertumbuhan dan Perkembangan Desa:

Pengaturan peruntukan lahan, pengendalian pembangunan yang tidak terkendali, dan mengarahkan arah pengembangan desa yang sesuai dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.

Secara keseluruhan, perencanaan tata ruang desa penting untuk menciptakan desa yang teratur, berkelanjutan, dan berkualitas. Hal ini dapat mendorong pembangunan yang merata, pemanfaatan sumber daya yang bijaksana, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

 

Rabu, 17 Mei 2023

Ada masalah apa hubungan antara Pendamping Desa dan Dinas PMD di Kabupaten Bungo?

 


Pertemuan lanjutan antara Pendamping Desa Kabupaten Bungo bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) dilanjutkan hari ini (Rabu, 17 Mei 2023). Pertemuan hari ini merupakan sesi ke dua yang sebelumnya dilakukan pertemuan sesi pertama dihadiri oleh para Pendamping Desa dari kecamatan Bathin II Pelayang, Bathin III Ulu, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Limbur Lubuk Mengkuang, Pelepat, Pelepat Hilir, dan Tanah Tumbuh.


Pada hari ini pertemuan dihadiri para Pendamping Desa dari kecamatan Bathin III, Bathin II Babeko, Bungo Dani, Muko-muko Bathin VII, Rantau Pandan, Rimbo Tengah, Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas.

 


Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo (Drs.Yos Army) memberikan arahan dan sambutan pentingnya catatan-catatan masalah atau hambatan yang terjadi di Desa untuk disampaikan secara berjenjang kemudian dilaporkan ke Dinas PMD sebagai bahan evaluasi untuk percepatan kemajuan pembangunan Desa.


Selain itu Kadis PMD juga berpesan kepada Pendamping Desa bahwa masih banyak para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang belum memahami aturan-aturan tentang perencanaan dan pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Beliau menghimbau kepad para Pendamping Desa untuk terus menerus memberikan pemahaman dan membarikan masukan tentang tata cara penggunaan Dana Desa, pemahaman ini tidak bisa dilakukan sekali atau dua kali bahkan sampai lima kali karena para Pendamping Desa memiliki ilmu pemberdayaan tentunya peran motivasi sangat penting dalam mendorong Desa menggunakan Dana Desa secara tepat waktu dan tepat sasaran.

 


Pada kesempatan ini juga Kepala Dinas PMD menyampaikan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa agar jangan lama-lama untuk diberikan, karena kita merasa kasihan kepada mereka yang membutuhkan untuk kebutuhan hidup mereka, disini peran Para Pendamping Desa sangat diperlukan untuk mengawal itu, jikapun terjadi kendala atau hambatan terhadap persoalan itu sebaiknya segera dilaporkan kepada Dinas PMD untuk diberikan solusi ataupun jika tidak terpecahkan maka bisa dilaporkan kepada Bapak Bupati.

Pada sesi kedua ini juga dilakukan diskusi dan tanya jawab, pada kesempatan pertama diskusi ini A. Manap (PD Bahitn II Babeko) menyampiakan masalah tentang Desa dampingnya yang sulit untuk mencairkan Dana Desa akibat masalah internal dan laporan tersebut dicatat dan ditanggapi oleh Kadis PMD untuk dicarikan solusinya.

 


Desi Syafriyetti (PD Bungo Dani) menyampaikan adanya Desa dampingan yang belum bisa mencairkan Dana Desa akibat konflik antara BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, kemudian Asep (PLD Muko-muko Bathin VII) memaparkan tentang perlunya peningkatan kapasitas secara bersama-sama antara BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa sehingga mereka mengetahui peran dan fungsi mereka dalam pembangunan Desa agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan kerja.

 


Zurmi (PD Tanah Sepenggal Lintas) juga menyampaikan adanya surat dari Dinas PMD untuk mendorong percepatan pembangunan Desa sehingga Kepala Desa merasa mau untuk melaksanankan pembangunan dan tidak melalaikannya.

 


Akhir pada pertemuan tersebut Kepala Dinas menghimbau kepada para Pendmaping Desa agar mekalukan kegiatan ini sevara berkala (tiga bulan sekali) sebagai bahan evaluasi dan permasalahan dan hambatan bisa diatasi.  

Selasa, 16 Mei 2023

Kadis PMD mencatat semua paparan yang disampaingakn oleh Pendamping Desa Kab. Bungo

Pertemuan Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Bungo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  hari ini Selasa, 16 Mei 2023 bertempat di aula Kantor DPMD membahas tentang percepatan penyaluran dan penyerapan dana desa yang dihadiri oleh Kadis PMD, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dalam sambutanya, Kadis PMD menyampaikan permasalahan rendahnya penyaluran Dana Desa tahun 2023 tahap I dan berharap adanya kolaborasi kerjasama antara Pendamping Desa bersama DPMD agar jadwal kegiatan perencanaan dan pembangunan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak molor, kemudian Kadis PMD juga berharap adanya jadwal pertemuan ini dilakukan per tiga bulan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan.

 
Selain itu, Kadis PMD juga berharap adanya catatan-catatan dari Pendamping Desa untuk disampaikan secara berjenjang tentang masalah-masalah yang terjadi dilapangan untuk dilaporkan kepada DPMD sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan.

Pada pertemuan tersebut  juga diberikan ruang tanya jawab bagi Pendamping Desa untuk menyampaikan masalah yang terjadi dan solusi untuk menyelesaikannya. 

Suhardi (PLD Kec. Pelepat Hilir) menyampaikan masalah lemahnya peran BPD dalam pelaksanaan pembangunan desa sehingga penting sekali dilakukan peningkatan kapasitas untuk anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD).



PD Dodi Irawan dari Kec. Bathin II Pelayang juga menyampaikan pentingnya singkronisasi dalam penggunaan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sehingga penggunaan dana sesuai dengan porsi yang tepat sasaran. 

Acep Sopandi (PD Pelepat Hilir) juga menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas bagai Pemeritahan Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakat Desa melalui pelatihan secara bersama sehingga tujuan penggunaan Dana Desa bisa sesuai dengan apa yang menjadi prioritas penggunaanya.

 


Kemudian, Sohirin (PD Bathin III Ulu) juga menyampaikan tentang kegiatan MTQ tingkat kecamatan namun dana kegiatan tersebut tidak ada dalam pembiayaan Dana Desa. 

Bagitu juga yang disampaikan oleh Isnawati (PLD Pelepat Hilir) menyampaiakn kegiatan lomba desa yang juga tidak ada pembiayaannya dalam Dana Desa. Mukhlis (PD Jujuhan) menyampaikan juga banyaknya permintaan kegiatan BPD namun dana tidak mencukupi. 

M. Harry (PLD Pelepat Hilir) juga menyampaikan pentingnya dilakukan secara serentak evaluasi APBDus agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat dilakukan pada awal tahun dan tepat sasaran.

Pada kesempatan tersebut Kadis PMD mencatat semua paparan yang dilakukan oleh para Pendamping Desa untuk dilakukan koreksi dan perbaikan terhadap masalah penggunaan dana desa bersama Pemerintahan Kabupaten Bungo.



Jumat, 31 Maret 2023

39 indikator membentuk BUMDes maju

19 wewenang, tugas dan kuasa RIO dalam struktur organisasi BUMDUS



Di tulis oleh : Oldy, A.A Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat- Kabupaten Bungo


Pasal 10 : Penasihat dijabat secara rangkap oleh RIO.

Pasal 11 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:

1. Bersama pelaksana operasional dan pengawas, menyepakati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BUM Dusun serta perubahannya;

2. Bersama dengan pengawas menelaah rencana program kerja yang diajukan pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;

3. Menetapkan pemberhentian secara tetap kepada operasional sesuai keputusan Musyawarah Dusun;

4. Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Dusun;

5. Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun analisis keuangan, rencana kegiatan dalam rangka penambahan modal untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;

6. Melakukan telaah laporan pengelolaan BUM Dusun oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Dusun dalam laporan tahunan;

7. Menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;

8. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Dusun dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun; dan

9. Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Dusun dengan nilai, jumlah investasi, atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Dusun.


Pasal 12 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:

10. Memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Dusun;

11. Menelaah rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Dusun berdasarkan keputusan Musyawarah Dusun;

12. Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

13. Bersama pengawas, menelaah laporan semester atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun;

14. Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Dusun untuk diajukan kepada Musyawarah Dusun;

15. Mmemberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun;

16. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun; dan

17. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Dusun sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Dusun.


Pasal 13 : Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:

18. Memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan;

19. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:

       a. ………………....... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
       b. ....................... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)


Sumber :

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun Dan Dusun Menjadi Kampung.

Lampiran I Peremendes PDTT RI Nomor 3 Tahun 2021.Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Rabu, 29 Maret 2023

CONTOH HASIL PEMERINGKATAN KATEGORI BUMDES MAJU : BUMDesa SIDO MUKTI KARYA HARAPAN MUKTI KEC. PELEPAT ILIR - KAB. BUNGO, JAMBI

 Di tulis oleh : Oldy, A.A. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

CONTOH HASIL PENILAIAN BUMDES MAJU

BUMDesa yang mendapatkan peringkat MAJU

#

Kecamatan

BUM Desa

Kegiatan Usaha

Skor Sementara

1

Pelepat Ilir

BUMDesa SIDO MUKTI KARYA HARAPAN MUKTI Karya Harapan Mukti

Kategori Usaha Perdagangan dan Jasa Umum : Toko Plastik Dan Bahan Kue

MAJU ( 89,00 )

 
BUMDesa Sido Mukti Karya Harapan Mukti Karya Harapan Mukti
Desa Karya Harapan Mukti Kec.Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Prov. Jambi
Tahun Berdiri : 2016
Direktur : SYAHRIL/ No.telp : 82284427716
Sektor Usaha Perdagangan dan Jasa Umum
Kegiatan Usaha Utama : Toko Plastik Dan Bahan Kue
 
Aspek Kelembagaan

 1. Status Kepemilikan kantor BUMDesa

     Mempunyai kantor sendiri

2. Ketersediaan ruang kerja kantor BUMDesa

     1 ruangan

3. Ketersediaan ruang rapat kantor BUMDesa

     Ada

4. Tingkat kelengkapan peralatan kantor BUMDesa

     Tersedia Meja, Kursi dan Alat Tulis

5. Ketersediaan komputer kantor BUMDesa

     > 1 Unit

6. Sarana komunikasi yang digunakan

     Ada Website

     Ada Email

     Ada WhatsApp

     Tidak Ada Telepon kantor

     Ada Media sosial

7. Pengelola yang dimiliki oleh BUMDesa 

     Ada Direktur

     Ada Sekretaris

     Ada Bendahara

     Tidak Ada Manajer

     Ada Staff

 

Aspek Manajemen

 1. SOP Keuangan/ Kebijakan Akuntansi BUMDesa 

     Ada SOP Keuangan/ Kebijakan Akuntansi BUMDesa

2. SOP/Pedoman Pemasaran BUMDesa 

     Ada SOP/Pedoman Pemasaran BUMDesa

3. Penggunaan Komputer & aplikasi

     Ada Penggunaan Komputer & aplikasi

 

Aspek Usaha dan/atau Unit Usaha

 1. Memiliki ijin usaha

      Ada Ijin usaha                                              

2. Omzet

     Tahun 2022 : Omzet sebesar Rp. 20.000.000        

3. Laba Bersih

     Tahun 2022 : Laba sebesar Rp. 20.000.000

  

Aspek Kerjasama/Kemitraan

 Kemitraan usaha

1. Kerjasama dengan lembaga Non Usaha

     Ada Kerjasama                                            

2. Kemitraan dengan Lembaga Pemerintah

     Tidak Ada Kerjasama

3. Kemitraan dengan Lembaga Usaha

     Ada Kemitraan

KemitraanNon Usaha

4. Kerjasama dengan lembaga Non Usaha

     Ada Kerjasama

5. Kerjasama Pelatihan

     Ada Kerjasama

6. Kerjasama Promosi Usaha

     Tidak Ada Kerjasama

 

Aspek Aset dan Permodalan

1. Mendapat Kredit dari lembaga keuangan/Bank

     Belum Pernah Mendapat Kredit dari lembaga keuangan/Bank

2. Modal dan Aset

     Tahun 2021 : Jumlah Modal sebesar Rp. 50.000.000 dan Aset sebesar Rp. 50.000.000

 


Aspek Administrasi, Laporan Keuangan dan Akuntabilitas

 1. Laporan Tahunan BUMDesa 

     Ada dan disampaikan di MusDes

2. Laporan Semesteran BUMDesa 

     Ada

3. Mekanisme penerimaan masukan ( keluhan, pengaduan dan saran) BUMDesa

     Ada


Aspek Keuntungan dan Manfaat Bagi Desa dan Masyarakat Desa

 1. Kontribusi terhadap PADesa 

     Tahun 2022 : Jumlah Kontribusi Rp.3.000.000

2. Jumlah tenaga Kerja 

     3 Tenaga Kerja

     3 diantaranya berasal dari Penduduk Setempat

4. Jumlah Penerima Manfaat Layanan/Usaha 

     45 Penerima Manfaat

5. Jumlah Penduduk 

     3.524 Jiwa

Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat

  Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01