Sabtu, 05 April 2014

Forum Tataruang : Apakah Kawasan Hutan Jambi telah memiliki luas 30% dari Luas Daerah Aliran Sungai ?

Dasar  hukum :
Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.  Pasal 17- Ayat 5, UU RI – NO. 26 TAHUN 2007 : Tentang Penataan Ruang.

Tanya :  

Apakah Luas Daerah Aliran Sungai (DAS) di Propinsi Jambi  sudah memenuhi dasar hukum tersebut di atas ?

Jawab  :  

Luas DAS di Propinsi Jambi adalah 5.065.468 Hektar, jika 30% dari luas DAS adalah hutan maka luas hutan di Propinsi Jambi seharusnya 1.519.640 Hektar. 
 
Peta 1. Aliran Sungai

Peta 2. Daerah Aliran Sungai (5.065.468  Ha)

Makna kawasan hutan pada undang-undang di ayat 5 pasal 17 tersebut dapat di logikan sebagai hutan primer dan hutan sekunder. Propinsi Jambi memiliki hutan primer dan sekunder dengan luas 2.142.614 hektar. Standar pelestarian lingkungan untuk DAS Propinsi Jambi telah memenuhi ketentuan undang-undang tersebut karena Propinsi Jambi memiliki kawasan hutan sebanyak 42% dari luas DAS (> 30%).

Peta 3. Hutan Jambi (199.056 Ha)
Jika di analisis lebih lanjut kawasan hutan di Propinsi Jambi terbagi dalam 2 kategori yaitu; hutan primer dan hutan sekunder. Kawasan hutan primer mutlak tidak dapat di produksi sedangkan hutan sekunder masih bisa di produksi. Artinya hutan sekunder memungkinkan terjadinya pembukaan dan penutupan hutan.
Peta 4.  Hutan Sekunder (1.271.257 Ha)

Yang termasuk dalam kawasan hutan primer di Propinsi Jambi meliputi; Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan raya, Hutan Lindung Gambut, dan Cagar Alam.
Peta 6. Tipe Hutan Primer 


Dan kawasan hutan skunder di Propinsi Jambi meliputi; Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas.
Peta 7. Tipe Hutan Skeunder

Jika kawasan hutan yang di maksud dalam Pasal 17- Ayat 5, UU RI – NO. 26 TAHUN 2007 : Tentang Penataan Ruang adalah hutan primer atau hutan permanen atau hutan yang tidak boleh di produksi maka Propinsi Jambi belum mampu memenuhi peraturan tersebut (tidak sesuai aturan). Luas kawasan hutan primer yang terdapat di DAS di Propinsi Jambi 871.358 Hektar atau 17 %. Belum memenuhi kuota dari UU Tataruang minimal 30%. Sedangkan untuk hutan sekunder seluas 1.271.257 Hektar atau 25 % dari luas DAS.

Hakikat dari kawasan hutan pada pasal 17ayat 5 tersebut adalah hutan primer. Karena hutan primer sebagai benteng terhadap limpahan air dari sungai-sungai. Karena sifatnya hutan primer tidak boleh di produksi maka tidak akan ada pembukaan dan penutupan hutan di area hutan primer. 

Dapat di koreksi terhadap jawaban pertama yang menyatakan bahwa luas kawasan hutan Propinsi Jambi telah mencukupi 30 % luas dari DAS. Jika kawasan hutan tersebut adalah hutan primer maka jawaban untuk pertanyaan di atas tidak benar dan yang benar adalah bahwa kawasan hutan Propinsi Jambi belum mencukupi kebutuhan yang di tentukan oleh UU Tataruang. Luas kawasan hutan yang ada di area DAS luasnya hanya seluas 871.358 Hektar atau 17% dari luas DAS masih kekurang kawasan hutan seluas 648.282 Hektar atau 13% dari sarat minimum (30%) yang di atur oleh UU Tataruang. 

Kekurangan sebesar 13% atau seluas 648.282 Hektar harus di ambil dari hutan sekunder. Luas 263.087 hektar (5 %) di ambil dari Hutan Produksi Terbatas dan 385.195 hektar (8 %) di ambil dari hutan produksi. Kekurangan luas kawasan hutan primer di ambil dari hutan sekunder seluas 648.282 Hektar (13%) dan hutan tersebut tidak boleh lagi di produksi, tidak ada pembukaan dan penutupan hutan atau hutan tersebut telah menjadi hutan permanen. Hal ini sesuai dengan peraturan. 

Peta 8. Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi yang di gunakan Untuk memenuhi 
              kuota UU Tataruang (648.282 Ha)

Peta 9. Kawasan Hutan sesuai Aturan UU Tata Ruang Hutan Primer (871.358 Ha) di Tambah 
             dengan HP/HPT (648.282 Ha) luas keseluruhan 1.519.640 Ha atau 30% dari 
            luas DAS (5.065.468Ha).


Apakah peraturan ini bisa dijalankan ? Suka atau tidak suka bagi mereka (perusahaan atau perorangan) yang memiliki lahan di areal 13% tersebut harus wajib menyerahkan ke negara untuk di ubah statusnya menjadi hutan primer & negara berkewajiban menggati kerugian kepada mereka (sesuai aturan yang berlaku).

Pustaka :
-      UU RI NO. 26 TAHUN 2007  Tentang Penataan Ruang.
-      Peta DAS (Daerah Aliran Sungai) Propinsi Jambi : Dirjen RLPS Kemenhut.
-      Peta Kawasan Hutan : Peta RTRW  - Bappeda Jambi
-      Peta Sungai : Bakosurtanal

Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat

  Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01