Kamis, 29 Juli 2010

Inilah senjata pemerintah untuk mementahkan perjuangan masyarakat adat nanti.


Penulis : Hendrik Palo
Lembaga : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Papua/Ketua Pokja Masyarakat Adat Papua Untuk Perubahan Iklim dan REDD+ Alamat :Jl.Abepura – Sentani. No 116. Kampung Netar. Distrik sentani Kabupaten Jayapura. Telp : 081344029525. Email :hendrikpalo@yahoo.com, palo_hendrik@yahoo.com.
Perubahan Iklim menjadi pekerjaan tambahan bagi pemerintah Daerah Provinsi Papua saat ini, secara International program yang yang berhubungan dengan global warming akan efektif pada tahun 2012. Sejak tahun 2007-20012 proses-proses persiapan menjadi agenda yang di kerjakan oleh pemerintah Provinsi Papua. Salah satu kegiatan yang di selenggarakan pada tanggal 16 Juli 2010 di Hotel Matoa Jayapura adalah Menggali Persepsi para pihak tentang perubahan Iklim dan dampak implementasi REDD di Di Papua. 
Atas nama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) Wilayah Tanah Papua saya di undangan menghadiri pertemuan tersebut, para pihak yang hadir adalah kalangan LSM, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Pemerintah dan masyarakat adat.
Lembaga lain yang ada pada workshop di maksud adalah ibu Noer dari badan penelitian kehutanan Departemen Kehutanan Republik Indonesia, 2 peneliti dari Unveritas Australia, dan CIFOR. Perwakilan masyarakat yang hadir pada worshop tersebut; 3 orang dari Sarmi, 2 orang mewakili merauke dan saya mewakili AMAN.
Hasil Pembahasan kelompok Diskusi Masyarakat Adat.
Kelompok Diskusi masyarakat adat di bantu oleh pak Rumbiak dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua, beberapa pertanyaan di berikan kepada kelompok untuk mendiskusikannya. Yang menarik adalah pertanyaan tentang bagaimana sebaiknya REDD di implementasikan di Papua??? Kesepakatan yang di buat masyarakat adat adalah:
Pemerintah Provinsi, terutama Intansi terkait harus membuat perda tentang hak-hak masyarakat adat dalam mekanisme pelaksanaan REDD. Yang berikut bahwa masyarakat adat harus di libatkan dalam mekanisme REDD ini mulai dari awal (perencanaan, pelaksanaan ampai evaluasi) dua poin ini menjadi sorotan masyarakat adat. 
Ibu Noer sebagai perwakilan Departemen kehutanan RI, menegaskan kembali tentang hak-hak adat tersebut, bahwa pada proses verifikasi nanti, apabila hak masyarakat adat tidak ti input dalam rencana pelaksanaan REDD di Papua maka Dokumen Recana pelaksanaan REDD tersebut akan di Tolak. Beliau menekankan bahwa pemerintah harus input hak-hak masyarat. 
Sebagai aktifis masyarakat adat dan perwakilan AMAN Papua saya di berikan kesempatan menyampaikan pendapat, Penyampaian saya sebagai beriku; kami hanya menuntut adanya kejelasan tentang di akomodirnya hak-hak masyarakat adat Papua dalam mekanisme REDD. Kejelasan tersebut di mulai dari sebuah dokumen undang-undang, karena undang-undang yang akan di jadikan masalah oleh pemerintah ketika nanti muncul tuntutan dari masyarakat adat. 
Dinas kehutanan, akan berkomentar bahwa tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang masyarakat adat, karena itu kami tidak inklud hak-hak masyarakat adat dalam mekanisme REDD, inilah senjata pemerintah untuk mementahkan perjuangan masyarakat adat nanti, karena itu kami mohon sebelum mekanisme REDD efektif di kerjakan di atas tanah Papua maka, Status masyarakat adat sebagai pemilik hutan harus Jelas di akomodir dalam sebuah dokumen peraturan daerah.
Sehingga ketika pengelolaan hutan dan mekanisme REDD pengelolahnya adalah masyarakat adat ulayat, atau jika pengelolanya adalah perusahaan, maka bagaimana kerjasamanya dengan masyarakat adat pemilik ulayat, ini harus jelas di atur dalam perda.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sebagai lembaga Perjuangan hak-hak masyarakat adat, memiliki kesungguhan dalan issue perubahan iklim dan REDD+, proses ini di kawal dari tingkat International , Nasional, dan daerah.hanya satu tujuan nya adalah hak-hak masyarakat adat harus di imput dalam mekanisme REDD.
Hutan lestari ekonomi masyarakat meningkat adalah pernyataan Gubernur dalam berbagai kesempatan pertemuan REDD. Jangan sampai terjadi sebaliknya Hutan Rusak ekonomi Pejabat meningkat.
Niat serta pernyataan gubernur akan menjadi suatu kebohongan publik bagi masyarakat adat Papua kalau tidak di tindak lanjuti dengan sebuah Peraturan daerah. Yang perlu di ingat bahwa 90% orang asli Papua hidup di dalam dan sekitar Hutan, dan 69,69% hidupnya berasal dari hasil hutan( Menurut kepala dinas Kehutanan Provinsi papua), karena itu maka pernyataan tentang hutan lestari ekonomi meningkatkan perlu di tindak lanjutui dengan sebuar Peraturan daerah.
Workshop ini telah menghasilkan beberapa hal tentang masyarakat adat, Bapak Gubernur memiliki kewenangan untuk semua ini..dengan demikian mohon memberikan arahan-arahan yang kongkrit kepada Intansi terkait dalam mendorong Peraturan Daerah tentang pemberdayaan hak hak masyarakat adat pemilik hutan dalam Mekanisme REDD di Papua hany dengan cara itu. Hutan Lestari Ekonomi Masyarakat Adat Meningkat.
Sumber : http://id-id.facebook.com/topic.php?uid=88451748895&topic=16080

Tidak ada komentar:

Dr. Oldy, A. A : Dampak Penambahan Kuota Beasiswa terhadap Universitas Muara Bungo dan Masyarakat

  Muara Bungo, 8 Desember 2024 – Penambahan kuota beasiswa di Universitas Muara Bungo (UMB) menjadi salah satu langkah strategis yang tidak...

Struktur Sungai

Struktur Sungai

POLA RUANG SUMATERA

POLA RUANG SUMATERA

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

Kec. Jambi Selatan - Kota Jambi

BERHALE ISLAND

Pulau Berhala
Large selection of World Maps at stepmap.com
StepMap Pulau Berhala


ISI IDRISI TAIGA

ISI IDRISI TAIGA

HOW TO GOIN ON BERHALE ISLAND

Kota Jambi

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

Desa Batu Kerbau - Kab. Bungo

TERAKHIR DI UPDATE GOOGLE

COMMUNICATE

+62 812731537 01